Rangkuman PKN BAB 3 9A/18

A. Hakikat & teori kedaulatan

1. Pengertian kedaulatan

Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab “daulah” yang berarti tertinggi , kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan.

Tokoh yang mendefinisikan secara tegas tentang kedaulatan adalah Jean bodin

Beliau menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukaan hukum dalam suatu negara.

Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang (kedaulatan dalam)

Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain (kedaulatan ke luar)

a. Kedaulatan kedalam

Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam 1 negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut , & dalam1 negaara hanya terdapat 1 kekuasaan yang berdaulat.

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat di UUD NRI 1945 yaitu:

– Melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah

– Memajukan kesejahteraan umum

– Mencerdaskan kehidupan bangsa

b. Kedaulatan keluar

Negara tersebut bebas & tidak terikat/tunduk pada kekuasaan negara lain.

Kedaulatan eluar Indonesia yaitu :

– Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial

– Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang & membuat perdamaian

– Presiden mengangkat duta & konsul

2. Sifat kedaulatan

– Asli (bukan Salinan,campuran)

Tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

– Permanen (tetap)

kedaulatan tetap ada selama negara berdiri bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti

– Tunggal (bulat,satu-satunya)

Satu-satunya tertinggi dalam negara yg tidak diserahkan ke badan lain

– Absolut (mutlak,tidak terbatas)

Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain

3. Teori kedaulatan

Teori kedaulatan Tuhan

Orang yang menganut teori in menganggap bahwa dia adalah keturunan dewa. dianut oleh raja mesir kuno & kaisar tiongkok

Teori kedaulatan raja

Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan, menurut teori ini kekuasaan raja berada diatas konstitusi

Negara yang menerapkan teori ini adalah prancis. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiveli

Teori kedaulatan Negara

Menurut teori ini kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara, negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, jadi negara tidak wajib tunduk kepada hukum.

Teori kedaulatan hukum

Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara.

Negara yang menerapkan teori ini adalah Amerika serikat

Teori kedaulatan rakyat

Disini rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada penguasa untuk kepentingan Bersama

Ciri kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, Indonesia adalah 1 contoh negara yang menerapkan teori ini.

B bentuk & prinsip kedaulatan NRI

1. Bentuk kedaulatan NRI

Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, sebelum amandemen bab bentuk dan kedaulatan rakyat terdiri atas 1 pasal dengan 2 ayat, setelah amandemen teridiri dari 1 pasal dengan 3 ayat

” Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR ”

menjadi

” Kedaulatan berada ditangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD”

Hal ini dikarenakan kedaulatan tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR tetapi melalui cara yang ditentukan oleh UUD.

Amandemen pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat, sebelum amandemen kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Praktik ini dikhawatirkan akan menyebabkan kesalahpahaman akan pengertian dari kedaulatan rakyat dan berubah menjadi paham kedaulatan negara.

Dengan kata lain pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada Lembaga manapun, tetapi dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri.

Dampak lain dari perubahan tersebut adalah tidak dikenalnya lagi istilah Lembaga tertinggi negara.

2. Prinsip Kedaulatan Negara RI

a. Prinsip negara hukum dan demokrasi.

1. Prinsip Negara Hukum ( berdasarkan UU)

– Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara

– Perlindungan HAM

– Keterikatan pemerintah pada hukum

– Monopoli paksaan pemerintah

– Pengawasan oleh hakim yang merdeka

2. Prinsip Demokrasi (dari rakyat di pemerintah )

– Perwakilan Politik

– Pertanggungjawaban Politik

– Pembagian kewenangan

– Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi

– Jujur dan terbuka untuk umum

– Rakyat diberikan kemungkinan untuk mengajukan

keberatan

b. Prinsip Pokok Demokrasi yang berdasarkan hukum

Menurut Pasal 1 ayat 2,3 Indonesia merupakan negarra hukum yang demokratis dan konstitusional.

Menurut Jimly gagasan demokrasi mengandung 4 prinsip pokok yaitu:

– Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam

kehidupan Bersama.

– Pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan

atau pluralitas.

– Adanya aturan yang mengikat & dijadikan sumber

sumber rujukan Bersama.

– Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan

aturan yang ditaati Bersama dalam kehidupan bernega-

ra.

Keempat prinsip pokok tersebut dapat dilembagakan dengan menambah prinsip negara hukum yaitu:

1. pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

2. pembatasan terhadap kekuasaan melalui mekanisme

kekuasaan & pembagian kekuasaan disertai

penyelesaian sengketa.

3. Adanya peradilan yang bersifat independen & tidak

memihak.

4. Dibentuknya Lembaga peradilan khusus untuk

menjamin keadilan warga negara.

5. Adanya mekanisme hak uji materi

6. Dibuatnya peraturan & konstitusi perundang-

undangan yang mengatur pelaksanaan prinsip.

7. Pengakuan terhadap asas legalitas

Inti dari system demokrasi adalah partisipasi rakyat

c. Prinsip kedaulatan NRI berdasarkan UUD NRI 1945

Prinsip-prinsipnya yaitu :

– Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk

Republik

– Kedaulatan berada ditangan rakyat & dilaksanakan menurut

UU

– Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)

– Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR

– Mentri diangkat & diberhentikan oleh Presiden

– MPR hanya dapat memberhentikan presiden dalam masa

jabatan nya menurut UUD

C Dinamika Perwujudan Kedaulatan NRI

1. Perkembangan Demokrasi di NRI

a. Demokrasi parlementer ( 1945-1959 )

Parlementer = Perdana mentri sebagai kepala pemerintahan

Selama MPR & DPR belum dibentuk pressiden dibantu oleh KNIP, KNIP mengajukan petisi yang berisi kepada pemerintah agar paramentri bertanggung jawab pada KNIP bukan ke Presiden.

