Upaya mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI dapat dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan semangat gotong royong, musyawarah, kekeluargaan.
2. Melindungi dan menjunjung tinggi HAM.
3. Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.
Selain itu kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika, Mengembangkan semangat kekeluargaan, dan menghindari penonjolan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dengan demikian manfaat yang akan kita rasakan ialah :
1. Memudahkan mencapai cita – cita negara.
2. Memperkuat NKRI.
3, Mencipakan suasana yang aman, damai, harmonis, dan terhindar dari perpecahan,
B. Makna Sejarah Berdirinya NKRI
Negara adalah suatu organisasi manusia/kumpulan manusia yang berada di bawah naungan pemerintah. Bangsa adalah orang – orang yang memilki persamaan nasib, lata belakang sejarah, dan perjuangan untuk meraih kemerdekaan. Tanah air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan =, hidup, menjalankan hidup, dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Bentuk Negara dibagi menjadi 2, negara kesatuan dan serikat. Sedangkan tanah air kita merupakan negara Republik. Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal (Raja). Sedangkan republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan secara demokratis melalui PEMILU.
Fungsi sebuah negara didirikan :
1. Menegakkan keadilan
2. Mencapai kesejahteraan bersama
3. Menegakan keamanan dan ketertiban
4. Menjamin Hak Asasi Manusia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan sejarah penting sehingga perlu diperingati melalui iringan upacara bendera. Teks Proklamasi Kemerdekaan yang disusun dalam mendesak karena hanya memiliki dua alinea, tetapi memiliki makna yang dalam untuk negara ini. Oleh karena itu Proklamasi merupakan peristiwa yang penting, selain itu :
1. Batas akhir penjjahan di Indonesia
2. Tanda berdirinya NKRI
3. Alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerjasama internasional.
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea keempat ialah :
a.) Memajukan kesejahteraan umum
b.) Mencerdaskan kehidupan bangsa
c.) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemredekaan dan perdamaian abadi.
C. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan
Berbagai gangguan dan ancaman membuat rusaknya persatuan dan keutuhan NKRI, ancaman dan gangguan tersebut ialah :
1. Terorisme, sesutau yang dapat membuat kekacauan bagi semua masyarakat. Terorisme dapat muncul dari luar negeri, bahkan dalam negeri.
2. Agresi, kegiatan yang dilakukan negara lain untuk merebut Bangsa Indonesia.
3. Gerakan separatisme, kegiatan yang ingin dilakukan masyarakat Indonesia tepecah belah.
Pertahanan negara adalah salah satu fungsi pemerintah negara untuk mempertahankan negaranya dari serangan – serangan yang tidak diinginkan. Komponen yang terlibat dalam pertahanan negara, yaitu yang utama ialah TNI, cadangan ialah sumber daya cadangan nasional, kemudian yang terakhir komponen pendukung, masyarakat Indonesia.

TNI, orang yang melindungi rakyat Indonesia
Dalam menjaga dan melindungi negara, kita harus melakukan pembelaan negara dengam cara berikut :
1. Mengutamakan kepentingan nasional dibanding daerah.
2. Menghormat kekanekaragaman yang ada
3. Bersama – sama memajukan daerah demi persatuan NKRI
4. Menciptakan ketertiban di sekitar masyarakat,
5. Menaati aturan hukum yang berlaku
