Kelas 9 Bab 6 PPKN Athalia Bernice. P 9A/4

A.Hakikat Bela Negara

1.Makna Bela Negara

Berdasarkan pedoman pembinaan kesadaran bela negara yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan pembinaan kesadaran bela negara adalah segala usaha, tindakan,ndan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk angsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainnya.    

Prinsip penyeenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut.

a.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekann dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

b.Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan komitmen bagi setiap warga negara.

c.Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.

d.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif.

e.Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, saran dan prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagi satu kestauan pertahanan.

f.Perthanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasonal, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

2.Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara

a.UUD NRI Tahun 1945

1)UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (3), yaitu “Tiap-tiap wara negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2)UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3)UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2), yaitu “Usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

b.Ketetapan MPR

1)Ketetapan MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2)Ketetapan MPR No. VI Tahun 2000 tentag Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3)Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

c.Undang-Undang

1)Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia.

2)Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 tentang (1) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan (2) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.

3)Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

4) Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.

5)Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6) Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3.Bentuk-Bentuk Bela Negara

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggrakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wahib dan pengabdia sesuai dengan profesi masing-masing.

a.Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewargnegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air

b.Pelatihan Dasar Kemiliteran

Salah satu contoh komponen wara negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa). Anggota resimen mahasiswa tersebut telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dlaam kegiatan pembela negara.

c.Pengabdi sebagai Prajurit TNI

Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negara. TNI merupakan komponen utama dalam bela negara, karena TNI emiliki tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

d.Pengabdian sesuai dengan profesi

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya, seperti polisi, tenaga medis, tim SAR, petugas Palang Merah Indonesia (PMI), relawan, dna Pramuka.

B.Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.Perjuangan fisik mempertahankan NKRI

Berakhirnya perang pasifik mengakibatkan wilayah kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di bawah pengawasan pasukan Sekutu, yaitu Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI). Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya, Netherlands Indies Civil Administraition (NICA) sebagai badan administrative Belanda untuk Indonesia.

NICA terang-terangan hendak menegakkan kembali kekuasaan Hindia Belnada di Indonesia. NICA antara lain dengan mempersenjatai kembali tentara KNIL (het Koninlijke Nederlandsch-Indische Leger atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda) yang baru dibebaskan dari penahanan oleh Jepang. NICA juga berusaha memancing kerusuhan dengan melakukan berbagai provokasi bersenjata di berbagai kota, seperti Jakrta dan Bndung. Rakyat Indonesia jelas menentang berbagi terror yang dilakukan NICA. Akibatnya, timbul konflik antar pihak Indonesia dan Belanda.

Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI :

a.Pertempuran 5 hari Semarang

-Berlasung selama 15-19 Oktober 1945.

-Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan, mereka melarikan diri dan eminta perlinungan batalyon Jepang di Jatingaleh.

-Muncul desas desus bahwa Jepang meravcuni cadangan air minum penduduk di daerah Candi Semarang.

-dr. Karyadi berencana memeriksa desas desus tersebut, namun akhirnya tertembak mati oleh tentara Jepang. Hal tersebut meicu kemarahan para pemuda

-14 Oktober 1945, para pemuda menyerbu kantor-kantor pemerintahan dan menagkap serta menawan tiap orang Jepang yang dijumpai.

-Keesokan paginya, merek menyerang pos-pos pemuda.

-Peperangan berakhir ketika pasukan Sekutu mendarat tangal 20 Oktober 1945 dan segera mekucuti pasukan Jepang.

-Untuk memperingati peristiwa ini, dibangun monument Tugu Muda.

b.Pertempuran Surabaya 10 November 1945

-Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati sekutu yang tergabung dalam Allied Forces Netherlands East Indies (AFNEI)

-Pada 25 Oktober 1945, pasukan Sekutu dari Inggris yang dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Mallaby mendarat di Surabya.

