PPKn CALVIN S.K. 9A/06 KELAS 7

BAB 1

  1. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara
    Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai
    dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bengsa Indonesia yang
    tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa
    Indonesia. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi
    negara Indonesia berdasarkan:
     Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa
    Indonesia.
     Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa
    Indonesia sejak dahulu.
     Nilai-nilai dan Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan,
    yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
  2. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Menemukan Nilai-Nilai Luhur
    Pancasila
    Bangsa Indonesia menunjukan sebagai bangsa religius, adanya
    kepercayaan animisme dan dinamisme. Pengertian Animisme
    adalah kepercayaan kepada roh leluhur. Kepercayaan dinamisme
    adalah kepercayaan yang menyakini bahwa semua benda-benda
    yang ada di dunia ini baik hidup atau mati mempunyai daya dan
    kekuatan ghaib. Lalu muncul kerajaan-kerajaan dan masuknya
    penjajah ke Indonesia.
  3. Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
    Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar
    negara dimulai sejak tahun 1945, diawali adanya BPUPKI (Badan
    Pemilik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang
    dibentuk pemerintah Jepang.
    Proses perumusan nilai-nilai dan moral Pancasila sebagai dasar
    negara secara formal pada siding BPUPKI, baik Sidang Kesatu
    maupun Sidang Kedua yan g menghasilkan Piagam Jakarta

sebagai Mukadimah Rancangan UUD. UUD N egara Republik
Indonesia merdeka sendiri ditetapkan pada siding PPKI tanggal 18
Agustus 1945, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara ada
di dalam Pembukaan alinea keempat. Pada tanggal 22 Juni 1945,
Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota
BPUPKI yang bertempat di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia
Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9
anggota Ir. Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr. Alexander
Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar
Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Kiai Haji Abdul
Wahid Hasjim, Mr. Mohammad Yamin menghasikan Piagam
Jakarta.

  1. Pembentukan PPKI
    BPUPKI dibubarkan lalu dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang
    diketuai oleh Ir.Soekarno, wakil ketua Drs. Muhammad Hatta dan
    21 anggota lainnya. PPKI bertugas untuk mempersiapkan
    kelengkapan bagi negara Indoenesia merdeka. Akan tetapi,
    sebelum PPKI melaksanakan tugasnya, perubahan besar telah
    terjadi, yaitu kekelahan Jepang terhadp Sekutu pada tanggal 14
    Agustus 1945, keadaan tersebut mendorong bangsa Indonesia
    untuk segara memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.
    Akhirnya sepakat memproklamasikan kemerdekaan negara
    Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI
    Semua pendiri negara dengan penuh semangat dan komitmen
    yang tinggi berperan aktif dalam merumuskan Pnacasila sebagai
    dasar negara, namun ada tokoh-tokoh yang secara nyata
    memberikan peran yang besar negara, namun ada tokoh-tokoh
    yang sacara nyata memberikan peran yang besar dalam
    merumuskan Pancasila dengan memberikan usulan tentang dasar
    negara Indonesia merdeka,yaitu Muhammad Yamin, Dr.Supomo,
    dan Ir.Sukarno. Hasil sidang PPKI yang utama adalah:
     Mengesahkan UUD 1945
     Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
     Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional
    sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
  3. Makna Komitmen Kebangsaan
    Patriotisme berasal dari kata “patriot dan “isme” yang berarti sifat
    kepahlawanan atau jiwa pahlawan. Pengertian patriotisme adalah

suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban
demi bangsa dan negara.
Nasionalisme sempit (chauvinisme) bersifat negative karena
perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat
tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang
rendah. Nasionalisme luas bersifat positif karena perasaan cinta
atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, tetapi
terhadap bangsa lain tidak memandang rendah. Semangat
kebangsaan merupakan semangat tumbuh dalam diri warga
negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
Bab 2

