RANGKUMAN PPKN KELAS 8 YEHEZKIEL VITO/9A/36

BAB 1

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia :

  1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indoenesia.
  5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, artnya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia. 

Faktor-faktor yang mendasari Pancasila dipilih sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa Indonesia :

  1. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.
  2. Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  3. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Makna penting Pancasila sebagai Dasar Negara bagi bangsa Indonesia:

  1. Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum nasional.
  2. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indoenesia

Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara :

1. Sebagai sumber hukum dari segala sumber hkum di Indonesia.

2. Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

3. Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.

4. Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

5. Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Arti penting Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah :

1. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan.

2. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapaui cita-cita.

3. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa :

  1. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
  2. Memberi petunjuk arah bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
  3. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
  4. HAKIKAT NILAI

Nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu : 

1. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.

2. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suartu kegiatan.

3. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia. Nilai rohani dapat dibagi menjadi empat, yaitu :

a. Nilai kebenaran, yang bersumber dari akal manusia.

b. Nilai keindahan, yang bersumber dari rasa manusia.

c. Nilai kebaikan, yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia

d. Nilai religius, yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu :

1. Dimensi Realitas

Digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.

2. Dimensi Idealitas

Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.

3. Dimensi Fleksibilitas

Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.

Upaya penanaman Nilai-Nilai Pancasila :

  1. Pendidikan keluarga. Penanaman nilai-nilai Pancasila harus dimiliki sejak dini di dalam keluarga.

2. Pendidikan formal di sekolah

3. Pendidikan non formal / masyarakat

Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila:

  1. Mengembangkan Pancasila secara demokratis
  2. Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai Pancasila
  3. Mengamalkan Pancasila di Lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan Negara.
  4. Menjalankan reformasi atas dasar nilai-nilai Pancasila.
  5. Waspada terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila
  6. Mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, dll

BAB 2

 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua sendi kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara diatur oleh hukum.

Sebagai negara hukum, maka di Indoensia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Hal ini dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17  Agustus 1945.

UUD NRI Tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, ada hukum dasar tidak tertulis, yang lazimnya disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskpun tidak tertulis.

DINAMIKA UUD NRI Tahun 1945

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS

17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUDS 1950

Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi:

1. Menetapkan pembubaran Konstituante

2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

1. Dibentuk dengan cara istimewa

2. Dianggap sesuatu yang luhur

3. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara

4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Sifat UUD NRI Tahun 1945 adalah : 

1. Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.

2. Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta menuat hak-hak asasi manusia.

3. Normatif, artinya memuat aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

4. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi sbb :

  1. Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
  2. Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksankan.
  3. Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat Negara, maupun warga negara.

Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah :

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. UU  / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sbb :

  1. Penciptaan hukum
  2. Pembaharuan hukum
  3. Integritas Pluralisme sistem hukum
  4. Kepastian hukum
  5. Peraturan perundang-undangan dari sisi lain
  6. Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan
  7. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing
  8. Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Setiap warga negara harus mengembangkan sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan, baik dalam proses pembentukan, proses pelaksanaan, maupun pengontrolan keterlaksanaan peraturan perundang-undangan.

BAB 3

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Ciri-ciri hukum tertulis :

  1. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,
  2. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara,
  3. Sifatnya abstrak dan ideal (normatif).

Dalam peraturan perundang-undangN harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

1. Landasan filosofis, artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara, yautu Pancasila.

2. Landasan sosiologis, artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat.

3. Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedua dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drifting, yaitu : 

a. Ada wewenang dari pembuat

b. Ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan

c. Mengikuti prosedur atau cara tertentu

d. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu :

1. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundsng-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas.

2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundnag-undangan  harus dibuat oleh lembaga negara atau penabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.

3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan 

4. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undnagan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat.

6. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang kelas dan mudah dimengerti.

7. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturna perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.

Pentingnya peraturan perundang-undangan bagi warga negara sbb :

  1. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  2. Member kepastian hukum
  3. Menjamin keadilan dan rasa aman
  4. Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
  5. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin.

Berdasarkan UU No.12 tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sbb :

  1. UUD NRI tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan daerah Kabupaten/Kota

Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya, tanggal 10-16 Juli 1945. BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan penting, yaitu :

  1. Mengesahkan UUD,
  2. Memilih Ir.Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Muhamad Hatta sebagai Wakl Presiden,
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komisi Nasional.

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan :

  1. Pembukaan
  2. Batang Tubuh (16 bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan, dan 2 Ayat Aturan Peralihan)
  3. Penjelasan

UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

  1. Dibentuk dengan cara istimewa,
  2. Dianggap sesuatu yang luhur,
  3. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara,
  4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
  2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
  3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
  4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
  5. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.

BAB 4 : KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN

Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945. Kelahiran Budi Utomo, 20 Mei 1908, dianggap sebagai mulainya Kebangkitan Nasional Indonesia karena mulai masa itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yang berbeda dengan perjuangan sebelumnya.

Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis yang diterapkan Belanda. Pada tahun 1899, pemerintah Kolonial Belanda menerapkan Politik Etis, yaitu pemerintah kolonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya kerja rodi. Isi politik etis adalah irigasi (pengairan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan edukasi (pendidikan).

Periode Tahun 1900-1908

Terbentuknya Budi Utomo digagas oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan didirikan oleh dr. Sutomo. Program utama Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran.

Periode Tahun 1908-1928 

Setelah Organisasi Budi Utomo, disusul berbagai organisasi modern yang lain. Pada tahun 1912, berdiri partai politik pertama yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga, Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, serta Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang

Periode 1928-1945

Kongres Pemuda II, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh organisasi-organisasi pemuda Indonesia. 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Arti penting Kebangkitan Nasional dalam perjuangan kemerdekaan :

  1. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  2. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
  3. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama
  4. Kabangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek
  5. Kebangkitan Nasional manjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.

Nilai-nilai dan semangat Kebangkitan Nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini :

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme bangsa  Indoensia di tengah globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Tokoh-tokoh yang mempunyai peran besar dalam Kebangkitan Nasional, antara lain :

  1. Dokter Wahidin Sudirohusodo 
  2. Dokter Sutomo 
  3. Suwardi Suryaningrat (Ki hajar Dewantara) 
  4. Dokter Cipto Mangunkusumo
  5. Dokter Ernest Douwes Dekker 
  6. R.T. Tirtokusumo
  7. W.R. Supratman

untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri
  5. Mengenang para pahlawan, misal dengan mengheningkan cipta.

