Rangkuman Bab 2 PPKN kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

1).Negara adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya semua alat negara dalam hubungannya dengan warga negara antarlembaga negara serta semua warga negara dalam hubungan sosial kemasyarakat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

2). Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum.

3). Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu :
a). adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
b). adanya pembagian kekuasaan negara
c). adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

4). Susunan hirarki aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat, yaitu :
a). Peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara atau UUD serta menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Wujud peraturan dasar di Indonesia adalah:
1). naskah induk UUD NRI Tahun 1945
2). naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
3). naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia. 
b). Peraturan non dasar/hukum pelaksana, dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar

5). UUD NRI Tahun 1945  adalah hukum dasar NKRI yang tertulis atau konstitusi.Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian UUD.

6). Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta.

7). Pada sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945) sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu:
a). Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
b). Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
c). Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

8). Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan :
a). Mengesahkan UUD 1945
b). Memilih presiden dan wakilnya yaitu Soekarno dan Hatta
c). Presiden sementara waktu dibantu KNIP sebelum dibentuk lembaga negara

9).Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memilliki UUD, yaitu :
a). adanya kehendak dari warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa negara tersebut
b). adanya kehendak dari penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya
c). adanya kehendak dari pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
d). adanya kehendak dari beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri dan berkehendak untuk menjalin kerja sama.

10). Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang mempunyai sistematika :
a). Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
b). Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 

11). UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 berlaku kembali melalui Dekrit Presiden, 5 Juli 1959

12). Presiden Sukarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi:
a). menetapkan pembubaran Konstituante
b). menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
c). pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS. 

13). Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 dapat
diamandemen oleh MPR. UUD NRI Tahun 1945 yang sudah
diamandemen selama 4 tahap terdiri atas 4 alinea
pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 peraturan
peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan

14). Latar belakang amandemen :
a). Upaya memperbaiki arah perjalanan negara. 
b). Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara. 
c). Mengubah tata kelola negara agar lebih baik. 
d). Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional. 
e). Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
f). Mewujudkan visi dan misi reformasi
g). Memutakhirkan UUD secara tertulis.  

15). Maksud dan tujuan amendemen UUD NRI tahun 1945 :
a). Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. 
b). Mengontrol kekuasaan Presiden yang terlalu besar (eksekutif heavy) sehingga Presiden benar-benar dapat dikontrol. 
c). Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir. 
d). Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah. 

16). Kesepakatan dasar dalam amendemen UUD NRI tahun 1945 :
a). tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
b). mempertahankan NKRI
c). mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d). menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945
e). memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal 
f). perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amendemen)

17). Proses jalannya amendemen UUD NRI Tahun 1945 :
a). Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 14–21 Agustus 1999. 
b). Amendemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000. 
c). Amendemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. 
d).Amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

18). Hasil amendemen yang dilakukan oleh MPR, yaitu :
a). Pembukaan 
b). Pasal-Pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan). 

19). Makna Amendemen  bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 
a). adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
b). terjadinya pembatasan dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara secara jelas sehingga menghindar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
c). memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional 
d). lebih menjamin hak asasi warga negara
e). memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
f). menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif
g). mempertahankan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

20). UUD NRI Tahun 1945 memilki kedudukan istimewa di Indonesia karena :
a). Dibentuk dengan cara istimewa.
b). Dianggap sesuatu yang luhur.
c). Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara.
d). Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

21). Sifat-sifat UUD 1945
a).Tertulis.
b). Singkat dan supel.
c).Normatif.
d). Hukum positif yang tertinggi.

22). Fungsi UUD 1945 :
a). Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia.
b). Pengatur kekuasaan negara.
c). Penentu hak dan kewajiban.

23). Arti Penting UUD 1945 :
a). Menjadi dasar dan sumber eksistensi NKRI.
b). Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara
Indonesia
c). Sebagai aturan hukum yang tertinggi.
d). Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

24). Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 7, peraturan
perundang-undangan di NKRI adalah sebagai berikut:
a). Ketetapan MPR
b). UU/Perppu
c). Peraturan Pemerintah
d). Peraturan Presiden
e). Perda Provinsi
f). Perda Kabupaten/Kota

25). Fungsi Peraturan Perundangan :
a). Penciptaan hukum
b). Pemaharuan hukum
c). Integrasi pluralisme sistem hukum
d). Kepastian hukum
e).Pemecah masalah

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started