Rangkuman PPKn Bab VI Jacqueline 9A/15

Bab VI : Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Hakikat Bela Negara

Image result for bela negara
  1. Makna bela negara 
  • Bela negara menurut  Kementerian Pertahanan RI : Sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Pembinaan kesadaran  bela negara : segala usaha atau tindakan,  dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Memberikan pengetahuan dan menumbuhkembangkan sikap dan perilaku warga negara yang memiliki kecintaan kepada tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara,  Setia pada sebagai ideologi rela berkorban serta serta mampu kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
  •  Secara sempit, bela negara : upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman
  • Prinsip penyelenggaraan ketahanan pertahanan menurut UU nomor 3 tahun 2002 :
    • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
    • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara
    • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya
    • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
  1. Perundang-undangan yang mengatur bela negara
Image result for undang undang
  • UUD NRI tahun 1945: 
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat (3) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat (1) : tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
    • UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat (2) : usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Ketetapan MPR
    • Ketetapan MPR No. VI tahun 1973 : konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional
    • Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 : pemisahan tentara nasional Indonesia dengan kepolisian negara republik Indonesia
    • Ketetapan MPR No. VII tahun 2000 : peran tentara nasional Indonesia dan kepolisian negara republik Indonesia
  • Undang-undang
    • Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 : pertahanan Negara RI
    • UU No. 1 Tahun 1988 pasal (1) perubahan atas UU no 20 tahun 1982, (2) ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI
    • UU no 54 tahun 1999 : rakyat terlatih
    • UU no 3 tahun 2002 : pertahanan negara
    • UU no 2 tahun 2002 : kepolisian negara RI
    • UU no 34 tahun 2004 : tentara nasional Indonesia
  1. Bentuk-bentuk bela negara
  • Pendidikan kewarganegaraan 
  • Pelatihan dasar kemiliteran
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
  • Pertempuran 5 hari di Semarang (15-19 Oktober 1945)
    • Bermula ketika 400 tahanan Jepang di pabrik gula di Semarang memberontak
    • Kematian dr. Karyadi juga memicu pertempuran ini
    • Untuk mengenang peristiwa ini, dibangun monumen Tugu Muda
  • Pertempuran Ambarawa 
    • Saksi kemampuan TKR yang dipimpin Kolonel Sudirman
  • Pertempuran Medan Area 
    • Dibentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area untuk meningkatkan serangan
  • Bandung Lautan Api
    • Pada bulan OKtober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia menyerahkan senjata dan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung Utara
  • Peristiwa Merah Putih di Manado
    • 14 Februari 1946 : rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para tokoh Indonesia yang ditawan
  • Puputan Margarana
    • Pada bulan Maret 1946, pasukan Belanda mendarat di Bali
    • Belanda ingin membentuk Indonesia Timur namun ditolak oleh rakyat Bali
    • 18 November 1946 : pasukan Indonesia dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan dan berhasil melumpuhkan satu detasemen polisi Belanda
    • 20 November 1946 : Belanda balas menyerang
    • Terjadi perang puputan antara pasukan I Gusti Ngurah Rai dan pasukan Belanda
  1. Perjuangan mempertahankan NKRI melalui jalur diplomasi
  • Perjanjian Linggarjati (10 November 1946)
    • Perwakilan Indonesia : PM Sutan Sjahrir
    • Perwakilan Belanda : Prof. Schermerhorn
    • Pada 15 November 1946, disepakati 17 pasal kesepakatan, salah satunya :
      • Belanda mengakui secara de facto wilayah negara Republik Indonesia meliputi Jawa Madura dan Sumatera
      • Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat
      • RIS dan Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda
  • Perjanjian Renville 
    • 20 Juli 1947 : Belanda menyatakan tidak terikat pada hasil Perjanjian Linggarjati
    • 21 Juli 1947 : terjadi Agresi Militer 1
    • Perundingan Renville dilaksanakan pada 17 Januari 1948
    • Hasilnya :
      • Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan
      • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah yang didudukinya melalui jajak pendapat terlebih dahulu
      • Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukan dan mengosongkan daerah di belakang garis van mook
  • Perundingan Roem-Royen
    • 18 Desember 1948 :  Belanda secara sepihak menyatakan tidak terikat lagi pada Perjanjian Renville
    • 19 Desember 1948 : terjadi Agresi Militer 2
    • Perwakilan Indonesia : Moh. Roem
    • Perwakilan Belanda : Van Roijen
    • Hasil :
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
      • Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta
      • Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB
  • Konferensi Meja Bundar
    • Menjelang KMB, dilakukan perundingan dengan organisasi negara-negara bagian (BFO) bentukan Belanda yang dinamakan Konferensi Inter-Indonesia
    • Konferensi Inter-Indonesia dilakukan 2 kali :
      • Pertama, 19-22 Juli 1949 di Yogyakarta
      • Kedua, 30 Juli-2 Agustus 1949 di Jakarta
    • Hasil : RI dan BFO sepakat menjaga suasana tertib sebelum dan sesudah KMB
    • KMB berlangsung di Den Haag antara 23 Agustus-2 November 1949
    • Perwakilan Indonesia : Moh. Hatta
    • Perwakilan Belanda : Maarseveen
    • Perwakilan BFO : Sultan Hamid II
    • Hasil KMB paling penting : piagam penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS
    • Beberapa hasil persetujuan lainnya :
      • Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949
      • Penyelesaian soal Irian Barat akan ditunda selama 1 tahun
      • Pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti 
      • KNIL dibubarkan dan anggotanya masuk APRIS
      • Indonesia akan membayar hutang Belanda sejak tahun 1942
    • Tanggal 27 Desember 1949, PM Moh.Hatta menerima penyerahan kedaulatan dari PM Willem Drees di Den Haag
    • Penyerahan kedaulatan ditandatangani Ratu Juliana

