Ringkasan PPKn Kelas 7 Bab 3 Renata Auriel Augustine (9A/29)

A.   Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

1.   Sidang BPUPKI 1 (29 Mei – 1 JUni 1945)

Pada sidang  BPUPKI 1, selai menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil  Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.

2.   Rapat Panitia Kecil ( 22 Juni 1945)

Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.

3.    Sidang BPUPKI 2 (10 – 17 Juli 1945)

Pada sidang ini, dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia , yaitu :

a.      Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno

b.     Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammas Hatta

c.      Panitia PETA ( Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuryo

a.   Sidang Panitia Perancang Undang – Undang Dasar  ( 11 Juli 1945)

 Panitia Perancang Undang – Undang Dasar  melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, yaitu :

1)    Membentuk Panitia Perancang , yang beranggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman,

       dan  Parada Harahap

2)     Bentuk “Unitarisme”

3)    Kepala Negara di tangan satu orang , yaitu Presiden

4)    Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo

b.     Sidang Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar

 Panitia Kecil Perancang Undang – Undang mengadakan sidang dan berhasil membahas serta menyepakati , antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.

c.     Sidang BPUPKI

  • Pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “ Pembicaraan tentang Pernyataan Kemerdekaan”
  • Pada  sidang 15 Juli 1945 melanjutkan acara pembahasan “ Pembahasan Rancangan Undang – Undang Dasar”
  • Soekarno memberikan penjelasan mengenai naskah yang dihasilkan dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo diberi kesempatan unutk memberikan penjelasan tentang naskah Undang – Undang Dasar

B    Peneteapan UUD NRI Tahun 1945

1  Pembenrukan PPKI

  • PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
  • Tugas PPKI adalah untuk mempersiapkan kelengkapan – kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka
  • Namun karena kekalahan Jepang terhadap sekutu pada 14 Agustus,  pemimpin bangsa akhirnya sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia pada 17 Agustus 1945

2   Sidang PPKI (18 Agustus 1945)

  • Sidang PPKI dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta
  • Drs. Muhammad Hatta mengubah dasar negara Pancasila sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat  islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
  • Oto Iskandar Muda menguhan Bab 2 pasal 6 yang berbunyi “ Presiden ialan orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “ Presiden ialah orang Indonesia asli “

Hasil sidang PPKI :

a.   Mengesahkan Undang – Undang  Dasar Negara

b.    Memilih Presiden dan Wakil Presiden , yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta

c.  Presiden sementara waktu dibantu KNIP sampai lembaga negara dibentuk

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :

a   Pembukaan, terdiri atas 4 alinea

b   Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan

Tanggal 14 Februari 1946 Mr. Supomo baru selesai membuat penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

C   Arti  Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa  dan Negara Indonesia

1  Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa  karena :

a   Dibentuk dengan cara istimewa

b    Dianggap sesuatu yang luhur

c   Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara

d   Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

2   Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a   menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b   sebagai landasan konstitusional penyelenggaran negara Indonesia

c   sebagai hukum yang tertinggi

d   sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

3   Perubahan UUD NRI Tahun 1945

  • Pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus  1950, konstitusi negara Indonesia  adalah Konstitusi RIS
  • Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 , konstitusi negara Indonesia adalah UUDS 1950
  • Pada tanggal 5 Juli presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi :

a    membubarkan Konstituante

b   menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

c   Pembantukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta

      pembentukan DPAS

a   Amandemen UUD NRI Tahun 1945

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR

1)    Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945

  • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
  • Mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara
  • Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
  • Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
  • Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  • Mewujudkan visi  dan misi reformasi
  • Memutakhirkan UUD secara sistematis

2)    Maksud dan Tujuan Amandemen

  • Menegakkan kedaulatan rakyat
  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah

3)   Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945

  • Tidak mengubah Pembuka UUD NRI Tahun 1945
  • Mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem pemerintah presidensial
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
  • Memasukkan penjelasan yang bersifat normative ke dalam pasal
  • Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah

4)   Jalannya Amandemen

  • Amandemen 1 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
  • Amandemen 2 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
  • Amandemen 3 tanggal 1 – 9 November 2001
  • Amandemen 4  tanggal 1 – 11 Agustus 2002

5)   Hasil Amandemen

Sistematikan UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas P embuka dan Pasal – Pasal (21 bab,73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan ,dan 2 pasal aturan tambahan.

6)  Makna Amandemen

  • Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  • Terjadi pembatasan dan pembagian kekuasaan lembaga negara secara jelas
  • Memudahkan keberadaan bangda Indonesia dalam pergaulan internasional
  • Lebih menjamin hak asasi warga negara
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan vidi reformasi dalam rangka mewujudkan cita – cita nasional
  • Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started