BAB 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia :
- Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indoenesia.
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa, artnya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.
Faktor-faktor yang mendasari Pancasila dipilih sebagai Dasar Negara dan Pandangan hidup bangsa Indonesia :
- Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.
- Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
- Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Makna penting Pancasila sebagai Dasar Negara bagi bangsa Indonesia:
- Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum nasional.
- Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indoenesia
Arti penting Pancasila sebagai Dasar Negara :
1. Sebagai sumber hukum dari segala sumber hkum di Indonesia.
2. Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
3. Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
4. Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
5. Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Arti penting Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah :
1. Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan.
2. Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapaui cita-cita.
3. Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa :
- Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
- Memberi petunjuk arah bangsa dan Negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
- Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
- HAKIKAT NILAI
Nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.
2. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suartu kegiatan.
3. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia. Nilai rohani dapat dibagi menjadi empat, yaitu :
a. Nilai kebenaran, yang bersumber dari akal manusia.
b. Nilai keindahan, yang bersumber dari rasa manusia.
c. Nilai kebaikan, yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia
d. Nilai religius, yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.
Nilai-nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi Realitas
Digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.
2. Dimensi Idealitas
Mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama.
3. Dimensi Fleksibilitas
Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.
Upaya penanaman Nilai-Nilai Pancasila :
- Pendidikan keluarga. Penanaman nilai-nilai Pancasila harus dimiliki sejak dini di dalam keluarga.
2. Pendidikan formal di sekolah
3. Pendidikan non formal / masyarakat
Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila:
- Mengembangkan Pancasila secara demokratis
- Mengembangkan program pembangunan yang sesuai dengan nilai Pancasila
- Mengamalkan Pancasila di Lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan Negara.
- Menjalankan reformasi atas dasar nilai-nilai Pancasila.
- Waspada terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila
- Mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, dll
BAB 2
KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua sendi kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara diatur oleh hukum.
Sebagai negara hukum, maka di Indoensia dibangun sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Hal ini dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, ada hukum dasar tidak tertulis, yang lazimnya disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskpun tidak tertulis.
DINAMIKA UUD NRI Tahun 1945
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUDS 1950
Pada pelaksanaannya, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi:
1. Menetapkan pembubaran Konstituante
2. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
3. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS.
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
1. Dibentuk dengan cara istimewa
2. Dianggap sesuatu yang luhur
3. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
4. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sifat UUD NRI Tahun 1945 adalah :
1. Tertulis, artinya rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara.
2. Singkat dan supel, artinya memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta menuat hak-hak asasi manusia.
3. Normatif, artinya memuat aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib sistem hukum di Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi sbb :
- Alat kontrol dalam sistem hukum di Indonesia
- Pengatur kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksankan.
- Penentu hak dan kewajiban, bagi hak dan kewajiban negara, aparat Negara, maupun warga negara.
Berdasarkan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah :
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI tahun 1945 mempunyai fungsi sbb :
- Penciptaan hukum
- Pembaharuan hukum
- Integritas Pluralisme sistem hukum
- Kepastian hukum
- Peraturan perundang-undangan dari sisi lain
- Memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan
- Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing
- Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.
Setiap warga negara harus mengembangkan sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan, baik dalam proses pembentukan, proses pelaksanaan, maupun pengontrolan keterlaksanaan peraturan perundang-undangan.
BAB 3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Ciri-ciri hukum tertulis :
- Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang,
- Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara,
- Sifatnya abstrak dan ideal (normatif).
Dalam peraturan perundang-undangN harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
1. Landasan filosofis, artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara, yautu Pancasila.
2. Landasan sosiologis, artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat.
3. Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedua dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drifting, yaitu :
a. Ada wewenang dari pembuat
b. Ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
c. Mengikuti prosedur atau cara tertentu
d. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu :
1. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundsng-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas.
2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundnag-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau penabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
4. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undnagan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat.
6. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang kelas dan mudah dimengerti.
7. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturna perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.
Pentingnya peraturan perundang-undangan bagi warga negara sbb :
- Menjamin hak dan kewajiban warga negara
- Member kepastian hukum
- Menjamin keadilan dan rasa aman
- Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari-hari
- Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin.
Berdasarkan UU No.12 tahun 2011, tata urutan perundang-undangan RI adalah sbb :
- UUD NRI tahun 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan daerah Kabupaten/Kota
Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya, tanggal 10-16 Juli 1945. BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI. Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan penting, yaitu :
- Mengesahkan UUD,
- Memilih Ir.Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Muhamad Hatta sebagai Wakl Presiden,
- Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komisi Nasional.
UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan :
- Pembukaan
- Batang Tubuh (16 bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan, dan 2 Ayat Aturan Peralihan)
- Penjelasan
UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
- Dibentuk dengan cara istimewa,
- Dianggap sesuatu yang luhur,
- Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara,
- Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
- Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
- Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
- Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
- Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.
