Rangkuman bab 3 Raynald A S /27

  1. Hakikat dan Teori kedaulatan
  • Pengertian kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara

  • Kedaulatan  ke dalam

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesehjahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Kedaulatan ke luar

Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:

  1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  2. Presiden dengsn persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden mengangkat duta dan konsul
  • Sifat Kedaulatan
  • Asli
  • Kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi
  • Permanen 
  • Tetap ada selama negara itu berdiri
  • Tunggal
  • Menjadi satu satunya yang tertinggi dalam negara
  • Absolut
  • Tidak dibatasi oleh yang lain
  • Teori Kedaulatan
  • Teori kedaulatan Tuhan
  • Teori kedaulatan Raja
  • Teori kedaulatan Negara
  • Teori kedaulatan Hukum
  • Teori kedaulatan Rakyat

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik IndonesiaBentuk Keadaulatan Negara Republik Indonesia

  • Pasal 1
  1. Negara indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang – Undang Dasar
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Prisip negara hukum dan prinsip demokrasi
  • Prinsip – prinsip negara hukum
  1. Asas legalitas 
  2. Perlindungan HAM
  3. Keterikatan pemerintahan pada hukum
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  5. Pengawasan oleh hakim
  • Prinsip demokrasi
  1. Perwakilan politk
  2. Pertanggungjawaban politik
  3. Pembagian kewenangan
  4. Penyelenggaraan pemerintahan
  5. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6. Rakyat boleh protes
  • Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
  • Yaitu :
  1. Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
  2. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
  3. Adanya  aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
  4. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
  • Keempat prinsip diatas  dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :
  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
  2. Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai  mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal
  3. Adanya peradilan yang bersifat independen
  4. Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara 
  5. Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
  6. Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang undangan yang mengatur prinsip tersebut
  7. Pengakuan terhadap asas legalitas
  • Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
  • Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan Pewakilan Rakyat
  • Menteri diangkat dan diturunkan oleh presiden
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden menurut Undang Undang

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia 
  • Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
  1. Sistem pemerintahan presidensial
  2. MPR memiliki kekuasaan tertinggi
  3. Diakhiri dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959
  • Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
  1. Kekuasaan tertinggi ada di presiden
  2. Soekarno mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup
  3. Terjadi pemberontakan G30S/PKI
  4. Diakhiri dengan keluarnya Supersemar
  • Demokrasi Pancasila (1966 – 1998)
  1. Pemusatan kekuasaan pada presiden
  2. Kebebasan berpolitik dibatasi
  3. Terjadi KKN
  • Demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998 – sekarang)
  1. Tuntasnya amandemen
  2. Terciptanya format politik baru
  3. Berkembangnya partai politik, dll
  • Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
  • Sistem Parlementer
  1. Terdapat pemisahan kekuatan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintah merupakan perdana menteri
  3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
  • Sistem Parlementer Semu
  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden bukan parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
  • Sistem Presidensial
  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas
  • Lembaga lembaga negara
  • MPR
  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden
  • Presiden
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkata Darat, Laut, dan Udara
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dngan negara lain oleh persetujuan DPR
  3. Memberi gelar
  4. Menyatakan keadaan bahaya
  • DPR
  1. Menyusun Prolegnas
  2. Menyusun dan membahas RUU
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
  • BPK
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara 
  2. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu
  3. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaanyan dilakukan oleh pejabat
  • MA
  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji perundang – undangan dibawah UU terhadap UU 
  • MK
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final
  2. Menguji UU terhadap UUD
  • DPD
  1. Dapat mengajukan RUU kepada DPR
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerahnya
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
  • KY
  1. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Hubungan Antarlembaga Negara
  • MPR dan Presiden
  • MPR, DPR, dan DPD
  • DPR, DPD, dan Presiden
  • MA dengan lembaga negara lainnya
  • MK dengan lembaga negara lainnya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started