PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan Nasional
Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis.
Ciri – cirinya adalah :
1. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara.
3.Sifatnya abstrak dan ideal (normatif).
Penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasar pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis adalah peraturan yang dibuat harus berdasarkan filosofi dasar negara (Pancasila). Landasan sosiologis adalah hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nayata masyarakat. Landasan yuridis adalah penyusun peraturan hukum harus megikuti prosedur dan aturan tertentu (legal drafting).
Dalam membuat peraturan perundang – undangan harus berdasar pada asas :
1. Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang – undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
2. Kelembagaan, setiap jenis peraturan perundang – undangan harus dibuat oleh lembaga negara.
3. Kesesuaian, harus memperhatikan materi muatan – muatan yang tepat sesuai dengan jenisnya.
4. Dapat dilaksanakan, setiap pembentukan peraturan perundang – undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan.
5. Kedayagunaan, setiap peraturan perundang – undangan dibuat karena memang dibuthkan.
6. Kejelasan umum, setiap peraturan perundang – undangan harus memenuhi persyaratan penyusunan.
7. Keterbukaan, dalam pembentukan peraturan perundang – undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan mulai diberlaukakn bersifat terbuka.
Materi Muatan perundang – undangan harus mencerminkan asas :
1. Pengayoman artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM.
2. Kebangsaan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk.
3. Kekeluargaan artinya setiap materi muatan perundang – undangan mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Kenusantaraan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.
5. Bhineka Tunggal Ika artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus memperhatikan keberagaman yang ada di Indonesia.
6. Keadilan artinya setiap materi muatan peraturan perundang – undangan tidak boleh memuat sifat yang membeda – bedakan.
7. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus mewujudkan ketertiban masyarakat.
8. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan artinya setiap materi muatan perundang – undangan harus mencerminkan keseimbangan.
Pentingnya peraturan perundang – undangan bagi WNI :
1. Menjami hak dan kewajiban warga negara.
2. Memberi kepastian hukum.
3. Menjamin keadilan dan rasa aman.
4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman.
5. Mewujudkan kesejahteraan.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang – undangan RI :
1. UUD NRI Tahun 1945, MPR.
2. Ketetapan MPR (TAP MPR), MPR.
3. Undang – Undang (UU), DPR bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah (PERMEN), Presiden.
5. Peraturan Presiden, Presiden.
6. Peraturan Provinsi (PERDA), DPRD Provinsi persetujuan Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota persetujuan Bupati/Walikota.

B. Proses Penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945
Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam sidang keduanya (10-16 Juli 1945). Naskah tersebut berisi :
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaaan UUD.
3. Undang – Undang Dasar (batang tubuh).
BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan, yaitu :
1. Mengesahkan UUD.
2. Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
3. Presiden sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan :
1. Pembukaan.
2. Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan, dan 2 Ayat Aturan Peralihan.
3. Penjelasan.
UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan istimewa disbanding peraturan perundang- undangan lainnya, karena :
1. Dibentuk dengan cara istimewa.
2. Dianggap sesuatu yang luhur.
3. Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara.
4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
C. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan Nasional
Sikap positif yang dapat dilakukan :
1. Turut mengawasi jika peraturan itu berjalan efektif.
2. Mengajukan pengujian materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan.
3. Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat diakomodasikan.
Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang – undangan :
1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan.
3. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.