BAB 5

SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah Belanda, Sesudah muncul kaum golongan terpelajar, bangsa Indonesia mulai mengenal perlawanan lewat jalur organisasi dan diplomasi. Kongres Pemuda I melahirkan kesadaran pemuda untuk membentuk badan yang membina organisasi pemuda yang bersifat nasional dan memajukan paham persatuan dan kebangsaan. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam Sidang Pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch Clubgebouw, Jalan Kramat Raya 106 Jakarta.

Kongres tersebut menghasilkan Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu Bahasa Indonesia.

Makna Sumpah Pemuda adalah :

1.Kesatuan Tanah Air Indonesia

Makna tersebut adalah :

a.Banyaknya pulau yang menjadi wilayah Indonesia semakin mengokohkan bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

b.Kondisi wilayah yang sepertiga meliputi lautan bukan merupakan pemisah antarpulau tetapi merupakan oenghubung yang mengokohkan keutuhan NKRI.

2. Kesatuan Bangsa Indonesia

Keragaman suku bangsa dengan ciri khas budaya yang berbeda satu sama lain, bukan merupakan pemecah bangsa Indonesia, melainkan modal terbentuknya identitas nasional, sesuai Bhinneka Tungga Ika.

3.Kesatuan Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, yautu alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik lisan maupun tulisan.

Berbagai keragaman di Indonesia: bahasa daerah, adat istiadat, kesenian daerah, IPTEK, organisasi sosial, religi, ras, golongan, gender.

Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia: menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan, menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan menumbuhnkan semangat gotong royong dalam masyarakat yang beragam.

BAB 6

SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEUTUHAN NKRI

Kebangsaan mengandung beberapa arti, yaitu (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa, mengenai yang berkaitan dengan bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan anah air dan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme.

Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45, diantaranya :

  1. Pro-patria dan primus patrialis, yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  2. Silidaritas dan kesetiakawanan, yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  3. Toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, antarbangsa.
  4. Tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
  5. Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia, diantaranya meliputi :

  • Pancasila
    • Konstitusi Negara yaitu UUD NRI Tahun 1945
    • Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
    • Bendera Negara yaitu Bendera Merah putih 
    • Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila

Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat (17 Agustus 1945) :

  1. Rakyat Indonesia
  2. Wilayah Indonesia
  3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
  4. Pengakuan dari negara lain(de facto dan de jure)

Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia:

a.Dasar negara adalah Pancasila

Isi dari Pancasila adalah :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan atau perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Konstitusi negara adalah UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1946 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diamandemen oleh MPR selama 4 kali berturut-turut pada tahun 1999-2002.

c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya

Diciptakan oleh Wage Rudilf Supratman dan dikumandangkan pertama kali pada Kongres Pemuda II.

d. Bendera negara adalah Bendera Merah Putih

e. Lambang Negara Garuda Pancasila 

Banyak bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai.

Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI :

  1. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  2. Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara:

  1. Keteladanan
  2. Pewarisan
  3. Ketokohan
  4. Pendidikan dan Pelatihan
  5. Pembangunan yang berwawasan kebangsaan

Rangkuman Kelas 8 Eunike Putri 9A/10

Bab 1 : PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

Image result for pancasila

Kedudukan dan fungsi Pancasila :

  • Pancasila sebagai dasar negara
  • Pancasila sebagai pandangan hidup
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  • Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  • Pancasila sebagai ideologi bangsa

Dasar negara atau dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.

Keberadaan dasar negar dan pandangan hidup memiliki arti yang penting, yaitu:

  • membentuk identitas suatu negara
  • mempersatukan seluruh warga negara
  • mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
  • membentuk solidaritas negara
  • mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
Image result for pancasila

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

  • Sebagai pandangan hidup (mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi bangsa)
  • Sebagi dasar negara (dasar da sumber hukum negara)
  • Sebagai kepribadian bangsa (ciri khas yang membedakan)
  • Sebagai perjanjian luhut rakyat Indonesia (kesepakatan bangsa sebagai janji yang mengikat seluruh bangsa)
  • Sebagai pemersatu bangsa (Bhinneka Tungga Ika)
  • Sebagai ideologi bangsa (pedoman dan cita-cita bangsa)

Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia karena didasari oleh berbagai faktor, yaitu:

  • Proses sejarah yang demikian panjang
  • Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dulu
  • Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera,adil,dan makmur

Kelahiran Pancasila sudah dimulai sejak adanya bangsa Indonesia. Secara formal, sejarahnya dimulai sejak 1945 yang diawali dengan pembentukan BPUPKI. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945, anggotanya dilantik pada 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada 29 Mei 1945.

Arti penting Pancasila

  • Sumber segala sumber hukum di Indonesia
  • Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  • Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasa Indonesia
  • Sebagai norma atau pedoman untuk memelihara moral kemanusiaan
  • Sebagai sumber semangat

Hakikat Nilai

  • nilai material (berguna untuk manusia, bersifat fisik)
  • nilai vital (kegiataan yang berguna untuk manusia)
  • nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia) [nilai kebenaran- dari akal, keindahaan- rasa manusia, kebaikan- hati nurani, religius- nilai ketuhanan

Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu :

  • Dimensi Realitas (nilai yang berkembang secara nyata)
  • Dimensii Idealitas (mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yangg dicita-citakan bersama)
  • Diimensi Fleksibilitas (perubahan sesuai perkembangan zaman)

Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

1. Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

  • taat dan patuh terhadap keluarga
  • selalu sopan terhadap keluarga
  • menaati tata tertib sekolah
  • menghargai pendapat teman
  • melakukan kerja bakti

2. Upaya Mempertahankan Pancasila

Upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara harus ditumbuhkan agar negara Indonesia tetap kukuh berdasarkan nilai – nilai Pancasila.Upaya menggantikan Pancasila sebagi dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan- gerakan sosial seperti berikut:

  • Pemberontakan PKI
  • Pemberontakan DI/TII
  • Gerakan Sosial Liberal
  • Sakralisasi Ideologi Pancasila

3.Upaya Penanaman Nilai – Nilai Pancasila

  • Pendidikan Keluarga
  • Pendidikan Formal di Sekolah
  • Pendidikan Non Formal/ Masyarakat

Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila , antara lain sebagai berikut :

  1. mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis
  2. waspada terhadap nilai – nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila
  3. mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila

Bab 2 : KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Image result for uud nri tahun 1945

Berdasarkan UUD UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Ciri-ciri negara hukum:

  • Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis
  •  Adanya pembagian kekuasaan negara
  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait dengan satu sama lain.