  1. Hakikat Norma
    Manusia adalah makhluk individu dan social, sebagai makhluk
    individu, setiap manusia mempunyai kepentingan yang bersifat
    pribadi dan berbeda dengan manusialain. sedangkan sebagai
    makhluk social, manusia tidak dapat hidup sendiri, tetapi selalu
    bergaul dan bekerja sama dengan manusia lain. Masyarakat
    adalah sejumlah manusia yang idup bersama dan terikat oleh
    kebudayaan yang sama.
  2. Jenis-jenis norma:
     Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan
    antara dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan
    manusia dengan lingkungan. Contoh norma agama, iman
    dan takwa kepada Tuhan, beribadah kepada Tuhan,bebruat
    baik kepada sesame manusia, membantu sesama, dan
    menyayangi binatang.
     Normal moral adalah norma yang mengatur hidup manusia
    yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati Nurani
    manusia.contoh norma moral, jujur dalamperkataan dan
    perbuatan, menghormati sesame manusia, membantu orang
    lain yang membutuhkan, tidak mengganggu orang lain, dan
    mengembalikan hutang.
     Normal sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu
    kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial
    mencakup adat istiadat, sopan santu, dan kebiasaan dalam
    sebuah mendarah. Contoh norma sosial adalah berbicara
    santun dengan orang yang lebih tua, silaturahmi pada hari
    raya keagamaan, mengetuk pintu jika bertamu, gotong

royong untuk kepentingan bersama, danmengundang
tetangga jika mempunyai acara.
 Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara
untuk mengatur warga agar menciptakan ketertiban dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh norma hukum
adalah peraturan lalu lintas, aturan hukum pidana, aturan
hukum pajak, hukum tata negara, dan hukum administrasi
negara.

  1. Hubungan antara Norma Agama, Moral, Sosial, dan Hukum
    Semua norma yang berlaku di masyarakat memiliki hubungan yang
    saling melengkapi dan tidak saling menjatuhkan. Semuanya mengarah
    kepada terwujudnya kehidupan aman dan tenteram.

Bab 3

  1. Sidang BPUPKI 1 (29 Mei – 1Juni 1945)
    Pada siding BPUPKI 1, selain menerima berbagai usulan tentang
    dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk Panitia Kecil
    Perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.
  2. Rapat Panitia Kecil
    Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat
    gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di
    Jakarta, hasil dari rapatnya adalahRancangan UUD dengan
    Mukadimah Hukum dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan
    Piagam Jakarta.
  3. Sidang BPUPKI 2 (10 – 17 Juli 1945)
    Membentuk 3 panitia dalamrangka membahas RUUD Negara
    Indonesia:
    o Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir.Soekarno

o Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs.
Muhammad Hatta
o Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh
Abikusno Cokrosuyoso

a. Sidang PertamaPerancang Undang-undang Dasar
Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasarmelanjutkan siding yang natara lain menghasilkan
kesepakatan sebagai berikut:
o Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang
beranggotakan Ahmad Subardjo, Sukiman, dan Parada
Harahap.
o Bentuk “Unitarisme”
o Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
o Membentuk Panitia Kecil Perancang UUD, yang diketuai
oleh Supomo.

b. Sidang Panitia Kecil Perancang UUD
Tanggal 13 Juli 1945 mengadakan siding dan berhasil membahas
beberapa hal dan menyepakati Lambang Negara,Negara
Kesatuan, sebutan MPR,dan membentuk Panitia Penghalus
Bahasa.
c. Sidang BPUPKI
Tanggal 14 Juli 1945,BPUPKI mengadakan siding dengan
agenda“Pembahasan tentang Pernyataan Kemerdekaan”.
Tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan
UUD”

