A. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945
1. Sidang BPUPKI 1 (29 Mei – 1 JUni 1945)
Pada sidang BPUPKI 1, selai menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
2. Rapat Panitia Kecil ( 22 Juni 1945)
Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
3. Sidang BPUPKI 2 (10 – 17 Juli 1945)
Pada sidang ini, dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia , yaitu :
a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
b. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammas Hatta
c. Panitia PETA ( Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuryo
a. Sidang Panitia Perancang Undang – Undang Dasar ( 11 Juli 1945)
Panitia Perancang Undang – Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan sebagai berikut, yaitu :
1) Membentuk Panitia Perancang , yang beranggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman,
dan Parada Harahap
2) Bentuk “Unitarisme”
3) Kepala Negara di tangan satu orang , yaitu Presiden
4) Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo
b. Sidang Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar
Panitia Kecil Perancang Undang – Undang mengadakan sidang dan berhasil membahas serta menyepakati , antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa.
c. Sidang BPUPKI
- Pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “ Pembicaraan tentang Pernyataan Kemerdekaan”
- Pada sidang 15 Juli 1945 melanjutkan acara pembahasan “ Pembahasan Rancangan Undang – Undang Dasar”
- Soekarno memberikan penjelasan mengenai naskah yang dihasilkan dan mendapat tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo diberi kesempatan unutk memberikan penjelasan tentang naskah Undang – Undang Dasar
B Peneteapan UUD NRI Tahun 1945
1 Pembenrukan PPKI
- PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
- Tugas PPKI adalah untuk mempersiapkan kelengkapan – kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka
- Namun karena kekalahan Jepang terhadap sekutu pada 14 Agustus, pemimpin bangsa akhirnya sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia pada 17 Agustus 1945
2 Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
- Sidang PPKI dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta
- Drs. Muhammad Hatta mengubah dasar negara Pancasila sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
- Oto Iskandar Muda menguhan Bab 2 pasal 6 yang berbunyi “ Presiden ialan orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “ Presiden ialah orang Indonesia asli “
Hasil sidang PPKI :
a. Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden , yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
c. Presiden sementara waktu dibantu KNIP sampai lembaga negara dibentuk
UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :
a Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
b Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
Tanggal 14 Februari 1946 Mr. Supomo baru selesai membuat penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.
C Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
1 Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa karena :
a Dibentuk dengan cara istimewa
b Dianggap sesuatu yang luhur
c Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara
d Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
2 Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
a menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b sebagai landasan konstitusional penyelenggaran negara Indonesia
c sebagai hukum yang tertinggi
d sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia
3 Perubahan UUD NRI Tahun 1945
- Pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, konstitusi negara Indonesia adalah Konstitusi RIS
- Pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 , konstitusi negara Indonesia adalah UUDS 1950
- Pada tanggal 5 Juli presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi :
a membubarkan Konstituante
b menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
c Pembantukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta
pembentukan DPAS
a Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan oleh MPR
1) Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
- Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
- Mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara
- Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
- Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
- Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
- Mewujudkan visi dan misi reformasi
- Memutakhirkan UUD secara sistematis
2) Maksud dan Tujuan Amandemen
- Menegakkan kedaulatan rakyat
- Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
- Membuat pasal – pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
- Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
3) Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
- Tidak mengubah Pembuka UUD NRI Tahun 1945
- Mempertahankan NKRI
- Mempertegas sistem pemerintah presidensial
- Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
- Memasukkan penjelasan yang bersifat normative ke dalam pasal
- Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah
4) Jalannya Amandemen
- Amandemen 1 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
- Amandemen 2 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
- Amandemen 3 tanggal 1 – 9 November 2001
- Amandemen 4 tanggal 1 – 11 Agustus 2002
5) Hasil Amandemen
Sistematikan UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas P embuka dan Pasal – Pasal (21 bab,73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan ,dan 2 pasal aturan tambahan.
6) Makna Amandemen
- Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
- Terjadi pembatasan dan pembagian kekuasaan lembaga negara secara jelas
- Memudahkan keberadaan bangda Indonesia dalam pergaulan internasional
- Lebih menjamin hak asasi warga negara
- Memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan vidi reformasi dalam rangka mewujudkan cita – cita nasional
- Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI
