Bab 1
Pancasila dipilih sebagai dasar negara berdasarkan beberapa factor yaitu :
- Proses sejarah kelangsungan hidup
- Nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan
Pada zaman praksara hanya ada 2 kepercayaan yaitu : animism dan dinamisme.
Bhinneka Tunggal Ika diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan Negara Kertagama karya Mpu Prapanca.
Pada tanggal 20 Mei 1908 ,Berdirinya organisasi Budi Utomo Pada tanggal 28 Oktober 1928 ,Diadakan kongres pemuda ke-2 di Jakarta.
Kedua tanggal tersebut merupakan tonggak sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 1 maret 1945 Berdiri BPUPKI dan dilakukan pengumuman oleh Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945.
Ketua pertama adalah Dr.K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat, dibantu oleh R.P.Suroso dan Ichibangase Yoshio.
Tugas utama BPUPKI adalah Mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai Negara Indonesia Merdeka
Pancasila dapat diperas menjadi trisila yaitu :
- Sosionalisme
- Sosiodemokrasi
- Ketuhanan
Trisila bisa menjadi Ekasila yang berarti gotong royong.
Pada 1 Juni diperingati Hari Pancasila, sedangkan pada 22 juni 1945 didirikan panitia kecil oleh BPUPKI
Panitia kecil membentuk piagam Jakarta yang berisi dasar negara.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal (10-17 Juli 1945), membahas rumusan Pancasila di piagam Jakarta yaitu :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Berdirinya PPKI dan diketuai oleh Ir.Soekarno & wakil Muhammad Hatta.
Tugas PPKI adalah Mempersiapkan kelengkapan persiapan kemerdekaan.
PPKI melaksakan sidang di tanggal 18 Agustus 1945 yang menghasilkan 3 keputusan penting :
- Mengesahkan undang undang dasar negara.
- memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno & Muhamaad Hatta.
- Presiden sementara dibantu oleh KNIP.
Patriotisme = Semangat cinta tanah air
Nasionalisme merupakan Kekuasaan tertinggi negara diserahkan kepada negara kebangsaan, ada 2 macam nasionalisme :
- Sempit (chauvinisme) : bersifat negative karena memandang rendah negara lain dan menganggap negaranya paling besar.
- Luas : bersifat positif karena menghormati dan menhargai negara lain dan tidak merendahkannya.
Bab 2
Norma memiliki 2 arti menurut KBBI yaitu :
- Aturan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,dipakai sebagai panduan,tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai
- Aturan,ukuran/ kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu
Norma Agama adalah Aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungan hidupnya
Tujuannya adalah untuk Mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Contoh :
- Iman dan takwa kepada Tuhan
- Beribadah kepada Tuhan
- Berbuat baik kepada sesama manusia
Norma Moral (Etika & Kesusilaan) merupakan Norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati Nurani manusia.
Tujuannya adalah untuk Mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia.
Contoh :
- Jujur dalam perksataan
- Mengembalikan utang
- Saling menghormati
Norma Sosial merupakan Norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social.
Sumber berasal dari kebaikan dalam suatu masyarakat.
Contoh :
- Berbicara santun
- Silahturahmi
- Gotong royong
Norma Hukum merukapan Aturan tertulis yang dibuat oleh negara
Tujuan Norma Hukum adalah Menciptakan ketertiban
Sumber berasal dari Aturan tertulis negara
Contoh :
- Peraturan lalu lintas
- Aturan hokum pajak
Fungsi Norma :
- Bagi kehidupan pribadi terdapat Jaminan untuk hidup tenang dan tentram
- Bagi kehidupan masyarakat terdapat Pedoman dalam bersosialisasi
Unsur-Unsur Negara Hukum
- Adanya suspense hukum ,Kekuasaan tertinggi ada pada hukum.
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum, Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum.
- Adanya jaminan HAM.
Indonesia dikatakan sebagai negara hukum terlihat pada UUD 1945 :
- Pasal 1 ayat 3 “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Pasal 27 sampai 34 “ Mengatur hak dan kewajiban warga negara.”
Fungsi hukum :
- Menjamin kepastian hukum.
- Menjamin ketertiban, keamanan dan keadilan.
- Menjaga agar tidak ada main hakim sendiri.
Bab 3
Pada 11 Juli 1945 , Panitia Perancang Undang – Undang Dasar melanjutkan siding yang mencapai kesepakatan yaitu :
- Membentuk panitia “declaration of rights”
- Bentuk unitarisme.
- Kepala negara berada di satu orang yaitu presiden.
- Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang – Undang Dasar yang diketuai oleh Supomo.