  1. Pembentukan PPKI
    Setelah merdeka, Indonesia memiliki tugas yaitu membuat dasar
    yang mengatur penyelenggaraan negara dan apparat
    pemerintahan, oleh sebab itu dibuatlah PPKI (Panitia Persiapan
    Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibuatlah
    PPKI. PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-
    kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka.
  2. Sidang PPKI
    Pada awalnya PPKI berjumlah 21 orang. Siding PPKI
    dilaksanakan pada tanggal18 Agustus 1945 di Gedung Keseniaan
    Jakarta. Pada siding disepakati untuk mengubah kalimat
    pembukaan UUD pada alinea keempat tentang dasar negara
    Pancasila pada sila pertama “…dengan kewajiban menjalankan

syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Keputusan hasil siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945:
a. Mengesahkan UUD Negara.
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c. Presiden untuk sementara waktuakan dibantu oleh sebuah
Komite Nasional Indonesia Pusat sampai dibentuknya
Lembaga-lembaga negara.

  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan istimewa dibandingkan
    dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia
    karena:
    a. Dibentuk dengan cara istimewa
    b. Dianggap sesuatu yang luhur
    c. Berisi cita-cita bangsa dasar organisasi negara
    d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
  2. Arti penting UUD NRI Thaun 1945
    a. Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
    b. Sebagai landasan kontusional penyelenggaraan negara
    Indonesia, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan
    pembangunan nasional,maupun hubungan anatara warga
    negara dan negara.
    c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata aturan
    peraturan perndang-undangan nasional di Indonesia
    d. Sebagai salah satu pila kebangsaan Indonesia, selain
    Pnacasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Perubahan UUD NRI Tahun 1945
    Pada tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia
    diganti dengan Konstitusi RIS dan berlaku sampai 17 Agustus
    1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 hingga tanggal 5 Juli
  4. Pada tanggal
    5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden
    yang berisi :
    a. Menetapkan pembubaran Konstituante
    b. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
    c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggotaDPR dan
    utusan daerah serta pembentukan DPAS
    a) Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

1) Latar Belakang Amandemen UUD NRI Tahun 1945
a. Upayamemperbaiki arah perjalanan negara
b. Mengembangkan kekuasaan Lembaga-lembaga
negara
c. Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
d. Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan
internasional
e. Mencegah adanya penyalahgunaaan kekuasaan
f. Mewujudkan visi dan reformasi
g. Memutakhirkan UUD secara tertulis
2) Maksud dan Tujuan Amandemen
a. Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan
MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat,
Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh Lembaga-
lembaga negara.
b. Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar
(executive heavy) sehingga Presiden benar-benar
dapat dikontrol.
c. Membuat pasal-pasal UUD NRI Taun 1945 yang tidak
multitafsir.
d. Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui
penghormatan HAM dan otonomi daerah.

3) Kesepakatan Dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun
1945
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
b. Mepertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
e. Memasukkan penjelasan yang bersifat normative ke
dalam pasal
f. Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah
4) Jalannya Amandemen
a. Pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal
14-21 Oktober 1999
b. Kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal
7-18 Agustus 2000
c. Ketiga dilakukan Pada Sidang Tahunan MPR tanggal
1-9 November 2001
d. Keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR
tanggal 1-11 Agustus 2002

5) Hasil amandemen

6) Makna Amandemen
a. Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
b. Terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan
antar Lembaga negara secara jelas sehingga
menghindari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
c. Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam
pergaulan internasional
d. Lebih menjamin hak asasi negara
e. Memperbaiki arah perjalanan bangsaberdasarkan visi
refolusi dalam ranga mewujudkan cita-cita nasional
f. Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalu
pemilihan umumuntuk memilih Lembaga eksekutif dan
legislatife
g. Mempertahankan dasar Negara Pancasila Indonesia

