Tugas Rangkuman PPKn BAB 3 Michiko 9A/07

Hakikat dan Teori Kedaulatan

  1. Kata kedaulatan berasal dari berbagai macam bahasa, yaitu daulah dari Arab, sovereignity dari Inggris, dan sovereiniteit dari Prancis. Kedaulatan memiliki arti yaitu tertinggi.
  2. Tokoh yang pertama kali memperkenalkan tentang kedaulatan ialah Jean Bodin yang lahir di Prancis. Bodin mengatakan “Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara”.

Jean Bodin (1530 – 1596)

3. Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang dan peraturan yang ada.

4. Kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan luar dan kedaulan dalam. Kedaulatan luar adalah negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak menaati kekuasaan lainnya, meskipun demikian negara tersebut tetap menghormati aturan negara lain.

5. Sedangkan kedaulatan dalam adalah negara memiliki peraturan tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai, menandingi, dan mengatasinya.

6. Contoh kedaulatan luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :

A.) Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan.

B.) Presiden mengangkat duta dan konsul.

7.Contoh kedaulatan dalam Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah :

A.) Mencerdaskan kehidupan bangsa.

B.) Memajukan kesejahteraan umum.

8.Kedaulatan bersifat asli yang berarti bukan campuran, permanen yang berarti tetap, tunggal yang berarti satu – satunya, dan absolut yang berarti tidak terbatas.

9. Teori kedaulatan dibagi menjadi empat, yaitu Teori Kedaulatan Tuhan,     Kedaulatan Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum, dan Kedaulatan Rakyat.

10. Teori kedaulatan Tuhan memgang kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan. Teori ini dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagain keturunan    dewa, misalnya raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok.

11. Teori kedaulatan raja memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Raja. Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :

– Raja merupakan bayangan dari Tuhan, menurut Jean Bodin.

– Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, menurut N. Machievelli.

– Raja berada di atas undang – undang, menurut Thomasn Hobbes.

12. Teori kedaulatan negara memegang kekuasaan yang tertinggi ada pada Negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas.

13. Negara yang menerapkan kedaulatan Negara antaralain Rusia pada masa Tsar, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini.

14. Teori kedaulatan hukum memgang kekuasaan tertinggi ada pada hukum. Contoh pemikiran tentang kedaulatan hukum :

– Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi HAM.

– Negara yang bersangkutan menjadi Negara Hukum.

15. Teori kedaulatan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh beberapa individu melalui perjanjian yang ada. Dalam Teori kedaulatan rakyat, rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi.

16. Sebelum amandemen UUD NRI  Tahun 1945, Pasal 1 ayat 2 mengalami 3 kali perubahan.

 Isi Pasal 1 pada rumusan naskah asli ; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar. Rumusan amandemen ; Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dan perubahan yang terakhir ; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.

17. Prinsip negara hukum adalah :

a. Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

b. Keterikatan pemerintah pada hukum.

c. Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan

undang – undang.

18. Prinsip demokrasi adalah :

a. Kejujuran dan terbuka untuk umum.

b. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan kebenaran.

c. Pertanggungjawaban politik.

19. Prinsip demokrasi yang berdasarkan hukum adalah :

a. Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama.

b. Adanya jaminan kesamaan dan kesetaraan.

c. Adantya pengkauan dan penghormatan atas perbedaan.

20. Demokrasi parlementer terjadi pada tahun 1945 hingga 1950. Parlementer merupakan masa presidensil yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Masa ini diakhiri dengan adanya SUPERSEMAR yang memberikan kekuasaan pada Soeharto.

21. Demokrasi terpimpin/Pancasila terjadi pada tahun 1959 hingga 1998. Masa Demokrasi Terpimpin melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen. Kekuasan presiden menjadi yang terkuat dan nyaris mengatur seluruh politik. Berakhir setelah Soehaerto tergantikan oleh B.J. Habibie.

22. Demokrasi Pancasila era reformasi terjadi dari 1998 hingga sekarang. Tetap demokrasi Pancasila dengan perbaikan pelaksanaan dan  peraturan.

Lembaga – Lembaga Negara

23. MPR singkatan dari Majelis Perwakilan Rakyat. MPR bertugas mengubah dan menetapkan UUD. Selain itu MPR bertugas sebagai Melantik dan Menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

24. MPR terdiri dari anggota DPR + DPD, yaitu DPR 250 orang dan DPD 2xprovinsi (34) = 68 dan hasilnya 318.

25. Trias Politika terdiri dari DPR (Legislatif)  yang membuat rancangan, Presiden (Eksekutif)  yang menjalankan rancangan, dan MA, ME, KY (Yudikatif) yang mengawasi.

Trias Politika

26. Presiden memegang kekuasaan tetringgi angkatan bersenjata (TNI AD, TNI AL, TNI AU). Selain itu Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan menurnkan menteri.

27. DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR merupakan lembaga yang mewakili suara rakyat Indonesia. DPR bertugas untuk menyusun dan membahas RUU. Selain itu DPR bertugas menetapkan UU bersama Presiden.

28. BPK merupakan singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pekerja nya disebut juga sebagai auditor. BPK bertugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badam milik pemerintah.

29. MA merupakan singkatan dari Mahkamah Agung. MA bertugas mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan dibawah UU apakah sesuai dengan UU.

30. MK merupakan singkatan dari Mahkamah Konstitusi. MK bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Selain itu MK bertugas sebagai menguji UU terhadap UUD.

31. DPD merupakan singkatan Dewan Perwakilan Daerah. DPD bertugas mengajukan, membahas, dan mengawasi UU yang yang berhubungan dengan otonomi daerah (peraturan tentang hal daerah mengatur sendiri rumah tangga daerahnya).

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started