BAB 2
UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinaika masyarakat & menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.
Proklamasi : Piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaualatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.
Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.
De facto : perjuangan & perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.
Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila)
Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :
• Pokok pikiran pertama
• Pokok pikiran kedua
• Pokok pikiran ketiga
• Pokok pikiran keempat
Pokok pikiran pertama : Penjabaran dari sila ke-3
(Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).
Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke-5
(Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilan sosial).
Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke-4
(Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).
Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama
(Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab).