Bab 4
A. Bhineka Tunggal Ika

  1. Semboyan Bhineka Tunggal Ika berasal dari buku Sutasma
    karangan Empu Tantular seorang pujangga di kerajaan Majapahit.
    Lambing negara Garuda Pancasila dirancang oleh sultan Hamid II
    dari Pontianak.
  2. Makna Bhineka Tunggal Ika
    a. Bangsa Indonesia menyadari bahwa keanekaragaman, baik
    suku bangsa, agama, ras, antargolongan, sama sakali bukan
    unsur yang bisa bikin negara ini terpecah belah. Justru
    keberagaman ini adalah modal terbentuknya persatuan dan
    kesatuan Indonesia.

b. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, mendorong lahirnya persatuan dan kesatuan
Indonesia yang semakin kokoh. Ini terjadi karena Bangsa
Indonesia belajar dari pengalaman masa lalu. Saat
perjuangan kemerdekaan Indonesia masih bersifat
kedaerahan, Indonesia justru mudah dikuasai negara lain.
c. Bangsa Indonesia menyadari bahwa semboyan Bhinneka
Tunggal Ika mendorong lahirnya persatuan dan kesatuan
bangsa tetap utuh dan semangat berbeda, tetapi satu atau
Bhinneka Tunggal Ika adalah kuncinya.
d. Bangsa Indonesia menyadari bahwa Bhinneka Tunggal Ika
adalah salah satu pilar penting untuk kokohnya kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selain semboyan itu, UUD
Negara RI tahun 1945, Pancasila dan NKRI juga adalah
unsur yang memperkuat indonesia.

  1. Arti Penting Semboyan Bhineka Tunggal Ika
    a. Pendorong lahirnya Nasionalisme
    Meskipun bangsa dan negara terdiri atas beraneka ragam
    suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat
    yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan
    wilayah negara Indonesia.
    b. Penyemangat untuk membangun Indonesia yang Lebih Maju
     Berteman dengan siapa saja.
     Bersikap merendah dan tidak sombong terhadap orang
    lain.
     Memberikan kebebasan beragama terhadap orang
    lain.
     Tidak memaksa orang lain untuk mengikuti ajaran
    agamannya.
     Bersikap adil terhadap sesama.
     Bertindak, bersikap, dan berperilaku sesuai
    norma/aturan yang berlaku di masyarakat.
     Menumbuhkan sikap tenggang rasa antar sesama
    warga negara Indonesia.
     Memiliki sikap toleran yang tinggi atau mudah
    memaafkan orang lain.
     Menjaga suasana masyarakat agar selalu tentram agar
    tidak menimbulkan perpecahan.

 Menjunjung tinggi kepentingan bersama di atas
kepentingan individu maupun golongan.

c. Benteng Persatuan Bangsa dan Negara Indonesia di Era
Globalisasi
Ketimpangan sosial, kesenjangan ekonomi, perbedaan suku,
agama, ras, dan antar golongan jangan dijadikan pembeda.

B. Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia

  1. Hakikat Keberagaman
    Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang
    terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Keberagaman
    tersebut meliputi, perbedaan suku bangsa, ras, agama, keyakinan,
    ideologi politik sosial-budaya ekonomi dan jenis kelamin.
    Keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
    kekayaan dan keindahan bangsa.
  2. Keberagaman di Indonesia
    a. Keberagaman Wilayah dan Lingkungan
    Indonesia terdapat 34 provinsi. Kondisi topografis dan
    geografis juga membentuk keberagaman warga negara atau
    penduduk yang mendiaminya dengan berbagai aspek
    kehidupannya.
    b. Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya
     Tipe fisik ; bentuk fisik, warna kulit, rambut.
     Adat istiadata ; pakaian, rumah, upacara, perkawinan.
     Bahasa ; jawa, sunda, batak.
     Kesenian ; tari, alat , music, seni rupa.
     Sistem kekerabatan ; patrilineal/matrilineal.
     Batas fisik lingkungan ; Badui dalam, Badui luar.
    7 unsur kebudyaan :
    1) Bahasa
    2) Sistem teknologi
    3) Sistem mata pencaharian dan ekonomi
    4) Organisasi sosial/sistem kemasyarakatan
    5) Sistem pengetahuan
    6) Religi/kepercayaan
    7) Kesenian
    Keberagaman budaya dipengaruhi oleh berbagai faktor :
    1) Lingkungan alam

