Ringkasan PPKN Kelas 7 (Bab 1- 3) Athalia 9A/4

BAB 1

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

  1. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    1. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa faktor, yaitu :

  1. Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia.
  2. Nilai – nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  3. Nilai – nilai dan moral Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, Makmur, dan sejahtera.
  •  
  • Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai – Nilai Luhur Pancasila

Pancasila digali, dirumuskan, dan akhirnya disepakati sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

  1. Masa Awal Keberadaan Bangsa Indonesia.

Sejak awal banbgsa Indonesia sudah menunjukkan sebagai bangsa yang religius. Pada masa praksaara, bangsa Indonesia sudah percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan animism dan dinamisme.

  • Masa Kerajaan

Pada masa kerajaan, terutama masa Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia sudah semakin nyata keberadannya di Nusantara sebagai b angsa yang Bersatu dan berdaulat. Semangat Bhinneka Tunggal Ika nyata tertulis dalam buku Sutasoma karya Empu Tantular dan Negara Kertagama karya Empu Prapanca. Pada masa ini, kehidupanm bangsa Indonesia sudah dijiwai dengan nilai – nilai toleransi.

  • Masa Perjuangan Melawan Penjajah

Bangsa Portugis datang pada awal abad ke – 16, dan bamgsa Belanda dating pada alhir abad ke -16. Mereka dating untukn mencari rempah – rempah. Awalnya keberadaan mereka diterima baik di Nusantara, karena sifat toleran dan ramah. Tapi akhirnya mereka ingin menguasai Nusantara demi keuntungan mereka. Akhirnya timbul perlawanan diman –  mana, contohnya perlawanan Sisingamaraja di Sumatera Utara, Tuanku Imam Bonjol di Sumatera Barat, Pangeran Diponegoro dan Sultan Agung di Jawa, Hasanuddin di Sulawesi, Antarsari di Kalimantan, dan Pattimura di Maluku. Pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisasi Budi Utomo. Pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan Sumpah Pemuda di Jakarta. Tanggal 20 Mei 1908 dan 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.

  1. Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    1. Pembentukkan BPUPKI
      1. Proses pembentukkan BPUPKI

Pada September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam siding parlemen menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukkan Dokuritsu Zunbi Chosaki (BPUPKI). Pengumuman dan pengangkatan anggota BPUPKI dilakukan oleh Letna Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh 2 orang ketua, R.P. Suroso dan Ichibangsae Yoshio (berkebangsaan Jepang). Pelantikkan anggota BPUPKI dilakukan pada 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan siding sebanyak dua kali siding resmi dan sidang tidak resmi.

  • Keanggotaan BPUPK
  • Tugas

Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyeledikan dan persiapan mengenai Indonesia merdeka.

  • Perumusan Dasar Negara dalam Sidang BPUPKI
    • Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1 Juni 1945)
  • Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
    • Usulan Muhammad Yamin secara lisan tentang 5 dasar negara Indonesia merdeka adalah :
      • Peri Kebangsaan
      • Peri Kemanusiaan
      • Peri Ketuhanan
      • Peri Kerakyatan
      • Kesejahteraan Rakyat
  • Usulan tertulis Muhammad Yamin adalah :
    • Ketuhana Yang Maha Esa
      • Persatuan Indonesia
      • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
      • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
    • Persatuan/nasionalisme
      • Kekeluargaan
      • Taat kepada Tuhan
      • Musyawarah
      • Keadilan Rakyat
  • Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
    • Kebangsaan Indonesia
      • Internasionlisme atau Peri Kemanusiaan
      • Mufakat atau Demokrasi
      • Kesejahteraan Sosial
      • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima dasar tersebut diberi nama Panca Dharma. Akan tetapi oleh ahli Bahasa diubah menjadi Pancasila. Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”. Dan pada akhirnya BPUPKI membuat Panitia Kecil yan terdiri dari 8 orang.

  • Perumusan Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tiggal di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota. Pada hari itu juga Panitia Perumusan Dasar Negara bersidang dan menghasilkan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.

  • Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juni 1945)

Hasil akhir Sidang BPUPKI 2 adalah Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukannya.

Rumusan dasar negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyaktan yang Dipimpin oleh Jikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
  1. Pembentukkan PPKI

Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Karena kekalahan Jepang terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, hak tersebut mendorong Indonesia untuk segere memproklamasikan kemerdekaan. Akhirnya para pemimpin sepakat memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. PPKI segera melaksanakan tugasnya dan melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

  • Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
    • Sidang Pembukaan

Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta, menyepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama “…Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya…” menjadi “…Ketuhanan Yang Maha Esa…”. Perubahan tersebut atas usul Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara.

