RANGKUMAN PPKN BAB 6 Jesselyn Manuela 9A/18

A. HAKIKAT BELA NEGARA

1. Makna Bela Negara

Bela negara adalah sikap & perilaku serta tindakan warga negara yang didasarkan oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD NRI 1945

Bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.

UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, menjelaskan tata cara penyelengaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI & komponen bangsa lainnya.

Prinsip penyelengaraan pertahanan menurut UU No 3 Tahun 2002 yaitu :

–          Bangsa Indonesia berhak & wajib membela & mempertahankan kemerdekaan,keutuhan wilayah,dan kedaulatan negara

–          Pembelaan negara dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab warga negara

–          Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan & kedaulatannya

– Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan & menganut politik luar negri yang bebas aktif

–          Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia & segenap sumber daya

–          Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,Hak Asasi manusia,hukum internasional,lingkungan hidup,dll

2. Perundang-undangan yang mengatur bela negara

  1. UUD NRI 1945

– UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3 “tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara

–  UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1 “tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam

Usaha pertahanan & keamanan negara”

–   UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 2 “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

b. Ketetapan MPR

          TAP MPR no VI Tahun 1973 tentang wawasan nusantara dan keamanan nasional

          TAP MPR no VI Tahun 2000 tentang pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian NRI

–       TAP MPR no VII Tahun 2000 tentang peran TNI & peran kepolisian NRI

c. Undang-undang

– UU No 29 Tahun 1945 tentang Pertahanan Republik Indonesia

– UU No 1 Tahun 1988 tentang perubahan UU & ketentuan pokok Pertahanan keamanan NRI

– UU No 56 Tahun 1999 tentang Rakyat terlatih

– UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara

– UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia

-UU No34 Tahun 2004 tentang TNI

3. bentuk bela Negara

Menurut Pasal 9 ayat (2)  UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikit seraan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui :

a. Pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Kewajiban memuat pendidikaan kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan dasar,menengah dan tinggi merupakan wujud keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Contoh : Resimen Mahasiswa (menwa) yang memiliki pemahaman dasar kemiliteran dan bias digunakan dalam kegiatan bela negara

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen Utama dalam kegiatan bela negara

TNI bertugas untuk mempertaahankan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.

d. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk menanggulangi/memperkecil akibat yang ditimbulkan perang,bencana lain dll

Contoh : PMI,Polisi,Tim SAR,Pramuka,dll

B. Perjuangan Mempertahankan NKRI

1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Berakhirnya Perang Pasifik mengakibatkan semua wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah  pengawasan pasukan sekutu yaitu, AFNEI

Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI untuk membentuk NICA, NICA adalah badan administrative Belanda untuk Indonesia.

NICA ingin Belanda menguasai kembali Indonesia maka mereka mempersenjatai kembali tantara KNIL dan timbulah konflik antara Indonesia & Belanda

a. Pertempuran lima hari di Semarang

Pertempuran ini berlangsung pada 15-19 Oktober 1945, Ini bermula ketika 400 tawanan Jepang melarikan diri & meminta perlindungan batalyon Jepang di Jatilangeh.

Saat itu ada desas-desus yang menyatakan bahwa Jepang meracuni cadangan air minum penduduk Semarang, maka itu dr. Karyadi yang merupakan kepala Laboratorium ingin memastikan kebenenaran tersebut.

Namun, ia ditembak mati oleh tantara Jepang. Hal ini memicu kemarahan para pemuda, Akhirnya pada 14 Oktober , para pemuda menyerbu kantor – kantor pemerintahan Jepang

b. Pertempuran Surabaya 10 November 1945

Pertempuran ini dilatarblakangi kekecewaan rakyat yang merasa dikhianati oleh pihak sekutu yang tergantung dalam AFNEI.

Sekutu menjamin bahwa tidak ada pihak Belanda yang memboncengi mereka, namun pada 26 Oktober pihak sekutu menyerang penjara Kalisoko, menududuki pangkalan udara, dan kantor pos besar

Pada 27 Oktober 1945 terjadilah pertempuran antara rakyat Surabaya dan AFNEI, dalam insiden ini Brigadir Jendral Mallaby tewas dan puncaknya terjadi tanggal 10 November 1945.

c. Pertempuran ambarawa

Peristiwa ini bermula dari kedatangan sekutu yang diikuti tantara NICA Belanda ke Ambarawa. Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran TKR & sekutu namun pertemburan berhenti dan dilakukan gencatan senjata.

