Rangkuman bab 6
Regent. H 9A/28
A. Hakikat Bela Negara
- Makna Bela Negara
• Bela negara seringkali dikaitkan dengan militer atau kepolisian
• Bela negara adalah sikap serta perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945
• Secara sempit, dalam konteks Indonesia bela negara dapat diartikan sebagai upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI dari segala ancaman - Perundang undangan yang Mengatur Bela Negara
• UUD NRI 1945
-UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3)
-UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (1)
-UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat (2)
• Ketetapan MPR
-TAP MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
-TAP MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian NRI
-TAP MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian NRI
• UU
-UU No.29 Tahun 1954
-UU No.1 Tahun 1988
-UU No.56 Tahun 1999
-UU No.3 Tahun 2002
-UU No.2 Tahun 2002
-UU No.34 Tahun 2004
3. Bentuk Bentuk Bela Negara
• Pendidikan Kewarganegaraan
• Pelatihan Dasar Kemiliteran
• Pengabdian sebagai prajurit TNI
B. Perjuangan Mempertahankan NKRI
- Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
• Pertempuran 5 Hari di Semarang
15-19 Oktober 1945. Bermula ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula di Semarang, memberontak ketika hendak dipindahkan
• Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Dilatarbelakangi kekecewaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI
• Pertempuran Ambarawa
26 Oktober 1945, TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman memukul pasukan sekutu yang dipimpin Brigjen Bethel
• Pertempuran Medan Area
9 Oktober 1945, pasukan Sekutu mendarat di Belawan, Medan, dipimpin oleh Brigjen Kelly.
• Bandung Lautan Api
Oktober 1945, pasukan Sekutu memasuki kota Bandung. Pasukan Sekutu menuntun pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kpta Bandung Utara.
• Peristiwa Merah Putih Manado
Pasukan NICA menahan sejumlah tokoh RI
• Puputan Margarana
Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali. Belanda ingin membentuk Indonesia Timur. Namun ditolak oleh rakyat Bali
2.Perjuangan Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
• Perjanjian Linggarjati
1) Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera
2) Pemerintah Belanda dan RI berkerja sama membentuk negara serikat dengan nama RIS.
3) RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
• Perjanjian Renville
1) Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan
2) Belanda bebas membentuk negara negara federal di daerah daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat dahulu
3) Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah daerah di belakang Garis Van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
• Perundingan Roem-Royen
1) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
2) Pemerimtah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan kedamaian
3) Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta
4) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
• Konferensi Meja Bundar
1) Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
2) Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok yang terkait dengan masalah keuangan, ekonomi, sosial, budaya, dll
3) Soal Irian Barat, penyelesaiannya akan ditunda selama 1 tahun
4) Persetujuan KMB juga memuat ketentuan ketentuan mengenai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti
5) Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda
6) Indonesia akam membayar utang utang Belanda sejak tahun 1942
C. Ancaman Terhadapa Keutuhan NKRI - Hakikat Ancaman
Ancaman dapat dibedakan berdasarkan jenis, sumber, dan bentuk.
a. Ancaman berdasarkan jenis:
• Ancaman militer
• Ancaman nonmiliter
• Ancaman hibrida
b. Ancaman berdasarkan sumber:
• Ancaman dari dalam
• Ancaman dari luar
c. Ancaman berdasarkan bentuk:
• Ancaman nyata
• Ancaman belum nyata
Pada bagian penjelasan UU No.34 tahun 2004 disebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain:
1.Agresi - Pelanggaran wilayah
- Pemberontakan bersenjata
- Sabotase dari pihak tertentu
- Spionase
- Aksi teror
- Pembajakan, penyelundupan senjata, dan penangkapan ikan ilegal
- Konflik komunal
2. Ancaman di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan
• Ideologi
Berbagai unsur radikalisme
• Politik
Tekanan politik dari negara lain, dengan intimidasi, provokasi, atau blokade politik
• Ekonomi
Internal: inflasi, pengangguran yang tinggi, infrastruktur yang tidak memadai
Eksternal: indokator kerja yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi
• Sosial Budaya
Dalam negeri: isu isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
Luar negeri: penetrasi nilai nilai budaya luar negeri yang dapat mempengaruhi nilai nilai di Indonesia
• Pertahanan Keamanan
Agresi, invasi, bombardemen, blokade wilayah, spionase dan sabotase
3.Ancaman Globalisasi
• Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan kekuatan ekonomi dari politik eksternal
• Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
Perubahan kebiasaaan, dan banyak masuknya efek negatif
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
- Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
a. Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
b. Menjaga namanbaik bangsa dan tanah air Indonesia
c. Mengikuti kegiatan pemilu dengan baik
d. Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang teejadi di eilayah sekitar atau negara
e. Membayar pajak
f. Menciptakan kerukunan antarumat beragama - Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
b. Menciptakan ketahanan nasional
c. Menghormati perbedaan suku
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
f. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan berngera berjalan dengan tertib dan aman.
