A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
- Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa Inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, bahasa Italia, sovranita
- kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara
- Tokoh yang pertama kali mendefinisikan arti kedaulatan dengan tegas adalah Jean Bodin

- Kedaulatan ke dalam artinya segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus taat pada kekuasaan tersebut.
- Kedaulatan ke luar artinya negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tapi negara tersebut harus menghormati kedaulatan negara lain.
- Sifat kedaulatan ada asli ( tidak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi), permanen (tetap ada meski pemegang kekuasaan berganti), bulat (satu-satunya tertinggi dalam negara, tidak dibagikan ke badan-badan lain), dan absolut (tidak dibatasi oleh yang lain).
- terdapat beberapa teori kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.
- Teori kedaulatan Tuhan; beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan
- Teori kedaulatan raja; raja merupakan jelmaan dari Tuhan, agar negara kuat raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas, raja berada di atas undang-undang.
- Teori kedaulatan negara; kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.
- Teori kedaulatan hukum; rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat.
- Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)).
- Setelah amandemen bab ini tetap memiliki satu pasal tetapi menjadi tiga ayat ( ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).
- Dalam rumusan sebelum amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenunya oleh MPR.
- Perubahan gagasan ini membuat perubahan pada cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
- Sejatinya, perubahan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga-lembaga bertugas melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan tersebut.
- Dalam konsep demokrasi terdapat berbagai prinsip kedaulatan rakyat.
- Prinsip-prinsip negara hukum ; asas legalitas ( pembatasan kebebasan warga negara berdasarkan undang-undang.), perlindungan HAM, keterikatan pemerintah pada hukum, monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, Pengawasan oleh hakim-hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
- Prinsip-prinsip demokrasi; Perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pembagian kewenangan, penyelenggaran pemerintahan harus dapat diawasi, kejujuran dan terbuka untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
- berdasarkan pasal (1) ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional.
C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
- Sistem parlementer terlaksana di Indonesia setelah dikeluarkan maklumat presiden pada 14 November 1945.
- Sistem parlementer semu; Indonesia pernah mengalami sistem ini saat menggunakan konstitusi Indonesia serikat.
- Sistem presidensial; dilaksanakan oleh Indonesia di awal kemerdekaan dan dilaksanakan lagi setelah dekret Presiden 5 Juli 1959.
- Dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang berjalannya pemerintahan
- Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat pada UUD NRI Tahun 1945 tersebut; MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, dan KY
- MPR; Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR.
- Presiden; Memegang kekuasaan tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR.
- DPR; Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnasi), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- BPK; Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara, Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- MA; mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah UU apakah sesuai dengan UU.
- MK; Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum.
- DPD; DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
- KY; bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Berikut hubungan antar lembaga;
- MPR dan Presiden; MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
- MPR, DPR, dan DPD; MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui pemilihan umum.
- DPD, DPR, dan Presiden; Membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden, menetapkan undang-undang tentang APBN.
- MA dengan lembaga lainnya; memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga negara.
- MK dengan lembaga lainnya; berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
