bab 3 rangkuman ppkn maria 9a/24

Bab 3

Ø Kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah, Bahasa inggris sovereignity, Bahasa prancis sovereiniteit, dan Bahasa italia sovranita yang berarti tertinggi.

Ø Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.

Ø Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin.

Kedaulatan ke dalam

Ø Adapun kedaulatan ke dalam Indonesia yang bermuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:

a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b)   Memajukan kesejahteraan umum

c)     Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kedaulatan ke luar

Ø Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati negara kedaulatan lain

Ø Adapun kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:

a)    Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

b)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

c)     Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. sifat kedaulatan

Asli

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia arti asli berarti bukan  campuran, bukan peranakan.

Permanen

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia permanen berarti tetap. Sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri.

Tunggal

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia tunggal berarti satu satunya, bulat.

Absolut

  • Dalam kamus besar Bahasa Indonesia absolut berarti tidak mutlak, sepenuhnya

3. teori kedaulatan

Teori kedaulatan Tuhan

  • Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dri Tuhan.
  • Teori ini umunya dianut oleh raja raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja mesi kuno dan kaisar tiongkok

Teori kedaulatan raja

Beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja

  • Raja merupakan bayangan dari Tuhan ( Jean Bodin)
  • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan terbatas
  • Raja berada di atas undang undang rakyat harus menyerahkan hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Teori kedaulatan negara

  • Kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya sebuah negara.
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan ygmemiliki kekuasaan tidak terbatas

Teori kedaulatan Hukum

  • Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan
  • Negara seharusnya menjadi negara hokum
  • Fungsi negara selain sebagai penjaga malam tetapi sebagai kesejahteraan

Teori kedaulatan rakyat

  • Rakyat merupakan kesatuan yg dibentuk oleh individu individu melalui perjanjian masyarakat.
  • Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagia hak haknya kepada penguasa untuk kepentingan Bersama

B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pasal 1

  • Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang membentuk republic
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hokum

Perubahan tersebut untuk mengoptimalkan dan meneguhkn paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia.

2. prinsip kedaulatan negara hokum

Prinsip prinsip negara hokum adalah sebagai berikut

  • Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara
  • Perlindungan hak hak asasi manusia
  • Keterikatan pemerintah pd hokum
  • Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakkan hokum
  • Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ – organ pemerintahan melaksanakan dan menegakkan aturan aturan hokum

Prinsip prinsip demokrasi adalah sebagai berikut

  • Perwakilan politik
  • Pertanggung jawaban politik
  • Pembagian kewenangan
  • Penyelenggaraan pemerintahan
  • Kejujuran dan terbuka untuk umum
  • Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan

Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hokum

  • Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan Bersama
  • Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
  • Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan Bersama
  • Adanya mekanisme penyelesaian

Menurut jimly, prinsip prinsip negara hokum sebagai berikut.

  • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak hak asasi manusia
  • Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan
  • Adanya peradilan yang bersifat independent

Prinsip kedaulatan negara republic Indonesia berdasarkan UUD NRI 1945

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar
  • Negara Indonesia adalah negara hokum

Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR

  • Menteri Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  • MPR hanya dapat diberhentikan oleh presiden

C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Demokrasi parlementer (1945- 1959)

  • UUD NRI menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar ditangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  • Selama MPR dan DPR belum dibentuk, wewenang kedua Lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasehat KNIP
  • Dalam perkembangan selanjutnya konferensi meja bundar berakhir  pada 2 november 1949. Pemerintah belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan RIS
  • Pemberlakuan kembali UUD NRI tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan.
  • Dengan sistem demokrsi terpimpin, presiden soekarno menjadikan berbagai Lembaga negara di bawah presiden
  • Pada 30 september1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI, tetapi gagal
  • Isi tritura antara lain pembubaran PKI. Presiden Soekrno pun menyerahkan surat perintah 11 maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dlm negeri.
  • Soekarno pun diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada siding istimewa MPRS dan Soeharto menggantikannya sebagai presiden republic Indonesia

Demokrasi Pancasila (1966- 1998)

  • Pada pemerintahan orde baru, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yng dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan
  • Pada masa orde baru masa president dk diatur seberapa lama
  • Pada tanggal 21 mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya Presiden B.J. Habibie

Demokrasi Pancasila masa reformasi (1998- sekarang )

Perubahan struktur politik dlam proses demokrasi

  • Tuntasnya amandemen UUD NRI tahun 1945 secara mendasar
  • Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang undangan baru bidang social
  • Terciptanya format hubungan pusat daerah yang baru
  • Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung

2. perkembangan sistem pemerintahan di negara republic Indonesia

Sistem parlementer

  • Terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Kepala pemerintahan merupakan perdana Menteri
  • Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar

Sistem parlementer semu

  • Pengangkatan perdana Menteri oleh presiden
  • Presiden dan para Menteri masih merupakan pemerintah
  • Pembentukan cabinet oleh presiden

Sistem presidensial

  • Presiden yg dipilih rakyat menjadi kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlementer tidak bisa saling menjatuhkan
  • Presiden dan parlemen mempunyasi tugas masing masing

3. Lembaga Lembaga negara

Adapun Lembaga Lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu

  • MPR
  • PRESIDEN
  • DPR
  • BPK
  • MA
  • MK
  • DPD
  • KY

MPR

Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut

  • Mengubah dan menetapkan undang undang dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR

Presiden

Tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut

  • Memegang kekuasaan tertinggi
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul
  • Memberi grasi dan rehabilitas
  • Meberi gelar, tanda jasa,dll

DPR

DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut

  • Menyusun program legislasi nasional
  • Menyusun dan membahas rancangan UUD
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD
  • Menetapkan UU Bersama presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU

BPK

Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
  • Menyerahkan hasil pemeriksaan

MA

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan.

MK

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir keputusan bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD

DPRD

Tugas DPRD :

  • DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yg berkaitan dngn otonomi daerah
  • DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentkan dan pemekaran,penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started