Ringkasan Bab 2 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

  • Hakikat Norma
    Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial.
    -Mahkluk individu : setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat pribadi dan berbeda dengan manusia lain.
    -Mahkluk sosial : manusa tida dapat hidup sendiri,tetapi selalu bergaul dan bekerja sama dengan manusia lainnya.
    Selanjutnya, individu-individu yang hidup bersama di suatu tempat akan membentuk masyarakat. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama.
    Menurut KBBI, norma memiliki dua arti :
  • aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,dipakai sebagai panduan,tatanan,dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
  • aturan,ukuran,atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai dan mempertimbangkan sesuatu.
  • Jenis-Jenis Norma
    Terdapat 4 jenis norma yang berlaku dalam masyarakat :
  • a.) Norma Agama
    -Pengertian : norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya,dan manusia dengan lingkungan.
    -Tujuan : untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. -Sumber : wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama. -Sanksi bagi pelanggar norma ini adalah dosa
    -Contohnya :
  • 1.Iman dan takwa kepada Tuhan 2.Beribdah kepada Tuhan
    3.Berbuat baik kepada sesama manusia 4.Menyayangi binatang
    5.Membantu sesama manusia

b.) Norma Moral
-Pengertian : norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
-Tujuan : untuk mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia.
-Sering disebut juga sebagai norma kesusilaan dan etika.
-Contohnya :

1.Jujur dalam perkataan dan perbuatan

2. Menghormati sesama manusia
3. Membantu orang lain yang membutuhkan

4.Tidak menganggu orang lain 5.Mengembalikan hutang


c.) Norma Sosial
-Pengertian : norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu.
-Mencakup : adat istiadat,sopan santun,dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat.
-Sopan santun : tuntunan sikap dan perbuatan manusia dalam pergaulan hidup sehari-hari yang dipakai oleh warga masyarakat.
-Kebiasaan : sikap dan perilaku yang dilakukan oleh warga masyarakat secara berulang-ulang dan diterima sebagai hal baik dalam masyarakat tsb.
-Contohnya :

1.Berbicara santun dengan orang yang lebih tua

2.Silaturahmi pada hari raya keagamaan
3.Mengetuk pintu jika bertamu
4.Gotong royong untuk kepentingan bersama

5.Mengundang tetangga pika mempunyai acara


d.) Norma Hukum
-Pengertian : norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara intuí mengantar warga negara.
-Tujuan : untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Sumber : aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. -Sanksi : denda,penjara,atau hukuman mati.
-Contohnya :

1.Peraturan lalu lintas

2.Aturan hukum pidana (KUHP)

3.Aturan hukum pajak

4.Hukum tata negara
5.Hukum administrasi negara

  • Hubungan antara Norma Agama,Moral,Sosial, dan Hukum
    Semua norma dalam masyarakat memiliki keterkaitan satu sama lain dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah pada terwujudnya keadaan tentram dan aman. Contohnya : norma agama mewajibkan penganut agamanya untuk menghormati orang tua. Hal tersebut senada dengan norma kesopanan dan moral.
    -Adat istiadat : tata kelakukan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga tertanam kuat dalam pola perilaku masyarakat.
    -Peraturan : petunjuk,kaidah,dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur hidup manusia sebagai warga masyarakat.
    B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

    1. Arti Penting Norma bagi Individu dan Masyarakat
    Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram.
    Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertit,aman,dan tentram.
  • Indonesia sebagai Negara Hukum
    Negara hukum memiliki 3 unsur :
    -Adanya supremasi hukum : kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.
    -Adanya persamaan kedudukan dalam hukum : semua warga negara tanpa memandang dari segi manapun memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. -Adanya jaminan terhadap HAM.
    Indonesia sebagai negara hukum ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 :
    -Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
    -Pasal 27 sampai 34 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara,bahkan secara khusus pada Pasal 27 ayat 1 mengatur prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan Pasal 28A mengatur tentang HAM.
    Aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur,yaitu :
  • Menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia

•Menjaga ketertiban ,keamanan,keadilan,kebeneran,kebahagiaan,dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia.
-Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri atau pelanggaran HAM.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started