Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2 Donald Oktavio S/9a

A.Makna UUD NRI 1945 dalam system hukum nasional

1.Indonesia sebagai Negara hukum

Berdasarkan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara hukum.Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki ciri ciri:

1.Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

2.Adanya pembagian kekuasaan Negara

3.Adanya pengakuan dan perlindungan

2.Sistem hukum nasional

Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi.Susunan hirarkis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a.Peraturan dasar atau hukum dasar

1.Naskah induk UUD NRI 1945

2.Naskah perubahan  UUD NRI 1945

3.Naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar

b.Peraturan nondasar atau hukuman pelaksana

3.UUD NRI Tahun 1945

UUDNRI merupakan UUD atau  konstitusi atau hukum dasar di Indonesia.UUD ialah hukum dasar yang tertulis selain itu juga ada hukum dasar yang tidak tertulis yang lazim

a.Sejarah perumusan dan penetapan UUD NRI 1945

1.Sidang BPUPKI

a.Sidang BPUPKI 1 (29 Mei-1Juni 1945)

Pada sidang ini dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota

b.Rapat  Panitia kecil

di luar dugaan BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945  Panitia kecil mengadakan rapat.Hasil rapatnya adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta

c.Sidang BPUPKI II(10-17 Juli 1945)

dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia:

1.Panitia perancang UUD yang diketuai  oleh Ir.Soekarno

2.Panitia Keuangan dan Perekonomian

3.Panitia PETA

2.Sidang PPKI

BPUPKI yang sudah selesai menyelesaikan tugasnya diganti PPKI.Awalnya PPKI berjumlah 21 orang namun pada perkembangannya jumlahnya ditambah 6 orang.

Hasil keputusan sidang PPKI 18 Agustus:

a.Mengesahkan UUD Negara

b.Memilih Presiden dan wakil presiden,Ir soekarno dan Moh.Hatta

c.Presiden sementara dibantu oleh KNIP

B.Motivasi adanya UUD NRI 1945

1.warga Negara bersangkutan agar terjamin hak haknya

2.penguasa Negara/rakyatnya menjamin agar terdapat pola atau system tertentu dalam pemerintahannya

3.pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian

4.beberapa Negara semula yang masing masing berdiri sendiri bergabung utuk menjalin kerja sama

c.Dinamika UUD NRI 1945

1.Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang memiliki sistematika:

a.Pembukaan,terdiri atas 4 alinea

b.Batang tubuh terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan

Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a.menetapkan UUD NRI 1945 berlaku kembali

b.membubarkan konstituante

c.pembentukan MPRS  dan DPAS

a.Latar belakang amandemen UUD 1945

Amandemen UUD NRI 1945 dilatarbelakangi

1.Upaya memperbaiki arah perjalanan Negara

2.mengembangkan kekuasaan lembaga lembaga negra

3.mengubah tata kelola Negara agar lebih baik

4.membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional

b.Maksud dan tujuan amandemen

1.menegakkan kedaulatan rakyat

2.mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar

3.membuat pasal pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir

c.Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945

1.tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945

2.mempertahankan NKRI

3.mempertegas system  pemerintahan presidensial

4.menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945

D.Jalannya amandemen

1.Amandemen pertama dilakukan sidang tahunan MPR 14-21 Oktober 1999

2.Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000

3.Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal  1-9 November 2001

4.Amandemen keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11  Agustus 2002

e.Hasil amandemen

1.Pembukaan

2.Pasal pasal(21 bab,73 pasal,170 ayat,3 pasal aturan peralihan,dan 2 pasal aturan tambahan)

B.Kedudukan,sifat  dan fungsi UUD NRI 1945 dalam system hukum nasional

UUD NRI mempunyai kedudukan  istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:

a.dibentuk dengan cara istimewa

b.dianggap sesuatu yang luhur

c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi

2.Sifat UUD NRI 1945

UUD NRI memiliki sifat sebagai berikut

1.Tertulis artinya rumusan jelas dan hukum yang mengikat bagi pemerintah

2.Singkat dan supel artinya memuat aturan aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan

3.Normatif artinya memuat norma norma,aturan aturan serta ketentuan ketentuan yang harus dilaksankan

4.Hukum postif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma norma hukum positif

3.Fungsi UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 memiliki fungsi sebagai berikut:

a.Alat control dalam system hukum di Indonesia artinya UUD NRI 1945 mengontrol norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak

b.Pengatur kekuasaan Negara artinya UUD NRI 1945 mengatur bagaimana kekuasaan Negara disusun dibagi dan dilaksanakan.

c.Penentu hak dan kewajiban

4.Arti penting UUD NRI 1945

a.menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b.sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia

c.sebagai aturan hukum yang tertinggi  dalam tata urutan peraturan perundang undangan

d.sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila

C.Kedudukan,sifat,dan fungsi peraturan perundangan dalam system hukum nasiona;

1.Pengertian dan jenis peraturan perundang undangan

Indonesia adalah Negara hukum sehingga semua sendir kehidupan,berbangsa,dan bernegara diatur pada aturan hukum.

Berdasarkan pasal 7 UU No 12 tahun 2011 peraturan perundang undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI 1945:

a.TAP MPR

b.UU

c.Peraturan Pemerintah

d.Peraturan Presiden

e.Peraturan Daerah Provinsi

f.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

a.Penciptaan Hukum

b.Pembaharuan Hukum

c.Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

d.Kepastian Hukum

e.Pemecahan masalah

Fungsi perundang undangan secara umum adalah:

1.Memberikan jaminan perlindungan bagi hal hal kemanusiaan

2.Memastikan posisi hukum setiap orang  sesuai dengan kedudukan hukumnya masing masing

3.Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started