RANGKUMAN BAB 3 EBERHARD 9A/9

RANGKUMAN BAB 3

  • kata kedaulatan berasaln dari Bahasa Arab,daulah,Bahasa inggris,socereignity,Bahasa  prancis, sovereiniteit, dan Bahasa italia, sovranita yang berarti tinggi
  • Tokoh yang pertama kali menfenisikan dngan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin

Jean Bodin adalah sorang ahli hokum Pancis. Bodin mengataklan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentulan hokum dalam suatu negara.

Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4.  Ikut serta dalam perdamian dunia yang berdasarlan kemerdekaan, perdamain abadi, dan keadilan social.
  5. Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mere4ka disebut utusan Tuhan atau Dewa.

Dalam teori kedaulatan raja, kedaulatanh terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja.

  1. Raja merupakan bayangan dari Tuhan (jean Bodin)
  2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
  3. Raja berada di atas undang-undang; rakyat harus menyerahkan hak  
  • Menurut teori kedaulatan hokum, kekuasaan hokum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasak dari hokum yang berlak.
  • Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan rakyat, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (sosial contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian besar hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama
  • Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat pada penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negara, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
  • Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat beberapa prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan.
  • Dalam masa Demokrasi Terpimpin, pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumblah konsekuensi pada aspek ketatangaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial—di dalamnya, tanggung jawab di tangan presiden sedangkan mentri-mentri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
  • Melalui pengawasan DPR< terdapat kewajibanbagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingam rakyat.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started