BAB 4 : KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN
Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945. Kelahiran Budi Utomo, 20 Mei 1908, dianggap sebagai mulainya Kebangkitan Nasional Indonesia karena mulai masa itu bangsa Indonesia mengubah strategi perjuangan baru yang berbeda dengan perjuangan sebelumnya.
Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis yang diterapkan Belanda. Pada tahun 1899, pemerintah Kolonial Belanda menerapkan Politik Etis, yaitu pemerintah kolonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya kerja rodi. Isi politik etis adalah irigasi (pengairan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan edukasi (pendidikan).
Periode Tahun 1900-1908
Terbentuknya Budi Utomo digagas oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan didirikan oleh dr. Sutomo. Program utama Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran.
Periode Tahun 1908-1928
Setelah Organisasi Budi Utomo, disusul berbagai organisasi modern yang lain. Pada tahun 1912, berdiri partai politik pertama yaitu Indische Partij. Pada tahun itu juga, Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, serta Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang
Periode 1928-1945
Kongres Pemuda II, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II diselenggarakan oleh organisasi-organisasi pemuda Indonesia.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Arti penting Kebangkitan Nasional dalam perjuangan kemerdekaan :
- Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
- Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi
- Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama
- Kabangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek
- Kebangkitan Nasional manjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.
Nilai-nilai dan semangat Kebangkitan Nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini :
- Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme, dan patriotisme bangsa Indoensia di tengah globalisasi
- Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
- Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
- Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tokoh-tokoh yang mempunyai peran besar dalam Kebangkitan Nasional, antara lain :
- Dokter Wahidin Sudirohusodo
- Dokter Sutomo
- Suwardi Suryaningrat (Ki hajar Dewantara)
- Dokter Cipto Mangunkusumo
- Dokter Ernest Douwes Dekker
- R.T. Tirtokusumo
- W.R. Supratman
untuk meneladani nilai dan semangat para pahlawan dapat dilakukan dengan cara:
- Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
- Bangga dengan milik bangsa sendiri
- Mengenang para pahlawan, misal dengan mengheningkan cipta.
BAB 5
SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
Berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah Belanda, Sesudah muncul kaum golongan terpelajar, bangsa Indonesia mulai mengenal perlawanan lewat jalur organisasi dan diplomasi. Kongres Pemuda I melahirkan kesadaran pemuda untuk membentuk badan yang membina organisasi pemuda yang bersifat nasional dan memajukan paham persatuan dan kebangsaan. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam Sidang Pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesisch Clubgebouw, Jalan Kramat Raya 106 Jakarta.
Kongres tersebut menghasilkan Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu Bahasa Indonesia.
Makna Sumpah Pemuda adalah :
1.Kesatuan Tanah Air Indonesia
Makna tersebut adalah :
a.Banyaknya pulau yang menjadi wilayah Indonesia semakin mengokohkan bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
b.Kondisi wilayah yang sepertiga meliputi lautan bukan merupakan pemisah antarpulau tetapi merupakan oenghubung yang mengokohkan keutuhan NKRI.
2. Kesatuan Bangsa Indonesia
Keragaman suku bangsa dengan ciri khas budaya yang berbeda satu sama lain, bukan merupakan pemecah bangsa Indonesia, melainkan modal terbentuknya identitas nasional, sesuai Bhinneka Tungga Ika.
3.Kesatuan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, yautu alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik lisan maupun tulisan.
Berbagai keragaman di Indonesia: bahasa daerah, adat istiadat, kesenian daerah, IPTEK, organisasi sosial, religi, ras, golongan, gender.
Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia: menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan, menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dan menumbuhnkan semangat gotong royong dalam masyarakat yang beragam.
BAB 6
SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEUTUHAN NKRI
Kebangsaan mengandung beberapa arti, yaitu (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa, mengenai yang berkaitan dengan bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan anah air dan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme.
Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45, diantaranya :
- Pro-patria dan primus patrialis, yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- Silidaritas dan kesetiakawanan, yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
- Toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, antarbangsa.
- Tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia, diantaranya meliputi :
- Pancasila
- Konstitusi Negara yaitu UUD NRI Tahun 1945
- Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Bendera Negara yaitu Bendera Merah putih
- Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat (17 Agustus 1945) :
- Rakyat Indonesia
- Wilayah Indonesia
- Pemerintah yang sah dan berdaulat
- Pengakuan dari negara lain(de facto dan de jure)
Unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia:
a.Dasar negara adalah Pancasila
Isi dari Pancasila adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan atau perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Konstitusi negara adalah UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1946 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diamandemen oleh MPR selama 4 kali berturut-turut pada tahun 1999-2002.
c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Diciptakan oleh Wage Rudilf Supratman dan dikumandangkan pertama kali pada Kongres Pemuda II.
d. Bendera negara adalah Bendera Merah Putih
e. Lambang Negara Garuda Pancasila
Banyak bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai.
Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI :
- Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan
Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara:
- Keteladanan
- Pewarisan
- Ketokohan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pembangunan yang berwawasan kebangsaan


















