ringkasan bab 3 Aurellia 9A/5

Bab 3

A. Hakikat dan Teori Kedaulatan

1. pengertian kedaulatan

Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, Bahasa inggris, sovereignity, Bahasa prancis, sovereiniteit, dan Bahasa italia , sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah jean Bodin. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo, kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

  1. Kedaulatan ke dalam, adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
  2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  3. Memajukan kesejahteraan umum
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  5. Kedaulatan ke luar, berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain. Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.
  6. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  7. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  8. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. sifat kedaulatan

  1. Asli, dalam KBBI berarti ‘bukan campuran, bukan peranakan, bukan salinan’. Sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, dalam KBBI berate ‘tetap’. Sifat tetap berate kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri, bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
  3. Tunggal, dalam KBBI berarti ‘satu-satunya, bulat’. Sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan / dibagi-bagikan kepada badan lain.
  4. Absolut, dalam KBBI berarti ‘tidak terbatas, mutlak, sepenuhnya, bebas dari campuran, murni’. Sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.

3. teori kedaulatan

  1. Teori kedaulatan Tuhan, teori ini beranggapan bahwa raja / penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus, Thomas Aquinas, F.Hegel, F.J.Stahl
  2.  Teori kedaulatan Raja, kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Negara yang menerapkan teori ini adalah prancis pada masa Louis XIV. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan Friedrich Hegel.
  3. Teori kedaulatan negara, negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter, jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G.Jellinek dan Paul Laband
  4. Teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Negara yang menerapkan teori ini adalah amerika serikat. Pelopor teori kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Duguit dan Hugo Krabbe
  5. Teori kedaulatan rakyat, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat/umum melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Para penganjur paham ini adalah J.J.Rousseau, Montesquieu, dan John Locke.

B.  Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berdasar UUD 1945, Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk & kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu pasal 1 dengan 2 ayat (ayat 1 dan ayat 2). Setelah amandemen, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki 1 pasal, tetapi dengan 3 ayat.

Perubahan pasal 1 ayat 2 dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan yang dianut Negara Indonesia. Pengoptimalan & pengukuhan tersebut dapat terjadi karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah Lembaga negara, tetapi melalui cara-cara berbagai Lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945.

2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia      

a. Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi

Menurut J.B.J.M.Ten Berge,ada prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah ‘’Negara hukum yang Demokratis’’ Berikut prinsip-prinsip tersebut :

1) Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut.

  1. Asas legalitas
  2. Perlindungan HAM
  3. Ketertarikan pemerintah pada hokum
  4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum
  5. Pengawasan oleh hakim

2) Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.

  1. Perwakilan politik
  2. Pertanggung jawaban politik
  3. Pembagian kewenangan
  4. Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
  5. Kejujuran dan terbuka untuk umum
  6. Rakyat diberi kemungkinan  untuk mengajukan keberatan

b. prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum

Menurut Jimly Asshddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung 4 prinsip pokok sebagai berikut.

                1)  Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan Bersama

                2)  Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas

                3)  Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukakan bersama

4)  Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati Bersama dalam konteks kehidupan bernegara.

Keempat prinsip pokok dari demokrasi tersebut menurut Jimly,dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut.

1)  Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

2)  Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan

3)  Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak

4)  Dibentuknya Lembaga peradilan yang khusus

5)  Adanya mekanisme hak uji materi oleh Lembaga legislative dan Lembaga eksektif

6)  Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan

7)  Pengakuan terhadap asas legalitas atau due process of law

c. Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945

Berdasar UUD NRI 1945, prinsip-prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

1)  Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2)  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.

4)  Presiden tidak dapat membubarkan Dewan perwakilan Rakyat.

5)  Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6)  MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republika Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

A. Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Selama MPR & DPR belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Dengan dikeluarkannya maklumat presiden, demokrasi di Indonesia berubah dari demokrasi Indonesia dengan system pemerintahan presidensial menjadi demokrasi parlementer. Setelah 2 November 1949, demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlemeter dengan bentuk negara federal. Setelah negara-negara bagian menyatakan bersatu kembali, pada 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pada tanggal 5 juli 1959, presiden soekarno mengeluarkan dekret yang isinya menetakan kembali UUD NRI Tahun 1945 sebagai UUD NRI. Keluarnya dekret presiden menandai berkhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

B. Demokrasi terpimpin (1959-1966)

Pemberlakuan kembali UUD NRI 1945 membawa konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya sistem pemerintahan adalah presidensial yang didalamnya ada tanggung jawab presiden, sedangkan menteri pembantu presiden.

Namun pada praktiknya, tahun ke tahun, kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar, melainkan penumpukan kekuasaan ditangan presiden. Pemusatan kekuasaan ditangan presiden ini disebut dengan demokrasi terpimpin.

Pada perkembangan selajutnya, 30 September 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI, tetapi gagal. Selanjutnya, para mahasiswa yang mendapat dukungan dari rakyat melakukan tuntutan yang dikenal dengan nama Tritura. Isi dari Tritura adalah membubarkan PKI.