Pada 18 Agustus 1945 , PPKI mengadakan siding di Gedung Kesenian JakartaPada siding ini PPKI mengubah sila pertama pada piagam Jakarta dari “Ketuhanan engan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Keputusan sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 :
- Mengesahkan UUD.
- Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno dan Drs.Muhammad Hatta.
- Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP.
UUD NRI 1945 yang ditetapkan PPKI memiliki systemmatika sebagai berikut :
- Pembukaan terdiri dari 4 alinea
- Ada 16 bab
- 37 pasal
- 4 pasal aturan perlaihan
- 2 ayat aturan tambahan
UUD NRI 1945 mempunyayi kedudukan istimewa karena :
- Dibentuk dengan cara istimewa.
- Dianggap sesuatu yang luhur.
- Berisi cita2 bangsa dan dasar organisasi negara.
- Berisi garis besar tentnag dasar dan tujuan negara.
2 materi dasar UUD NRI 1945 :
- Pengaturan bentuk negara dan system pemerintahan negara.
- Pengaturan tentang hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya.
Arti penting UUD NRI 1945 :
- Dasar berdirinya NKRI.
- Landasan constitutional penyelenggaraan negara Indonesia.
- Aturan hokum tertinggi.
- Salah satu pilar kebangsaan.
- Juli 1959 adalah hari dimana Soekarno mengeluarkan dekret presiden karena UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan.
Isi dekret presiden :
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan UUD NRI 1945 berlaku kembali.
- Pembentukan MPRS.
Latar belakang amandemen UUD NRI 1945 :
- Memperbaiki arah perjalanan negara.
- Mengubah tata kelola negara.
- Mewujudkan visi misi reformasi.
Tujuan amandemen :
- Menegakan kedaulatan rakyat.
- Membuat pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir.
- Membuat tata kelola negara secara demokratis.
Kesepakatan amandemen UUD NRI 1945 :
- Mempertahankan nkri.
- Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945.
- Menghilangkan penjelasan di UUD NRI 1945.
Jalannya amandemen UUD NRI 1945 :
- Amandemen pertama di tanggal 14-21 oktober 1999.
- Amandemen kedua di tanggal 7-18 agustus 2000.
- Amandemen ketiga di tanggal 1-9 november 2001.
- Amandemen keempat di tanggal 1-11 agustus 2002.
Hasil amandemen :
- 16 bab menjadi 21 bab.
- 37 pasal menjadi 73 pasal.
- 49 ayat menjadi 170 ayat.
- 4 pasal aturan peralihan menjadi 3 pasal.
- 2 ayat aturan tambahan menjadi 2 pasal.
Makna amandemen UUD NRI 1945 :
- Adanya UUD yang lebi lengkap.
- Menjamin HAM warga negara.
- Mempertahankan Pancasila dan NKRI.
- Memperbaiki arah perjalanan bangsa.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie fungsi konstitusi adalah :
- Pembatasan kekuasaan negara.
- Pengatur hubungan kekuasaan negara.
- Simbolik sebagai pusat uapacara.
Bab 4
Bhinekka Tunggal Ika diambil dari kitab sutasoma ditulis oleh mpu tantular.
UUD nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,Bahasa,dan lambing negara serta lagu kebangsaan berisi :
- Burung garuda mengembangkan sayap ke kiri dan kanan melambangkan tenaga pencipta.
- Kepala burung garuda menghadap ke kanan melambangkan kemujuran.
- Burung garuda terbang tinggi ke atas melambangkan cita-cita tinggi bangsa.
- Warna emas pada burung garuda melambangakn keagungan.
- Jumlah bulu pada tbuh burung garuda yang melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia.
Makna Bhinneka Tunggal Ika :
- Sebagai Keragaman bangsa Indonesia.
- Mendorong lahirnya persatuan
- Penayaring masuknya budaya asing.
- Pilar kebangsaan.
Kesatuan yang didasarkan atas berbagai perasaan sebagai bangsa yang tumbuh :
- Kesatuan sejarah .Bertumbuh dalam suatu proses sejarah.
- Kesatuan nasib . Karena pernah sama sama dijajah
- Kesatuan kebudayaan.
- Kesatuan ide cita cita dan kerohanian.
Contoh penerapan bhinekka tungaal ika dalam kehidupan sehari hari :
- Saling menghargai satu sama lain
- Menjaga persatuan
- Menghindari sikap negative
- Meningkatkan identitas negara
Aspek identitas suatu kelmpok etnik :
- Fisik
- Bahasa
- Adat istiadat
- Kesenian
- System kekerabatan
- Batas fisik lingkungan
Unsur kebudayaan universal :
- Bahasa
- Teknologi
- Mata pencaharian
- Organisasi social
- Pengetahuan
- Religi
- Kesenian
Keberagaman budaya dipengaruhi oleh :
- Lingkungan alam
- Kontak dengam budaya lain
- Keyakinan
Toleransi umat beragama ada 2 yaitu :
- Toleransi antar umat beragama yang sama dan berbeda.