2) Kontak dengan budaya lain
3) Keyakinan dan kepercayaanyang dimiliki
c. Keberagaman agama
Agama wahyu adalah agama yang berasal dari Tuhan
diberikan kepada manusia dengan perantara seorang Nabi.
Agama selain agaman wahyu aalah agama yang lahir
karena tokoh yang diyakini sebagai sumber kebenaran
agama. Indonesia mengakui 6 agaman yaitu Islam, Kristen,
Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
Toleransi umat agama meliputi:
1) Toleransi antarumat beragaman berbeda (toleransi
ekstern)
2) Toleransi antarumat beragamayang sama (toleransi
intern)
3) Toleransi umat beragama dengan pemerintah
d. Keberagaman Ras
1) Negroid: kulit hitam, rambut keriting.
2) Mongoloid: kulit kuning langsat, rambut kaku, mata
sipit.
3) Kaukasoid: kulit putih, mata biru, rambut pirang.
4) Australoid: kulit hitam
5) Khoisan
e. Keberagaman Golongan
1) Secara administrasi kependudukan
2) Secara usia penduduk
3) Secara ekonomi
4) Secara Pendidikan
5) Secara politik
6) Mata pencaharian
f. Keberagaman Gender

1) Peran reproduktif
Adalah peran yang tidak menghasilkan uang.
2) Peran produktif
Adalah peranyang menghasilkan uang.
3) Peran kemasyarakatan
Bentuk ketidakadilan gender:

  1. Marjinalisasi/pemiskinan
  2. Subornasi/penomorduaan
  3. Stereotip
  4. Violence
  5. Double burden atau beban ganda
  6. Factor penyebab keberagaman bangsa Indonesia
    a. Lingkungan fisik daerah
    b. Keyakinan atau agama
    c. Kehidupan sosial budaya di berbagai daerah
    d. Factor sejarah

C. arti penting keberagaman dalam masyarakat Indonesia

  1. keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia memiliki arti penting
    yang dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu kebinnekaan
    sebagai potensi sekaligus tantangan
    a. keberagaman sebagai potensi menuju kejayaan bangsa
    mempertahankan persatuan bangsa Indonesia.
    Kebangkitan nasional terus berkembang sehingga
    kesadaran nasional yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda

menunjukan bahwa semangat persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia makin meningkat.
b. Keberagaman sebagai tantangan bangsa
Kebhinnekaan dapat menjadi tantangan karena mudah
membuat orang berbeda pendapat yang lepas kendali.
2.semangat menjaga keberagaman dalm masyarakat indonesia
Berikut semangat yang harus dikembangkan
• Semangat dan perilaku dalam kehidupan beragama
yang beragam
• Semangat dan perilaku dalam keberagaman ras dan
suku di indonesia
• Semangat dan perilaku dalam keberagaman social
budaya
• Semangat dan perilaku dalam perbedaan jenis kelamin

D.Perilaku toleransi dalam masyarakat
Sikap toleransi berarti menahan diri bersikap, sabar, membiarkan orang
berpendapat lain,dan berhati lapang dada terhadap orang-orang yang
yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi dapatn dilakukan di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan kehidupan berbangsa
dan bernegara.

