- Hakikat dan Teori Kedaulatan
- Pengertian kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereinteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti tertinggi. Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentuka hukum dalam suatu negara. Sementara itu, Miriam Budiardjo melihat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.
- Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi,dan mengatasinya. Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kedaulatan ke luar
Negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut :
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Sifat kedaulatan
- Asli
KBBI, asli berarti ‘bukan campuran; bukan Peranakan; bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen
KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalm konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
- Tunggal
KBBI, tunggal berarti ‘satu – satunya; bulat’. Dalam konteks kedaulatan berarti kedaulatan menjadi satu – satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi – bagikan kepada badan –badan lain.
- Absolut
KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran murni’. Dalam konteks kedaulatan berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.
- Teori Kedaulatan
- Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para Raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok dan dianut juga oleh para raja Jaman zaman Hindu, yang mengaku diri mereka sebagi penjelmaaan Dewa Wisnu. Pelopornya adalah Agustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F. J. Stahi (1802-1861).
- Teori Kedaulatan Raja
Kedaulatan terletak di tangan raja sebagi penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
- Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin).
- Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli).
- Raja berada di atas undang – undang; rakyat harus rela menyerahkan hak – hak asasi dan kekuasaannya secara secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).
Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV(1643-1715) dengan pernyataannya, “L’Etat C’Est Moi” (negara adalah saya). Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli (1467-1527), Jean Bodin (1530-1596), Thomas Hobbes (1588-1679), dan Friedrich Hegel (1770-1831).
- Teori kedaulatan negara
Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang meiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk pada hukum. Neagra yang menerapkan teori ini adalah Rusia pada masa Tsar yang totaliter (hingga wal abad ke-20), Jerman pada masa Hilter, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G. Jelinek (1851-1911) dan Paul Laband (1879-1958).
- Teori kedaulatan hukum
Kekuasaan hukum merupakan kekuasaa tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum :
- Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat (teori negara hukum murni menurut Immanuel Kant).
- Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe).
- Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kraneburg).
Pelopornya antara lain Hugo de Groot (1583-1645), Immanuel Kant (1724-1804), Leon Duguit (1859-1928), dan Hugo Krabbe (1857- 1936).
- Teori kedaulatan rakyat
Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Ciri – ciri teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia. Para penganjur paham ini adalah J. J Rousseau (1712-1778), Montesqueiu (1689-1755), dan John Locke (1632-1704). Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan teori kedaulatan rakyat.
- Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk kedaulatan pada UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 1 pasal dua ayat. Yang kemudian diamandemen menjadi 3 ayat, pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 1
- Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
- Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Yang kemudian melakukan amandemen lagi untuk ketiga kalinya. Berikut rumusan naskah asli nya :
Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dan berikut perubahan dari amanden ketiganya :
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Sejatinya, perubahan tersebut menetapkan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat.
- Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Menurut J. B. J. M. Ten Berge, adanya prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat). Berikut prinsip – prinsip tersebut :
- Prinsip – prinsip negara hukum adalah sebagai berikut
- Asas legalitas
- Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
- Keterikatan pemerintah pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
- Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ – organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan hukum.
- Prinsip – prinsip Demokrasi adalah sebagai berikut
- Perwakilan politik
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Penyelenggaraan pemerintah harus dapat diawasi
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
- Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Menurut Jimly Asshidiqie, terdapat 4 prinsip pokok :
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
- Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluaralitas.
- Adanya aturan mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.
- Adanya mekanisme penyelesaian berdasarkan sengketa mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam onteks kehidupan bernegara.
Prinsip tersebut dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :
- Pengakuan dan penghormatan terhadap hak – hak asasi manusia.
- Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertical maupun horizontal.
- Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
- Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan atau kebijakan pemerintahan.
- Adanya mekanisme hak uji materi (judicial review) oleh lembaga legislative dan lembaga eksekutif.
- Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang – undangan yang mengatur jaminan – jaminan pelaksanann prinsip tersebut.
- Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaran negara.
- Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang –Undang Dasar
- Negara Indonesia adalah negara hukum
- Presiden tidak dapat mebekukan / mebubarkan DPR
- Menteri – menteri diangkat dan diberhentikn oleh Presiden.
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang Dasar.
- Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Perkembangan demokrasi di Negara Republik Indonesia
- Demokrasi Parlementer (1945-1959)
UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Namun dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945, demokrasi di Indonesia berubah menjadi sistem pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer. Setelah tanggal 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dangan bentuk negara federal. Namun setelah negara – negara bagian menyatakan bersatu kembali , pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pada taggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
- Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah kosekuensi pada aspek ketanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden sedangkan menteri – menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kedati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
- Demokrasi Pancasila (1966-1988)
Demokrasi Pancasila digunakan pada pemerintahan Orde Baru. Pada masa Orde Baru terjadi masa jabatan presiden yang panjang, antara lain karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Sehingga MPR berkali – kali mengangkat Soeharto menjadi Presiden selama 30 tahun. Karena kekuasaan yang panjang membuat presiden menjadi semakin kuat dan nyaris mengatur seluruh proses politik. Terjadilah pemutusan kekuasaan pada presiden. Selain itu, diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik dibatasi, dan diduga KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) berkembang. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh Wakil Presiden B. J. Habibie sebagai presiden RI ketiga.
