Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2, Crecencia Michiko Perfeta 9A/07

KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HUKUM NASIONAL

A. Makna UUD NRI Tahun 1945

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara sebagai penyelenggara negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara hukum memiliki ciri – ciri :

1. Adanya konstitusi yang memuat ketenutan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.

2. Adanya pembagian kekuasaan negara.

3. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat.

UUD NRI Tahun 1945 merupakan UUD/konstitusi/hukum dasar di Indonesia. Sejarah perumusan dan penetapaan UUD NRI Tahun 1945 melalui sidang BPUKI dan sidang PPKI.

Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil yang dilakukan oleh sidang BPUPKI 1. Selain itu, juga dibentuk panitia – panitia kecil perumusan dasar negara. Hasil rapat panitia kecil menghasilkan Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia (Piagam Jakarta).

Pada sidang BPUPKI 2 dibentuk 3 panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia, yaiitu :

1. Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.

2. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai Drs. Muhammad Hatta.

3. Panitia (PETA) Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang pembukaan dilaksanakan oleh Drs. Muhammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku Muhammad Hasan.

Soucre : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fbobo.grid.id%2Fread%2F081933739%2Fhasil-sidang-pertama-bpupki-yang-melahirkan-dasar-negara-pancasila%3Fpage%3Dall&psig=AOvVaw0f5VQwSgxlqUktcmYfiTBf&ust=1582450575271000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCLDs2ert5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

Pada sidang disepakati mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, atas usul Drs. Muhammad Hatta. Selain itu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta mendapat beberapa tanggapan dari anggota PPKI tentang Rancangan UUD hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab 2 Pasal 6 “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” atas usul Oto Iskandar Di Nata menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Hasil sidang PPKI :

1. Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta.

3. Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga – lembaga negara.

            Lahirnya Dekret Presiden karena sejak 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti jadi Konstitusi RIS, dan berlaku sampai 17 Agustus 1950, dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai 5 Juli 1959. Pada pelaksanaanya konstitusi RIS dan UUDS membaut banyak persoalan dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena demikian, Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959, mengeluarkan Dekret Presiden :

1. Menetapkan pembubaran Konstituante.

2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali.

3. Pembentukan MPRS yang terdiri anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.

Source : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.gurupendidikan.co.id%2Fisi-dekrit-presiden%2F&psig=AOvVaw3uzVKruWHCdm6s1zOJnGdr&ust=1582450503204000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCODQxsjt5OcCFQAAAAAdAAAAABAD

Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 :

1. Mengembangkan kekuasaan lembaga – lembaga negara.

2. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.

3. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan Internasional.

Makna penting amandemen UUD NRI Tahun 1945 bagi Indonesia :

1. Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitasfir.

2. Terjadinya pembatasan dan pembagian antar lembaganegara secara jelas.

3. Memperbaiki arah perjalanan bangsa dalam rangka mewujudkan cita – cita nasional.

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

1. Dibentuk secara istimewa.

2. Dianggap sesuatu yang luhur.

3. Berisi cita – cita bangsa dan dasara organisasi negara.

4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

            Dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara selalu berkembang dan tak bisa terhentikan. Oleh karena itu, sifat aturan dasar yang tertulis dan mengikat harus supel (elastis). UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat :

1. Tertulis, rumusannya jelas dan merupakan suatu hukum yang mengikat.

2. Singkat dan supel, memuat aturan – aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.

3. Normatif, memuat norma – norma, aturan – aturan.

4. Hukum positif yang tertinggi, alat kontrol terhadap norma – norma hukum.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi :

1. Alat kontrol dalam system hukum Indonesia.

2. Pengatur kekuasaan negara.

3. Penentu hak dan kewajiban.

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional

Indonesia adalah negara hukum sehingga semua sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan negara diatur dan tunduk pada hukum yang ada.

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang – undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945, adalah :

1. TAP MPR, MPR.

2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU), DPR + persetujuan DPR.

3. Peraturan Pemerintah (Presiden).

4. Peraturan Presiden, Presiden dan Menteri.

5. Peraturan Daerah Provinsi (PERDA), DPRD tingkat provinsi.

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, DPRD tingkat kabupaten/kota.

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started