RINGKASAN BAB 2: PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUd NRI Tahun 1945 mengandung nilai dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara.
Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara.
1. Alinea Pertama
Alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini
menyatakan hak kodrati untuk merdeka.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia.” Alinea ini menjabarkan penilaian para pendiri bangsa.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorngkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Alinea ini menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan kembali
4. Alinea Keempat
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,…..” Alinea ini menyatakan prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan
pemerintahan Indonesia yang terperinci. Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan,
yaitu sebagai berikut.
a. Tujuan Negara
1) Tujuan khusus
Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesajehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu
sebagai berikut.
a) “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..”
Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal.
b) “… Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Pernyataan
ini berhubungan dengan negara humum materiil.
2) Tujuan umum
Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum
terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”
a) Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “…
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia,”
b) Kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “… yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
c) Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “… dengan berdasar kepada
Pancasila.
Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukjaan UUD NRI Tahun 1945
ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut.
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut serta melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abasi, dan keadilan sosisal.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk
menyatakan kepada sluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure
diseluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan
selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata.
1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a. Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai dengan berasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah
ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c. Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuesi dari pokok
pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.
d. Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari
pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya,
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
1. Pokok pikiran persatuan
a) Dalam lingkungan keluarga, menghargai dan menghargai setiap anggota keluarga
b) Dalam lingkungan sekolah, bersama saam dengan teman sekelas membersihkan
sekolah/ruang kelas
c) Dalam lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-
bedakan
d) Dalam lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan
2. Pokok pikiran keadilan sosial
a) Dalam lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lainnya
b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah
c) Dalam lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmonai dengan tetangga
d) Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar pajak negara tepat waktu
3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat
a) Dalam lingkungan keluarga, mislanya menghargai pendapat anggota keluarga lain
b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk
menyelesaikan masalah bersama
c) Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT
d) Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun
daerah
4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Dalam lingkungan keluarga, rajin beribaah bersama orang tua
b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama
c) Dalam lingkungan masyarakat, menghargai tetangga berbeda agama yang sedangmenjalankan ibadah
D) Dalam lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama
