RANGKUMAN BAB 3

Eunike Putri 9A/10

Hakikat dan Teori Kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari bahasa :

  • Bahasa Arab daulah,
  • Bahasa Inggris sovereignity,
  • Bahasa Perancis sovereinit,
    • Bahasa Italia sovranita

Jika diterjemahkan artinya ‘tinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

  • Tokoh pertama yang pertrama kali mendefinisikan kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Perancis.
  • Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara, maka pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi terhadap rakyatnya.
  • Tetapi, Miriam Budiarjo melhat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi unrtuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan sedia.
Jean Bodin

Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua pendukungnya agar menaati undang-undang dan peraturan. Negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignity)


  1.  Kedaulatan dalam 

Negara memiliki wewenang tertinggi untuk mendominasi negara nya dan tidak ada kekuasaan lain yang menyamai.

Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut, dan dalam suatu negara hanya ada 1 susunan kekuasaan yang berdaulat.

Kedaulatan ke dalam Indonesia yang termuat di UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut : 

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Kedaulatan ke luar

Kedaulatan keluar berarti negara tersebut bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuasaan negara lain.

Kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI 1945 sebagai contoh :

1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan social

2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang dan membuat perdamaian

3. Presiden mengangkat duta dan konsul 

2. Sifat Kedaulatan 

Sifat pokok kedaulatan yaitu:

a. Asli (bukan salinan/campuran) 

Kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 

b. Permanen (tetap)

Kedaulatan tetap ada selama Negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan itu sudah berganti.

c. Tunggal (bulat,satu-satunya)

Kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagikan ke badan-badan lain.

d. Absolut (mutlak,murni)

Kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3.Teori Kedaulatan

A. Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini beranggapan bahwa raja/penguasa adalah keturunan/utusan dewa,maka segala peraturan yang dibuat dianggap kehendak dari Tuhan dan rakyat harus patuh dan tunduk pada perintah penguasa.

Pelopor teori kedaulatan Tuhan yaitu:

*Thomas Aquinas (1215-1274)

*F.Hegel (1770-1831)

Contoh orang-orang yang menganut teori ini adalah:

*Raja mesir kuno

*Kaisar Tiongkok


B. Teori kedaulatan Raja

Teori ini beranggapan bahwa kedaulatan berada di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Raja, dan juga kekuasaan raja berada diatas konstitusi Negara.

Beberapa pemikiran tentang teori kedaulatan Raja

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan
  • Agar Negara kuat,raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas
  • Rakyat harus rela menyekarhkan hak asasi dan kekuasaan nya secara mutlak kepada Raja

Negara yang memberlakukan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV (1643-1715)




C. Teori kedaulatan Negara

Menurut teori ini kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara, jadi Negara tidak wajib tunduk kepada hukum.

Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan dengan kekuasaan tidak terbatas.

Negara yang menerapi teori ini adalah Jerman pada masa Hitler,dan Italia pada masa Mussolini.




D. Teori kedaulatan hukum

Teori ini menganggap kekuasaan hukum merupakan tertinggi dalam Negara.

Pelopor teori kedaulatan hukum yaitu:

     *Immanuel Kant

*Hugo Krabbe,Hugo de Groot

Berikut pemikiran tentang teori kedaulatan Hukum :

  • Pemerintah hanya berperan sebagai orang yang melindungi HAM tanpa campur tangan tentang urusan sosial-ekonomi masyarakat

  • Setiap tindakan Negara harus berdasarkan dengan hukum

  • Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan


E. Teori Kedaulatan Rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak nya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.

Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat melalui pemilihan umum.

Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Indonesia adalah dalah satu Negara yang menerapkan teori ini.

bendera indo


B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik    Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

  • Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
  • Sebelum amandemen,bab tentang bentuk kedaulatan terdiri dari 1 pasal 2 ayat,setelah amandemen menjadi tetap 1 pasal tetapi dengan 3 ayat.
  • Adanya perubahan dari pasal 1 ayat 2 yang sebelum nya berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang”.
  • Perubahan ini dilakukan karna sebelum amandemen,kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, hal ini ditakutkan akan menimbulkan salah penafsiran dari yang kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Negara.

830 × 556

  • Dengan adanya perubahan ini yang menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi adalah rakyat yang pelaksanaanya sesuai dengan UUD.
  • Dampak dari perubahan ini adalah tidak dikenal lagi istilah lembaga tinggi Negara.

2.Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia

a. Prinsip Negara hukum dan prinsip demokras

Prinsip Negara hukum

  • Asas legalitas,pembatasan kebebasan warga Negara berdasarkan UU
  • Perlindungan HAM

human rights - 2
human rights


  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka




Prinsip Demokasi

  • Perwakilan politik (dari rakyat di pemerintah,dipilih melalui pemilu)
  • Pertanggungjawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelengaraan pemerintah harus diawasi
  • Kejujuran terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan




b. Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis & konstitusional. 

Dinamika Perwujudan Kedaulatan NKRI

Fase demokrasi sejak kemerdekaan :

  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
  2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
  4. Demokrasi Pancasila Masa Refrmasi (1998-sekarang)

Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi :

  1. Tuntasnya amandemen UUD NRI 1945
  2. Terciptanya format politik baru
  3. Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang berdasarkan perundangabn hukum otonomi daerah yang baru
  4. Terciptabya knseus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan MPR
  5. Pelaksanaan pemiliihan presiiden dan kepala daerah secara langsung
  6. Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan dalam komposisi parlemen
  7. Berkembangnya peran partai politik

Perkembangan Sistem Parlementer :

a. Sistem Parlementer (14/11/1945 – 27/12/1949)

b. Sistem Parlementer Semu (27/12/1949 – 17/08/1950)

c. Sistem Presidensial (5/07/1959 – sekarang)

Lembaga – lembaga Negara

  1. MPR (mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiiden dan wakil)
  2. Presiden (pemegang kekuasaan tertinggi militer, mengangkat dan menerima duta konsul, mengangkat menteri-menteri)
  3. DPR (menyusun dan membahas RUU, memberikan perstujuan atas RUU dan APBN)
  4. BPK (memeriiksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara)
  5. MA ( mengadili pada tingkat kasasi, mengujii peraturan perundang -undangan,wewengasn yang diberi UU)
  6. MK (mengadili pada tingkat pertama dan terakhir )
  7. DPD (mengajukan RUU, membahas RUU, pegawasan otonomi daerah)
  8. KY (polisi hakim)

Hubungan antarlembaga

  1. MPR dan Presiden (Pasal 7A UUD NRI 1945)
  2. MPR,DPR,dan DPD
  3. DPR,DPD, dan Presiden
  4. MA dengan lembaga negara lain(Pasal 14 Ayat 1)
  5. MK dengan lembaga negara lain

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started