Pihak sekutu ternyata membiarkan pasukan NICA untuk menambah pasukannya di Magelang, melihat hal ini pasukan TKR menyerang pasukan Sekutu. Pertempuran ini mengakibatkan tewasnya Letkol Isdiman

d. Pertempuran Medan Area

pertempuran ini terjadi karna Sekutu membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan dan mereka dipersenjatai kembali.

Hal ini dianggap melecehkan pernyataan kemerdekaan Indonesia dan memancing perlawanan pihak pemuda, Insiden ini pertama kali terjadi di sebuah kotel di Jalan Bali.

Untuk meningkatkan keefektifan serangan, para pemuda Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area

e. Bandung lautan api

Pasukan sekutu menuntut pasukan indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tantara Indonesia meninggalkan kota bandung bagian utara, ultimatum ini dikeluarkan 2 kali. Tetapi rakyat bandung tidak mempedulikan ultimatum itu.

Sampai Pemerintah RI mengeluarkan perintah yang sama, Tentara Indonesia dengan berat hati mematuhi pemerintah pusat, tapi bukan berarti Indonesia mengalami kekalahan.

Para pejuang membumihanguskan Bandung bagian Selatan, hal ini dilakukan agar berbagai fasilitas tidak bias dimanfaatkan oleh sekutu.

Akibat dari tindakan ini adalah sekutu kesulitan akomodasi & logistic di kota Bandung

f. Peristiwa merah putih di Manado

Pada akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuasaan kepada NICA. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak semena-mena dan menahan tokoh RI.

Hal ini mengundang amarah dari rakyat Manado, pada tanggal 14 Febuari rakyat Manado berhasil menyerbu markas NICA & membebaskan tokoh Indonesia.

9. Puputan Margarana

Belanda ingin membentuk Indonesia Timur di Bali, tetapi ditolak oleh rakyat Bali. Pada 18 November 1946 pasukan yang dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda dan berhasil melumpuhkan polisi Belanda.

Pada akhirnya para pejuang kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang.

2. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a. Perjanjian Linggarjati

Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan perundingan linggarjati yaitu :

+ Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra

+ Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama RIS Pembentukan RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

+ RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda

b. Perjanjian Renville

Belanda mengumumkan tidak terkai pada hasil perjanjian linggarjati, Belanda kemudian melakukan Agresi Militer 1.

Pada tanggal 21 Juli 1947 pasukan Belanda menyerang Jawa & Sumatra, Belanda pun dapat menguasai sejumlah wilayah RI dengan cepat .

India & Australia mengajukan resolusi kepada dewan PBB, Amerika Serikat menyerukan PBB agar Indonesia dan Belanda menghentikan permusuhan. Polandia & Uni Soviet mendesak agar pasukan Belanda ditarik dari wilayah RI

Dewan keamanan PBB membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) tang bertugas untuk mencari penyelesaian terhadap masalah perselisihan antara Indonesia & Belanda

Melalui KTN,diadakan perundingan pada tanggal 17 Januari 1948 di kapal USS Renville yang memiliki hasil yaitu :

1. Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara RIS pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan

2. Belanda bebas membentuk negara federal di daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat

3. Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya & mengosongkan daerah di belakang garis Van Mook untuk masuk ke wilayah Indonesia

c. Perundingan Royem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. Saat itu Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso.

Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948.  Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Presiden Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap dan diasingkan.

Pemerintah RI pun segera memberikan mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera.

Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan permasalahannya dengan jalan berunding.

Tindak lanjut dari resolusi Dewan Keamanan PBB adalah Perundingan Roem-Roijien pada 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta yang menghasilkan putusan yaitu :

1. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak

2. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan

3. Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

4. Pemerintah RI & Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB

d. Konferensi Meja Bundar

Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag dari 23 Agustus 1949-2 November 1949, Hasil KMB paling penting adalah piagam penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS.

