Rangkuman bab 3 ppkn Juan Philip 9A/19

Menurut Jean Bodin Kedaulatan adalah kekuasaan tertingi atas pemerintah negara.

Jean Bodin adalah ahli hukum Perancis.ia mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasan tertinggi untuk menetukan hukum dari suatu negara.

kedaulatan dibagi menjadi dua,yaitu:kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.

kedaulatan ke dalam

kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya.segala bentuk kekuasaan yang ada di suatu negara harus tunduk pada negara tersebut.

kedaulatan ke luar

kedauatan keluar berarti negara tersebut bebas atau tidak terikat pada kekuasaan lain,tetapi negara harus mematuhi kekuasaan negara lain.namun,kedaulatan yang berifat mutlak tidak ada karena pemimpin negara terpengaruhi oleh tekanan.

Teori Kedaulatan

kedaulatan tuhan

teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memiliki kekuasaan tertinggi dari Tuhan.kehendak Tuhan menjelma kedalam diri raja atau penguasa.jadi,mereka sering disebut sebagaia utusan.teori ini umumnya dianut oleh raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.pelopor teori kedaulatan ini salah satunya adalah Thomas Aquinas(1215-1247)

Image result for thomas aquinas

kedaulatan raja

kedaulatan raja berarti kekuasaan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak tuhan.menurut teori ini,raja bertanggung jawab atas dirinya sendiri.kekuasaan raja berada di atas konstitusi.negara yang menetaptakan kedaulatan ini adalah Perancis.

kedaulatan negara

pengertian dari kedaulatan negara adalah kekuasaan mutlak atau kekuasaaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dipunyai oleh suatu sistem negara nasional yang berdaulat. negara yang menerapkan kedaulatan ini adalah rusia pada masa Tsar yang totaliter hingga pada masa abad ke-20.

kedaulatan hukum

pengertian dari kedaulatan hukum adalah adalah sebuah teori yang kekuasan tertinggi yang terdapat dalam sebuah negara adalah hukum.negara yang menganut kedaulatan ini adalah Amerika Serikat.

kedaulatan rakyat

pengertian kedaulatan ini adalah menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.ciri teori adalah kekuasaan di tangan rakyat.

Negara indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.  Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dinamika perwujudan kedaulatan negara republik Indonesia

Demokrasi parlementer (1945-1959)

Pasca kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Indonesia berusaha mencari sistem pemerintahan yang dirasakan sesuai dengan kehidupan berbangsa Indonesia. Pada saat itu baik sebelum atau sesudah kemerdekaan, terdapat usul mengenai sistem negara yang dipergunakan, anatara lain: Federasi, Monarki, Republik-Parlementer, dan Republik-Presidensil.

Kemudian KNIP yang dipimpin Sutan Sjahrir berhasil mendorong Pemerintah yaitu, Wakil Presiden Hatta untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah 13 Novermber 1945 tentang pendirian partai-partai politik dan Maklumat Pemerintah 14 Novermber 1945 tentang pemberlakuan Kabinet Parlementer. Dengan maklumat tersebut Indonesia menjalankan sistem parlementer dalam menjalankan pemerintahan. Presiden hanya sebagai kepala negara dan simbol, sedangkan urusan pemerintahan diserahkan kepada perdana menteri. Sjahrir terpilih menjadi Perdana Menteri Indonesia pertama.

Demokrasi terpimpin(1959-1966)

pemberlakuan sistem UUD NRI 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada spek ketatanegaraan.MPR dan DPR segera dibentuk,kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.dengan sistem demokrasi terpimpin,presiden soekarno menjadikan berbagai lembaga negara di bawah presiden.selanjutnya,pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI,tetapi gagal.selanjutnya para mahasiswa yang mendapat dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura.isi tritura antara lain membubarkar PKi.dan presiden Soekarno pun menandatangani surat perintah sebelas maret.(Supersemar)dan pada 11 maret 1966 pkepada mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri.

demokrasi pancasila(1966-1998)

setelah masa kepemimpinan Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin Soeharto,hal yang digunakan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.dan kududukan MPR, DPR,maupun MA dipulihkan.ciri pokok demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat.pada masa orde baru,terjadi masa jabatan presiden yang panjang.oleh sebab itu rakyat,dengan mahasiswa menuntut turunnya presiden Soeharto.dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998,Soehato turun jabatan presiden dan digantikan oleh walkilnya B.J Habibie.

demokrasi pancasila masa reformasi(1998-sekarang)

pada masa reformasi,demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila.berdasarkan visi dan arah pembangunan jangka panjang (PJP) tahun 2005-2015 yang dikeluarkan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia.

Lembaga Negara

MPR

Image result for mpr

MPR adalah sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia yang penetapan serta juga pemilihan anggotanya itu dengan melalui pemilihan umum (pemilu) legislative bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). kedudukannya yang memiliki sifat legislative, maka secara umum, tugas MPR ini ialah untuk menjaga serta juga  mengawasi lembaga tinggi Negara yang memiliki sifat eksekutif. MPR sendiri mempunyai tugas serta juga  wewenang tersendiri yang telah disusun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 3 ayat 2 serta juga pada pasal 8 ayat 3 tahun 1945.

presiden

Image result for logo presiden

Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2) residen menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  4. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  5. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)

saat ini presiden dan wakil presiden negara republik Indonesia adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Image result for foto jokowi

Mahkamah Agung (MA)

Image result for penjelasan tentang mahkamah agung

Mahkamah agung adalah sebuah lembaga tertinggi didalam sistem tata negara Republik Indonesia dalam kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga tinggi yang membawahi berbagai badan peradilan. Badan-badan peradilan tersebut antara lain seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Di Negara Republik Indonesia ini, Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara di bidang kehakiman ini ialah salah satu lembaga yang bebas dari berbagai macam cabang kekuasaan lembaga lainnya. Dengan demikian maka Mahkamah Agung ini berdiri sendiri dan bebas dari intervensi lembaga manapun.

Komisi Yudisial (KY)

Image result for komisi yudisial

Komisi Yudisial atau disingkat KY, adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial diatur dalam undang-undang selaku dasar hukum KY.

Tujuan dibentuknya Komisi Yudisial antara lain adalah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, meningkatkan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim serta untuk mendapatkan calon hakim agung, hakim di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.

Adapun dasar hukum Komisi Yudisial adalah UUD 1945 pasal 24B ayat 1 serta sejumlah peraturan undang-undang salah satunya yakni antara lain yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

demikian rangkuman bab 3 saya tentang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.terimakasih

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started