BAB 2 : Norma-norma dalam bermasyarakat & bernegara
A.Norma yang berlaku dalam kehidupan bernegara
- Hakikat Norma
Manusia adalah mahluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri & memerlukan bantuan orang lain.

Terkadang sifat individual manusia sering menyinggung kebersamaan dalam masyarakat, untuk mengatasi masalah ini dibuat lah aturan yang mengikat suatu kelompok dalam masyarakat yang di sebut norma.

Norma dapat diartikan sebagai kaidah,aturan dan hukum yang berlaku mengatur hidup manusia dalam masyarakat dan bernegara.
2.Jenis-jenis norma
a.Norma agama
Aturan yang menghubungkan manusia dengan Tuhan,sesama dan lingkungan.
Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Sumber : Kitab suci setiap agama

Sanksi : Dosa
Contoh norma agama :
- Beribadah kepada Tuhan
- Membantu sesame manusia
- Iman & takwa pada Tuhan
b.Norma moral
Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia dan bersumber dari hati nurani manusia.

Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan antar manusia
Sanksi : rasa menyesal

Contoh Norma moral :
- Jujur dalam ucapan
- Menghormati sesama manusia
- Mengembalikan hutang
c.Norma Sosial
Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial mencakup adat istiadat,sopan santun, dan kebiasaan.
Sopan santun = Tuntutan sikap & perbuatan dalam kehidupan sehari-hari yang dipakai oleh warga masyarakat

Kebiasaan = Sikap yang dilakukan secara berulang-ulang & diterima sebagai hal yang baik dalam masyarakat
Sumber norma sosial : kebaikan dalam suatu masyarakat
Sanksi : Dikucilkan & dicemooh
Contoh :
- Mengetuk pintu jika bertamu
- Berbicara santun pada yang lebih tua
- Gotong royong untuk kepentingan bersama
d.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat Negara untuk mengatur warga Negara
Tujuan : Menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa & bernegara
Sumber : aturan tertulis yang dibuat oleh Negara
Sanksi : Denda,penjara & hukuman mati

Contoh norma hukum :
- Aturan hukum pajak
- Hukum tata negara
- Peraturan lalu lintas
3.Hubungan antara Norma agama,sosial,hukum,dan moral
Semua norma ini slaing melengkapi & tidak bisa saling menjatuhkan.
Contoh : Norma agama mewujudkan penganutnya untuk menghormati orang tua, hal ini seiring dengan kesopanan dalam norma moral.
B.Arti penting norma dalam kehidupaan bermasyarakat & bernegara
- Arti penting norma bagi Indovidu & masyarakat
Norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang & tentram.
Norma juga menjadi pedoman dalam kehidupan sosial sehingga tercipta kondisi yang aman & tertib
Contoh : Kalau semua pengguna jalan menaati aturan lalu lintas yang ada, maka lalu lintas akan tertib dan aman.

2.Indonesia sebagai negara hukum
Salah 1 norma di masyarakat yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi tegas adalah norma hukum. Sanksi diberikan karna terkadang manusia suka melanggar norma.
Indonesia adalah Negara hukum yang berarti segala perbuatan warga Negara diatur oleh hukum.
Negara hukum memiliki 3 unsur yaitu :
- Ada nya supremasi hukum (Kekuasaan tertinggi ada pada hukum)
- Persamaan kedudukan dalam hukum (semuanya sederajat)
- Adanya jaminan HAM

Dengan demikian,Indonesia merupakan Negara hukum yang memiliki tugas & fungsi luhur yaitu :
- Menjamin kepastian hukum bagi semua warga Indonesia
- Menjamin ketertiban,keamanan dan keadilan bagi semua warga Negara
- Menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri/pelanggaran HAM