  • Sidang Utama

Dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta, menghasilkan 3 keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia merdekan, yaitu :

  1. Mengesahkan Undang Undang Dsar Negara
    1. Mmemilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta.
      1. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga – lembaga negara.

Undang – Undang Dasar negara yang ditetapkan oleh PPKI memiliki sistematika Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Piagam Jakarta menjadi dasar penyusunan Pembukaan Undang – Undang Dasar Repiblik Indonesia Tahun 1945.

  • Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
    • Makna Komitmen Kebangsaan

Kebangsaan = patriotisme. Patriotisme berasal dari kata patria (tanah air), yang kemudian berubah menjadi patriot (seseorang yang mecintai tanah air). Dengan demikian patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Patriotisme muncul setelah adanya nasionalisme (semangat kebangsaan). Kebangsaan/nasionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa keetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan/nation state. Ada 2 jenis nasionalisme, yaitu :

  1. Nasionalisme Sempit (chauvinisme)

Nasionalisme ini bersifat negative karena memandang perasaan sehingga merendahkan bangsa lain.

  • Nasionalisme Luas

Nasionalisme ini bersifat positif karena memuliakan dan memajukan bangsa sendiri, namun tetap menghormati bangsa lain dengan prinsip saling menghargai dan kerja sama antarbangsa demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Jiwa dan semangat kebangsaan Indonesia (patriotism Indonesia) diwujudkan dalam berbagai sikap dan perilaku, antara lain :

  1. Sikap pro-patria dan primus patrialis, artinya ‘mecintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’
    1. Solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
      1. Toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa
      1. Tanpa pamrih dan bertanggung jawab
      1. Ksatria dan kebesara jiwa yang tidak mengandung balasa dendam
  • Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    • Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam BPUPKI

BPUPKI berperan , mengawali dalam membahas rancangan UUD Negara Republik Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Mukadimahnya.

  • Peran Individu Pendiri Negara dalam Sidang BPUPKI
    • Dr. K. R. T. Rajiman Wedyodiningrat

Beliau seorang ketua BPUPKI dan mengawali sidang dengan pertanyaan, “Apakah yang akan menjadi dasar negara Indonesia nanti setelah merdeka?.”

  • Muhammad Yamin

Pada 29 Mei 1945, beliau mengusulkan lima asas dasar negara merdeka secara lisan dan tulisan. Beliau juga seorang ahi Bahasa yang mengusulkan nama Pancasila untuk lima asas dasar negara.

  • Prof. Dr. Supomo

Pada 31 Mei 1945, beliau menyampaikan gagasan negara integralistik atau negara kesatuan yang mengakui keanekaragaman bangsa Indonesia.

  • Ir. Sukarno

Pada 1 Juni 1945, beliau menyampaikan lima asas dasar negara Indonesia merdeka. Sehingga 1 Juni dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.

  • Peranan Para Pendiri Negara dalam Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
    • Peran Kelembagaan Pendiri Negara dalam PPKI

Berperan menetapkan UUD NRI Tahun 1945, yang sistematikanya terdapat Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Di dalam Pembukaan terdapat rumusan Pancasila.

  • Peran Individual Pendiri Neara dalam Sidang PPKI
    • Ir. Sukarno

Pada 18 Agustus 1945, beliau menetapkan UUD NRI yang di dalam pembkaannya terdapat rumusan Pancasila. Beliau juga secara aklamasi terpilih sebagai Presiden RI pertama.

  • Drs. Muhammad Hatta

Beliau mengusahakan perubahan pada Pancasila silake-1. Beliau juga terpilih secara aklamasi menjadi Wakil Presiden RI pertama.

  • Meneleadani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Nilai semangat dan komitmen yang tinggi terhadap bangsa dan negara :

  1. Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
    1. Mengakui dan yakin adanya Tuhan Yang Maha Esa
    1. Menolak paham atheism
    1. Menghormati perbedaan agama
  • Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Menjunung tinggi nilai – nilai kemanusiaan
    • Mengembangkan sikap tenggang rasa
    • Menjamin kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban
  • Komitmen kebangsaan atas dasar nilai Persatuan Indonesia
    • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sehingga mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan golongan/suku
    • Mengakui keberagaman bangsa dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sehingga tetap terpelihara persatuan dan kesatuan bangsa
    • Rela berkorban dan selalu bersemangat dalam berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara terutama untuk mencapai kemerdekaan Indonesia
  • Komitmen kebangsaan atas dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    • Mengakui dan Mengembangkan nilai-nilai demokrasi
    • Menghargai perbedaan pendapat
    • Bertanggung jawab dalam melaksanakan keputusan bersama
  • Komitmen kebangsaan atas dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Meyakini dan mengembangkan demokrasi ekonomi
    • Mengakui bahwa semua cabang produksi tidak dikuasai negara
    • Mengutamakan kegotongroyongan dan kekeluargaan

