Rangkuman PPKN BAB 2 vigo 9a/12

BAB 2

UUD NRI 1945 mengandung nilai-nilai yang dapat mengakomodasi dinaika masyarakat & menjadi landasan perjuangan bangsa & negara.

Proklamasi : Piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia bahwa rakyat telah memegang kedaualatan de jure di seluruh bangsa & negaranya.

Penyempurnaan setelah proklamasi adalah de facto.

De facto : perjuangan & perbuatan nyata sebagai dampak dari pernyataan kemerdekaan.

Pokok-pokok pikiran pada pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelasan inti dari alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila)

Hakikat pokok pikiran pembukaan UUD NRI 1945 :

•          Pokok pikiran pertama

•          Pokok pikiran kedua

•          Pokok pikiran ketiga

•          Pokok pikiran keempat

Pokok pikiran pertama : Penjabaran dari sila ke-3

(Yang ditekankan adalah bentuk negara persatuan).

Pokok pikiran kedua : Penjabaran sila ke-5

(Yang ditekankan adalah cita-cita negara, yaitu ; keadilan sosial).

Pokok pikiran ketiga : Penjabaran sila ke-4

(Yang ditekankan adalah dasar politik negara yang berkedaulatan rakyat).

Pokok pikiran keempat : Penjabaran sila pertama

(Yang ditekankan adalah asas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab).

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started