  1. Lingkungan keluarga
     Menjalankan peran dan tugas masing-masing tanpa
    memandang keberagaman.
  2. Lingkungan sekolah
     Membuat kelompok belajar tanpa melihat latar belakang
    ekonomi murid.
  3. Lingkungan masyarakat
     Saling membantu tanpa pamrih
  4. Kehidupan berbangsa dan bernegara
     Melaksanakan aturan hukum dengan penuh kepastian dan
    keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bab 5

  1. Pengertian Kerja Sama
    Kerja sama memiliki beberapa pengertian yaitu :

 Sebuah tindakan atau bekerja bersama untuk mencapai
tujuan atau keuntungan bersama, tindakan bersama.
 Bantuan aktif dari orang/organisasi/kelompok lain ( banyak
atau pun sedikit)
 Keinginan untuk bekerja sama, menandakan keinginan
bekerja sama.
 Gabungan individu yang saling membantu untuk mencapai
hasil produksi, pembelian, atau distribusi demi keuntungan
bersama.
 Interaksi saling menguntungkan antara organisme hidup
dalam sebuah wilayah terbatas.

Kerja sama menurut para ahli :
 Moh.JafarHafsah
Kerja sama sebagai kemitraan, artimya suatu strategi bisnis yang
dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk
meraih keuntungan bersama.
 H.Kusnadi
Kerja sama sebagai dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas
bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu
target atau tujuan tertentu.
 Zainudin
Kerja sama sebagai kepedulian satu orang atau pihak lain yang
tercermin dalam suatu kegiatan yang menguntungkan semua pihak
dengan prinsip saling percaya dan menghargai.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dipahami bahwa kerja
sama adalah “suatu usaha bersama antara perorangan atau kelompok
untuk mencapai tujuan bersama dan hasil lebih cepat dan lebih baik.”

  1. Norma Kerja Sama dalam Berbagai Kehidupan
    Kerja sama yang dilakukan dalam kehidupan sehari hari harus
    didasarkan pada norma atau kaidah tertentu :
     Tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan.

 Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan.
 Tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman suku, agama,
ras, dan golongan dalam masyarakat.
 Bersifat adil
 Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundangan-
undangan.

  1. Faktor yang Mempengaruhi Kerja Sama
    Ada 3 hal yang mempengaruhi orientasi individu yaitu:
     Orientasi Individu
     Hubugan Timbal Balik
     Komunikasi
    Menurut para ahli, kerja sama memiliki beberapa manfaat yaitu:
     H.Kusnadi
     Mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan
    peningkatan produktivitas.
     Mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebi
    produktif, efektif, dan efisien.
     •Mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi
    akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan
    bersaing meningkat.
     Mendorong terjadinya hubungan yang harmonis antar pihak
    yang terkait serta meningkatkan rasa setiakawan.
     Menciptakan praktik hidup yang sehat serta meningkatkan
    semangat kelompok.
     Mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi
    di lingkungan sehingga secara otomatis akan ikut serta
    menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
     Moh. Jafar Hafsah
     Manfaat produktivitas
     Manfaat efisiensi
     Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas
     Manfaat dalam resiko

Manfaat Kerja Sama :

 Manfaat kerja sama bagi kehidupan pribadi
 Merasa tenang karena diterima oleh orang lain.

 Pekerjaan atau kepentigan pribadi akan lebih ringan dan
cepat terselesaikan.
 Merasa bahagia karena dapat meringankan beban orang
lain.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan di sekolah
 Setiap kegiatan sekolah, tertuma kegiatan pembelajaran
dapat berjalan dengan baik.
 Setiap warga sekolah merasa senang dan aman di
lingkungan sekolah.
 Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan di masyarakat
 Menjaga kebersihan.
 Menjaga keamanan lingkungan.
 Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan.
 Meringankan dan mempercepat selesainya suatu pekerjaan.
 Manfaat kerja sama bagi kehidupan bangsa dan negara
 Menjaga persatuan kesatuan bangsa.
 Mempercepat proses dan hasil pembangunan.
 Mempercepat kemajuan bangsa.
 Meneguhkan bangsa Indonesia yang berjiwa gotong royong.
 Manfaat kerja sama dalam pergaulan internasional
 Menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
 Mencukupi kebutuhan masing-masing negara.
 Mempercepat kemajuan suatu negara.