Susunan hirarkis aturan :

a. Peraturan dasar atau hukum dasar – peraturan yang beriisi norma-norma dasar dalam penyelengaraan negara. Wujud nyata peraturan Indonesia:

  • naskah induk UUD 1945
  • naskah perubahan UUD 1945
  • naskah pelengkap berupa Piagam Dasar

Ada juga hukum dasar tidak tertulis atau konvensi (Pidato Kenegaraan Presiden)

b. Peraturan nondasar atau hukum pelaksana – peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar.

Konvensi, aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan tidak tertulis.

Kedudukan UUD 1945 :

  • dibentuk secara istimewa
  • dianggap sesuatu yang luhur
  • berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Sifat UUD NRI 1945:

  • tertulis
  • singkat dan supel
  • normatif
  • hukum positif tertinggi

Fungsi UUD NRI Tahun 1945 :

  • Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
  • Pengatur kekuasaan negara
  • Penentu hak dan kewajiban

Arti penting UUD NRI Tahun 1945 :

  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
  • Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia
  • Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Kedudukan dan fungsi peraturan dan perundangan :

  1. Penciptaan hukum
  2. Pembaharuan hukum
  3. Integrasi pluralisme siistem hukum
  4. Kapasitas hukum
  5. Pemecah masalah

Bab 3 : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Image result for peraturan perundang undangan

Hakikat peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah aturan hokum yang tertulis. Ciri-cirinya adalah :

  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  • Sifatnya abstrak dan ideal

Peraturan perundang undangan memiliki 3 landasan :

  • Filosofis = Peraturan dibuat harus sesuai dengan nilai filosofis negara (Pancasila).
  • Sosiologis = Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Yuridis = Penyusunan peraturan hukum harus sesuai prosedur dan aturan tertentu.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi asas-asas sebagai berikut :

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Sedangkan materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut :

  • Pengayoman
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
  • Ketertiban dan kepastian hokum
  • Keseimbangan, keserasian, dan kelarasan

Pentingnya peraturan perundang-undangan

  • Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  • Memberi kepastian hokum
  • Menjamin keadilan dan rasa aman
  • Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
  • Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut :

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan Daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

Proses penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

  1. Mengesahkan UUD
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
  3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh semuah komite nasional

Proses penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR adalah bentuk putusan majelis permusyawaratan rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.

Proses penyusunan Undang-Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang

Menurut UU No. 12 Tahun 2011, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi :

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945
  • Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • Tindak lanjut atas putusan MK/atau pemenuhan kebutuhan hokum dalam masyarakat

Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)

keadaan darurat > materi > menteri sekretaris negara > presiden > diundangkan > berlaku

Proses pembuatan peraturan pemerintah :

a. penyiapan rancangan

b. penetapan dan pengundangan

Proses Penyusunan Peraturan Presiden

  • Peraturan presiden yang sifatnya menetapkan
  • Peraturan presiden yang sifatnya mengatur

Proses Penyusunan Peraturan Daerah provinsi

Masyarakat > rancangan perda dari gubernur/rancangan perda dari DPRD Provinsi > pembahasan DPRD Provinsi > perda provinsi > berlaku

Proses Penyusunan Peraturan Daerah kabupaten/kota

Masyarakat > rancangan perda kabupaten/kota dari bupati/walikota atau rancangan perda dari DPRD kabupaten/kota > pembahasan DPRD kabupaten/kota > Perda kabupaten/kota > berlaku

Sikap positif yang bisa dilakukan pada undang – undang :

  • Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan undang – undang
  • Turut mengawasi pelaksanaan UU
  • Mengajukan pengujian secara materil

Sikap positif menaati peraturan :

  • Melaksanakan peraturan
  • Menjalankan tugas
  • Mendukung upya pemerintah

Bab 4 : KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN

Kebangkitan nasional : bangkitnya rasa semangat persatuan , kesatuan , dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekan RI.

Sejarah kebangkitan nasional Indonesia

Kerja rodi adalah system kerja paksa yang diterapkan oleh belanda. Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari politik etis atau politik balas budi yang diterapkan belanda. Isi politik etis adalah irigasi, emigrasi, dan edukasi.

  1. periode tahun 1900-1908 (Dr. sutomo mendirikan sebuah organisasi yang bernama Budi Utomo)
  2. periode tahun 1908-1928 (berdiri partai politik pertama, yaitu indische Partij, kongres pemuda I)
  3. periode tahun 1928-1945 (kongres pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928)
  4. periode tahun 1945-1948 (presiden Sukarno menetapkan bahwa tanggal 20 mei 1908 sebagai hari bangkitnya nasionalisme di Indonesia)

Sebelum kebangkitan nasional :

  • Perlawanan bersifat kedaerahan
  • Perlawanan dipimpin pemimpin karismatik
  • Kekerasan senjata
  • Pejuang mudah diadu domba

Sesudah kebangkitan nasional :

  • Dilakukan secara diplomasi
  • Perjuangan secara serentak
  • Rasa persatuan yang mulai timbul
  • Pemimpin adalah kaum terpelajar

Arti penting kebangkitan nasional pada masa kemerdekaan :

  • Mengubah perjuangan kedaerahan menjadi nasional
  • Mengubah perjuangan fisik menjadi diplomasi
  • Mengubah [erjuangan yang dipimpin karismatik menjadi terpelajar
  • Mengubah perjuangan bersufat tunggal menjadi multiaspek
  • Tonggak pergerakan nasional

Arti penting kebangkitan nasioanal pada saat ini :

  • Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan
  • Mengubah kemiskinan menjadi sejahtera
  • Budaya belajar dan kerja keras
  • Memenuhi kebutuhan
  • Semangat integritas

Nilai-nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini, antara lain :

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme, dan patriotism bangsa Indonesia di tengah globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan bhinneka tunggal ika

Tokoh-tokoh kebangkitan nasional :

  • Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)
  • Dokter Sutomo (1888-1938)
  • Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)
  • Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)
  • Ernest Douwes Dekker (1879-1950)
  • R.T Tirtokusumo
  • W.R Supratman

Meneladani tokoh-tokoh kebangkitan nasional

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Bab 5 : SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Image result for SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
  • Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus-ratus tahun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangs Indonesia,
  •   Isi dari sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
    • Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
    • Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
    • Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatua, bahasa Indonesia
  • Makna Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
    • Kesatuan tanah air Indonesia
    • Kesatuan bangsa Indonesia
    • Kesatuan bahasa Indonesia
  •   Arti penting Sumpah Pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah:
    • Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa
    • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    • Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    • Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu, terkoordinir dan semata-mata bersifat fisik
  •   Kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting sebab beberapa hal, yaitu:
    • Tercipta kondisi yang aman dan tentram
    • Mempercepat kemajuan masyarakat karen meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat
    • Terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam masyarakat
  • Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat diwujudkan dalam berbagai aspek, antara lain:
    • Bidang keagamaan
    • Bidang sosial budaya
    • Bidang politik
    • Bidang ekonomi
    • Bidang pertahanan dan keamanan

Bab 6 : SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEUTUHAN NKRI

Image result for nasionalismeImage result for nkrii harga mati

  • Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusi untuk mewujudkan keinginannya. Seseorang dapat belajar dan berkarya sehingga sukses cita-citanyahanya karena memiliki semangat yang membara. Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.
  •   Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mangabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen bangsa.
  • Patriotisme bersal dari kata patria, yang berarti tanah air. Kata patria berubah menjadi patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Jadi, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya
Image result for nasionalisme

Image result for patriotisme Image result for patriotisme

  • Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah sebagai berikut:
    • Sebelum Masa Kebangkitan Nasional (sebelum1908)
    • Masa Kebangkitan Nasional (1908-1928)
    • Masa Sumpah Pemuda (1928-1945)
    • Masa Proklamasi Kemerdekaan (1945)
    • Masa Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan (1945-sekarang)
Image result for proklamasi
  • Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia, antara lain:
    • Dasar negara adalah Pancasila
    • Konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
    • Lagu kebangsaan Indonesia Raya
    • Bendera negara adalah bendera merah putih
    • Lambang negara Garuda Pancasila

Image result for unsur semangat kebangsaan

  • Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain:
    • Rakyat Indonesia
    • Wilayah Indonesia
    • Pemerintah yang sah dan berdaulat
    • Pengakuan dari negara lain

Image result for rakyat indonesiaImage result for wilayah indonesiaImage result for pemerintahan indonesia

  • Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah:
    • Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
    • Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
Image result for persatuan dan kesatuan bangsa

Image result for gotong royong

  • Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
    • Keteladanan
    • Pewarisan
    • Ketokohan
    • Pendidikan dan pelatihan
    • Pembangunan yang berwawasan kebangsaan
Image result for nkri
  • Penumbuhan semangat dan komitmen harus dilakukan pada semua lingkungan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap positif, yaitu:
    • Turut membela negara dengan semangat patriotisme
    • Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
    • Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi antar golongan
Image result for menghormati sara

Image result for unsur semangat kebangsaan  

Rangkuman Kelas 8 Bab 6 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 6

  1. Pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  2. Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya.
  3. Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.
  4. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
  • Nasionalisme
  • Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.
  • Nasionalisme dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : nasionalisme luas dan nasionalisme sempit (chauvinisme).
  • Nasionalisme sempit bersifat negatif sedangkan nasionalisme luas bersifat positif.
  • Patriotisme
  • Patriotisme berasal dari kata patria,yang berarti tanah air.
  • Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
  • Pro patria atau primus patrialis,yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  • Sejarah semangat dan komitmen bangsa Indonesia
  • Sebelum masa kebangkitan nasional (Sebelum 1908)
  • perjuangan masih bersifat kedaerahan dan menggunakan    kekerasan senjata dan masih dimpimpin oleh pemimpin yang karismatik dan belum serentak.
  • Masa kebangkitan nasional (1908-1928)
  • Lahirnya organisasi pertama di Indonesia yaitu Budi Utomo dan mampu mengubah sejarah perjuangan yang tadinya bersifat kedaerahan menjadi nasional.
  • Masa sumpah pemuda (1928-1945)
  • Lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
  • Masa proklamasi kemerdekaan (1945 )
  • Pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari para penjajah.
  • Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)
  • Perkembangan semangat dan komitmen bangsa Indonesia dilandasi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
  • Persamaan nasib
  • Kesatuan tempat tinggal
  • Keinginan bersama untuk merdeka
  • Cita-cita bersama
  • Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Dasar negara adalah Pancasila
  • Konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
  • Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
  • Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI
  • Unsur-unsur NKRI
  • Konstitutif : unsur-unsur negara yang bersifat hukum dan harus ada untuk disebut suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Deklaratif : pengakuan dari negara lain, kenyataan bahwa keberadaan negara yang berdiri Sudah diakui oleh negara lain sebagai bagian dari pergaulan masyarakat internasional.
  • Unsur-unsur NKRI yang merdeka dan berdaulat
  • Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  • Semangat dan Komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI
  • Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  • Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Mengkukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
  • Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia :
  • Keteladanan
  • Pewarisan
  • Ketokohan
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Pembangunan yang berwawasan kebangsaan
  • Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI :
  • Lingkungan keluarga : 
  • Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah keluarga
  • Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga
  • Lingkungan sekolah :
  • Memberikan pelajaran tentang PPKN
  • Melatihan kepemimpinan dan berorganisasi,misalnya melalui OSIS,Pramuka,PMR,dll
  • Lingkungan masyarakat :
  • Melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata
  • Mendengarkan dan menghargai aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat

Rangkuman Kelas 8 Bab 5 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 5

  1. Lahirnya Sumpah Pemuda
  2. Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda I. Kongres pemuda I diketuai oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri oleh tokoh organisasi pemuda seperti Jong Java,Jong sumatranen bond,Jong Ambon,dan Pemuda Kaum
    Betawi. Dari kongres pemuda I lahir kesepakatan untuk :
  3. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
  4. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot
  5. Kongres pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan yaitu Pemuda Indonesia (PI). Lalu pada tanggal 27-28 Oktober 1928 diadakan kongres pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito dan dihadiri oleh Jong Java,Pemuda Indonesia,dll. Pada kongres pemuda II menyepakati lahirnya sumpah
    pemuda. Sumpah pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia. Isi
    dari sumpah pemuda adalah sebagai berikut :
  6. Pertama : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia
  7. Kedua : Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia
  8. Ketiga : Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

  9. Makna Sumpah Pemuda
  10. Kesatuan Tanah Air Indonesia
  11. Kesatuan Bangsa Indonesia
  12. Kesatuan Bahasa Indonesia
  • Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
  • Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan kesatuan tanah air,bangsa dan,bahasa.
  • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
  • Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapaikemerdekaan.

  • Wujud nyata semangat dan komitmen sumpah pemuda dalam masyarakat :
  • Bidang keagamaan :
  • Membina toleransi beragam
  • Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
  • Membangun rumah warga masyarakat (gotong royong )
  •  
  • Bidang sosial budaya :
  • Mengerjakan tugas piket sekolah
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan
  • Mengadakan peringatan HUT proklamasi RI
  • Bidang politik :
  • Menghargai HAM dalam kegiatan pemilihan umum
  • Menjaga kedamaian lingkungan
  • Mendukung calon yang terpilih
  • Bidang ekonomi :
  • Mengalakkan kegiatan menabung
  • Mendirikan koperasi atau badan usaha lain
  • Membantu pihak lain yang membutuhkan
  • Bidang pertahanan dan keamanan :
  • Membantu tugas-tugas Polri dan TNI
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
  • Melerai teman yang sedang berkelahi atau bersengketa

Rangkuman Kelas 8 Bab 4 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 4

  1. Pengertian kebangkitan nasional :
  2. Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan,kesatuan,nasionalisme,dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
  3. Kebangkitan nasional di Indonesia dimulai tahun 1908 tepatnya saat berdirinya sebuah organisasi bernama Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945
  • Sejarah kebangkitan nasional Indonesia :
  • Masa kebangkitan nasional merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau politik balas budi.
  • Isi dari politik etis adalah irigasi,emigrasi,dan edukasi.
  • Periode Tahun 1900-1908
  • Dr. Wahidin Sudirohusoso merupakan penggagas berdirinya organisasi Budi Utomo. Gagasan dan langkah dari Dr. Wahidin Sudirohusodo ini menarik perhatian salah satu murid dari STOVIA yaitu Dr. Sutomo. Akhirnya, Dr. Sutomo mendirikan sebuah organiasi bernama Budi Utomo yang merupakan organisasi modern pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 20 Mei 1908. Program utama organisasi Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, organisasi Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogyakarta.
  • Periode Tahun 1908-1928
  • Pada tahun 1912 berdiri sebuah partai politik pertama di Indonesia yang bernama Indische Partij. Pada tahun ini juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Solo,KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta,KH Hasyim Asyari mendirikan NU di Surabaya. Pada tanggal 20 Juli 1913 Suwardi Suryaningrat menulis sebuah artikel yang memprotes keras rencana pemerintahah Hindia Belanda merayakan 100 tahun kenmerdekaan Belanda di Hindia Belanda. Akibatnya, Suwardi Suryaningrat dan Dr. Cipto Mangunkusumo pun diasingkan ke Negeri Belanda. Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 para pemuda melakukan pertemuan yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda I yang diketuai oleh Mohammad Tabrani.
  • Periode Tahun 1928-1945
  • Kongres pemuda II berlangsung di Jakarta pada tanggal 27-28 Oktober 1928 yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito. Pada tahun 1928, organisasi Budi Utomo menambahkan satu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa”.
  • Periode Tahun 1945-1948
  • Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka pada tanggal 20 Mei 1908 Presiden Soekarno menetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
  • Kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan
  • Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
  • Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  • Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
  • Perlawanan menggunakan kekerasan senjata
  • Para pejuang mudah diadudomba oleh penjajah dengan politiknya devide et impera
  • Dengan adanya organisasi Budi Utomo,perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami beberapa perubahan sehingga memiliki keunggulan,yaitu :
  • perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi
  • Para pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar
  • Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  • Perjuangan serentak,tidak lagi bersifat kedaerahan
  • Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  • Arti Penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerah menjadi pergerakan nasional
  • Kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik menjadi perjuangan secara diplomasi dan organisasi
  1. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  2. Dr Wahidin Sudirohusodo : Penggagas organisasi Budi Utomo
  3. Dr Sutomo : Pendiri organisasi Budi Utomo
  4. Suwardi Suryaningrat : Menteri pendidikan pertama di Indonesia dan mendirikan lembaga pendidikan bernama taman siswa
  5. Dr Cipto Mangunkusumo : Mendirikan Indische Partij dengan kedua temannya
  6. Dr Ernest Douwes Dekker : Penggagas nama Nusantara sebagai pengganti Hindia Belanda setelah merdeka
  7. R.T Tirtokusumo : Merupakan ketua organisasi Budi Utomo
  8. Wr Supratman : Membuat lagu Indonesia Raya