-Awalnya, pasukan sekutu menjamin tidak ada pasukan Belanda yang membonceng mereka, serta tugas mereka terbatas meucuti tentara Jepang saja. Namun, sekutu justru menyerang penjara Kalisosok pada tanggal 26 Oktober 1945, menduduki pangkalan udara, dan kantor pos besar. Ratusan pampflet juga disebarkan sekutu. Pamflet berisi peintah kepada rakyat Surabaya dan Jawa Timur untuk menyerahkan senjata hasil rampasan mereka dari Jepang.

-27 Oktober terjadilah pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI.

-Dalam satu insiden dekat Gedung Internatio, Brigjen Mallaby tewas. Pihak AFNEI kemudian memberikan ultimatum kepada rakyat Surabaya untuk menyerahkan senjata. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945.

c.Pertempuran Ambarawa

-Peristiwa ini bermula dari kedatangan Skutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa, Magelang.

-Pada 26 Oktober 1945 terjadi pertempuran antara TKR dan sekutu. Namun, pertempuran berhenti dan dilakukan gencatan sejanta dengan sejumlah syarat, antara lain tiadak ada tentara NICA dalam Sekutu.

-Pihak sekutu ternyata mebiarkan pasukan NICA berada dan menambah pasukannya di Magelang. Melihat hal itu, pasukan TKR yang dipimpin Mayor Sumarto menyerang pasulan Sekutu di Ambarawa.

-Pertempuran segera berlangsung sehingga Letkol Isdiman , pemimpin pasukan di Purwokerto, meinggal pada 26 November 1945. Perlawanan diteruskan Kolonel Sudirman.

-Sejak tanggal 12 Desember 1945, pasukan sekutu berhasil dihalau mundur dari Ambarawa hingga ke Semarang.

d.Pertempuran Medan Area

Pada tanggal 9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin Brigjen Kelly. Pasukan itu ternyata diboncengi oleh pasukan NICA Belanda yang disiapkan untuk mengambil alih pemerintahan. Sekutu kemudian membebaskan pasukan Belanda yang menjadi tawanan perang, dipersenjatai kembali, dan menjadi tentara di Medan. Sikap ini diangap melecehkan dan memancing perlawanan pihak muda. Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945 di sebuah hotel di Jalan Bali. Selanjutnya pertempuran terjadi di berbagi tempat di Medan, serta menyebar ke kota-kota lain, seperti Pematang Siantar dan Brastagi. Pada tanggal 18 Oktober 1945 Sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata. Tnggal 1 Desember 1945, Sekutu memasang sejumlah papan pembatas bertuliskan Fixed Boundaries Medan Area (Batas Resmi Wilayah Medan) di berbagai sudut kota Medan. Pasukan sekutu dan NICA kemudian mengadakan aksi pembersihan unsu-unsur RI seluruh kota. Aksi tersebut dibalas para pejuang Indonesia sehingga Medan menjadi kawasan tidak aman akibat tembak-menembak yang terjadi. Pada bulan April 1946, gubernur, TKR, dan walimkota Medan terdesak ke luar kota Medan sehingga kota Medan dikuasai pasukan sekutu. Untuk meningatkan serangan, para pejuang Indonesia membentuk Komando Reimen Laskar Rakyat Medan Area.

e.Bandung Lautan Api

Pada bulan Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan sekutu kemudain menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara, paling lambat tanggal 29 Oktober 1945. Namun, rakyat Bandung tidka mengindahkan ultimatum itu. Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung. Pemerintah RI di Jakarta pun mengeluarkan perintah yang sama sehari sebelumnya. Tentara Indoensia di Bandung kemudian mwmilih patuh kepada pemerintah pusat, walau berat hati. Para pejuang melakukan berbagai serangan terhadap pasukan Sekutu sambil membumihanguskan  Bandung bagian Selatan. Keputusan untuk membumihanguskan Bandung diambil melalui musyawarah Majelis Pesatoean Perdjoangan Priangon (MP3) agar berbagai fasilitas tidak dimanfaatkan sekutu. Kemudian, secara berangsur-angsur meninggalkan Bandung. Pembumihanguskan kota Bandung ini memunculkan istilah Bandung Lautan Api. Akibat tindakan ini, pasukan Sekutu mengalami kesulitan akomodasi dan logistic di kota Bandung.