  1. Kerja Sama dalam Kehidupan di Keluarga
    Merupakan hal yang sudah dilakukan setiap hari, contohnya
    seorang anak membantu pekerjaan orang tuanya, kakak
    membantu adik menyelesaikan tugas,dll.
  2. Kerja Sama dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara
     Kerukunan
     Bargaining
     Kooptasi
     Koalisi

 Joint Venture

Bidang- bidang kerja sama
1)Kerja sama dalam bidang politik
2)Kerja sama dalam bidang ekonomi
3)Kerja sama dalam bidang sosial budaya
4)Kerja sama dalam bidang kehidupan beragama

3.Kerja sama dalam pergaulan internasional
 Prinsip kerja sama antarnegara
 Hubungan luar negeri berlandaskan prinsip politik luar negeri
bebas aktif.
 Pengembangan hubungan luar negeri ditujukan kepda
peningkatan persahabatan dan kerja sama ainternasional dan
regional.
 Indonesia berperan dalam usaha menyelesaikan berbagai
masalah dunia.
b. Tujuan kerja sama antarnegara:
 Meningkatkan Perekonomian Negara
 Meningkatkan Taraf Hidup
 Saling Mengisi Kekurangan dan Kebutuhan di Berbagai
Bidang
 Mempererat Persahabatan Antarnegara
 Memperluas Pasar Hasil Produksi
 Meningkatkan Devisa
 Meningkatkan Perdamaian Dunia

c. Hambatan dalam kerja sama antarnegara
 Ideologi Negara Berbeda
 Konflik dan Peperangan
 Kebijakan Perdagangan yang Merugikan Negara Lain
 Perbedaaan Kepentingan Tiap Negara

d.Bentuk-bentuk kerja sama antarnegara

 Kerja sama bilateral
 Kerja sama regional
 Kerja sama subregional
 Kerja sama antarregional
 Kerja sama mulitilateral

Bab 6

  1. Pengertian persatuan dan kesatuan
    Persatuan adalah bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi
    satu kebulatan yang utuh dan serasi.
    Kekeluargaan dan gotong royong merupakan sifat-sifat pokok bangsa
    Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
    Masuknya
    2.Prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan bangsa
    a.Bhinneka Tunggal Ika
    b.Nasionalime Indonesia
    c.Kebebasan yang Bertanggung Jawab

d.Wawasan Nusantara
e.Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita – Cita
Reformasi.

  1. Semangat persatuan dan kesatuan Indonesia
    a. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
    Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan wialayah NKRI
    dapat dilakukan dengan cara :
     Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan
    musyawarah.
     Meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam
    berbagai aspek kehidupan.
     Meratakan pembangunan serta berkeadilan social bagi
    seluruh rakyat Indonesia.
    b.Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
    c.Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
    d.Menghindari Penonjolan SARA (Suku, Agama, Ras, dan
    Antargolongan)
  2. Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia

 Memperkuat jati diri NKRI
 Memperkuat ketahanan nasional dalam mengetahui segala
ancaman dan gangguan dalam bernegara.
 Memudahkan mencapai tujuan nasional.

Makna Sejarah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.Hakikat negara
a.Pengertian negara, bangsa, dan tanah air
Negara adalah Suatu organisasi manusia atas kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa
adalah Orang- orang yang memiliki persamaan latar belakang
sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat
untuk bersatu dalam cita – cita bersama. Tanah air adalah Tempat

dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan,
dan akhirnya meninggal dunia.

b.Bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk negara dapat dibagi menjadi dua yaitu :
 Negara Kesatuan adalah Kedaulatan negara bersifat tunggal dan
di dalamnya tidak terdapat negara bagian.
 Negara Serikat adalahKedaulatan negara berasal dari negara
bagian.
Bentuk pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