Pada tanggal 11 Maret 1966, Soekarno menyerahkan surat perintah Sebelas Maret/Supersemar untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa Demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggung jawaban Soekarno ditolak oleh MPRS. Soekarno pun diberhentikan jabatannya pada sidang istimewa MPRS & Soeharto menggantikannya sebagai Presiden.

C. Demokrasi Pancasila (1966-1998)

Setelah masa pimpinan diganti dengan pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, hal yang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRI 1945 dan Pancasila secara murni/konsekuen. Pada masa Orde baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ,yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil & Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi pancasila.

Pada masa orde baru, terjadi masa jabatan presiden yang panjang karena tidak dibatasinya masa jabatan presiden. Selama Orde baru, MPR berkali kali mengangkat Soeharto menjadi presiden. Soeharto menjabat sebagai presiden selama kurang lebih 30 tahun. Efeknya adalah Presiden menjadi kuat dan  nyaris mengatur hampir dari semua proses politik/Pemusatan kekuasaan pada presiden.

D. Demokrasi pada masa politik (1998-sekarang)

Pada masa ini, Demokrasi yang dikembangkan tetap demokrasi pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan. Berdasarkan visi dan Arah pembangunan Jangka Panjang (PJP) 2005-2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, perubahan struktur ekonomi Indonesia terbagi menjadi :

  1. Tuntasnya amandemen (I,II,III,&IV) UUD NRI 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar consensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang-undangan baru dibidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR dan DPR.
  3. Terciptanya format hubungan pusat daerah yang  baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru.
  4. Terciptanya consensus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan polri berdasarkan ketetapan ketetapan MPR dan perundang-undangan baru bidang pertahanan dan keamanan.
  5. Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
  6. Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan golongan di dalam komposisi parlemen.
  7. Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

A. Sistem Parlementer

Sistem parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan
  2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
  3. Kepala Negara adalah presiden, raja, kaisar

B. Sistem Parlementer Semu

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Indonesia pernah mengalami parlementer semu ketika menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Disebut semu karena hal berikut :

  1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer
  2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah, seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
  3. Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen

C. Sistem Presidensial

Sistem presidensial dilaksanakan pada awal kemerdekaan dan dilaksanakan kembali setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga saat ini. Ciri ciri system presidensial sebagai berikut :

  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
  2. Presiden dan parlemen (dewan perwakilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing masing yang jelas

3. Lembaga Lembaga Negara

Dalam suatu Negara, diperlukan struktur lembaga Negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislative. Adapun MPR, DPR, dan DPD merupakan badan legislative. MA, MK, serta KY adalah badan Yudikatif. Lembaga-lembaga yang terdapat dalam UUD NRI 1945,yaitu :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan rakyat (DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Makhamah agung (MA)
  6. Makhamah Konstitusi (MK)
  7. Dewan Perwakilan daerah (DPD)
  8. Komisi Yudisial (KY)

4. Hubungan Antar Lembaga Negara

a. MPR & Presiden

Sesuai UUD NRI 1945, MPR merupakan Lembaga tinggi negara disamping DPR dan Presiden. Sebelum dilakukan amandemen UUD NRI 1945, MPR merupakan Lembaga tertinggi negara dan dapat serta mengangkat dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Sesuai pasal 7A UUD NRI 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal-hal berikut :

1. Melakukan pelanggaran hukum terhadap negara :

  1. Pengkhianatan terhadap negara
  2. Korupsi
  3. Penyuapan
  4. Tindak pidana berat lainnya
  5. Perbuatan tercela

2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Namun dalam hal ini, Presiden tidak diangkat oleh MPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR, tetapi kepada rakyat Indonesia sesuai UUD 1945

b. MPR, DPR dan DPD

MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Dari hal tersebut jelas bahwa MPR merupakan Lembaga perwakilan rakyat. Wewenangnya adalah mengatur pembuatan UU serta Peraturan-Peraturan lain agar sesuai dengan UUD NRI 1945

c. DPR, DPD dan Presiden

Tugas :

  1. Membuat UU dengan persetujuan Presiden
  2. Menetapkan UU tentang APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
  3. DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintahan.

Dalam hal ini, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan Presiden juga tidak dapat membubarkan DPR. Melalui pengawasan DPR, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk bermusyawarah dengan DPR untuk berbagai masalah yang menyangkut kepentingan rakyat.

d. MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Berdasarkan UUD 1945 pasal 14 ayat 1, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian Grasi dan rehabilitasi.

Terhadap DPR, DPD, dan BPK, Mahkamah Agung mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak ,kepada Lembaga negara. Selain itu, hubungan MA dengan DPR, DPD, dan BPK berkaitan dengan pengajuan judicial review pengaturan perundang-undangan dibawah undang-undang oleh DPR, DPD, dan BPK.

e. MK dengan Lembaga negara lainnya

MK dapat dikatakan memiliki kedudukan sederajat dengan MA. MK dan MA merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yg merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah dan Lembaga perwakilan. Dalam hubungannya dengan negara lain, Mahkamah Konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa antar Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started