f.Peristiwa Merah Putih di Manado

Sejak akhir tahun 1945, pasukan AFNEI menyerahkan kekuaaan kepad NICA dan meninggalkan Sulawesi Utara. Pasukan NICA kemudian mulai bertindak sewenang-wenang serta menahan sejumlah tokoh RI. Tindakan sewenang-wenang NICA itu mengundang reaksi dari rakyat Manado. Pada tanal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokohIndonesia yang ditawan. Hari itu, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang bewarna merah, putih, dan biru, merobek warna birunya dan mengibarkannya sebagai bendera Merah Putih. Para pejuang lain mengikuti tindakan itu. Kejadian ini menandai Peristiwa Merah Putih di Manado. Pasukan NICA pun akhirnya berhasil disingkirkan dari Manado.

g.Puputan Marganegara

Pada bulan Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali. Belanda ingin membentuk Indonesia Timur. Namun ditolak oleh rakyat Bali. Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia dipimpin I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda. Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengan menyerang penuh Desa Marga, lokasi pasukan I Gusti Ngurah Rai. Dalam pertempuran, I Gusti Ngurah Rai meminta pasukanya untuk bertempur habis-habisan atau perang puputan. Para pejuang akhirnya kalah dari pasukan Belanda akibat persenjataan yang tidak seimbang. Seluruh pasukan I Gusti Ngurah Rai gugur dan peristiwa ini dikenal dengan nama Puputan Margarana.

2.Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi

a.Perjuangan Linggajati

Perundingan Linggajati terjadi  sejak tanggal 10 November 1946. Perundingan itu berlangsung di Linggajati, sebelah Selatan Cirebon, Jawa Barat. Dalam perundingan ini RI diwakili Perdana Menteri Sutan Sjahrir dengan anggotanya Moh.Roem, Susanto Tirtoprodjo, dan A.K. Gani. Sementara di Belanda diwakili oleh Prof. Scermerhorn dengan agota Max Van Poll, F. de Boer, dan H. J, van Mook.

Pada 15 November 1946 disepakati 17 pasal kesepakatan Prundingan Linggajati, di antaranya sebagai berikut :

1)Belanda mengakui secara de facto wilayah Negara Republik Indonesia meliputi Jawa, Madura, dan Sumatra.

2)Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik RIS akan dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.

3)RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

b.Perjanjian Renville

Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda mengumumkan tidak terikat pada hasil Perjanian Linggajati. Belanda kemudian melakukan agresi militer yang dikenal dengan nama Agresi Militer I. Pada tanggal 21 Juli 1947, pasukan Belanda secara serentak menyerang wilayah RI di Jawa an Sumatra. Melalui perjuanan diplomasi, muncul berbagai reaksi keras atas agresi militer Belanda. India dan Australia mengajukan resolusi kepada Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat menyerukan PBB agar Indonesia dan Belanda menghentikan permusuhan. Polandia dan Uni Soviet mendesak agar pasukan Belanda ditarik dari wilayah RI. Dewan Keamanan PBB kemudian mengadakan sidang. Hasilnya, RI dan Belanda diminta segera mengadakan genjatan senjata mulai 4 Agustus 1947. Dewan Keamanan PBB juga membentuk komisi yang dikenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). KTN adalah mencari penyelesaian damai terhadap permasalahan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Melalui KTN, pemerintah RI dan Belanda mengadakan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948. Perundingan dilakukan di atas geladak USS Renville, kapal perang Amerika Serikat yang sedang beralbuh di Jakarta. Pada tanggal 17 Januari 1948, hasil perundingan Renville disepakati dan ditandatangani.

Hasil perundingan Renville antara lain sebagai berikut :

1)Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.

2) Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jarak pendapat (plebisit) terlebih dahulu.

