Rangkuman bab 6 Jehosua 9A/17

Rangkuman bab 6 PPKn

“bela Negara dalam konteks NKRI”

  • Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila da undang-undang Dasar 1945(upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman)
  • Pembinaan kesadaran bela Negara adalah segala usaha,tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga Negara yang memiliki kecintaan kepada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara,setia kepada Pancasila,rela berkorban.
  • Prinsip pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 adalah:
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara dari segala ancaman,hambatan,dan gangguan.
  2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab setiap warga Negara.
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya
  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan
  5. Bentuk pertahanan bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional
  6. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,hak asasi manusia kesejahteraan umum lingkungan hidup,ketentuan hukum nasional,ketentuan hukum internasional,dll.
  • Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan bela Negara,antara lain:
  1. UUD NRI Tahun 1945 [{pasal 27 ayat 3}(“tiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”),{pasal 30 ayat 1}(“tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”),dan {pasal 30 ayat 2}(“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”)]
  2. Ketetapan MPR[ketetapan MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.Ketetapan MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan kepolisian Negara Republic Indonesia. Ketetapan MPR No.VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan pera Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Undang-Undang [UU No.29 Tahun 1954 tentang pertahanan Negara Republik Indonesia,UU No.56 Tahun 1999 tentang rakyat terlatih,UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara]
  • Bentuk-benuk bela Negara
  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran (paskibra,pramuka,PMR)
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI
  4. Pengapdian sesuai dengan profesi
  • Perjuangan mempertahankan NKRI
  • Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
  1. Pertempuran lima hari di Semarang 15-19 Oktober 1945(dikarenakan ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang,memberontak ketika hendak dipindakan.mereka melarikan diri dan meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatingaleh)
  2. Pertempuran Surabaya 10 November 1945(dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies.
  3. Pertempuran Ambarawa(bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA belanda ke Ambarawa,Magelang.)
  4. Pertempuran Medan Area, 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Belawan,Medan. Dipimpin oleh Brigjen Kelly.pasukan itu ternyata diboncengi tentara NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan.
  5. Bandung lautan Api,bulan Oktober 1945,pasukan sekutu memasuki kota Bandung.Pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian Utara.
  6. Peristiwa Merah Putih di Manado,sejak akhir tahun 1945,pasukan AFNEI menyerahkan kekuasaan kepada NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak semena-mena serta menahan sejumlah tokoh RI,sehingga memicu terjadinya peperangan
  7. Puputan Margarana,pasukan Belanda mendarat di Bali dan ingin membentuk Indonesia Timur.namun ditolak oleh rakyat Bali dan terjadilah perang pada tanggal 18 November 1946 yg dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai meyerang markas Belanda.
  • Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
  • Perjanjian Linggarjati 10 November 1946 di Linggarjati,sebelah selatan Cirebon,Jawa Barat.dalam perundingan ini pihak Indonesia diwakili oleh perdana mentri Sutan Syahrir dan anggotanya. 15 November 1946 disepakati 17 pasal perundingan Linggarjati:
  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi jawa,Madura,dan Sumatra.
  2. Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk Negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
  • Perjanjian Renville 17 Januari 1948 di kapal USS Renville. Hasil dari perjanjian ini adalah:
  1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya Negara Indonesia serikat
  2. Belanda bebas membentuk negra-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu
  3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta menggosongkan daerah-daerahdi belakang garis Van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
  • Perundingan Roem-Royen 14 April 1949 di hotel Des Indes, Jakarta.hasil dari perundingan tersebut adalah:
  1. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk gencatan senjata
  2. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
  3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan RI ke Yogyakarta
  4. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar
  • KMB, berlangsung 23 Agustus-2 november 1949 di Deen Haag.hasil nya adalah:
  1. Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS
  2. Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan,ekonomi,sosbud,dll.
  3. Memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti,KNIL dibubarkan
  4. Kerajaan belanda akan membuat Uni Indonesia-Belanda
  5. Indonesia akan membayar utang-utang belanda sejak 1942
  6. Ancaman terhadap keutuhan NKRI
  • Ancaman berdasarkan jenis
  1. ancaman militer(perang),
  2. nonmiliter(narkoba),
  3. hibrida(gabungan militer dan non militer)
  • Ancaman berdasarkan bentuk
  1. Ancaman nyata(terorisme,radikalisme,separatisme,dll)
  2. Ancaman belum nyata(konflik terbuka/perang konvensional)
  • Agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara
  • Sabotase adalah dimana salah satu dari kedua pihak merusak instalasi penting dan objek vital  yg dimiliki pihak yg satunya
  • Spionase adalah dimana salah satu pihak mencari dan mendapatkan informasi rahasia militer yg dimiliki pihak yg satunya
  • Aksi terror(terorisme)
  • Konflik komunal adalah konflik yang terjadi antarkelompok masyarakat yg dapat membahayakan keselamatan bangsa

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started