- Hakikat dan Teori kedaulatan
- Pengertian kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara
- Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesehjahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar Indonesia yang termuat dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai berikut:
- Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Presiden dengsn persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden mengangkat duta dan konsul
- Sifat Kedaulatan
- Asli
- Kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi
- Permanen
- Tetap ada selama negara itu berdiri
- Tunggal
- Menjadi satu satunya yang tertinggi dalam negara
- Absolut
- Tidak dibatasi oleh yang lain
- Teori Kedaulatan
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatan Raja
- Teori kedaulatan Negara
- Teori kedaulatan Hukum
- Teori kedaulatan Rakyat
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik IndonesiaBentuk Keadaulatan Negara Republik Indonesia
- Pasal 1
- Negara indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang – Undang Dasar
- Negara Indonesia adalah negara hukum
- Prisip negara hukum dan prinsip demokrasi
- Prinsip – prinsip negara hukum
- Asas legalitas
- Perlindungan HAM
- Keterikatan pemerintahan pada hukum
- Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
- Pengawasan oleh hakim
- Prinsip demokrasi
- Perwakilan politk
- Pertanggungjawaban politik
- Pembagian kewenangan
- Penyelenggaraan pemerintahan
- Kejujuran dan terbuka untuk umum
- Rakyat boleh protes
- Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
- Yaitu :
- Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama
- Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
- Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara
- Keempat prinsip diatas dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip – prinsip negara hukum sebagai berikut :
- Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antarlembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal
- Adanya peradilan yang bersifat independen
- Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara
- Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
- Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang undangan yang mengatur prinsip tersebut
- Pengakuan terhadap asas legalitas
- Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar
- Negara Indonesia adalah negara hukum
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan Pewakilan Rakyat
- Menteri diangkat dan diturunkan oleh presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden menurut Undang Undang
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
- Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)
- Sistem pemerintahan presidensial
- MPR memiliki kekuasaan tertinggi
- Diakhiri dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959
- Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
- Kekuasaan tertinggi ada di presiden
- Soekarno mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup
- Terjadi pemberontakan G30S/PKI
- Diakhiri dengan keluarnya Supersemar
- Demokrasi Pancasila (1966 – 1998)
- Pemusatan kekuasaan pada presiden
- Kebebasan berpolitik dibatasi
- Terjadi KKN
- Demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998 – sekarang)
- Tuntasnya amandemen
- Terciptanya format politik baru
- Berkembangnya partai politik, dll
- Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
- Sistem Parlementer
- Terdapat pemisahan kekuatan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
- Kepala pemerintah merupakan perdana menteri
- Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar
- Sistem Parlementer Semu
- Pengangkatan perdana menteri oleh presiden bukan parlementer
- Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
- Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen
- Sistem Presidensial
- Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
- Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
- Presiden dan parlemen memiliki tugas masing – masing yang jelas
- Lembaga lembaga negara
- MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden
- Presiden
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkata Darat, Laut, dan Udara
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dngan negara lain oleh persetujuan DPR
- Memberi gelar
- Menyatakan keadaan bahaya
- DPR
- Menyusun Prolegnas
- Menyusun dan membahas RUU
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
- BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
- Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja dan dengan tujuan tertentu
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaanyan dilakukan oleh pejabat
- MA
- Mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji perundang – undangan dibawah UU terhadap UU
- MK
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan bersifat final
- Menguji UU terhadap UUD
- DPD
- Dapat mengajukan RUU kepada DPR
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerahnya
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
- KY
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Hubungan Antarlembaga Negara
- MPR dan Presiden
- MPR, DPR, dan DPD
- DPR, DPD, dan Presiden
- MA dengan lembaga negara lainnya
- MK dengan lembaga negara lainnya
