Ringkasan PPKn Bab 3 Renata Auriel.A (9A/29)

A.Hakikat dan Teori Kedaulatan

1.Pengertian Kedaulatan

  • Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab , daulah , bahasa Inggris , sovereignity , bahasa Perancis , sovereiniteit , dan bahasa Italia , sovranita yang berarti ‘tertinggi’.
  • Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
  •  Menurut Jean Bodin ( ahli hukum Prancis ) mengatakan kedaulatan  adalah kekuasaan  tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
  • Miriam Budiarjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara ( termasuk paksaan ) yang tersedia.
  • Negara mempertahankan  kemerdekaannya dari serangan – serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar ( external sovereignty).

a. .Kedaulatan ke dalam

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya , tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi , dan mengatasi. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia  yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas , tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 , yaitu:

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kra dialam sosial.
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul.

                          2. Sifat Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok , yaitu:

a. Asli

Dalam KBBI asli berarti ‘ bukan campuran;bukan peranakan;bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan asli berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b. Permanen

Dalam KBBI permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan sifat tetap berarti kedaulatan tetap Ad selama negara itu berdiri bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.

c. Tunggal

Dalam KBBI tunggal berarti ‘satu – satunya ; bulat’. Dengan demikian dalam konteks kedaulatan sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu – satunya  tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi – bagikan kepada badan – badan lari.

d. Absolut

Dalam KBBI , absolut berarti ‘ tidak terbatas; mutlak ; sepenuhnya ; bebas dari campuran; murni’. Dengan demikian dalam konteks kedaulatan sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3. Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan , yaitu:

a. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh  raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir kuno dan Kaisar Tiongkok. Pandangan ini dianut juga oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Pelopor teori kedaulatan Tuhan adalah Agustinus (354 – 430), Thomas Aquinas (1215 – 1274), F. Hegel (1770 – 1831), dan F.J. Stahl ( 1802 – 1861).

b. Teori Kedaulatan Raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja.

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan ( Jean Bodin )
  • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas ( N. Machiavelli )
  • Raja berada di atas undang – undang ; rakyat harus rela menyerahkan hak – hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja ( Thomas Hobbes )

Negara yang menerapkan teori ini adalah Perancis pada masa Louis XIV ( 1643 – 1715 ) dengan pernyataannya, “ L’Etat C’est Moi “ ( negara adalah saya ). Peletak teori ini adalah Nicolo Hobbes ( 1588 – 1679 ) , dan Friedrich Hegel ( 1770 – 1831 ).

c. Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut teori ini , kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter ( hingga awal abad ke – 20 ). Jerman pada masa Hilter , dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G. Jellinek ( 1851 – 1911 ) dan Paul Laband ( 1879 – 1958 ).

d. Teori Kedaulatan Hukum

Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.

  1. Pemerintah ( negara ) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat. ( teori negara hukum murni menurut Immanuel Kant )
  2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum ( H. Krabbe )
  3. Fungsi negara juga mewujudkan kesejahteraan ( teori welfare state menurut Kraneburg )

Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori ini antara lain Hugo de Groot ( 1583 – 1645), Immanuel Kant (1724-1804), Leon Duguit  ( 1859- 1928), dan Hugo Krabbe ( 1857- 1936 )

e. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak – haknya kepada kepada penguasa untuk kepentingan bersama.Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi erada di tangan rakyat ( teori ajaran demokrasi dan konstitusi harus menjaminhak asasi manusia ). Para penganjur paham ini adalah J.J. Rousseau ( 1712 – 1778 ) , Montesquieu ( 1689 – 1755 ) , dan John Locke ( 1632 – 1740 ). Indonesia adalah salah satu cotoh negara yang menganut teori ini.

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat . Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat ( ayat (1) dan ayat (2) ). Setelah amandemen , bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal , tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3).
  • Berikut ini adalah bunyi pasal yang dimaksud

Pasal 1

(1 ) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang –      Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

  • Adapun dalam amandemen ketiga terjadi perubahan Pasal 1 ayat (2). Perubahan yang terjadi adalah sebagai berikut.

