RINGKASAN BAB 3 PPKN KELAS 9
A.Hakikat dan Teori Kedaulatan
1.Pengertian Kedaulatan
Kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, “daulah”,bahasa Inggris,
“sovereignity”,bahasa Prancis, “sovereiniteit”,dan bahasa Italia, “sovranita” yang berarti tertinggi.Jadi kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara.
Tokoh yang paling pertama mendefiniskan dengan tegas kedaulatan adalah Jean Bodin,seorang ahli hukum dari Prancis. Bodin megatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Selain itu,negara juga mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignty).
a.) Kedaulatan ke dalam
Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya,tidak ada
kekuasaan lain yang menyamai,menandingi,dan mengatasinya. Segala bentuk kekuasaan yang ada di dalam suatu negara harus tunduk kepada kekuasaan negara tersebut. Berikut beberapa kedaulatan kedalam Indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 :
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.) Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas,tidak terikat,dan tidak tunduk pada kekuasaan lain,tetapi negara harus
menghormati kedaulatan negara lain.
Berikut beberapa contoh kedaulatan keluar Indonesia dalam UUD NRI Tahun
1945 :
1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat
perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
3.Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.Sifat Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok,yaitu asli,permanen,tunggal,dan tidak terbatas.
a.) Asli
Dalam KBBI, asli berarti ‘bukan campuran; bukan peranakan; bukan salinan’. Dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.) Permanen
Dalam KBBI, permanen berarti ‘tetap’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tetap berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu berdiri,bahkan ketika pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.) Tunggal
Dalam KBBI, tunggal berarti ‘satu-satunya’; ‘bulat’. Dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu-satunya tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d.) Absolut
Dalam KBBI, absolut berarti ‘tidak terbatas’; sepenuhnya; bebas dari campuran; murni’. Dalam konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain.Jika ada yang membatasinya,kedaulatan terse but otomatis lenyap.
3.Teori Kedaulatan
Teori kedalatan dibagi menjadi beberapa bagian,antara lain teori kedaulatan Tuhan,teori kedaulatan raja,teori kedaulatan negara,teori kedaulatan hukum,dan teori kedaulatan rakyat.
a.) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini beranggapan bahwa raja tau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai utusan Tuhan tau Dewa. Dan juga oleh karena itu,rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa,misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain Augustinus,Thomas Aquinas,F.Hegel dan F.J. Stahl.
b.) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Berikat beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja :
1.) Raja merupakan bayandan dari Tuhan (Jean Bondin).
2.) Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tak terbatas (N.Machiavelli).
3.) Raja berada diatas undang-undang; rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaanya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).
Negara yang menerapkan teori ini adalah Prancis pada masa Louis XIV. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli,Jean Bondin,Thomas Hobbess dan Friedrich Hegel.
c.) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini,kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Hukum dan konstitusi oleh lahir menurut kehendak negara,diperlukan negara,dan diabdikan kepada kepentingan negara. Negara yang menerapkan teori ini antara lain Rusia pada masa Tsar yang totaliter, Jerman pada masa Hitler, dan Italia pada masa Mussolini. Peletak dasar teori ini antara lain G.Jellinek dan Paul Laband.
d.) Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Berikut pemikiran mengenai teori kedaulatan hukum.
1 Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial-ekonomi masyarakat.
2 Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.
3 Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan.
Negara yang menerapkan teori ini antara lain Amerika Serikat. Adapun pelopor teori kedaulatan hukum antara lain Hugo de Groot, Immanuel Kant, Leon Duguit , Hugo Krabbe.
e.) Teori Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian rakyat (social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak-haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia. Menurut teori ini, negara memperoleh kekuasaan dari rakyatnya bukan dari Tuhan atau raja. Para penganjur paham ini adalah J.J Rousseau,Montesquieu dan John Locke.Indonesia adalah salah satu contoh negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.
B.Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Sebelum amendemen UUD NRI Tahun 1945, bab bentuk dan kedaulatan terdiri atas pasal, yatu Pasal 1 dengen dua ayat (ayat (1) dan ayat (2)). Setelah amendemen atau perubahan, bab tentang bentuk dan kedaulatan tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3).