- Toleransi antar umat dengan pemerintah
Macam ras manusia :
- Negroid = Berkulit hitam dan rambut keriting
- Mongoloid = Berkulit kuning langsat dan rambut kaku
- Kaukasoid = Berkulit putih dan mata biru
- Australoid = Berkulit sawo matantg
- Khoisan = Afrika selatan
Faktor yang digunakan untuk menggolongkan keberagaman :
- Administrasi kependudukan berupa Suku bangsa asli,keturunan asing, masyarajat terasing.
- Usia penduduk .Anak2,usia produktif & usia tua.
- Ekonomi dibaagi menjadi Lemah, menengah & kuat.
- Pendidikan
- Politik = Golongan berdasarkan partai
- Mata pencaharian
Ciri gender :
- Bisa berubah
- Bisa dipertukarkan
- Bergantung masa
- Bergantung budaya masing – masing
Ciri jenis kelamin :
- Tidak bisa berubah
- Tidak bisa dipertukarkan
- Berlaku sepanjang masa
3 peran gender :
- Produktif = Menghasilkan uang
- Reproduksi = Tidak menghasilkan uang
- Kemasyarakatan
Jenis ketidaksetaraan gender :
- Marjinalisasi = Menyisihkan perempuan
- Subordinasi = Menempatkan wanita dibawah laki-laki.
- Stereotip = Pelabelan negatif.
- Violence = Kekerasan pada perempuan.
- Double burden = Tugas yang memberatkan perempuan.
Ciri kebutuhan praktis gender :
- Kebutuhan langsung yang dapat dinikmati
- Bersifat jangka pendek
- Dikembangkan menurut peran reproduktif
Ciri kebutuhan strategis gender :
- Melarang pembagian kerja yang tidak adil
- Kesamaan akses
- Memberikan pilihan bebas dan ha katas reproduksi
Faktor penyebab keragaman bangsa Indonesia :
- Lingkungan fisik daerah
- Keyakinan
- Kehidupan social budaya
- Sejarah
Bentuk perilaku dalam keberagaman agama :
- Menghormati agama lain
- Tidak memaksakan kehendak orang lain
- Bersikap toleran
Pada UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 = ”Neagar menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beriabadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
Prilaku semangat kebangsaan di tengah keberagaman social budaya :
- Mengetahui keberagaman budaya
- Mempelajari seni budaya
- Merasa bangga
- Menyaring budaya asing yang masuk
Pengembangan kesetaraan jenis kelamin :
- Menghilangkan diskriminasi
- Memberi kesempatan yang sama
- Membagi alokasi sumber daya yang adil
Prilaku keberagaman di keluarga :
- Menjalankan peran masing-masing
- Saling menghargai
- Membiasakan musyawarah
Perilaku keberagaman di sekolah :
- Beretman dengan siapa saja
- Menyusun pengurus kelas dengan mjusywarah
Perilaku keberagaman di lngkungan masyarakat :
- Saling membantu
- Menjaga keamanan lingkungan
BAB 5
Menurut Aristoteles manusia adalah mahluk zoon politicon , mahluk yang hidup berkelompok dengan sesamanya.
Makna makna kerjasama :
- Tindakan kerja sama untuk mencapai tujuan yang sama
- Bantuan aktif dari orang lain
- Keinginan untuk bekerjasama
Menurut pandangan ekonomi kerja sama adalah gabungan individu yang saling membantu untuk mencapai hasil produksi,pembelian,atau distribusi
Menurut pandangan sosiologis adalah aktivitas yang dilakukan Bersama demi mencapai hasil yang menguntungkan
Menurut pandangan ekologis adalah interaksi saling menguntungkan
Para ahli memiliki pendapat masing – masing terhadap makna kerjasama seperti :
- Moh.Jafar Hafsah menyatakan bahwa Kerja sama adalah kemitraan.
- H.Kusnadi menyatakan bahwa Aktivitas yang dilakukan secara terpadu.
- Zainuddin menyatakan bahwa Kepedulian seorang kepada orang lain.
- Tangkilisan menyatakan bahwa Kerja yang dilakukan dengan kekuatan.
- Bowo dan Andy menyatakan bahwa Kerjasama hanya dapat tercapai jika manfaat yang diberikan dirasakan atau dinikmati bersdama.
