Ringkasan Bab 3 Kelas 7 Rezkya Tjandra 9A/31

A. Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

  1. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
    -Menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka. -Dibentuknya Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
  2. Rapat Panitia Kecil
    -Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI.
    -Hasil dari rapat tersebut adalah Rancangan UUD denna Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.
  3. Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
    Pada sidangnya, dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia,yaitu :
    a. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir.Soekarno
    b. Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta
    c. Panitia PETA (Pembela Tanah Air) diketuai oleh Abiksuno Cokrosuyoso
    Ketiga panitia tersebut bekerja bersama sehingga menghasilkan Rancangan UUD Negara Indonesia dengan Piagam Jakarta sebagai pembukaannya.
    a.) Sidang Panitia Perancang UUD
    Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melanjutkan sidang dan menghasilkan beberapa kesepakatan,yaitu :
    1.) Membentuk Panitia Perancang “Declaration Of Rights”, yang beranggotakan Ahmad Subarjo,Sukiman,dan Parada Harahap.
    2.) Bentuk “Unitarisme”.
    3.) Kepala negara di tangan satu orang,yaitu presiden.
    4.) Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar,yang diketuai oleh Supomo.
    b.) Sidang Panitia Kecil Perancang undang-undang Dasar
    Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang undang-undang Dasar mengadakan sidang dan berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati,antara lain ketentuan tentang Lembaga Negara,Negara Kesatuan,sebutan MPR,dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat,Salim,dan Supomo
    c.) Sidang BPUPKI

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan tenten Pernyataan Kemerdekaan”. Lalu pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan UUD”
B. Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  1. Pembentukan PPKI
    Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945. Tetapi sebelum PPKI menjalankan tugasnya, terjadi perubahan besar pada tanggal 14 Agustus 1945 dengan peristiwa kekalahan Jepang terhadap sekutu. Peristiwa tersebut mendorong Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan akhirnya para pemuda dan pemimpin bangsa sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Augustus 1945.
  2. Sidang PPKI
    -Awalnya,PPKI berjumlah 21 orang tetapi ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang,yaitu : (Wiranatakusumah,Ki Hajar Dewantara,Kasman Singodimejo,Sayuti Melik,Iwa Kusuma Sumantri,Ahmad Subarjo).
    -Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan pada sidang ini menyepakati digantinya kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” atas usulan Drs.Mohammad Hatta demi kepentingan bangsa yang beraneka ragam suku bangsa dan agama.
    -Lalu pada sidang utama yang dipimpin oleh Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta juga mengubah hasil Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI,antara lain Bab II Pasal 6 yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli” atas usul Oto Iskandar Di Nata.
    -Keputusan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
    a.) Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara.
    b.) Memilih presiden dan wakil presiden,yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
    c.) Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.
    -UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :
    a.) Pembukaan,terdiri atas 4 alinea.
    b.) Batang tubuh,terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,2 ayat tambahan.

C. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
    a.) Dibentuk dengan cara istimewa
    b.) Dianggap sesuatu yang luhur
    c.) Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara d.) Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
    UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah,mengikat setiap lembaga negara,lembaga masyarakat,dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia.
  2. Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti penting untuk kehidupan bangsa Indonesia,yaitu :
    a.) menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
    b.) sebgai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia,baik dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan nasional,maupun hubungan antara warga negara dan negara.
    c.) sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang- undangan nasional di Indonesia.
    d.) sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia,selain Pancasila,NKRI,dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    -Pada tanggal 27 Desember 1949,konstitusi negara Indonesia diganti tengan Konstitusi RIS dan berlaku sampai tanggal 17 Agutus 1950.
    -Lalu diganti menjadi UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959.
    -Pada pelaksanaanya, Konstitusi RIS dan UUD 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatangeraan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarno mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
    -Isi dari Dekret Presiden :
    a.) Menetapkan pembubaran konstituante
    b.) Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
    c.) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
    A.) Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

1.) Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a.) upaya memperbaiki arah perjalanan negara
b.) mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara c.) mengubah tata kelola negara agar lebih baik
d.) mewujudkan visi dan misi reformasi
e.) mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
f.) dst.
2.) Maksud dan Tujuan Amandemen
a.) membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945
b.) membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah
c.) mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar- benar dapat dikontrol
d.) Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
3.) Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a.) tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 b.) mempertahankan NKRI
c.) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial d.) menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945 e.) dst.
4.) Jalannya Amandemen
a.) Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.
b.) Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Augustus 2000.
c.) Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
d.) Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Augustus 2002.
5.) Hasil Amandemen
Setelah diamandemen selama 4 tahap akhirnya terdiri atas Pembukaan dan Pasal- Pasal (21 Bab,73 Pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan).
6.) Makna Amandemen
a.) adanya UUD yang lebih lengkap dan tidal multitafsir

b.) lebih menjamin hak asasi warga negara
c.) memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan international d.) dst.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started