3)Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.

c.Perundingan Roem-Royen

Pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda menyatakan secara sepihak tidak terikat lagi pada hasil perundingan Renville. Pada saaat itu Indonesia sedang berjuang mengatasi pemberontakkan PKI yang dipimpin oleh Musso. Belanda memanfaatkan situasi tersebut dengan melancarkan Agresi Militer II pada 19 Desember 1948.  Belanda menyerang dan menduduki ibu kota RI saat itu, yaitu Yogyakarta. Presiden Soekarno dan Wapres Moh. Hatta kemudia ditangkap dan diasingkan. Pemerintah RI pun segera memberikan mandate kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera. Perjuangan diplomasi berhasil mendesak Dewan KeamanaPBB untuk mengadakan sidang pada 24 Januari 1949 dan mengeluarkan resolusi yang mendesak pemerintah Belanda dan RI untuk menghentikan perang dan menyelesaikan pertikaiannya dengan jalan berunding. Tindak lanjut dari resolusi Dewan Keamana PBB adalah Perundingan Roem-Roijien pada 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Moh.Roem.

Hasil Perundingan Roem-Rojien antara lain sebagai berikut :

1)Pemerintah RI Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak

2)Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan

3)Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta

4)Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB)

d.Konferensi Meja Bundar

Mejelang Konferensi Meja bundar, dilakuka perundingan dengan organisasi negara-negara bagian (Bijeenkomst voor Federaal Overleg atau FBO) bentukan Belanda. Perundingan ini bernama Konferensi Inter-Indonesia. Konferensi berlangsung dua kali. Pertama, 19-22 Juli 1949 di Jakarta. Hasilnya, kedua pihak (RI dan BFO) sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan setelah KMB. Konferensi Meja Bundar berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus sampai 2 November 1949.

Konferensi Meja Bundar menghasilkan sejumlah persetujuan, antara lain sebagai berikut :

1)Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949

2)Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terakit dengan masalah keuangan, ekonomi, social, budaya, dan lain-lain

3)Mengenai soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama setahun.

4)Persetujuan KMB jugfa memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti. KNIL akan dibubarkan dan para anggotanya akan masuk ke dalam APRIS.

5)Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni akan merupakan badan konstitusi bersama dalam menyelesaikan kepentingan umum

6)Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahuan 1942

Tanggal 27 Desember 1949, Perdana Menteri Moh. Hatta menerima penyerahan kedaukatan dari Perdana Menteri Willem Drees di Den Haag. Penyeraan kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana. Di Jakarta, penyerahan kedaulatan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, oleh Wali Tingi Mahkota Kerajaan Belanda A.H.J Lovink kepada wakil pemerintah RIS, Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

C.Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI

1.Hakikat Ancaman

Berdarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, pengertian ancaman adlah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

a.Ancaman berdarkan jenis, yaitu sebagai berikut :

1)Ancaman militer, baik bersenjata maupun tidak bersenjata, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik. Ancaman militer berupa agresi dan nonagresi baik berasal ari dalam maupun luar negeri.

2)Ancaman nonmiliter merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran, seperti Ipoleksosbud (ideology, politik, ekonomi, dan social-budaya),  tekonolgi, dan keselamatan umum yang berasal dari dalam dan luar negeri.

3)Ancaman hibrida merupakan penggabungan ntara ancaman militer dan nonmiliter.

b.Ancaman berdasarkan sumber sebagai berikut :

1)Ancaman dari dalam adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.

2)Anacaman dari luar adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.

c.Ancaman berdasarkan bentuk, yaitu sebagai berikut :

1)Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapai setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wiayah, dan keselamtan segenap bangsa.

2)Ancaman belum nyata merupakan ancaman dlam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.

Pada bagian Penjelasan UU No.34 Tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, adalah antara lain sebagai berikut :

1.Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain sebagai berikut :

a.Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata

b.Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya

c.Blokade pelabuhan, pantai, wiayah udara, atau seluruh wilyah NKRI

d.Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara

e.Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati

f.Tindakan suatu negara yang mengisinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invai terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

g.Pengiriman kelompok nersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI

h.Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden

2.Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.

3.Pemberontakka bersenjata, yaitu suatau gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.

4.Sabotase dari pihak tetentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

5.Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

6.Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam neeri atau oleh teroris dalam negeri.

7.Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa :

a.Pembajakan atau perompakan

b.Penyeludupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dpat membahayakn keselamatan bangsa

c.Penangkapan ikan secara illegal atau pencurian kekayaan laut.

