juan philip 19/9A rangkuman bab 6

Bab 6: BELA NEGARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Singkatnya dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk  mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman.

Prinsip penyelenggaraan pertaahanan menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.

Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan

Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawaba dan kehormatan bagi warga negara.

Bangsa Indonessia cinta perdamaian,, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya

Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri yang bebas aktif

Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenao sumber daya nasional, sarana dan prsarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan

Pertrahananan negara disuusn berdadarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahtraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 (Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara)

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 (tiap- tiap warga negara berhal dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara)

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 (Usaha pertahanann dan keamanannegara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pendukung)

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR no. 6 Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

Ketetapan MPR no. 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketetapan MPR no. 7 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang

UU no. 29 Tahun 1945 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia

UU no. 1 tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas Undang-Undang no. 20 tahun 1982 dan (2) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia

UU no. 56 tahun 1999 tentang rakyat Terlatih

UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

 UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

UU no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

3. bentuk-bentuk bela negara

a. pendidikan kewarganegaraan

pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewaarganegaraan, disamping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, bela egara untuk pertahananan negara. Kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pedidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negarqa dalam rangka penyelenggaraan ppertahanan negara.

b. pelatihan dasar kemiliteran

salah satu contoh komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisme resimen mahasiswa (menwa).

c. pengabdian sebagai prajurit TNI

TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d. pengabdian sesuai dengan profesi

adalah pengabdian warga negara negara yannng mepunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulanngi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dan Pramuka.

B. Perjuanan Mempertahankan NKRI

1. perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI

Pertempuran 5 Hari di Semarang

15-19 Oktober 1945. Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan

Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI

Pertempuran Ambarawa

26 Oktober 1945, TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman memukul pasukan sekutu yang dipimpin Brigjen Bethel

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

Untuk mendorong dukungan dari dunia internasional atas kemerdekaan Indonesia, sekaligus menekan kedudukan /belanda, Indonesia melakukan perjuangan diplomasi.

a. perjanjiang linggarjati

terjadi sejak 10 November 1946. Berlangsung di Linggarjati, sebelah selatan cirebon, jawa barat. Diwakili oleh PM Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh. Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn dengan anggota Max Van Poll, F. de boer, dan H.J van Mook.

Pada 15 Novembet 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggarjati, diantaranya.

Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura dan sumatra

Pemerintah belanda dan indonesia bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Repubik Indonesia Seerikat

RIS dan belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai ratu belanda

b. perjanjian renville

pada 20 juli 1947, belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil perjanjian linggarjati. Belanda melakukan agresi militer yang dikenal dengan Agresi Militer 1.

Hasil perundingan renville

Indonesia menyetujui dibentuknya negara indonesia serikat, belanda bebas membentuk negara2 federal di daerah yang didudukinya, pemerintah indonesia bersedia menarik pasukannya

c. perundiangan roem-royen

ri dan belanda sepakat menghentikan tembak-menembak, ri dan belanda sepakat menciptakan keamanan

d. konferensi meja bundar

belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir desemberr 1949, diputuskan beberapa persetujuan pkok yang terkait dengan masalaj keuangan

C. ancaman terhadap keutuhan NKRI

Hakikat Ancaman

Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.

Ancaman berdasarkan jenis:

Ancaman militer

Ancaman nonmiliter

Ancaman hibrida

Ancaman berdasarkan sumber:

Ancaman dari dalam

Ancaman dari luar

Ancaman berdasarkan bentuk:

Ancaman nyata

Ancaman belum nyata

Pada bagian penjelasan UU No.34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain:

1.Agresi

2. Pelanggaran wilayah

3. Pemberontakan bersenjata

4. Sabotase dari pihak tertentu

5. Spionase

6. Aksi teror

7. Pembajakan, penyelundupan senjata, dan penangkapan ikan ilegal

8. Konflik komunal

              2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan

Ideologi

Berbagai unsur radikalisme

Politik

Tekanan politik dari negara lain, dengan intimidasi, provokasi, atau blokade politik

Ekonomi

Internal: inflasi, pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai

Eksternal: indokator kerja yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi

Sosial Budaya

Dalam negeri: isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan

Luar negeri: penetrasi nilai nilai budaya luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai nilai di Indonesia

Pertahanan Keamanan

Agresi, invasi, bombardemen, blokade wilayah, spionase dan sabotase

3.Ancaman Globalisasi

Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi

Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dari politik eksternal

Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Perubahan kebiasaaan, dan banyak masuknya efek negatif

D.semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam kemerdekaan

Semangat dalam mengisi kemerdekaan:mematuhi peraturan pemerintah,membayar pajak

Semangat dalam mempertahankan NKRI:menghormati perbedaan suku,menjaga wilayah tanh air.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started