Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 2 / Shayna – 9A – 33

BAB 2 – Norma –Norma dalam bermasyarakat dan Bernegara

A. Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

  1. Hakikat norma

Norma memiliki arti kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku dan mengatur hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Norma berisi aturan yang harus dipahami dan sanksi bagi yang melanggarnya.

2. Jenis – jenis norma

a. Norma agama

Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya. Tujuan dari norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sumber norma agama adalah kitab suci setiap agama. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa yang akan dihukum kelak oleh Tuhan di akhirat.

b. Norma moral

Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum. Tujuan dari norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sumber norma moral adalah hati nurani manusia. Sanksi bagi pelanggar norma moral adalah perasaan menyesal.

c. Norma sosial

Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Tujuan dari norma sosial adalah menghormati adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Sumber norma sosial adalah kebaikan dalam suatu masyarakat. Sanksi bagi pelanggar norma sosial adalah dicemooh atau dikucilkan.

d. Norma hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh Negara untuk mengatur warga Negara. Tujuan dari norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber norma hukum adlah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. Sanksi bagi yang melanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.

3. Hubungan antara norma agama, moral, sosial, dan hukum

Semua norma yang berlaku di masyarakat memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah kepada terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram. Adat istiadat adalah sikap turun menurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga ertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat. Norma, kebiasaan, adat isitiadat, dan peraturan yang ada di masyarakat memiliki hubungan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram.

B. Arti penting norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

  1. Arti penting norma bagi individu dan masyarakat
  • Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram
  • Bagi kehidpan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tentram.

2. Indonesia sebagai negara hukum

Negara Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala perbuatan warga Negara diatur oleh hukum. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatunya, baik perbuatan warga negara maupun pembentukan kembaga-lembaga negara pada hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Negara hukum memiliki 3 unsur, yaitu :

a. Adanya supremasi hukum, artinya kekuasaan tertinggi ada pada hukum dan semua harus tunduk pada hukum

b. Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, artinya semua warga Negara tanpa memandang status kedudukan, dan jabatan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum

c. Adanya jaminan terhadap HAM

Indonesia sebagai negara hukum ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

a. Pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah Negara hukum

b. Pasal 27 – 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga Negara

Dengan demikian, Indonesia benar-benar sebagai negara hukum sehingga aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :

a. Menjamin kepastian hukum bagi semua warga Negara Indonesia

b. Menjamin ketertiban, keamanan, keadilan, kebenaran, kebahagiaan, dan kemakmuran bagi semua warga Negara Indonesia

c. Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran HAM

Fungsi hukum dan sekaligus memenuhi amanat UUD NRI Tahun 1945 maka di Indonesia dibentuk alat-alat negara yang bertugas menegakkan hukum, yaitu polisi, jaksa, dan hakim.

C. Perilaku taat terhadap norma yang berlaku di masyarakat

Setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ada norma-norma yang harus ditaati oleh setiap orangnya. Artinya, setiap warga masyarakat, bangsa, dan Negara harus berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku agar tercipta keadaan yang aman dan tentram.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started