2.   Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional

  • Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

Rangkuman Kelas 8 Bab 3 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 3

  1. Hakikat Peraturan Perundang-undangan
  2. Ciri-ciri nya adalah :
  3. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  4. Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  5. Sifatnya abstrak dan ideal ( normatif )
  • Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan 3 landasan yaitu :
  • Landasan filosofis : peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi negara,yaitu Pancasila
  • Landasan sosiologis : hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
  • Landasan yuridis : penyusunan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang mengacu pada legal drafting
  • Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus meliputi asas-asas berikut
  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian antara jenis,hierarki,dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Sedangkan materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut :
  • Pengayoman
  • Kebangsaan
  • Kekeluargaan
  • Kenusantaraan
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Pentingnya Peraturan Perundang-undangan 
  • Menjamin hak dan kewajiban negara
  • Memberi kepastian hukum
  • Menjamin keadilan dan rasa aman
  • Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
  • Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
  • Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga yang Berwenang Berdasarkan UU No.12 tahun 2011,tata urethan perundang-undangan RI sebagai berikut :
  • UUD NRI Tahun 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-undang
  • Peraturan pemerintah
  • Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
  • Proses Penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945
  • Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya yatu pada tanggal 10-17 Juli 1945.Secara garis besar isi naskah nya adalah :
  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan undang-undang dasar
  • Undang-undang dasar (batang tubuh)
  • Lalu, tak lama setelah itu BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI. Sidang pertama PPKI adalah pada tanggal 18 Agustus 1945. Ketiga keputusan dari sidang tersebut adalah :
  • Mengesahkan UUD
  • Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir.Soekarno dan Moh.Hatta
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
  1. UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan seperti ini
  2. Pembukaan
  3. Batang tubuh (16 Bab,37 Pasal,49 Ayat,4 Pasal aturan tambahan,2 ayat aturan peralihan)
  4. Penjelasan
  1. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa karena :
  2. Dibentuk dengan cara istimewa
  3. Dianggap sesuatu yang luhur
  4. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  5. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Rangkuman Kelas 8 Bab 2 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 2

  1. Indonesia sebagai Negara hukum
  2. Menurut UUD NRI tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum adalah suatu Negara dengan penyelenggaraan Negara berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam Negara hukum
    semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum
    yang ada.
  3. Ciri-ciri Negara hukum:
  4. ada UUD/konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
  5. ada pembagian kekuasaan Negara
  6. adanya pengakuan dan perlidungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  • Sistem hukum nasional
  • Sebagai Negara hukum, maka di Indonesia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan Negara dan saling terkait
    satu sama lain. Hal itu dimulai sejak 17 agustus 1945 (proklamasi kemerdekaan).
    Dalam sistem hukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat).
    Susunan hirarkhis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.
  • peraturan dasar atau hukum dasar, yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan Negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara.
  • Konstitusi atau UUD adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan
    Negara.
  • Hukum dasar adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang
    merupakan suber hukum.

  • Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah:
  • naskah insuk UUD NRI tahun 1945
  • naskah perubahan UUD NRI tahun 1945
  • UUD NRI tahun 1945
  • UUD NRI tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD merupakan hukum dasar yang tertulis. Istilah UUD dipergunakan juga istilah dipergunakan juga istilah lain yaitu
    Konstitusi. Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD.
  • sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI tahun 1945
  • Sidang BPUPKI
  • sidang BPUPKI 1 ( 29 mei- 1 juni 1945)
  • Rapat Panitia kecil
  • sidang BPUPKI 2 (10-17 Juli 1945)

  • Keputusan hasil sidang PPKI, yaitu:
  • Mengesahkan UUD Negara
  • memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad hatta
  • presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional Indonesia pusat sebelum dibentuknya lembaga-lembaga Negara

  • ada 4 hal yang menjadi alas an suatu Negara memiliki UUD, yaitu:
  • warga Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara tersebut
  • penguasa Negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya.
  • pembentuk atau pendiri Negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya
  • Dinamika UUD NRI tahun 1945
    sesuai dinamika perkembangan bangsa Indonesia maka UUD NRI tahun 1945, sampai sekarang juga mengalami dinamika sebagai berikut:
  • keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang mempunyai sistematika sebagai berikut
  • pembukaan terdiri dari 4 alinea
  • 2) keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekret Presiden, 5 juli 1959.
  • Lahirnya dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 desember 1949, konstitusi Negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS. Hal ini berlaku sampai 17 agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950 sampai tanggal 5 juli 1959.
  • Pada tanggal 5 juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekret presiden yang
    berisi:
  • menetapkan pembubaran Konstituante
  • menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
  • pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
  • Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilatarbelakangi berbagai hal sebagai berikut.
  • upaya memperbaiki arah perjalanan Negara
  • mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga Negara
  • mengubah tata kelola Negara agar lebih baik
  • membini hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional
  • mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  1. Maksud dan tujuan amandemen
  2. menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR
  3. mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar sehingga presiden benar-benar dapat dikontrol
  4. membuat pasal UUD NRI tahun 1945 yang tidak multitafsir
  5. kesepakatan dasar amandemen UUD NRI tahun 1945
  1. kesepakatan dasar yang dibuat dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah
  2. tidak mengubak pembukaan UUD NRI tahun 1945
  3. mempertahankan NKRI
  4. mempertegas system pemerintahan presidensial

  5. Proses jalannya amandemen UUD NRI tahun 1945 adalah sebagai beriku
  6. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 14-21 Oktober 1999
  7. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 7-18 agustus 2000
  8. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001
  9. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang tahunan MPR tanggal 1-11 agsutus 2002
  1. Hasil amandemen
  2. sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selamat 4 tahap akhirnya terdiri atas
  3. pembuka
  4. pasal-pasal (21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan )
  1. makna amandemen
  2. amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia, yaitu:
  3. adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  4. memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional
  5. lebih menjamin hak asasi warga Negara
  6. Kedudukan, sifat, dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam system
  1. Sifat UUD NRI tahun 1945
  2. UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
  3. tertulis artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan setiap warga Negara
  4. singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikebangkan sesuai dengan perkembangan zaman
  5. normtif artinya memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
  6. hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia
  1. Fungsi UUD NRI tahun 1945
  2. UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:
  3. alat control dalam sistem di Indonesia
  4. pengatur kekuasaan Negara
  5. penentu hak kewajiban bagi hak dan kewajiban Negara
    UUD NRI tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan
    pancasila.
  1. Arti penting UUD NRI tahun 1945
  2. Dengan kedudukan, fungsi, dan sifat yang istimewa, UUD NRI mempunyai arti yang sangat penting, yaitu:
  3. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  4. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesi
  5. sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan UU
  6. sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia selain pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

