RANGKUMAN PPKN BAB 2 YEHEZKIEL VITO 9A/36

RANGKUMAN PPKN KELAS 9 BAB II
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

  1. Makna Pembukaan UUD NRI Tahun 194
    • Alinea Pertama
      “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
      • “ Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” berbicara tentang hak kodrati untuk merdeka yang berarti kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Hak kodrati adalah hak yang diberikan oleh Tuhan YME.
      • Penjajahan harus dihapuskan dan ditiadakan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
  • Alinea Kedua
    “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
    • Alinea kedua menjabarkan penilaian para pendiri bangsa, yaitu :
  1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia
  3. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir namun kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
    • Adil dan makmur adalah cita-cita bangsa Indonesia. Adil berarti terciptanya keadilan antarwarga. Makmur berarti terpenuhinya kebutuhan warga negara baik kebutuhan material maupun kebutuhan spiritual.
  • Alinea Ketiga
    “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
    • “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ……” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai religius.
    • “…….. didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui hak kodrati segala bangsa, yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  • Alinea Keempat
    Isi pokok alinea keempat meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
    • Tujuan Negara
    Tujuan khusus : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    3. Memajukan kesejahteraan umum
    Tujuan umum : Ikut serta dalam ketertiban dunia
    • Ketentuan Pembentukan UUD
    Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi sumber adanya UUD NRI Tahun 1945
    • Bentuk dan Norma Negara
    Bentuk negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan terbesar berada di tangan rakyat.
    • Dasar Negara
    Terdapat bahwa dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila.

HAKIKAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945

  1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdsasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi sekkuruh rakyat Indonesia.
  2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Pokok pikiran keempat : Negara berdasar atas Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dan banyak sikap positif yang bisa kita lakukan yang sesuai dengan pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pertama,kedua, ketiga, dan keempat.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started