Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab 3 / Shayna – 9A – 33

BAB 3 – Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

A. Sejarah perumusan UUD NRI Tahun 1945

  1. Sidang BPUPKI I ( 29 Mei – 1 Juni 1945 )

Pada sidang BPUPKI I, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil dengan anggota 9 orang.

2. Rapat panitia kecil

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Rapat ini menghasilkan rancangan UUD dengan mukadimah hukum dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.

3. Sidang BPUPKI II ( 10 – 17 Juli 1945 )

Pada sidang BPUPKI II dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia, yaitu :

a. Panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir Soekarno

b. Panitia keuangan dan perekonomian yang diketuai oleh Drs Mohammad Hatta

c. Panitia PETA ( Pembela Tanah Air ) yang diketuai oleh Abiskusno Cokrosuyoso

  • Sidang Panitia perancang UUD

Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia perancang UUD melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

  • Membentuk panitia perancang ‘ declaration of rights ‘
    • Bentuk ‘ unitarisme ‘
    • Kepala negara di tangan satu orang, yaitu presiden
    • Membentuk panitia perancang UUD
  • Sidang panitia kecil perancang UUD

Pada tanggal 13 Juli 1945, panitia kecil perancang UUD mengadakan sidang dan berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati, antara lain ketentuan tentang lambing Negara, Negara kesatuan, sebutan MPR, dan membentuk panitia penghalus bahasa.

  • Sidang BPUPKI

Pada tanggal  14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “ pembahasan rancangan UUD “. Setelah Ir Soekarno memberi penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Mohammad Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai panitia kecil perancang UUD, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah UUD.

B. Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pembentukan PPKI

Untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1945, dibentuk PPKI. PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi Negara Indonesia merdeka, tetapi sebelum PPKI melaksanakan tugasnya Jepang mengalami kekalahan terhadap sekutu pada tanggal 14 Agustus sehingga para pemuda dan pemimpim bangsa sepakat memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019. PPKI pun segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Sidang PPKI

Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang, namun seiring perkembangannya anggota PPKI berjumlah 27 orang. PPKI melakukan sidang pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang bertempat di Gedung Kesenian Jakarta.  Di sidang ini, disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar Negara Pancasila pada sila pertama “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. “ menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “ perubahan ini diusulkan oleh Drs Mohammad Hatta yang bertuuan untuk menunjukkan komitmen para pendiri Negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu pada sidang utama, atas usul Oto Iskandar Di Nara Rancangan UUD Bab II Pasal 6 yang berbunyi “ Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam “ diubah menjadi “ Presiden ialah orang Indonesia asli. “ keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah :

a. Mengesahkan UUD Negara

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta

c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuk lembaga-lembaga Negara

Berdasarkan keputusan sidang PPKI tersebut, Indonesia sebagai Negara yang merdeka telah mempunyai hukum dasar atau konstitusi, yaitu UUD Negara Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :

a. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

b. Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan

Pada saat itu, Penjelasan UUD NRI tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan kepada Mr Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi baru selesai tanggal 14 Februari 1946. Dengan demikian, sejak itu sistematika UUD NRI terdiri atas pembukaan, batan tubu, dan penjelasan.

C. Arti penting UUD NRI Tahun 1945 bagi bangsa dan Negara Indonesia

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan yang isitmewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi Bangsa Indonesia karena :

  • Dibentuk dengan cara istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi Negara
  • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara

Pasal pasal dalam UUD NRI tahun 1945 pada dasarnya memuat dua materi dasar, yaitu :

  • Pengaturan tentang bentuk Negara dan sistem pemerintahan Negara, termauk di dalamnya pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga satu dan lainnya
  • Pengaturan tentang hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta konsepsi Negara si berbagai bidang politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan, HAM, dan lain-lain.

2. Arti penting UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bag kehidupan bangsa dan Negara Indonesia, yaitu :

  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
  • Sebagai aturan hokum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
  • Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

3. Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Adanya permasalahan dalam politik pada awal kemerdekaan, membuat perubahan dalam konstitusi Indonesia, termasuk dalam pemberlakuan UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi Negara Indonesia pernah diganti dengan Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi pada UUD 1945. Pada saat pelaksanaan UUDS 1950 banyak mendapat persoalan sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden, yang berisi :

  • Menetapkan pembubaran konstituante
  • Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  • Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

Guna menghindara penyimpangan, maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen lagi agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan

  • Amandemen UUD NRI Tahun 1945

Latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945

  • Upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
  • Memutakhirkan UUD secara tertulis
  • Mewujudkan visi dan reformasi

Maksud dan tujuan amandemen

  • Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola Negara secara demokratis
  • Mengontrol keuasaan presiden yang terlalu besar

Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun1945

  • Mempertahankan NKRI
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI tahun 1945

Jalannya amandemen

  • Amandemen pertama di lakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua di lakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga di lakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001
  • Amandemen keempat di lakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2022

Hasil amandemen

Makna amandemen

Amandemen memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa bangsa dan Negara Indonesia, yaitu :

  • Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  • Lebih menjamin hak asasi warga Negara
  • Mempertahankan dasar Negara Pancasila dan NKRI

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started