Ringkasan PPKN Bab 6 Kelas 9
A.) Hakikat Bela Negara
1. Makna Bela Negara
-Bela negara : adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup dan negara.
-Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No.3 Tahun 2002 :
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi,HAM,kesejahteraan umum,dll.
2. Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara a. UUD NRI Tahun 1945 :
1.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.) UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 2 : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
3. Bentuk-Bentuk Bela Negara
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b.Pelatihan Dasar Kemiliteran
c.Pengabdian sebagai Prajurit TNI d.Pengabdian sesuai dengan profesi
B.) Perjuangan Mempertahankan NKRI
1. Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
a.) Pertempuran Lima Hari di Semarang :
-Berlangsung pada tanggal 15-19 Oktober 1945.
-Diawali ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula Semarang memberontak untuk dipindahkan.
-Menewaskan dr. Karyadi yang saat itu sedang memeriksa cadangan air minum di daerah Candi yang katana diracuni oleh Jepang. -Perang berakhir pada tanggal 20 Oktober.
-Untuk memeringati peristiwa ini, dibentuk monumen Tugu Muda.
b.) Pertempuran Surabaya 10 November 1945 :
-Dilatarbelakangi oleh kekewecaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI.
-Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI.
-Menewaskan Brigjen Mallaby.
-Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945 dan hasilnya Kota Surabaya berhasil dipertahankan oleh rakyat Surabaya.
c.) Pertempuran Ambarawa :
-Menjadi saksi kemampuan TKR yang dipimpin oleh Kolonel Sudirman. -Peristiwa ini bermula ketika kedatangan sekutu yang diikuti tentara NICA Belanda ke Ambarawa,Magelang.
-Pertempuran terjadi pada tanggal 26 Oktober 1945.
-Menewaskan Letkol Isdiman pada tanggal 26 November 1945. -Berakhir pada tanggal 15 Desember 1945.
d.) Pertempuran Medan Area :
-Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Belawan,Medan dipimpin oleh Brigjen Kelly.
-Insiden pertama terjadi pada tanggal 13 Oktober 1945.
-Tanggal 18 Oktober 1945, sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata.
-Untuk meningkatan serangan,para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.
e.) Bandung Lautan Api :
-Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara paling lambast 29 Oktober 1945.
-Pada tanggal 23 Maret 1946, sekutu kembali mengeluarkan ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung.
-Rakyat Bandung dengan sengaja membakar rumah-rumah merken agar tidak dijadikan markas tentara Belanda.
f.) Peristiwa Merah Putih di Manado :
-Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para toko Indonesia yang ditawan.
-Pada tanggal 14 Februari 1946, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang berwarna merah,putih,dan biru. Merobek warna birunya dan mengibarkannnya sebagai bendera meeah putih.
-Pasukan NICA pun akhirnya berhasil disingkirkan dari Manado.
g.) Puputan Margarana :
-Belanda ingin membentuk Negara Indonesia Timur dan rakyat Bali menolaknya.
-Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan.
-Pada 20 November 1946, Belanda membalas dengen menyerang penuh Desa Marga.
2. Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
a.) Perjanjian Linggajati
Kesepakatan dari perjanjian ini antara lain sebagai berikut :
-Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura,dan Sumatra.
-Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS. -RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
b.) Perjanjian Renville
Hasil Perundingan Renville antara lain sebagai berikut :
-Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
-Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu. -Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.
c.) Perundingan Roem-Royen
Hasil Perundingan Roem-Royen antara lain sebagai berikut :
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak- menembak.
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
-Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
-Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB.
d.) Konferensi Meja Bundar (KMB)
Hasil Persetujuan antara lain sebagai berikut :
-Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
-Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok.
-Mengenai soal Irian Barat,penyelesaian akan ditunda selama satu tahun.
-Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan engenhai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti.
-Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. -Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.
C.) Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
- Hakikat Ancaman
-Ancaman berdasarkan jenis :
a. Ancaman Militer : merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
b. Ancaman non-militer : merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
c. Ancaman hibrida : merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
-Ancaman berdasarkan sumber :
a. Ancaman dari dalam : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
b. Ancaman dari luar : adalah segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
-Ancaman berdasarkan bentuk :
a. Ancaman nyata : ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat,baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
b. Ancaman belum nyata : merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara menurut Penjelasan UU No.34 tahun 2004 :
- Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah,dan keselematan segenap bangsa.
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
- Pemberontakan bersenjata.
- Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan
objek vital nasional. - Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris.
- Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia.
- Konflik communal yang terjadi antar kelompok masyarakat.
2. Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankama :
a. Ideologi : ideologi lain yang berunsur radikalisme.
b. Politik : gerakan separatisme.
c. Ekonomi : kinerja ekonomi yang buruk,daya saing rendah,dll.
d. Sosial Budaya : gerakan separatisme dan terorisme.
e. Pertahanan dan Keamanan : agresi,invasi,bombardemen,blokade wilayah,spionase,dan sabotase.
3. Ancaman Globalisasi
a. Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
b. Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
c. Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
D.) Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
1. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
Tindakan yang dapat dilakukan :
-Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
-Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
-Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
-Memberi masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi di wilayah sekitar atau negara.
-Membayar pajak.
-Menciptakan kerukunan antarumat beragama.
2. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mempertahankan NKRI
Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia.
b. Menciptakan keutuhan nasional.
c. Menghormati perbedaan suku,agama,ras,dll.
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan.
e. Memiliki semangat persatuan dan berwawasan nusantara.
f. Menaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara
berjalan tertib dan aman.