Pasal 1

(2)   Kedaulatan adalah di tangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh

       Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 1

  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
  • Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia.
  • Amandemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menjeaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang pelaksanaanya sesuai dengan Undang – Undang Dasar.
  •  Sebelum amandeman , kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Praktik tersebut dikhawatirkan mengaburkan paham kedaulatan rakyat dan berubah menjadi paham kedaulatan rakyat.Karena hal tersebut pelaksanaan kedaulatan rakyat kemudia diubah menjadi dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945.
  • Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat  terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
  • Berbagai upaya rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggaraan negara mngubah sistem kertanegaraan Indonesia, yaitu dari supremasi MPR menjadi sistem kedaulatan rakyat
  • Sebenarnya perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat , sedangkan lembaga negara melaksanakan  bagian – bagian dari kedaulatan tersebutmenurut wewenang , tugas , dan fungsi yang diberikan oleh UUD NRI Than 1945

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Hukum dan demokrassi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurut  J.B. J.M . Ten Bergen , adanya prinsip – prinsip negara hukum dan demokrasi yang berjalan beriringan memunculkan istilah “ negara hukum yang demokratis “ ( democratische rechsstaat ).Berikut prinsip – prinsip tersebut.

1) Prinsip – prinsip negara hukum , yaitu :

  • Asas legalitas , pembatasan kebebasan dan jaminan warga negara berdasarkan undang – undang
  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal  organ – organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan – aturan hukum

2) Prinsip – prinsip demokrasi, yaitu :

  • Perwakila politik
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangann
  • Penyelenggara pemerintah harus dapat diawasi
  • Kejujuran da terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi  kemungkinan untuk mengajukan keberatan

b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Menurut Jimly Asshiddiqie , gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum ( constitutional democracy ) mengandung empat prinsip pokok , yaitu:

1) Adanya jaminan persmanaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama

2) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

3) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama

4) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan

    yang    ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip – prinsip dasar tersebut dapat dokembangkan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum , yaitu

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
  • Pembatasan kekuasaan melalui kekuasaan disertaai mekanisme penyelesaian sengeketa ketatanegaraan antarlembaga negara
  • Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak
  • Dibentuk lembaga peradilan yang khusu menjamin keadlan warga negara
  • Adanya mekanisme hak uji materi ( judicial review )
  • Dibuatnya konstitusi dan perarturan perundang – undangan
  • Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law

Dengan demikian , negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena                                terdapat hubungan yang jelas antara negara hukum yang berpijak pada konstitusi da kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi.

c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , prinsip- prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut

  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik  ( Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 )
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar ( Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 )
  • Negara Indonesia adalah negara hukum ( Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)
  • Presiden tidak dapat membentuk dan/ atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 7c UUD NRI Tahun 1945 )
  • Mjelis Permusyawaratan  Rakyat hanya dapat  memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang dasar ( Pasal  3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 )

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

Sejak merdeka , Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi.

a. Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )

  • UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besardi tangan presiden , meskipun kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
  • KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepda pemerintah, yaiu agar para meneri cabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.
  • Pemerintah setuju kemudian menarik Maklumat Presiden pada 14 November 1945. Lalu Presiden Soekarno melantik kabinrt parlemen pertama , dengan Sutan Sjahrir  sebagai Perdana Menter.
  • Konferensi Meja Bundar berakhir pada 2 November 1949.Setelah itu, pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
  • Setelah tanggal 2 November , demokrasi  Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal.
  • Pada 17 Agustus 1950 , Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. UUD yang digunakan pada saat itu , yaitu UUDS 1950 , sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer.
  • UUDS 1950 mengamanatkan penyusunan UUD kepada konstituante. Namun ,Konstituante ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru.
  • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret  yang isinya menetapkan kembali UUD NRI 1945 .
  • Tanggal 5 Juli 1959 menandai berakhirnya pelaksanaan demokrai parlementer di Indonesia

b. Demokrasi Terpimpin ( 1959 – 1966 )

  • Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek kertatanegaraan.
  • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin.
  • Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan lembaga negara di bawah presiden. Hal yang paling mencolok dikeluarkannya produk hukum yang mengkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
  • Pada 30 September  1956 terjadi  pemberontakan G30S/PKI , tapi gagal.
  • Para mahasiswa dan rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan Tritura.Isi Tritura adalah membubarkan PKI.
  • Presiden Soekarno menyerahkan Surat Perintah Sebelas Maret ( Supersemar ) pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi kemanan dalam negeri.
  • Soekarno diberhentikan sebagi presiden pada sidang istimewa MPRS dan Soeharto menggantikannya.