Bab 2

Norma – norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara

  1. Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
  2. Hakikat Norma

Masyarkat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama. Di dalam masyarakat, setiap individu berhubungan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi, terkadang sifat individual manusia sering mengganggu kepentingan individu yang lain, misalnya mencuri dan berkelahi. Untuk mengatasi berbagai tindakan yang merugikan orang lain, dibuatlah norma atau atruran.

Menurut KBBI, Norma mempunyai 2 arti, yaitu :

  1. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai, sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima,
  2. Aturan, hukum, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
  • Jenis – Jenis Norma
  • Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sanksi bagi para pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum oleh Tuhan di akhirat. Contoh norma agama, antara lain :

  1. Iman dan takwa kepada Tuhan
  2. Beribadah kepada Tuhan
  3. Berbuat baik kepada sesam manusia
  4. Menyayangi binatdang
  5. Membantu sesame manusia
  • Norma Moral

Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi bagia pelanggar norma moral adalah rasa menyesal.

Contoh norma moral :

  1. Jujur dalam perkataan dan perbuatan
  2. Menghormati sesama manusia
  3. Membantu orang lain yang membutuhkan
  4. Tidak menganggu orang lain
  5. Mengembalikan hutang
  • Norma Sosial

Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarkat tertentu. Norma sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat. Sanksi bagi para pelanggar norma sosial adalah dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma sosial, antara lain :
1) berbicara santun dengan orang yang lebih tua

2) silahturahmi pada hari raya keagmaan

3) mengetuk pintu jika bertemu

4) gotong royong  untuk keprntingan bersama

5) mengundang tetangga jika mempunyai acara

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Sanksi bagia yang melanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukum mati. Contoh norma hukum adalah :

  1. Peraturan lalu lintas
  2. Aturan hukum pidana (KUHP)
  3. Aturan hukum pajak
  4. Hukum tata negara
  5. Hukum administrasi negara
  • Hubungan antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum

Adat istiadat adalah tata kelakukan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam pla perilaku masyarkat. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat. Norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang ada di masyarkat memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarkat yang tertib, aman, dan tenteram.

  • Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
  • Arti Penting Norma bagi Individu dan Masyarkat
  • Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tenteram.
  • Bagi kehidupan masyarkat, norma menjadi pedoman dalm pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarkat yang tertib, aman, dan tenteram.
  • Indonesia sebagai Negara Hukum

Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatunya, baim perbuatan warga negara maupun pembentukkan lembaga-lembaga negara pada hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Negara hukum memilik 3 unsur, yaitu :

  1. Adanya supremasi hukum, artinya kekuasaan terttinggi ada pada hukum sehingga semua warga negara dan lemabag negaar harus tunduk pada hukuman
  2. Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, artinya semua warga negara tanpa ememandang status, kedudukan, dan jabatan, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum
  3. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia

Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara yegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

  1. Pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
  2. Pasal 27 sampai dengan 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, bahkan secara khusus pada Pasal 27 ayat 1 mengatyr prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan Pasal 28A mengatur tentang hak manusia.

Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :

  1. Me njamin kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia
  2. Menjamin ketertiban, keamanan, keadilan, kebenaran, kebahagiaan, dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia
  3. Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran hak asasi manusia.
  • Perilaku Taat terhadap Norma yang Berlaku di Masyarakat

Setaip warga masyarakat, bangsa, dan negara harus, berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku agar tercipta keadaan yang aman dan tenteram.

Bab 3

Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  1. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945
  2. SIdang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Pada sidang BPUPKI pertama, mereka menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka dan juga memebentuk Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.

  • Rapat Panitia Kecil

Pada 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasil rapatnya adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan Piagam Jakarta.

  • Sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

Dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu :

  1. Panitia Perancangan UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
  2. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
  3. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

Ketiga panitia tersebut bekerja bersama – sama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai Pembukaanya.