- Demokrasi Pancasila Masa Reformasi ( 1998 – sekarang)
- Tuntasnya amandemn 1, 2, 3, 4 UUD NRI Tahun 1945
- Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang – undangan baru di bidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR dan DPR
- Terciptanya format hubungan pusat daerah yang baru berdasarkan perundang – undangan otonomi daerah yang baru
- Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan – ketetapan MPR dan perundang – undangan baru bidang pertahanan dan keamanan
- Pelaksanaan pemilihan presiden kepala daerah secara langsung
- Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen
- Berkembangnya peran partai politik, organisasi non pemerintah dan organisasi – organisasi masyarakat sipil lainnya
- Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
- Sistem Parlementer
Sistem ini terlaksana sejak keluarnya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Ciri – ciri system parlementer :
- Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen.
- Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar.
- Sistem Parlementer Semu
Sistem ini digunakan di Indonesia pada saaat Indonesia menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950). Disebut parlementer semu, karena hal – hal berikut :
- Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
- Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
- Pembentukkan cabinet dilakukan oleh presiden bukan dan bukan oleh parlemen
- Sistem Presidensial
Site mini dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959. Ciri – ciri system presidensial:
- Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
- Presiden parlemen (dewan perwakilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen meiliki tugas masing – masing yang jelas
- Lembaga-Lembaga Negara
Dalam suatu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat m,enunjang jalannya pemerintahan. Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Konstitusi Yudisial (KY)
Berikut pembahasan tiap lembaga negara tersebut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Susunan anggota MPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut denga undng-undang”. Tugas dan wewenang MPR :
- mengubah dan menetapkan UUD;
- melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
- memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
- Presiden
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), PRESIDEN Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar. Dalam ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden. Adapaun dalam pasal 7, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memgang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatabn yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, tugas dan wewenang presiden adalah :
- Memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
- Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kedudukan DPR adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Apabila DPR mengganggap presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar dapat menerima pertanggung jawaban kepada Presiden. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain sebagai berikut :
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupkan lembaga negara yang bebas dan mandiri serta berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatiakn pertimbangan DPD dan diresmikan ole presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan setiap provinsi. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang – Undang di bidang Keuangan Negara, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara, UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tugas BPK antara lain sebagai berikut :
- BPK bertugas memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik
Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan
pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa
sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
5. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan
dipublikasikan.
6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
7. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan pula hasil
pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
- Mahkamah Agung (MA)
Terhadap UUD, memutus sengketa Dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di dalam UUD NRI Tahun 1945, juga dinyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undnag- undang terhadap undang – undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Adapaun Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Setiap provinsi ditempatka 4 orang anggota DPD. Keangotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Adapun masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah. Salah satu tugas dan fungsi DPD terdapat pada Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :
- DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Komisi Yudisial
Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945 menyatakan b ahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. Adapun susunan, kedudukan, dan keasnggotaan Komisi Yudisial diatur dengan UNdang Undang, seperti UU No.22 Tahun 2004 tantang Komisi Yudisial.
- Hubungan Antarlembaga
Negara
- MPR dan Presiden
Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tinggi negara di samping DPR dan presiden. Sesuai pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum m asa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hakl berikut :
- Melakukan pelanggaran hokum
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarta sebagai presiden.
- MPR,DPR dan DPD
MPR terdiri atas anggota-anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama antara lain untuk mengatur pembuatan undang-undang serta peraturan -–peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
- DPR,DPD, dan Presiden
Tugas DPR,DPD, dan presiden :
- Membuat undang-undang dengan peraturan presiden
- Menetapkan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) DPR juga berfungsi serbagai pengawas terhadap pemerintah.
- MA dengan lembaga negara lainnya
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat 1, Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengensi pemberian grfasi dan rehabilitasi tersebut. Terhadap DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah undang – undang oleh DPR,DPD, dan BPK.
- MK dengan lembaga negara lainnya
Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan memiliki kedudukan sederajat dengan Mahkamah Agung. Dalam bidang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dalam peradilan umum (Justice of Court), sedangkan Mahakamah Konstitusi dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court). Dalam hubungannya dengan lembaga lain, Mahkamah Konstitusi berweanang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar. Lembaga/organisasi negara tersebut adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, Komisi Yudisial, KPU, dan Pemerintah Daerah. ParagraphCzoZ�.�!