 Otokrasi adalah Negara yang diperintah dengan kekuasaan
tunggal yang tidak dapat di ganggu gugat.
 Oligarki adalah Negara yang dijalankan oleh kekuasaan
tertinggi di tangan beberapa orang.
 Republik adalah Negara yang dijalankan berdasarkan prinsip
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis
yang dibentuk melalui pemilihan umum.

c.Lahirnya suatu negara
Kelompok manusia yang sepakat untuk hidup bersama dan
membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin.

d.Fungsi dan tujuan berdirinya negara
Fungsi :
 Keamanan dan ketertiban adalah negara senantiasa
berupaya menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak
terjadi kekacauan di antara warga negara.
 Kesejahteraan dan kemakmuran adalah negara berupaya
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh
warganya.
 Pertahanan dalah negara berupaya mempertahankan
keutuhan wilayahnya.

 Keadilan adalah negara berupaya mewujudkan keadilan bagi
seluruh warganya.
2.Makna Proklamasi Kemerdekaan
a. Perjuangan menuju NKRI
b. Detik – detik proklamasi kemerdekaan
c. Makna proklamasi kemerdekaan

  1. Makna NKRI

 Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis, baik
secara poitik dan hukum, ekonomi, social budaya, maupun
geografis.
 Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republic, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara
kesatuan dengan bentuk pemerintahan repubik.
 NKRI adalah negara yang didirikan untuk mewujudkan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  1. Tujuan NKRI

 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
 Memajukan kesejahteraan umum.
 Mencerdaskan kehidupan bangsa.

  1. Bentuk negara dan pemerintahan NKRI
    NKRI merupakan negara kesatuan yang berbentuk pemerintahan
    republik.
    Bentuk pemerintahan NKRI adalah republic sehingga negara
    diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang
    dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui Pemilu.

Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdirinya dan
Mempertahankan NKRI

  1. Peran daerah tempat tinggal dalam perjuangan mendirikan dan
    mempertahankan NKRI
    a. Daerah pembentuk NKRI pada awal kemerdekaan (1945)
    Daerah pembentuk NKRI ditetpakan pada siding PPKI, tangal 18
    Agustus 1945.
    b. NKRI berdasarkan UUD RIS (1949)
    c. NKRI berdasarkan UUDS (1950)
    d. NKRI sekarang ini
  2. Arti penting daerah tempat tinggal dalam perjuangan berdiri dan
    mempertahankan NKRI
    Pemerintah daerah memiliki banyak hak dan kewenangan :
    o Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
    o Memilih pimpinan daerah.
    o Mengelola aparatur daerah.

Pemerintah daerah memiliki beberapa kewajiban :

o Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan,
kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
o Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
o Mengembangkan kehidupan berdemokrasi.

Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Indonesia
Macam-macam ganguan dan ancaman :

o Terorisme
Kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekecauan
dalam masyarakat.
o Agresi dari negara lain
Kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lainuntuk
menguasai wilayah.
o Separatisme

Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di
Indonesia yang ingin memisahkan diri dari Indonesia.
o Radikalisme
Kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan
karena latar belakang agama, suku, ras, atau ideology
tertentu.
o Kejahatan lintas negara
Penyeludupan senjata, narkoba, imigran gelap, dll.

  1. Ketentuan hukum tentang pembelaan negara
    a. UD NRI Tahun 1945
    b. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri
    c. UU Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pertahanan Negara
  2. Pertahanan dan kemananan negara
    a. Pertahanan negara
    • Komponen utama : TNI
    • Komponen cadangan : Ratih dan Wanra
    • Komponen pendukung : Seluruh warga Indonesia
    b. Keamanan negara
    • Komponen utama : Kepolisian Negara RI
    • Komponen cadangan : Hansip
    • Komponen pendukung : Seluruh warga Indonesia
  3. Usaha mempertahankan NKRI
    a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    b. Pelatihan kemitraan secara wajib
    c. Pengabdian sebagai perajurit TNI atau Polri secara sukarela
    d. Pengabdian melalui profesi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started