  7. Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
  8. Secara umum peraturan perundangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi berikut:
  9. Pencipta Hukum
    pencipta hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum. Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama pencipta hukum. pemakaian peraturanperundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
  10. sistem hukum Indonesia lebih menampakkan sistem hukum kontinental.
  11. politik pebangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan.
  • Pembaharuan hukum
    peraturan perundang-undangan merupakan instrument hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.
  • integrasi pluralism sistem hukum
    sistem hukum yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat , sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.
  • kepastian hukum
    kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-
    syarat formal, juga harus memenuhi syarat berikut:
  • jelas dalam perumusannya
  • konsisten dalam perumusannya, baik secara intern maupun ekstern
  • penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti
  • pemecahan masalah
  1. Fungsi perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  2. berikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
  3. memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnnya masing-masing.
  4. sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Rangkuman Kelas 8 Bab 1 Salvius Everlan 9A/32

Rangkuman Kelas 8 Bab 1

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  2. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar dan sumber hukum.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung nilai-nilai luhur.
  5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa menjadi ciri khas bangsa.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.
  7. Pancasila sebagai pemersatu bangsa dari yang beranekaragam menjadi satu padu.
  8. Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi pedoman dan cita-cita bangsa.
  • Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting yaitu :

  • membentuk identitas suatu negara
  • mempersatukan seluruh warga negara
  • mengatasi konflik yang terjadi di antar warga negara
  • Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia 

  • Pancasila sebagai pandangan hidup
  • Pancasila sebagai dasar negara
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  • Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa

Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :

  • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  • Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  • Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
  • Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  • BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945.
  • Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
  • Sidang resmi BPUPKI yang kedua terjadi pada tanggal 10-17 Juli 1945.
  • Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 Agutus 1945 :
  • Mengesahkan UUD
  • Memilih presiden dan wakil presiden 
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai terbentuknya lembaga-lembaga negara
  • Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  • Pancasila sebagai dasar negara memiliki dua makna, yaitu sebagai asas kerohanian dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.
  • Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum
  • Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
  • Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
  • Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara
  • Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia
  • Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan 
  • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
  • Sebagai pedoman bersikap,berpikir,dan bertingkahlaku
  1. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
  2. Hakikat Nilai
  3. Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan bersifat fisik
  4. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan kegiatannya
  5. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
  6. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila
  7. Dimensi Realitas adalah digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
  8. Dimensi Idealitas adalah mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.
  9. Dimensi Fleksibilitas adalah nilai-nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.
  1. Upaya Pemberontakan Terhadap Pancasila :
  2. Pemberontakan PKI
  3. Pemberontakan DI/TII
  4. Gerakan Sosial Liberal
  1. Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila
  2. Pendidikan keluarga
  3. Pendidikan formal di sekolah
  4. Pendidikan non formal

Rangkuman PPKN Kelas 8

Aero Nathanael Silalahi/9A/1

Bab 1

  •           Kedudukan dan fungsi pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
    • Pancasila sebagai dasar negara
    • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
    • Pancasila sebagai pemersatu bangsa
    • Pancasila sebagai ideologi bangsa
  •           Dasar negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita atau tujuan nasional.
  •           Pandangan hidup bangsa adalah nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Pandangan hidup bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan tersebut,
  •           Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting, yaitu:
    • Membentuk identitas suatu negara
    • Mempersatukan seluruh warga negara
    • Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
    • Membentuk solidaritas negara
    • Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
  •           Faktor-faktor yang menyebabkan Pancasila dipilih sebagai negara adalah:
    • Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
    • Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik negara sejak dahulu
    • Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur
  •           Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 agustus adalah sebgai berikut:
    • Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
    • Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
    • Presiden untuk sementarawaktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara.
  •           Arti penting Pancasila sebagai dasar negara, antara lain:
    • Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
    • Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia
    • Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia
    • Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggara negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia
    • Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggara negara dan pelaksanaan pemerintah yang sesuai dengan perkembangan zaman
  •           Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, antara lain:
    • Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
    • Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
    • Sebagai pedoman bersikap,berpiki, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesiayang membedakan dengan bangsa lain
  •           Secara teoritis, nilai dalam kehidupan manusia terbagi menjadi tiga, yaitu:
    • Nilai material
    • Nilai vital
    • Nilai kerohanian
  •           Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu:
    • Dimensi Realitas
    • Dimensi Idealitas
    • Dimensi Fleksibilitas
  •           Pancasila sebagai dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan-gerakan sosial sebagai berikut:d
    • Pemberontakan PKI
    • Pemberontakan DI/TII
    • Gerakan Sosial Liberal
    • Sakralisasi Ideologi Pancasila

Bab 2

  •           Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi, dalam hukum semua sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan beragama harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
  •           Negara hukum memiliki ciri-ciri:
    • Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
    • Adanya pembagian kekuasaan negara
    • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  •           Sidang yang terjadi dalam perumusan dan penetapan UUD NRI 1945, yaitu:
    • Sidang BPUPKI
    • Sidang PPKI
  •           Isi dari Dkret Presiden adalah sebagai berikut:
    • Menetapkan pembubaran Konstituante
    • Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
    • Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
    • Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan pleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dikukuhkan berlaku kembali melalui Dkret Presiden, 5 Juli 1959, dan diamandemenkan oleh MPR
  •           Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 lebih istimewa dibandingkan peraturan lainya karena :
    • Dibentuk dengan cara istimewa
    • Dianggap sesuatu yang luhur
    • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
    • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
  •          UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
    • Tertulis
    • Singkat dansupel
    • Normatif
    • Hukum positif yang tertinggi
  •          Fungsi UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
    • Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
    • Pengatur kekuasaan negara
    • Penentu hak dan kewajiban
  •           Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah:
    • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    • UU/Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu)
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  •           Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun1945 mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • Penciptaan hukum
    • Pembaharuan hukum
    • Intregasi pluralisme sistem hukum
    • Kepastian hukum
    • Pemecahan masalh

Bab 3

  •           Ciri-ciriperaturan peruindang-undangan adalah:
    • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
    • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
    • Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
  •           Dalam penyusunannya, peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa landasan, yaitu:
    • Landasan fisiolofis
    • Landasan sosiologis
    • Landasan yuridus
  •           Peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki beberapa asas, yaitu:
    • Kejelasan tujuan
    • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
    • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
    • Dapat dilaksanakan
    • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
    • Kejelasan rumusan
    • Keterbukaan
  •           Sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas sebagai berikut
    • Pengayoman
    • Kebangsaan
    • Kekeluargaan
    • Kenusantaraan
    • Bhinneka Tunggal Ika
    • Keadilan
    • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
    • Ketertiban dan kepastian hukum
    • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
  •           Secara garis besar naskah rancangan UUD NRI Tahun 1945 berisi sebagai berikut:
    • Pernyataan Indonesia merdeka
    • Pembukaan undang-undang
    • Undang-undang dasar
  •           Contoh sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan adalh sebagai berikut:
    • Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
    • Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
    • Mendukung setiap upayan memperbaiki keadaan sesuai peraturan
    • Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
    • Menjadi sanksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan

Bab 4

  •           Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, nasionalisme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Masa kebangkitan berbeda dengan masa sebelumnya, meskipun sama-sama masih dijajah oleh Belanda
  •           Isi dari Politik etis adalah sebagai berikut:
    • Irigasi (pengairan)
    • Emigrasi (perpindahan penduduk)
    • Edukasi (pendidikan)
  •           Program utama Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Programnya lebih bersifat sosial disebabkan saat ini belum dimungkinkan didirikannya organisasi politik karena adanya aturan ketat dari pemerintahan Hindia Belanda.
  •           Pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama, yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, serta Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang
  •           Kongres Pemuda I lahir beberapa kesepakata, yaitu:
    • Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
    • Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang lolot
  •           Kongres Pemuda II, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh organisai-organisasi pemuda Indonesia dan juga beberapa partai politik yang ada waktu itu, seperti PNI, PSI, dan organisasi Budi Utomo.
  •           Perjuangan bangsa Indonesia sebelum Kebangkitan Nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
    • Perlawananbersifat kedaerahan dan tidak serentak
    • Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
    • Perlawanan menggunakan kekerasan senjata
    • Para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah
  •           Perjuang bangsa Indonesia setelah tahu 1908 mengalami oerubahan, antara lain:
    • Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi
    • Para pemimipin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja, sultan, atau bangsawan
    • Rasa persatuan dan kebanggan sudah mulai tumbuh
    • Perjuangan serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan
  •           Tokoh-tokoh kebangkitan nasional adalah sebagai berikut:
    • Dokter Wahidin Sudirohusodo
    • Dokter Sutomo
    • Suwardi Suryaningrat (KI Hajar Dewantara)
    • Dokter Cipto Mangunkusomo
    • Dokter Ernest Douwes Dekker
    • R.T. Tirtokusumo
    • W.R. Supratman
  •           Kita dapat meneladani tokoh-tokoh kebangkitan nasional, antara lain:
    • Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
    • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
    • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
    • Bangga dengan milik bangsa sendiri
    • Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta

Bab 5

  •           Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus-ratus tahun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangs Indonesia,
  •           Isi dari sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
    • Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
    • Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
    • Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatua, bahasa Indonesia
  •           Makna Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:
    • Kesatuan tanah air Indonesia
    • Kesatuan bangsa Indonesia
    • Kesatuan bahasa Indonesia
  •           Arti penting Sumpah Pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah:
    • Menyatukan langkah perjuangan bangsa karena sudah terikat dalam semangat persatuan dan kesatuan tanah air, bangsa, dan bahasa
    • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    • Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antardaerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan
    • Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu, terkoordinir dan semata-mata bersifat fisik
  •           Kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting sebab beberapa hal, yaitu:
    • Tercipta kondisi yang aman dan tentram
    • Mempercepat kemajuan masyarakat karen meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat
    • Terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam masyarakat
  •           Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dapat diwujudkan dalam berbagai aspek, antara lain:
    • Bidang keagamaan
    • Bidang sosial budaya
    • Bidang politik
    • Bidang ekonomi
    • Bidang pertahanan dan keamanan

Bab 6

  •           Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusi untuk mewujudkan keinginannya. Seseorang dapat belajar dan berkarya sehingga sukses cita-citanyahanya karena memiliki semangat yang membara. Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.
  •           Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mangabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen bangsa.
  •           Patriotisme bersal dari kata patria, yang berarti tanah air. Kata patria berubah menjadi patriot yang berarti seseorang yang mencintai tanah air. Jadi, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya
  •           Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah sebagai berikut:
    • Sebelum Masa Kebangkitan Nasional (sebelum1908)
    • Masa Kebangkitan Nasional (1908-1928)
    • Masa Sumpah Pemuda (1928-1945)
    • Masa Proklamasi Kemerdekaan (1945)
    • Masa Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan (1945-sekarang)
  •           Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia, antara lain:
    • Dasar negara adalah Pancasila
    • Konstitusi negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
    • Lagu kebangsaan Indonesia Raya
    • Bendera negara adalah bendera merah putih
    • Lambang negara Garuda Pancasila
  •           Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain:
    • Rakyat Indonesia
    • Wilayah Indonesia
    • Pemerintah yang sah dan berdaulat
    • Pengakuan dari negara lain
  •           Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah:
    • Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa
    • Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
  •           Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
    • Keteladanan
    • Pewarisan
    • Ketokohan
    • Pendidikan dan pelatihan
    • Pembangunan yang berwawasan kebangsaan
  •      Penumbuhan semangat dan komitmen harus dilakukan pada semua lingkungan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap positif, yaitu:
    • Turut membela negara dengan semangat patriotisme
    • Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
    • Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi antar golongan

Valentina Andriana T/9A/34

KELAS 8 BAB 6

BAB 6

Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk melalui perjuangan panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat dan perjuangan para pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam mewujudkan kemerdekaan. Hal itu akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-negara lain di dunia.

”Kutitipkan bangsa dan negeri ini kepadamu.” Itulah pesan dari salah seorang pendiri negara, Ir. Soekarno. Pesan itu bagi seorang pelajar mengandung arti bahwa kita dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan. Generasi muda bangsa Indonesia, yang akan meneruskan, mempertahankan, mengelola, dan memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentunya harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus seiring sejalan dalam mengembangkan daerah. Kalian sebagai pelajar sepatutnya memahami daerah kalian masing-masing sebagai bagian tak terpisahkan dari negara kesatuan republik Indonesia.

Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.

  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  • Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  • Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  • Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  • Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  • Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dalam alinea ketiga dan keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga, memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.

Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut.

  1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
  2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.

  1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
  2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
  3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda-bedakan asal daerah.
  6. Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan me-ngurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.
Design a site like this with WordPress.com
Get started