c. Demokrasi Pancasila ( 1966 – 1998 )

  • Setelah kepemimpinan Soekarni berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila secara murni dan Konsekuen.
  • Pada pemerintahan Orde Baru demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila.
  • Ciri demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama.
  • Penyebutan Demokrasi Pancasila ditegaskan  pada Tap MPR No. XXXVII/MPRS/1968 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman/Pelaksanaan Kerakyatan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Selama Orde Baru , MPR berkali – kali mengankat Soeharto menjadi presiden. Oleh karena itu Soeharto menjabat sebagi presiden kurang lebih 32 tahun.
  • Efek dari masa pemerintahan yang panjang adalah presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik.
  • Rakyat dan mahasiswa menuntut turunnya presiden Soeharto.Akhirnya pda 21 Mei 1998 , Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B. J. Habbie.

d. Demokrasi Pancasila Masa Refoemasi ( 1998 – sekarang )

Berdasarkan Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang ( PJP ) Tahun 2002 – 2025 Pembangunan Badan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional , perubahan sruktur politik Indonesia dalam poses demokratis di Indonesia anatara ain sebagai berikut.

  1. Tuntasnya amandmen ( I, II, III, IV ) UUD NRI Tahun 1945
  2. Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang – undangan baru bidang politik, pemili, dan susunan kedudukan MPR dan DPR
  3. Terciptanya format  hubungan  pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang – undangan otonomi daerah yang baru
  4. Terciptanya konsesus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan – ketetapan MPR dan perundang – undangan baru bidang pertahanan dan kemanan
  5. Pelaksanaan pemilihanpresiden dan kepala daerah secara langsung
  6. Diakhiri pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi Parlemen
  7. Berkembangnya partai politik,  organisasi nonpemerintah, dan organisasi – organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan  Sistem Pemerintah di Negara Republik Indonesia

a. Sistem Parlementer

Sistem ini terlaksana ketika dikeluarkannya Maklumat Presiden  pada tanggal 14 November 1945 . Ciri – cirisistem parlementer adalah:

  1. Terdapat pemisahan kepala negara dan kepala pemerintah
  2. Kepala pemerintah merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

b. Sistem Parlemen semu

Indonesia pernah mengalami sistem parlemen semu ( quasi parlementer ) ketika menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 ). Disebut parlementer , antara lain karena hal – hal berikut ini.

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden
  2. Presiden dan menteri masih merupakan pemerintah
  3. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden

c. Sistem Presidensial

Sistem ini dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan kembali setelah dekeret presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Ciri –ciri sistem presidensial adalah

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen ( dewan perwakilan rakyat ) tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas

3. Lembaga – Lembaga Negara

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum reformasi MPR adalah lembaga tertinggi negara, tetapi setelah reformasi kedudukan MPR sejajar dengan kedudukan lembaga – lembaga negara lainnya. Perihal tentang MPR diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 2 dan Pasal 3. Susunan anggota MPR diatur oleh UUD 1945 Pasal 2 ayat (1).

Tugas dan wewenang MPR adalah:

1) Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar

2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil  pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR

3) Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusah MK untuk memberhentikan Presiden dan/ataur Wakil Presiden  pada masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menjelaskan di dalam Sidang Paripurna MPR

4) Melantik Wakil Presiden menggantikan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan , atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan

5) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden dalam masa jabatannya selambat – lambatnya dalam watu enam puluh empat  hari

6) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

7) Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR

b. Presiden

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan  pemegang kekuasaan pemerintah menurut Undang – Undang Dasar. Dalam ayat (2) ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan.

Tugas dan wewenang presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah:

1) Megang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat , Angkatan Laut,  dan Angkatan Udara ( Pasal 10 )

2) Menyatakan  perang, membuat perdamaian  dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 )

3) Menyatakan Perang ( Pasal 12 )

4) Mengangkat dan menerima data konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 )

5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan MK , dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 )

6) Memberi gelar,  tanda jasa , dan lain – lain tanda kehormata yang diatur dengan undang – undang ( Pasal 15 )

7) Membenuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang – undang          ( Pasal 16 )  

8) Presiden juga berhak mengangkat menteri – menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17 )

c. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oeh Presiden.  DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan –   tindakan presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi , tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Menyusun Program Legislasi Nasional ( Prolegnasi )

2) Menyusun dan membahas Rancangan Undang – Undang ( RUU)

3) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah ; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah )

4) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD

5) Menetapkan UU bersama dengan presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah penggati UU ( yang diajuka Presiden ) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Memberikan pesetujuan atas RUU tentang APBN ( yang diajukan Presiden )

2) Memperhatika pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama

3) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

4) Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara dan perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

    Terkait dengan fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR adalah :

1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN , dan kebijakan pemerintah

2) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya , pelaksanaan APBN , pajak, pendidikan, agama)

    Tugas dan wewenang DPR lainnya adalah :

1) Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

2) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk :

  • Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;(2) mengangkat dan memberhentikan anggota KY

3) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

  • Pemberi amnesti dan abolisi; (2) mengankat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5) Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

6) Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajuka oleh presiden

d. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.BPK RI didukung dengan seperagkat Undang – Undang di bidang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2003  tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara , dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang  Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas BPK adalah :

1) Memeriksa engelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Indonesia, Bada Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

2) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan , pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

3) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelola dan tanggug jawab keuangan negara kepada DPR , DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya

4) BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan diberitajukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya

5) Tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota kepada BPK

6) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada intansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 ( satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut

7) Laporan BPK dijadikan dasar penyidik oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan pertauran perundang – undangan

8) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penjabat  dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR , DPD, DPRD, serta Pemerintah

e. Mahkamah Anggung (MA)

  • Kekuasaa kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK
  • Di dalam UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang
  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung

f. Dewan Perwakilan  Daerah  ( DPD )

DPD dipilih dengan cara pemilihan umum dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Setiap provinsi terdapat  empat orang anggota DPD. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.

Tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 , yaitu :

1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

2) DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan SDA dan SDE lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah

3) DPD dapat melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya; pelaksanaan APBP , pajak pendidikan , dan agama

g. Komisi Yudisial ( KY )

  • Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim angung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim
  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
  • Susunan , kedudukan, dan keanggotaan KY diatur dengan undang – undang , seperti UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY.

4. Hubungan Antarlembaga Negara

a. MPR dan Presiden

Sesuai UUD NRI Tahun 1945 , MPR merupakan lembaga tinggi negara di samping DPR dan presiden. Sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentikan presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir dapat dilakukan jika presidn melakukan hal – hal berikut ini :

1) Melakukan pelanggaran hukum :

a) Pengkhianatan terhadap negara

b) Korupsi

c) Penyuapan

d) Tindak pidana berat lainnya

e) Perbuatan tercela

2) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai presiden

Presiden tidak diangkat oleh MPR, jadi presiden tidak bertanggug jawab kepada  presiden melainkan kepada rakyat Indonesia sesuai ketentuan undang – undang dasar.

b. MPR,DPR, dan DPD

  • MPR  merupakan lembaga perwakilan rakyat
  • Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota DPR dan unsur representasi rakyat daerah terlihat dari anggota DPR.
  • Melalui wewenang DPR dan DPD , MPR bekerja sama untuk mengatur pembuatan undang – undang serta peraturan – peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945

c. DPR , DPD, dan Presiden

DPR , DPD, dan presiden sebagai lembaga negara memiliki tugas yang sama  antara lain sebagai berikut :

  1. Membuat  undang – undang dengan persetujuan presiden
  2. Menetapkan undang – undang tentang APBN

Pada hakitkatnya presiden tidak bertanggung jawab dan tidak dapat membubarkan DPR. DPR bertugas untuk mengawasi pemerintah. Dalam pengawasan DPR , terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah  dengan DPR mengenai berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat

d. MA dengan lembaga negara lainnya

  • Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal  14 ayat (1), MA diberikan kewenangan utuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian grasi dan rehabilitas
  • Terhadap  DPR, DPD, dan BPK, MA memiliki hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga – lembaga negara.
  • Selain itu hubungan MA denga DPR , DPD dan BPK juga berkaitan dengan judicial review . MA harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan undang – undang.

e. MK  dengan lembaga negara lainnya

  • MK dan MA memiliki kedudukan yang sama
  • MK dan MA  merupakan pelaksana dari cabang kekuasaaj kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang – cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah dan lembaga perwakilan
  • Dalam bidang kekuasaan kehakiman MA dalam peradila umum ( Justice of Court) ,sedangkan MK dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court).
  • dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, MK berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negaraa yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started