Rangkuman Bab 3 PPKN

Aero Nathanael Silalahi/9A/1

  •           Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, soevereignty, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
  •           Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan  tegas tentang kedulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
  •           Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturan (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempertahankan kemerdekaanya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan memperthankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).
  •           Kedaulatan ke dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  •           Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
    • Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    • Presiden mengangkat duta dan konsul
  •           Kedaulatan memiliki sejumlah sifat pokok, yaitu:
    • Asli. Dalam KBBI, asli berrti ‘bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatn tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
    • Permanen. Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
    • Tunggal. Dalam KBBI, tunggal berarti’satu-satunya; bulat’. Dalam konteks kedaultan, kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain
    • Absolut. Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas; mutlak; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. Jika ada yang membatasinya, kedaulatan tersebut otomatuis lenyap.
  •           Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan atau Dewa. Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari tuhan. Oleh karena itu, rakyat harus patuh dan tunduk
  •           Dalam teori kedaulatan raja, kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikut adalah pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
    • Raja merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin)
    • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N. Machiavelli)
    • Raja berada di atas undang-undang;rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes)
  •           Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatannegara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Nagaralah yang menciptakan hukum.
  •           Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.
  •           Berdasarkan pemikiran teori kedaulatan rakyat, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.
  •           Adapun perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD NRI Tahun 1945 ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Misalnya, presiden sebagai penyelenggara salah satu cabang kekuasaan negera, yang pada awalnya dipilih oleh MPR, kini dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR.
  •           Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat. Adapun dalam konsep negara hukum, terdapat berbagai prinsip negara hukum. Keduanya berjalan secara beriringan.
  •           Dalam masa Demokrasi Terpimpin, pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial-di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. MPR dan DPR segera dibentuk, kendati sifatnya masih sementara karena belum diadakan pemilihan umum.
  •           Sistem parlementer terlaksana di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
    • Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
    • Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
    • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  •           Sistem presidensial dilaksanakan di Indonesia pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Pada sistem presidensial, ciri-cirinya antara lain sebagai berikut :
    • Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
    • Presiden dan parlemen (dewan perwkilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
    • Presiden dan parlemn memiliki tugas masing-masing yang jelas
  •           Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut :
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Presiden
    • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    • Mahkamah Agung (MA)
    • Mahkamah Konstitusi (MK)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    • Komisi Yudisial (KY)

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started