Perubahan pada kententuan Pasal 1 ayat (2) tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Amendemen Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hendak menegaskan bahwa pemilik kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia adalah rakyat yang pelaksanaannya sesuai dengan UUD. Dalam rumusan sebelum amendemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Aturan dalam UUD NRI Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat itu sendiri atau kepada berbagai lembaga negara.
2.Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
a.) Prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi
Hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sejatinya, di dalam konser demokrasi, terdapat berbagai prensip kedaulatan rakyat. Menurut J.B.J.M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis”. Berikut prinsip-prinsip tersebut :
1.) Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut.
a.Asal legalitas.
b.Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM).
c.Keterikatan pemerintah pada hukum.
d.Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.
e.Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakkan aturan-aturan hukum.
2.) Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut.
a.Perwakilan politik
b.Pertanggungjawaban politik
c.Pembagian kewenangan
d.Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diawasi
e.Kejujuran dan terbuka untuk umum
f.Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan
b.) Prinsip pokok demokrasi yang berdasarkan hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum mengandung empat prinsip pokok sebagai berikut :
1.) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama.
2.) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas
3.) Adanya aturan yang mengikat dan dijadikan sumber rujukan bersama
4.) Adanya mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara.
Keempat prinsip-prinsip pokok diatas, menurut Jimly, dapat dilembagakan dengan menambahkan prinsip-prinsip negara hukum sebagai berikut :
1.) Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia
2.) Pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatangearaan antarlembaga negara, baik secara horizontal maupun vertical.
3.) Adanya peradilan yang bersifat independen dan tidal memihak dengan kewibaan putusan yang tertinggi atas dasar keadilan dan kebenaran.
4.) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara.
5.) Adanya mekanisme hak uji materi oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
6.) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut.
7.) Pengakuan terhadap asas legalistas atau due process of law dalam keseluruhan sistem penyelenggaraan negara.
Inti dari sistem demokrasi adalar partisipasi rakyat. Namun demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.
c.) Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.) Negara Indonesia jalan negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1).
2.) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (2).
3.) Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (3).
4.) Presiden tidak data membekukan dan/atau membubarkan DPR. Hal ini terdapat pada Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945.
5.) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini terdapat pada Pasal 17 ayat (2).
6.) MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini terdapat pada Pasal 3 ayat (3).
C.Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia
a.Demokrasi Parlementer (1945-1959)
UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tengan MPR. Selama MPR dan DPR belum dibentuk,wewenang kedua lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari KNIP. KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden. Pemerintah setuju dengan petisi tersebut dan mengeluarkan Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Selanjutnya, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden, demokrasi di Indonesia berubah dari demokrasi Indonesia dengan sistem pemerintahan presidential menjadi demokrasi parlementer. Konferensi Meja Bundar berakhir pada 2 November 1949. Setelah itu,pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah tanggal tersebut demokrasi Indonesia menjadi demokrasi parlementer dengen bentuk negara federal. Saat Konstituante dibentuk melalui pemilihan umum 1955 ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru lula Presiden Soekarno mengajukan kepada konstituante untuk menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 tetapi konstituante tidak bisa memenuhi itu. Maka dari itu, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan kembali UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan konstituante. Dan keluarnya dekret presiden juga menandai berakhirnya pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia.

b.Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Memberlakukan UUD NRI Tahun 1945 kembali membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamaya,tanggung jawab ada di tangan presiden,sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. Pemusatan kekuasaan di tandan presiden ini disebut Demokrasi Terpimpin. Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan berbagai lembaga negara dibawah presiden. Hal yang paling mencolok dalam masa ini adalah dikeluarkannya produk hukum yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dalam perkembangan selanjutnya terjadi pemberontakan pada 30 September 1965 atar dikenal sebagai G30S/PKI namun gagal. Lalu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mahasiswa yang memberi tuntuan dengan nama Tritura. Presiden Soekarno pun menyerahkan Supersemar pada 11 Maret 1966 kepada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa Demokrasi Terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban Soekarno ditolak MPRS.