Pemerintah setuju dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal ( 14 Nov 1945 )

Dengan dikeluarkan nya maklumat Presiden, demokrasi Indonesia berubah dari system pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer

Setelah 2 ovember Demokrasi Indonesia menjadi demokrasi Parlementer dengan bentuk negara federal, setelah negara bagian menyatu kembali pada tanggal 17 agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan .

Pada masa ini banyak cabinet yang jatuh bangun

UUDS 1950 memberikan tugas kepada sebuah Lembaga pembuat UUD yang dikenal dengan nama konstituante.

Namun, konstituante tidak berhasil melaksanakan tugasnya . Presiden Soekarno pun mengusulkan untuk menetapkan UUD NRI 1945 sebagai UUD negara

Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekret presiden yang isinya membubarkan konstituante & menetapkan kembali UUD NRI 1945 sebagai UUD negara .

Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 Menandakan perakhirnya demokrasi parlementer di Indonesia

b. Demokrasi terpimpin (1959-1966)

Pada masa ini terjadinya kecenderungan penumpukan kekuasaan di tangan presiden, pemusatan ini disebut demokrasi terpimpin

Hal yang paling mencolok adalah adanya pernyataan yang mengangkat soekarno sebagai presiden seumur hidup

Pada 30 September 1965 terjaadi pemberontakan G30SPKI , Selanjutnya para mahasiswa melakukan tuntutan yang bernama Tritura, tuntutan ini berisi tentang pembubaran PKI .

Presiden soekarno menyerahkan SUPERSEMAR kepada Jendral Soeharto yang berisikan perintah untuk mengatasi keamanan negri.

Masa ini berakhir setelah Soekarno mengundurkan diri dari jabatan nya & digantikan oleh Soeharto

c. Demokrasi Pancasila (1966-1998) — Orde baru

Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat sebagai prinsip Utama.

Pada masa ini terjadi masa jabatan Presiden yang Panjang karna tidak dibatasi nya masa jabatan presiden, jadi Soeharto menjabat sebagai presiden selama 30 tahun.

Efek dari masa kekuasaan yang Panjang ini adalah Presiden menjadi kuat dan nyaris mengatur semua proses politik

Rakyat menuntut turun nya Soeharto, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 beliau mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B.J Habibie

d. Demokrasi Pancasila masa Reformasi

Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi Pancasila dengan beberapa perbaikan

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan NRI

a. Sistem Parlementer

Sistem ini terlakssana di Indonesia sejak keluarnya Maklumat presiden (14 Nov 1945)

Sistem Parlementer memiliki ciri-ciri

  • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepala pemerintahan merupakan Perdana mentri yang dipilih oleh parlemen
  • Kepala negara adalah Presiden, raja, kaisar

b. Sistem Parlementer Semu (27 Des 1949 – 17 Agus 1950)

Terjadi pada saat Indonesia menggunakan konstitusi RIS , disebut parlementer semu karna :

  • Pengangkatan Perdana mentri oleh presiden bukan parlemen
  • Presiden & Perdana mentri masih merupakan pemerintah
  • Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan parlemen

c. Sistem Presidensial

Dilaksanakan kembali setelah Dekret presiden ( 5 juli 1959-sekarang)

Ciri -ciri :

  • Presiden dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden & parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden & parlementer memiliki tugas yang jelas

3. Lembaga negara

Pembagian Lembaga negara berasal dari konsep trias politika

Presiden sebagai Lembaga eksekutif bertugas untuk menjalankan UU

DPR,DPD,MPR sebagai Lembaga legislative bertugas untuk membuat UU

MA,MK,KY sebagai Lembaga Yudikatif bertugas untuk mengawasi UU

Lembaga negara terdiri dari :

a. MPR

Sebelum Reformasi, MPR merupakan Lembaga tertinggi negara tetapi setelah reformasi kedudukan MPR menjadi sama dengan Lembaga lainnya

MPR merupakan gabungan dari DPR + DPD . MPR kurang lebih berjumlah 318 orang

Tugas dan wewenang MPR yaitu :

  • Mengubah & menetapkan UU
  • Melantik Presiden & wapres dalam siding paripurna MPR

b. Presiden

Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang

Pada pasal 7 yang menyatakan bahwa presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan

Tugas & wewenang Presiden :

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata
  • Mengangkat & menerima duta dari negara lain
  • Presiden berhak mengangkat/menurunkan mentri -mentri

c. DPR

Kedudukan DPR kuat & tidak bisa dibubarkan oleh presiden

Tugas Utama DPR adalah membuat UU

DPR juga bertugas untuk :

– Menyusun & membahas RUU

– Menetapkan UU Bersama presiden

d.BPK

Lembaga negara yang bebas & mandiri yang berarti BPK tidak berurusan kepada badan pemerintahan apapun

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD & diresmikan oleh Presiden

Tugas BPK :

  • Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badan milik pemerintah
  • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat

e. MA

Ketua & wakil ketua MA dipilih oleh Hakim agung

MA berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi ( masalah antar/intra Lembaga negara )

MA berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU (apakah sesuai dengan Undang-undang)

f. MK

MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama & terakhir yang keputusannya bersifat final , memutus pembubaran parpol, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

MK mempungai 9 orang anggota yang ditetapkan oleh presiden

g. DPD

Berkedudukan sebagai Lembaga negara , DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Keanggotaan DPD diresimikan oleh Presiden

Masa jabatan anggota DPD adalah selama 5 tahun

Tugas DPD :

  • Mengajukan RUU kepada DPR tentang otonomi daerah
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
  • Ikut membahas UU yang berkaitan denga n Otonomi daerah

h. KY

KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga perilaku hakim

KY diibaratkan sebagai polisinya hakim.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started