  1. Sidang Panitia Perancangan Undang- Undang Dasar

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar mlenjutkan sidang yang menghasilkan kesepakatan berikut :
1)  Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Ahmad Subardjo, Sukiman, dab Parada Harahap.

2) Bentuk “Unitarisme”

3) Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden

4) Membentuk Panitia Kecil Perancangan Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo.

  • Sidang Panitia Kecil Perancangan Undang-Undang Dasar

Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancangan UUD mengadakan sidang dan berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Perwakilan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.

  • Sidang BPUPKI

Pada 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tentang Pernyataan Kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan UUD”.

  • Penetapan UUD NRI Tahun 1945
  • Pembentukan PPKI

Pada tangal 7 Agusutus 1945 dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk mewujudkan kemerdekaan. PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan – kelengkapan bagia Indonesia merdeka. Pada tanggal 14 Agustus 1945, terjadi kekalahan Jepang terhadap sekutu. Keadaan tersebut mendorong bangsa Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Melalui proses yang cepat didasari dengan semangat perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia, akhirnya sepakat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945

  • Sidang PPKI

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Keseniana Jakarta. Pada siding disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama “..Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..” menjadi “..Ketuhanan Yang Maha Esa..” Perubahan tersebut atas usul dari Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku, bangsa, dan agama. Dalam sidang juga terdapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi  “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, atas usul Oto Iskandar Di Nata akirnya diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
  2. Memilih Presiden dn Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta.
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :

  1. Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  2. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
  • Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena ;

  1. Dibentuk dengan cara istimewa
  2. Dianggap sesuatu yang luhur
  3. Berisi cita – cita bangsa dan organisasi negara
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Pasal – pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 pada dasarnya memuat dua materi, yaitu :

  1. Pengaturan tentang bentuk negara dan system pemerintahan negara, termasuk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga satu dengan lembaga lainnya
  2. Pengaturan tentang hubungan negara dengan wrga negar dan penduduknya, serta konsepsi negara di berbagai bidang politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan, hak asasi manusoa, dan lain – lain.
  • Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

Arti penting UUD NRI Tahun 1945 bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu :

  1. Menjadi dasar dan sumber eksitensi berdirinya NKRI
  2. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga negara dan negara.
  3. Sebagai aturan hokum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang – undangan nasional di Indonesia
  4. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Pada tanggal 27 Desember 1949, kontitusi negara Indonesia diganti menjadi Konstitusi RIS. Hal ini berlaku hingga tanggal 7Agustus 1950 dan bergati lagi dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya, UUD RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi :

  1. Menetapkan pembubaran konstituante
  2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.

UUD NRI Tahun 1945 terlalu luwes untuk ditafsirkan, terbukti dalam sejara UUD NRI Tahun 1945 masa Demokrais Terpimpin (1959) dan UUD NRI Tahun 1945 masa Orde Baru (1966). Meski mempunyai turan yang sama ternyata melahirkan praktik ketatanegaraan yang berbeda. Untuk menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.

  • Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

Amandemen dilakukan oleh badan yang berwenang yaitu MPR

  1. Latar belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
  2. Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
  3. Mengembangkan kekuasaan-kekuasaan lemabag negara
  4. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
  5. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
  6. Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  7. Mewujudkan visi dan misi reformasi
  8. Melahirkan UUD secara tertulis
  • Maksud dan Tujuan Amendemen
  • Menegakkan kedaultan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara
  • Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehinga Presiden benar-benar dapat dikontrol
  • Membuat pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara secara demokratis melalu penghormatan HAM dan otonomi daerah
  • Kesepakatan dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
  • tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • mempertahankan NKRI
  • mempertegas system pemerintahan presidensial
  • menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
  • memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal
  • perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amandemen)
  • Jalannya Amandemen
  • Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tangal 14-21 Oktober 1999
  • Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tangal 7-18 Agustus 2000
  • Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tangal 1-9 November 2001
  • Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tangal 1-11 Agustus 2002
  • Hasil Amandemen

Sistematika UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peraihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

  • Makna Amandemen
  • Adanya UUD yang lengkap dan tidak multitafsir
  • Terjadinya pembatasan dan pembagian kekusaan antar lembaga negara secara jelas sehingga menghindari terjadinya penyelahgunaan kekuasaan
  • Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
  • Lebih menjamin hak asasi warga negara
  • Meperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
  • Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislative
  • Mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Peran Tokoh Perumus UUD NRI Tahun 1945

Semangat dan komitmen pendiri negara dan perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa an negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban cinta tanah air dan musywarah mufakat.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started