Renno widjaya/9A/30
A. Hakikat Bela Negara
- Makna Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjain kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
- Bangsa Indonesia wajib memberla serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan begi setiap warga negara
- Bengsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya
- Bangsa Indonsia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai
- Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
- UUD NRI tahun 1945
- Pasal 27 ayat (3), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 30 ayat (1), yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Pasal 30 ayat (2), yaitu “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta olehTNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung “.
3. Bentuk-Bentuk Bela Negara
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan Dasar Kemiliteran
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI
- Pengabdian sesuai dengan profesi
B. Perjuangan Mempertahankan NKRI
- Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
- Pertempuran Lima Hari di Semarang :
- Berlangsung pada tanggal 15 – 19 Oktober 1945.
- Diawali ketika 400 tawanan Jepang di pabrik gula Semarang memberontak untuk dipindahkan.
- Menewaskan dr. Karyadi
- Perang berakhir pada tanggal 20 Oktober..
- Pertempuran Surabaya 10 November 1945 :
- Dilatarbelakangi oleh kekewecaan rakyat Surabaya yang merasa dikhianati pihak sekutu yang tergabung dalam AFNEI.
- Pada tanggal 27 Oktober terjadi pertempuran antara rakyat Surabaya dan pihak AFNEI. Dalam sebuah insiden, tewaslah Brigjen Mallaby
- Puncaknya terjadi pada tanggal 10 November 1945 dan hasilnya Kota Surabaya berhasil dipertahankan oleh rakyat Surabaya.
- Pertempuran Ambarawa :
- Pertempuran terjadi pada tanggal 26 Oktober 1945.
- Menewaskan Letkol Isdiman pada tanggal lalu digantikan oleh Kolonel Soedirman.
- Berakhir pada tanggal 15 Desember 1945.
- Pertempuran Medan Area :
- Pada tanggal 9 Oktober 1945 pasukan sekutu mendarat di Medan yang dipimpin oleh Brigjen Kelly.
- Tanggal 18 Oktober 1945, sekutu mengeluarkan ultimatum agar pasukan Indonesia menyerahkan senjata.
- Untuk meningkatan serangan,para pejuang Indonesia membentuk Komando Resimen Laskar Rakyat Medan Area.
- Bandung Lautan Api :
- Pada bulan Oktober 1945, pasukan sekutu menuntut pasukan Indonesia untuk menyerahkan senjata dan disusul ultimatum agar tentara Indonesia meninggalkan kota Bandung bagian utara
- Rakyat Bandung dengan sengaja membakar rumah-rumah merken agar Belnada kesulitan mengakomodasi lokasi Bandung Utara
- Peristiwa Merah Putih di Manado :
- Pada tanggal 14 Februari 1946, rakyat Manado berhasil menyerbu lokasi NICA dan membebaskan para toko Indonesia yang ditawan.
- Pada tanggal 14 Februari 1946, secara spontan para pejuang mengambil bendera Belanda yang berwarna merah,putih,dan biru. Merobek warna birunya dan mengibarkannnya sebagai bendera meeah putih.
- Puputan Margarana :
- Belanda ingin membentuk Negara Indonesia Timur dan rakyat Bali menolaknya.
- Pada 18 November 1946, pasukan Indonesia yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Rai menyerang markas Belanda di Tabanan.
- Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi
- Perjanjian Linggajati
- Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI meliputi Jawa,Madura,dan Sumatra.
- Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk RIS.
- RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
- Perjanjian Renville
- Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan.
- Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui jajak pendapat terlebih dahulu.
- Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia.
- Perundingan Roem-Royen
- Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak- menembak.
- Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerjasama menciptakan keamanan.
- Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
- Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan KMB.
- Konferensi Meja Bundar (KMB)
- Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
- Diputuskan pula beberapa persetujuan pokok.
- Mengenai soal Irian Barat,penyelesaian akan ditunda selama satu tahun.
- Persetujuan KMB juga memuat ketentuan-ketentuan engenhai pembentukan APRIS dengan TNI sebagai inti.
- Kerajaan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda.
- Indonesia akan membayar utang-utang Belanda sejak tahun 1942.
- Ancaman Terhadap Keutuhan NKRI
- Hakikat Ancaman
- Ancaman berdasarkan jenis :
- Ancaman Militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan lewat tindakan fisik.
- Ancaman non-militer : ancaman terhadap ketahanan nasional suatu negara dalam tataran pemikiran.
- Ancaman hibrida : merupakan penggabungan antara ancaman militer dan nonmiliter.
- Ancaman berdasarkan sumber :
- Ancaman dari dalam : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
- Ancaman dari luar : segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
- Ancaman berdasarkan bentuk :
- Ancaman nyata : yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Ancaman belum nyata : merupakan ancaman dalam bentuk konflik terbuka atau perang konvensional.
- Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara menurut Penjelasan UU No.34 tahun 2004 :
- Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselematan segenap bangsa.
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain.
- Pemberontakan bersenjata.
- Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan
objek vital nasional. - Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris.
- Ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia.
- Konflik communal yang terjadi antar kelompok masyarakat.
- Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankam :
- Ideologi : ideologi lain yang berunsur radikalisme dan fanatisme.
- Politik : gerakan separatisme.
- Ekonomi : kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, dll.
- Sosial Budaya : gerakan separatisme danvandalisme.
- Pertahanan dan Keamanan : agresi,invasi,bombardemen,blokade wilayah,spionase,dan sabotase.
- Ancaman Globalisasi
- Ancaman Globalisasi dari Sisi Ekonomi
- Ancaman Globalisasi dari Sisi Sosial dan Budaya
- Ancaman Bergesernya Nilai-Nilai Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI
- Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi Kemerdekaan
Tindakan yang dapat dilakukan :
- Mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia.
- Mengikuti kegiatan pemilihan umum dengan baik.
