BAB 3 PPKN VIGO 9A/12

1. Pengertian Kedaulatan

-Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara

Kedaulatan berasal dari bahasa:

a. Arab (daulah)

b. Inggris (sovereignity)

c. Prancis (sovereiniteit

d. Italia (sovranita) yang berarti tertinggi

Tokoh yang pertama kali mendefinsikan kedaulatan: Jean Bodin (kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum suatu negara)

-menurut Miriam Budiarjo, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang” dengan semua cara (termasuk paksaan)

-Kedaulatan terbagi menjadi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar

-Kedaulatan ke dalam yang termuat dalam UUD 1945:

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

-Kedaulatan ke luar suatu negara berarti negara tersebut adalah negara bebas

-Kedaulatan ke luar yang termasuk dalam UUD 1945:

a. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

b. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

c. Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Teori kedaulatan

a. Teori kedaulatan Tuhan (Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan)

contoh: Raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok

b. Teori kedaulatan raja (kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan

Beberapa pemikiran mengenai teori ini:

1. Raja adalah bayangan dari Tuhan (menurut Jean Bodin)

2. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (menurut N.Machiavelli)

3. Raja berada di atas undang” dan rakyat harus rela menyerahkan hak asasi dan kekuasaannya mutlak pada raja (menurut Thomas Hobbes)

c. Teori kedaulatan negara (kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara)

Contoh: negara Rusia pada masa Tsar

d. Teori kedaulatan hukum (kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam negara)

Pemikiran:

– Pemerintah hanya bertugas melindungi hak asasi manusia tanpa ikut campur urusan social dan ekonomi masyarakat

– Negara harusnya menjadi negara hukum

– Fungsi negara selain melindungi haka sasi manusia, juga untuk mewujudkan kesejahteraan

e. Teori kedaulatan rakyat (rakyat adalah kesatuan yang dibentuk individu” melalui perjanjian masyarakat

ciri: kedaulatan berada di tangan rakyat

3. Sifat Kedaulatan

a. Asli (kedaulatan tsb tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi)

b. Peramanen (kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri)

c. Tunggal (kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dlm negara yang tidak diserahkan kepada badan lain)

d. Absolut (kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain)

BENTUK DAN PRINSIP KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Bentuk kedaulatan negara Indonesia

Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat yang tertulis pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat 1, 2, dan 3

2. Prinsip kedaulatan negara republic Indonesia

  1. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

-Prinsip negara hukum:

  • Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan undang”
  • Perlindungan HAM
  • Keterikatan pemerintah pada hukum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam pemerintah yang melaksanakan dan menegakkan aturan hukum

-Prinsip demokrasi:

  1. . Perwakilan politik
  2. Pertanggungjawaban politik
  3. Pembagian kewenangan. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
  4. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  5. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started