- Soekanto menyatakan bahwa Suatu usaha untuk mncapai suatu tujuan.
- Baron dan Byane menyatakan bahwa Usaha untuk mencapai suatu hasil.
- Sunarto menyatakan bahwa Keterlibatan secara pribadi yang dapat menyelesaikan masalah dengan optimal.
Kerjasama harus dilakukan didasarkan dengan norma dan aturan sebai berikut :
- Tidak untuk kejahatan
- Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
- Bersifat adil
Faktor yang mempengaruhi kerja sama :
- Orientasi individu
- Hubungan timbal balik
- Komunikasi
Manfaat kerjasama menurut H.Kusnadi :
- Mendorong persaingan
- Mendorog terciptanya sinergi
- Menciptakan praktik hidup yag sehat
manfaat kerjasama menurut Moh.Jafar Hafsah :
- Manfaat produktivitas adalah Meningkatkan produktivitas pekerjaan
- Manfaat efisiensi adalah Menghasilkan cara kerja yang hemat
- Manfaat jaminan kualitas
- Manfaat dalam resiko adalah Resiko ditanggung Bersama
Manfaat kerjasama bagi kehidupan pribadi:
- Merasa tenang
- Pekerjaan akan lebih ringan
- Merasa Bahagia
Manfaat kerjasama bagi kehidupan sekolah :
- Kegiatan pembelajaran berjalan baik
- Merasa senang
- Meningkatlan kualitas Pendidikan
Manfaat kerjasama di kehidupan bermasyarakjat :
- Mejaga kebersihan
- Menjaga kemanan
- Mempererat pekerjaan
Manfaat kerjasama untuk kehidupan bangsa :
- Menjaga persatuan
- Mempercepat
[embangunan
<![if !supportLists]
>· Mempercepat kemajuan bangsa
Manfaat kerjasama di pergaulan internasional :
- Menjaga perdamian dunia
- Mencukupi kebutuhan dunia
Bentuk kerjasama :
- Kerukunan merupakan kerja sama untuk kepentingan Bersama
- Bargaining merupakan perjanjian pertukaran barang untuk menguntungkan kedua phak
- Kooptasi merupakan penerimaan unsur baru dalam organisasi untuk menjaga kestabilan oragnisasi
- Koalisi merupakan gabungan dua kelompok atau lebih untuk tujuan yang sama
Bidang kerjasama :
- Politik = koalisi
- Ekonomi = UMKM
- Sosial budaya = gotong royong
- Agama = menjaga sikap agama
Norma kerjasama pada pergaulan internasional :
- Hubungan luar negeri didasarkan politik bebas atif
- Pengembangan hubungan luar negeri untuk peningkatan kerja sama
- Indonesia berperan sebagai pemecah masalah
Tujuan kerja sama antar negara :
- Meningkatkan perekonomian antarnegara
- Meningkatkan taraf hidup
- Saling mengisi kekurangan
- Memperluas pasar produksi
Hambatan kerjasama antar negara :
- Ideologi yang berbeda
- Konflik
- Kebijakan perdagangan
- Perbedaan kepentingan
Bentuk kerjasama antar negara :
- Bilateral dilakukan oleh 2 Negara bekerja sama (Indonesia dengan Korea).
- Regional merupakan Kerjasama beberapa negara dalam suatu wilayah (ASEAN.)
- Subregional. Kerjasama beberapa negara dalam subkawasan Antarregional = Kerja sama antar negara dalam suatu Kawasan dengan Kawasan lain (Uni eropa dengan ASEAN).
- Multilateral adalah Kerjasama beberapa negara tanpa melihat batas wilayah (UNESCO,WHO,PBB).
Bab 6
Persatuan merupakan Bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi suatu kebulatan yang utuh dan serasi.
Prinsip persatuan :
- Bhinneka Tunggal Ika
- Nasionalisme Indonesia
- Kebebasan yang beratnggung jawab
- Wawasan nusantara
- Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita cita reformasi
Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah NKRI :
- Meningkatkan kekeluagaan
- Meningkatkan kualitas hidup
- Memperkuat system pertahanan
- Meningkatkan semangat Bhineka Tunggal Ika.
- Mengembangkan semangat kekeluargaan.
- Menghindari penonjoln SARA.
Manfaat persatuan dan kesatuan :
- Menciptakan suasana tentram
- Memperkuat pertahanan negara
- Memperkuat jati diri negara
Negara merupakan Kumpulan manusia dibawah pemerintahan yang sah.
Bangsa merupakan Orang-orang yang memiliki latar belakang sejarah, pengalaman,dan perjuangan yang sama.
Bentuk negara :
- Federal merupakan kedaulatan pada negara bagian.
- Kesatuan merupakan kedaulatan bersifat tunggal.
Bentuk pemerintahan :
- Otokrasi merupakan Negara yang dikuasai oleh kekuasaan tunggal.
- Oligarki merupakan Negara yang dikuasai oleh beberapa orang.
- Republik merupakan Negara yang dijalankan oleh prinsip kedaulatan rakyat.
Fungsi negara :
- Kemanan. Negara berupaya menjaga kemanan (UUD 1945 Pasal 3A).
- Kesejahteraan. Negara berupaya mewujudkan kesejahteraan untuk semua warganya (UUD 1945 Pasal 33 & 34).
- Pertahanan. Negara berupaya mempertahankan keutuhan wilayahnya (UUD 1945 Pasal 30).
- Keadilan. negara berupaya mewujudkan keadilan (Sila ke-5).
Tujuan negara :
- Menciptakan kekuasaan negara secara demokrasi (UUD 1945 Pasal 28 ).
- Mencapai perdamaian dunia.
- Mewujudkan keadilan social (Sila ke-5).
Suhud dan Latief merupakan Orang pertama yang mengibarkan bendera merah putih saat proklamsi
Alinea pertama teks proklamsi “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia“.
Alinea kedua “Hal – hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain – lain diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya”.
Makna proklamasi kemerdekaan :
- Batas akhir penjajahan
- Pernyataan kemerdekaan
- Tanda berdirinya NKRI
- Alat hokum internasional
Makna kondisi bangsa yang majemuk :
- Keberadaan NKRI yang strategis
- NKRI berbentuk republik
- NKRI adalah negara kepulauan
Tujuan bangsa Indonesia pada alinea keempat UUD NRI 1945 :
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
R.Panji Suroso adalah gubernur jawa tengah pertama
Pada saat UUD RIS Indonesia dibagi jadi 3 :
- Negara republic Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Sumatera Timur
Hak dan kewenangan pemerintah daerah :
- Mengatur urusan pemerintahan
- Memimpin pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
Kewajiban pemerintah daerah :
- Melindungi masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan
Hasil otonomi daerah yang positif :
- Giatnya pembangunan daerah
- Diundangnya investor ke dalam negeri
- Pemerataan pembangunan
Arti penting otonomi daerah :
- Unsur pembentuk NKRI
- Mempercepat kemajuan NKRI
Ancaman dan gangguan NKRI :
- Terorisme adalah Kegiatan yang membuat masyarakat resah
- Agresi
- Separatism adalah Gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia
- Radikalisme adalah Tindakan kerusuhan karena latar belakang agama,suku/ras.
- Kejahatan lintas negara adalah Penyelundupan senjata/ narkoba
Menurut UUD NRI 1945 pasal 30 ayat 1-5
- Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan.
- Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan kemanan rakyat semsta oleh TNI dan POLRI.
- TNI terdiri atas AU,AD,AL sebagai alat negara mempertahankan negara.
- POLRI bertugas menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
- Susunan TNI,Polri,hubungan TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya.
Menurut UUD NO.2 tahun 2002
Tujuan polri :
- Memelihara kemanan
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
Menurut UUD NO.3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Pertahanan negara adalah Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara
- System pertahanan negara adalah Sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibtkan seluruh warga negara
- Hakikat pertahanan negara merupakan Upaya pertahanan yang bersifat semsta yang didasrkan hak dan kewajiban
- Pertahanan negara untuk Menjaga dan melindungi kedaulatan negara
- Pertahanan negara untuk Mewujudkan dan memperthankan seluruh wilayah NKRI
Ketetntuan tentang TNI
- TNI berperan sebagai alat pertahanan negara.
- TNI terdiri dari AD, AL dan AU.
- TNI sebagai alat pertahanan negara.
- TNI sebagai alat di bidang pertahanan.
- Tugas utama TNI = Menegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Komponen yang terlibat dalam sistem pertahanan negara :
- Komonen utama = TNI.
- Komponen cadangan = Ratih dan Wanra.
- Komponen pendukung = Seluruh rakyat Indonesia.
Komponen yang terlibat dalam sistem keamanan :
- Komponen utama = Kepolisian Negara RI
- Komponen cadangan = Hansip
- Komponen pendukung = seluruh rajyat Indonesia
Usaha mempertahankan NKRI :
- Pendidikan Pancasila
- Pelatihan kemiliteraan wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI
- Pengabdian melalui profesi
Usaha mempertahankan keutuhan NKRI :
- Mengutamakan kepentingan nasional
- Menghormati keberagaman
- Memajukan daerah secara bersamaan