c.Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti oleh pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan MPR mulai dipersiapkan dan kemudian diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun. Pada pemerintahan Orde Baru, demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Keadilan sosial serta Persatuan Indonesia. Ciri pokok Demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat karena musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam Demokrasi Pancasila. Pada masa ini Karena MPR berkali-kali mengangkat Presiden Soeharto menjadi presiden sehingga ia menjabat sebagai presiden selama 30 tahun. Lalu pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari presiden yang kemudian digantikan oleh Wakil Presidennya yaitu B.J. Habibie.

d.Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengang perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan. Perubahan struktur politik Indonesia dalam proses demokratisasi di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.Tuntasnya amandemen (I,II,III,IV) UUD NRI Tahun 1945.
2.Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundang-undangan baru bidang politik,pemilu,dan susunan kedudukan MPR dan DPR.
3.Terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundang-undangan otonomi daerah yang baru.
4.Terciptanya konsensus mengenbi format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan polri-polri berdasarkan ketetapan-ketetapan MPR dan perundang-undangan baru bidang pertahanan dan keamanan.
5.Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung.
6.Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan Bolognan di dalam komposisi parlemen.
7.Berkembangnya peran partai politik, organists non-pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.

2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia
A Sistem parlementer
Sistem parlementer artinya dipimpin oleh perdana menteri dan sudah diberlakukan di Indonesia sejak dikeluarkannya Maklumat Presiden pada tanggal 14 November 1945. Ciri-ciri sistem parlementer :
1 Terdapat pemisahan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
2 Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri
3 Kepala negara adalah presiden,raja, atau kaisar.
B. Sistem parlementer semu
Indonesia pernah mengalami sistem ini ketika menggunakan konstitusi republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950). Ciri-ciri parlementer semu :
1 Pengangkatan perdana menteri oleh presiden,bukan oleh parlementer
2 Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintah
3 Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden bukan parlemen
C. Sistem presidensial
Sistem presidensial artinya dipimpin oleh presiden. Dilaksanakan saat Indonesia pada awal kemerdekaan dan setelah dikeluarkannya dekret presiden. Ciri-ciri nya :
1 Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan
2 Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
3 Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas
3. Lembaga-Lembaga Negara
1. MPR
2. Presiden
3. DPR
4. BPK
5. MA
6. MK
7. DPD
8. KY
a.) MPR
Tugas MPR adalah :
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK nutuk memberhentikan presiden atau wakil presiden
b.) Presiden
Tugas presiden adalah :
-Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
-Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
-Presiden juga berhak untuk mengangkat/memberhentikan menteri sebagai pembantu presiden
c.) DPR
Tugas DPR adalah :
-Menyusun UU
-Menyusun APBN
-Menetapkan UU bersama presiden
d.) BPK
Tugas BPK adalah :
-Memeriksan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah
-BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jaba keuangan kepada DPR
-Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat
e.) Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
f.) Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas MK adalah :
– Memutuskan pembubaran partai
– Memutuskan perselisihan hasil pemilu
– Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
g.) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD adalah :
• DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah
• DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
• DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah
h.) Komisi Yudisial (KY)
Tugas KY adalah :
-Komisi yudisial menjadi polisinya hakim
-menetapkan calon hakim agung
– mengajukan calon hakim agung ke DPR
4. Hubungan Antar Lembaga Negara
a.) MPR dan Presiden
Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi di samping presiden dan DPR. Meski begitu, presiden tidak diangkat oleh MPR dan presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR melainkan pada rakyat.
b.) MPR,DPR,DPD
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilhan umum. Terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Unsur representasi rakyat dari partai politik terlihat dari anggota-anggota DPR dan unsur representasi rakyat dari daerah terlihat dari anggota-anggota DPD.
c.) DPR,DPD, dan Presiden
DPR,DPD dan presiden memiliki kesamaan tugas antara lain :
1.) Membuat undang-undang dengan persetujuan DPR
2.) Menetapkan UU tetang APBN
d.) MA dengan lembaga negara lainnya
DPR,DPD,BPK dan MA mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang yaitu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak,kepada lembaga-lembaga negara.
e.) MK dengan lembaga negara lainnya
Dalam hubungannya dengen lembaga negara lainnya yaitu MK berwenang menyelasaikan sengketa antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Gw
