A.Makna persatuan dan Kesatuan
1.Pengertian persatuan dan kesatuan
Persatuan mengandung arti”bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”.Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi.Kebudayaan dari luar iitu adalah kebudayaan Hindu,Islam,Kristen,dan unsur unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam.
2.Prinsip prinsip persatuan dan kesatuan bangsa
Prinsip prinsip tersebut:
a.Bhinneka Tunggal Ika
b.Nasionalisme Indonesia
c.Kebebasan yang bertanggung jawab
d.Wawasan nusantara
e.Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita cita reformasi
3.Semangat persatuan dan kesatuan Indonesia
a.Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia
Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan:
1.meningkatkan semangat kekeluargaan
2.Meningkatkan kualitas hidup bangs Indonesia
3.meratakan pembangunan
4.melaksanakan otonomi daerah
5.memperkuat system pertahananan dan keamanan
b.meningkatkan semangat bhinneka tunggal ika
c.mengembangkan semangat kekeluargaan
d.menghindari penonjolan SARA
4.Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia
Manfaat persatuan dan kesatuan :
1.memperkuat jati diri Negara
2.memudahkan mencapai tujuan nasional
3.menciptakan suasana yang tentram,aman,damai
B.Makna sejarah berdirinya NKRI
1.Hakikat Negara
a.Pengertian Negara,bangsa,dan tanah air
Negara adalah suatu organissi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sah.Bangsa adalah orang orang yang memiliki persamaan latar belakang.Tanah air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehiudpan sampai akhirnya meninggal.
b.Bentuk Negara dan pemerintahan
Bentuk Negara dibedakan menjadi duayaitu,Negara federal dan kesatuan.Di dalam kesatuan kedaulatan bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat Negara bagian.Sementara kedaulatan di Negara serikat atau federal berasal dari Negara bagian.
Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 3 yaitu otokrasi,oligarki,dan republic.
c.Lahirnya suatu Negara
Kesendirian manusia mendorong adanya kelompok kelompok manusia yang sepakat untuk hidup bersama dan berdampingan.
4.fungsi dan tujuan berdirinya Negara
Fungsi:
1.Fungsi keamanan dan ketertiban
2.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
3.Fungsi pertahanan
4.Fungsi pertahanan
Tujuan;
1.Menciptakan kekuasdaan Negara secara berikut
2.mencapai perdamaian dunia
3.Menjamin hak dan kebebasan manusia
4.mewujudkan keadilan social
2.Makna proklamasi kemerdakaan
a.Perjuangan menuju NKRI
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945,sebenarnya sudah ada sejak zaman sebelum penjajahan.Akan tetapi masih sederhana yaitu berbentuk kerajaan yang tersebar di wilayah Nusantara.
b.Detik detik proklamasi Indonesia
tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta oleh sekelompok pemuda dibawa ke Rengasdengklok. Aksi penculikan itu sangat mengecewakan Bung Karno, sebagaimana dikemukakan Lasmidjah Hardi . Bung Karno marah dan kecewa, terutama karena para pemuda tidak mau mendengarkan pertimbangannya yang sehat. Mereka menganggap perbuatannya itu sebagai tindakan patriotik. Namun, melihat keadaan dan situasi yang panas, Bung Karno tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mengikuti kehendak para pemuda untuk dibawa ke tempat yang mereka tentukan. Fatmawati istrinya, dan Guntur yang pada waktu itu belum berumur satu tahun, ia ikut sertakan.
Meski tidak dapat persetujuan dari Jepang Ir soekarno dan Moh hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan sendiri yang berbunyi kalimat pertama”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia:kemudian diubah”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”yang berasal dari Achmad Subarjo,Kalimat kedua oleh Soekarno “Hal hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain lain diselenggarakan dengan cara saksama serta dalam tempo yang sesingkat singkatnya”
3.Makna NKRI
Nilai kesatuan bangsa dipahami dalam dasar Negara yaitu:
a.Sila ketiga pancasila
b.Pembukaan UUD NRI 1945
c.Pasal1 ayat 1
4.Tujuan Negara Kesatuan Republik:
a.Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
b.memajukan kesejahteraan umum
c.mencerdaskan kehidupan bangsa
“““““““““
5.Bentuk Negra dan pemerintahan nkri
NKRI merupakan Negara kesatuan yang dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi yang terbagi atas kabupaten dan kota.Hal itu sesuai dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat 1.
C.Karakteristik Daerah temapt tinggal dalam perjuangan berdirinya dan mempertahankan NKRI
1.Peran tempat tinggal dalam perjuangan mendirikan dan mempertahankan NKRI
2.Arti penting daerah tempat tinggal dalam perjuangan berdiri dan mempertahankan nkri
Berbagai hak dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah:
a.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
b.memilih pimpinan daerah
c.mengelola kekayaan daerah
d.memungut pajak daerah dan retribusi daerah
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban:
a.melindungi rakyat,menjaga persatuan dan kesatuan
b.meningkatkan mewujudkan keadilan dan pemerataan
c.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
d.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
e.melestarikan lingkungan hidup
D.Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia
Berbagai gangguan dan ancaman tersebut antara lain:
1.Teorisme
2.Agresi dari Negara lain
3.Gerakan separatism
4.Aksi radikalisme dan konflik komunal
5.Kejahatan lintas Negara
1.Ketentuan hukum tentang pembelaan Negara
Peraturan perundang undang di Indonesia yang mengatur bela Negara sebagai berikut:
a.UUD NRI 1945(Pasal 30 ayat 1-5)
b.UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri
c.UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
2.Pertahanan dan keamanan Negara
a.Pertahanan Negara
komponen utama pertahanan Negara:
1.Komponen utama adalah TNI yang selalu siap
2.Komponen cadangan adalah Sumber daya nasional untuk mempertahankan negara.
3.Komponen pendukung Sumberdaya nasional mendukung komponen utama
b.keamanan Negara
Komponen keamanan Negara:
1.Komponen utama adalah Kepolisian Negara RI
2.komponen cadangan adalah Hansip
3.komponen pendukung adalah seluruh sumber daya nasional
3.Usaha mempertahankan NKRI
a.Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
b.Pelatih kemiliteran secara wajib
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI atau Polri secara sukarela atau wajib
d.Pengabdian melalui Profesi
