RINGKASAN BAB 2 IAN.F 9A/14

RINGKASAN BAB 2: PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

        A. Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUd NRI Tahun 1945 mengandung nilai dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan

perjuangan bangsa dan negara.

Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Nilai-nilai tersebut dapat mengakomodasi dinamika masyarakat dan menjadi landasan

perjuangan bangsa dan negara.

1. Alinea Pertama

Alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan

itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus

dihapuskan karena tidak sesuia dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Alinea ini

menyatakan hak kodrati untuk merdeka.

2. Alinea Kedua

Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan

kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat

sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara

Indonesia.” Alinea ini menjabarkan penilaian para pendiri bangsa.

3. Alinea Ketiga

Alinea ketiga pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang

Maha Kuasa dan dengan didorngkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan

kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Alinea ini menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dinyatakan kembali

4. Alinea Keempat

Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk

membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum,…..” Alinea ini menyatakan prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan

pemerintahan Indonesia yang terperinci. Sejatinya, isi pokok alinea keempat Pembukaan

UUD NRI Tahun 1945 meliputi 4 hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan,

yaitu sebagai berikut.

a. Tujuan Negara

1) Tujuan khusus

Tujuan khusus terdapat dalam kalimat “… untuk membentuk suatu pemerintahan negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

dan untuk memajukan kesajehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Tujuan

khusus dalam kalimat tersebut berkaitan dengan politik dalam negeri Indonesia, yaitu

sebagai berikut.

a) “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..”

Pernyataan ini berhubungan dengan negara hukum formal.

b) “… Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…” Pernyataan

ini berhubungan dengan negara humum materiil.

2) Tujuan umum

Tujuan umum berarti dalam lingkup kehidupan bersama bangsa di dunia. Tujuan umum

terlihat dalam kalimat “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”

a) Ketentuan pembentukan undang-undang dasar negara termakna dalam kalimat “…

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang

Dasar Negara Indonesia,”

b) Kalimat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “… yang terbentuk dalam suatu

susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”

c) Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercantum “… dengan berdasar kepada

Pancasila.

Selain pokok-pokok kenegaraan, pada alinea keempat Pembukjaan UUD NRI Tahun 1945

ini, tercantum tujuan pembangunan nasional, yaitu sebagai berikut.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2) Memajukan kesejahteraan umum.

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa

4) Ikut serta melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abasi, dan keadilan sosisal.

B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 3 Juli 1948, M. Yamin mengatakan bahwa Proklamasi adalah piranti hukum untuk

menyatakan kepada sluruh dunia bahwa rakyat Indonesia telah memegang kedaulatan de jure

diseluruh tanah air dan bangsanya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa penyempurnaan

selanjutnya adalah secara de facto, yaitu dengan perjuangan dan perbuatan nyata.

1. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

a. Pokok Pikiran Pertama

Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesai dengan berasar atas

persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pokok Pikiran Kedua

Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara hendak mewujudkan

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, sejak NKRI terbentuk, telah

ada satu tujuan, yaitu negara berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia.

c. Pokok Pikiran Ketiga

Pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan

rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Konsekuesi dari pokok

pikiran ini adalah negara yang terbentuk, yaitu Negara Republik Indonesia, harus

berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

d. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah negara berdasar atas

Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari

pokok pikiran keempat ini adalah negara, termasuk rakyat Indonesia, mengakui, percaya,

dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun

1945

1. Pokok pikiran persatuan

a) Dalam lingkungan keluarga, menghargai dan menghargai setiap anggota keluarga

b) Dalam lingkungan sekolah, bersama saam dengan teman sekelas membersihkan

sekolah/ruang kelas

c) Dalam lingkungan masyarakat, membaur dengan masyarakat sekitar tanpa membeda-

bedakan

d) Dalam lingkungan negara, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas

kepentingan pribadi atau golongan

2. Pokok pikiran keadilan sosial

a) Dalam lingkungan keluarga, tidak memaksakan kehendak terhadap anggota keluarga lainnya

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menaati peraturan sekolah

c) Dalam lingkungan masyarakat, menjaga pergaulan dan harmonai dengan tetangga

d) Dalam lingkungan negara, misalnya dengan membayar pajak negara tepat waktu

3. Pokok pikiran kedaulatan rakyat

a) Dalam lingkungan keluarga, mislanya menghargai pendapat anggota keluarga lain

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya melakukan musyawarah dan mufakat untuk

menyelesaikan masalah bersama

c) Dalam lingkungan masyarakat, misalnya ikut serta membantu penyelenggaraan pemilihan ketua RT

d) Dalam lingkungan negara, misalnya ikut serta membantu pemerintahan pusat maupun

daerah

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

a) Dalam lingkungan keluarga, rajin beribaah bersama orang tua

b) Dalam lingkungan sekolah, misalnya menghargai teman sekolah yang berbeda agama

c) Dalam lingkungan masyarakat, menghargai tetangga berbeda agama yang sedangmenjalankan ibadah

D) Dalam lingkungan negara, bertoleransi terhadap orang lain yang berbeda agama

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started