KMB menghasilkan sejumlah persetujuan yaitu :

  1. Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
  3. Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
  4. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
  5. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet (kapal perang kecil) akan diserahkan kepada RIS.
  6. Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak 1942

C. Ancaman Terhadap keutuhan NKRI

1. Hakikat Ancaman

Ancaman adalah setiap upaya & kegiatan baik dari dalam negri maupun dari luar yang dinilai mengancam/membahayakan negara

Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis,sumber,& bentuk

a. Ancaman berdasarkan jenis yaitu :

1. Ancaman militer (bersenjata maupun tidak)

Ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik

Contoh : Ancaman akan adanya seraangan secara militer

2. Ancaman non militer

Ancaman terhadap ketahanan nasional yang dilakukan dalam tataran pemikiran seperti ekonomi,ideologi, IPTEK,dll

Contoh : Ancaman pemikiran narkoba

b. Ancaman berdasarkan sumber

1. Ancaman dari dalam

Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negri

2. Ancaman dari Luar

Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negri

c. Ancaman berdasarkan bentuk

1. Ancaman nyata

Ancaman yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa

Contoh : Terorisme,bencana alam, radikalisme,dll

2. Ancaman belum nyata

Ancaman dalam bentuk konflik terbuka/perang konvensional, pihak yang berhadapan adalah kekuatan angkatan bersenjata kedua negara

Pada penjelasan UU no 34 Tahun 2004 disebutkan ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara yaitu :

1. Agresi berupa penggunaan kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dll atau dalam cara-cara sebagai berikut yaitu:

a. Invasi (penggunaan kekuatan bersenjata)

b. Bombardemen (penggunaan senjata lainnya)

c. Blokade pelabuhan,pantai,wilayah,dll

d. Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur darat,laut,dan udara

e. Keberadaan/tindakan unsur kekuatan bersenjata asing yang bertentangan dengan perjanjian/ketentuan yang telah disepakati

f. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi/agrasi terhadap NKRI

g. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindak kekerasan di NKRI

h. Ancaman lain yang dditetapkan oleh Presiden

2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain

3. Pemberontakan Bersenjata

4. Sabotase

5. Spionase

6. Aksi terror bersenjata

7. Ancaman keamanan di laut/Udara

8. konflik komunal

2. Ancaman di bidang Ideologi,politik,ekonomi,sosial,budaya dll

a. Ideologi

Ancaman ini berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi lain

b. Politik

Dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI terdapat ancaman politik dari dalam maupun luar negeri.

Dari luar negri dapat berupa tekanan politik dari negara lain terhadap Indonesia

Dari dalam negri dapat berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa dan melemahkan kekuasaan pemerintah. Contoh : gerakan separatism

c.Ekonomi

Ancaman ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal & eksternal.

Ancaman Internal : inflasi penggangguran yang tinggi, penetapan system ekonomi yang belum jelas, infrastruktur yang tidak memadai,dll

Ancaman eksternal : Daya saing rendah, Hutang luar negri, dan ketidaksiapan menghadapi globalisasi

d. Sosial Budaya

Ancaman ini berasal dari dalam & luar negri. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan,kebodohan,dan ketidakadilan dapat menjadi awal timbulnya gerakan separatism & terrorisme

Ancaman dari luar dating bersamaan dengan era globalisasi, yang dianggap dapat memengaruhi nilai-nilaai di Indonesia.

e. Pertahanan Keamanan

Ancaman Pertahanan Keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai membahayakan kedaulatan negara

Ancaman pertahanan keamanan dapat berbentuk Spionase, agresi,invasi,blokade wilayah,dll

3. Ancaman Globaisasi

a. ancaman globalisasi dari sisi ekonomi

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal.

b.Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Ancaman globalisasi sisi sosial budaya terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas.

4.Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai ini sangat Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini,seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan Bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar

Terkadang penyelesaian masalah diakhiri dengan tindakan anarkis. Penyebab terjadinya pergseran nilai-nilai ini dikarenakan beberapa hal. Misalnya, belum optimal upaya pembentukan karakter bangsa, kurangya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hukum,dll

D.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Untuk mengisi kemerdekaan, para generasi muda harus memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme.

Nasionalisme adalah paham/ajaran mencintai bangsa dan negara sendiri. Pengertian nasionaisme secara sempit (chauvinisme) merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain.

Nasionalimse secara luas merupakan mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan bangsa lain.

Patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta maupun raga.

Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut :

1.Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah

2.Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia

3.Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik

4.Memberi masukan kepaa pemerintah terkait permasalahn yang terjadi di wilayah sekitar atau negara

5. Membayar pajak

6.Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2.Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

1.Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesi, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2. Menciptakan ketahanan nasional, setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

3. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit

4.Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan

5.Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan kesatuan di segenap aspek kehidupan social.

6.Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started