- Hakikat Norma
Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Individu- individu yang hidup bersama di suatu lingkungan/tempat disebut masyarakat. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat kepada kebudayaan yang sama. Di dalam hidupnya manusia/ masyarakat memiliki norma. Menurut KBBI, norma memiliki dua arti yaitu :
- Aturan atau ketentuan yang dipakai kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
- Aturan, ukuran, atau kaidah, yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
- Jenis – jenis Norma
- Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang mengatur manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Contoh norma agama :
- Iman dan takwa kepada Tuhan
- Beribadah kepada Tuhan
- Berbuat baik kepada semua makhluk hidup
- Membantu sesama manusia
- Norma Moral
Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari pelanggar norma moral adalah rasa penyesalan. Contoh norma moral adalah :
- Jujur dalam perkataan dan perbuatan
- Menghormati sesama manusia
- Membantu orang lain yang membutuhkan
- Mengembalikan hutang
- Norma Sosial
Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial bersifat lokal. Sanksi bagi pelanggar norma sosial adalah dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma sosial :
- Berbicara santun dengan orang yang lebih tua
- Silaturahmi pada hari raya keagamaan
- Mengetuk pintu jika bertamu
- Gotong royong untuk kepentingan bersama
- Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya adalah mencipatakan ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah didenda, dipidana penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum :
- Peraturan lalu lintas
- Aturan hukum pidana
- Aturan hukum pajak
- Hukum tata negara
- Negara hukum memiliki 3 unsur, yaitu :
- Adanya supremasi hukum
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum
- Adanya jaminan terhadap HAM
- Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
- Pasal 1 ayat 3
- Pasal 27 sampai dengan pasal 34
- Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :
- Menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat indonesia
- Menjamin ketertiban, keadilan, kemanan, kebenaran, dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia
- Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