8.Konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat mebahayakn keselamatan bangsa.

2.Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)

a.Ideologi

Ancaman ini berupa upayadari berbagai unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila dengan ideologi-ideologi yang lain.

b.Politik

Dari kuar negeri, ancaman berdimensi politik dapat berupa tekanan plitim dri negara lain terhadap Indonesia. Misalnya, dengan melakukan intimidasi, provokasi, atau blockade politik.  Sementara itu, ancaman yang bersumber dari dalam negeri dapt berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Misalnya, gerakan separatisme.

c.Ekonomi

Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokan menjadi ancaman internal dan eksternal. Hal-hal yang termasuk ancaman internal antar lain dalah inflasi pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai, penetapan system ekonomi yang belum jelas, ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi. Adapun ancaman yang termasuk ancaman eksternal antara lain indicator kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.

d.Sosial Budaya

Ancaman ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Ancaman dari dalm didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pangkal timbuknya permasalahan, seperti separatismen dan terorisme. Ancama dari luar dating bersamaan dengan era globalisasi dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia.

e.Pertahanan Kemanan

Ancaman pertahanan keamanan adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedauatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman pertahanan keamanan antara lain dapat berbentuk agresi, invasi, bombardemen, blockade wilayah, spionase, dan sabotase.

3.Ancaman Globaisasi

a.Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi

Ketika pereknomian nasional suatu negara telah terintegerasi ke dalam pasar-pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan plitik eksternal.

b.Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya

Apabila kita melihat dari sisi social dan budaya, ancaman globalisais antara lain terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa. Para anak muda memilki gaya hidup cenderung meniru budaya barat. Efek negative dari hal ini adalah perilaku yang menyimpang dalam masyarakat seperti pergaulan bebas.

4.Ancaman Bergesernya Nilai-nilai Etika dalam Kehidupan berbangsa dan Bernegara

Pergeseran system nilai sangat Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti penghargaan terhadap nilai budaya dan Bahasa, nailai solidaritas social, musyawarah mufakat, kekeluargaan, sopan santun, kejujuran, rasa malu dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Terkadang penyelesaian masalah diakhiri dengan tindakan anarkis. Penyebab terjadinya pergseran nilai-nilai ini dikarenakan beberapa al. Misalnya, belum optimlany upaya pembetnukkan karakter bangsa, kurangya keteladanan para pemimpin, lemahnya budaya patuh pada hokum, cepatnya penyerapan budaya global yang negative, dan kondisi social dan ekonomi masyarakat yang tidak merata.

D.Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan

Untuk mengisi kemerdekaan, para generasi muda harus memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme.

Dalam KBBI nasionalism adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Pengertian nasionaisme secara sempit (chauvinisme) merupakan paham yang mengagung-agungkan negara sendiri dan merendahkan bangs alain. Nasionalimse secara luas merupakan emncintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendajkan bangsa lain.

Adapun patriotisme berarti sifat kepahlawan atau jiwa pahlawan, yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan bernegara. Pengorbanan tersebut dapat menyangkut pengorbanan harta maupun jiwa raga.

Saat ini tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan patriotisme yang didasari oleh rasa naisonalisme antara lain adalah sebagai berikut :

a.Mematuhi berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah

b.Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia

c.Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik

d.Memberi masukan kepaa pemerintah terkait permasalahn yang terjadi di wilayah sekitar atau negara

e.Membayar pajak

f.Menciptakan kerukunan antara umat beragama

2.Semangat dan Komitmen Persatuan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI

Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :

a.Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesi, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

b.Menciptakan ketahanan nasional, arinya setiap warga negara menjaga keutuhan, ekdaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.

c.Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kukit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah jebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.

d.Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahsa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan uud nri Tahun 1945.

e.Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan kesatuan di segenap aspek kehidupan social, yang menyangkut kehidupan beramsyarakat.

f.Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan benegara berjalan dengan tertib dan aman. Apabila peraturan dilanggar, dapat terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan. �F�8

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started