Bab 6: BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Makna Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Singkatnya dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman.
Prinsip penyelenggaraan pertaahanan menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawaba dan kehormatan bagi warga negara.
Bangsa Indonessia cinta perdamaian,, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri yang bebas aktif
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenao sumber daya nasional, sarana dan prsarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
Pertrahananan negara disuusn berdadarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahtraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 (Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara)
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 (tiap- tiap warga negara berhal dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara)
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 (Usaha pertahanann dan keamanannegara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pendukung)
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR no. 6 Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
Ketetapan MPR no. 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketetapan MPR no. 7 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang
UU no. 29 Tahun 1945 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
UU no. 1 tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas Undang-Undang no. 20 tahun 1982 dan (2) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
UU no. 56 tahun 1999 tentang rakyat Terlatih
UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
3. bentuk-bentuk bela negara
a. pendidikan kewarganegaraan
pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewaarganegaraan, disamping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, bela egara untuk pertahananan negara. Kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pedidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negarqa dalam rangka penyelenggaraan ppertahanan negara.
b. pelatihan dasar kemiliteran
salah satu contoh komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisme resimen mahasiswa (menwa).
c. pengabdian sebagai prajurit TNI
TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d. pengabdian sesuai dengan profesi
adalah pengabdian warga negara negara yannng mepunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulanngi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dan Pramuka.
B. Perjuanan Mempertahankan NKRI
1. perjuangan fisik mempertahankan NKRI
Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
Pertempuran 5 Hari di Semarang
15-19 Oktober 1945. Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan
Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI
Pertempuran Ambarawa
26 Oktober 1945, TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman memukul pasukan sekutu yang dipimpin Brigjen Bethel
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
Untuk mendorong dukungan dari dunia internasional atas kemerdekaan Indonesia, sekaligus menekan kedudukan /belanda, Indonesia melakukan perjuangan diplomasi.
a. perjanjiang linggarjati
terjadi sejak 10 November 1946. Berlangsung di Linggarjati, sebelah selatan cirebon, jawa barat. Diwakili oleh PM Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh. Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn dengan anggota Max Van Poll, F. de boer, dan H.J van Mook.
Pada 15 Novembet 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggarjati, diantaranya.
Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura dan sumatra
Pemerintah belanda dan indonesia bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Repubik Indonesia Seerikat
RIS dan belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai ratu belanda
b. perjanjian renville
pada 20 juli 1947, belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil perjanjian linggarjati. Belanda melakukan agresi militer yang dikenal dengan Agresi Militer 1.
Hasil perundingan renville
Indonesia menyetujui dibentuknya negara indonesia serikat, belanda bebas membentuk negara2 federal di daerah yang didudukinya, pemerintah indonesia bersedia menarik pasukannya
c. perundiangan roem-royen
ri dan belanda sepakat menghentikan tembak-menembak, ri dan belanda sepakat menciptakan keamanan
d. konferensi meja bundar
belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir desemberr 1949, diputuskan beberapa persetujuan pkok yang terkait dengan masalaj keuangan
C. ancaman terhadap keutuhan NKRI
Hakikat Ancaman
Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.
Ancaman berdasarkan jenis:
Ancaman militer
Ancaman nonmiliter
Ancaman hibrida
Ancaman berdasarkan sumber:
Ancaman dari dalam
Ancaman dari luar
Ancaman berdasarkan bentuk:
Ancaman nyata
Ancaman belum nyata
Pada bagian penjelasan UU No.34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain:
1.Agresi
2. Pelanggaran wilayah
3. Pemberontakan bersenjata
4. Sabotase dari pihak tertentu
5. Spionase
6. Aksi teror
7. Pembajakan, penyelundupan senjata, dan penangkapan ikan ilegal
8. Konflik komunal
2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan
Ideologi
Berbagai unsur radikalisme
Politik
Tekanan politik dari negara lain, dengan intimidasi, provokasi, atau blokade politik
Ekonomi
Internal: inflasi, pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai
Eksternal: indokator kerja yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi
Sosial Budaya
Dalam negeri: isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
Luar negeri: penetrasi nilai nilai budaya luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai nilai di Indonesia
Pertahanan Keamanan
Agresi, invasi, bombardemen, blokade wilayah, spionase dan sabotase
3.Ancaman Globalisasi
Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dari politik eksternal
Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
Perubahan kebiasaaan, dan banyak masuknya efek negatif
D.semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam kemerdekaan
Semangat dalam mengisi kemerdekaan:mematuhi peraturan pemerintah,membayar pajak
Semangat dalam mempertahankan NKRI:menghormati perbedaan suku,menjaga wilayah tanh air.