Ancaman terhadap Keutuhan NKRI

  1. Hakikat ancaman
  • Menurut UU RI nomor 34 tahun 2004, ancaman : setiap upaya dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan segenap bangsa
  • Ancaman berdasarkan jenis :
    • Ancaman militer
    • Ancaman non-militer
    • Ancaman hibrida : campuran ancaman militer dan non-militer
  • Ancaman berdasarkan sumber :
    • Ancaman dari dalam
    • Ancaman dari luar
  • Ancaman berdasarkan bentuk :
    • Ancaman nyata : ancaman yang sering dihadapi dan terjadi setiap saat
    • Ancaman belum nyata : ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional
  • Menurut UU No. 34 tahun 2004, disebutkan ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara adalah :
    • Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau cara-cara lain, seperti :
      • Invasi : penggunaan kekuatan bersenjata
      • Bombardemen : penggunaan senjata lainnya
      • Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI
      • Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara
      • Keberadaan/tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan/perjanjian yang telah disepakati
      • Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi/invasi terhadap NKRI
      • Pengiriman kelompok bersenjata/tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI
      • Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden
    • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
    • Pemberontakan bersenjata : suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah
    • Sabotase dari pihak tertentu : merusak fasilitas
    • Spionase : mencari dan mendapatkan rahasia militer
    • Aksi teror bersenjata : dilakukan oleh teroris
    • Ancaman keamanan di laut dan udara dapat berupa :
      • Pembajakan atau perompakan
      • Penyelundupan
      • Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut
  1. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam)
  • Ideologi : ancaman berupa upaya dari berbagai unsur radikalisme yang mencoba untuk mengganti ideologi pancasila dengan ideologi lain
  • Politik : dapat berupa tekanan dari negara lain (luar negeri) atau mobilisasi bangsa (dalam negeri)
  • Sosial budaya : 
    • Ancaman dari dalam : didorong oleh isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan
    • Ancaman dari luar : datang bersamaan dengan era globalisasi
  • Pertahanan keamanan : 
    • Ancaman pertahanan keamanan : ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai mempunyai kekuatan yang membahayakan
  1. Ancaman globalisasi
  • Globalisasi : tindakan yang mendunia
  • Ancaman globalisasi dari sisi ekonomi 
    • Ketika perekonomian nasional suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar global, perekonomian ini tidak lagi dapat terbebas dari pengaruh kekuatan ekonomi dan politik eksternal
    • Ancaman globalisasi dari sisi sosial dan budaya
      • Terlihat dari perubahan kebiasaan, bahkan budaya suatu bangsa
  1. Ancaman bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Salah satu permasalahan bangsa saat ini adalah bergesernya nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

  1. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi kemerdekaan
  • Untuk mengisi kemerdekaan, dibutuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme
  • Nasionalisme dapat dilihat secara sempit dan luas :
    • Nasionalisme sempit : paham yang mengagungkan negara sendiri dan merendahkan bangsa lain
    • Nasionalisme luas : mencintai bangsa sendiri, tetapi tidak merendahkan agama lain
    • Tindakan yang dapat dilakukan untuk mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh rasa nasionalisme :
      • Mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah
      • Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
      • Mengikuti pemilu dengan baik
      • Membayar pajak
      • Menciptakan kerukunan antarumat beragama
  1. Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI
  • Peran yang dapat dilakukan untuk mempertahankan NKRI :
    • Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia 
    • Menciptakan ketahanan nasional : setiap warga menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa
    • Menghormati perbedaan yang ada
    • Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
    • Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
    • Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started