Bab 1
Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
A.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia :
a.Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.
b.Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.
c.Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
d.Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.
e.Pancasila sebagai pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
f.Pancasila sebagai ideology bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.
2.Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Dasar negara atau dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai-nilai lihur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Sebuah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, memiliki nasib dan aturan yang sama, serta bersama-sama mencapai tujuan bersama. Pada perkembangsan selanjutnya, ketika suatu bangsa sudah memiliki aturan-aturan hokum yang sama dan pemerintahan yang disepakati bersama, maka jadilah bangsa itu sebagai suatu negara. Keberadaaan dasar negara dan pandangan bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :
a.Membentuk identitas suatau negara
b.Mempersatukan seluruh warga negara
c.Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara
d.Membentuk solidaritas negara
e.Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara
Suatu bangsa dan negara mebutuhkan dasar dan pandangan hidup yang kuat yang akan memberikan arah yang dicapai oleh bangsa.
3.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
a.Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1)Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan umum.
2)Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila mejadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.
3)Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakan dengan bangsa lain
4)Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancasila disepakati bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah perjanjian yang dapat mengikat seluruh bangsa Indonesia.
5)Pancasila sebagai pemersatu bangsa
Pancasila membuat bangsa Indonesia yang beraneka ragam bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
6)Pancasila sebagai ideology bangsa
Pancasila merupakan pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
b.Latar belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Faktor-faktor Pnacasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia :
1)Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.
2)Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejka dahulu.
3)Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yng sejahtera, adil, dan makmur.
Berdasarkan ketiga alasan itu, Pancasila kemudian digali, dirumuskan, dan akhirnya disepakati seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
c.Sejarah Kelahiran Pancasila seabagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Sejarah kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945 yang diawali dengan pembentukkan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Kemudian, angota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 Mei 1945. Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :
1)Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
2)Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Sukarno dan Drs.Muhammad Hatta
3)Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara
UUD yang ditetapkan oleh PPKI dikenal sebagai UUD NRI Tahun 1945. Rancangan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, di antaranya pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini menjadi dasar negara Indonesia yang sampai saat ini tidak berubah, meski UUD NRI Tahun 1945 sudah beberapa kali diamandemen oleh MPR.
d.Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1)Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara , Pancasila memiliki dua makna berikut :
a)Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasanana kebatinan atau cita-cita hokum nasional.
b)Pancasila menjadi sumber dari segala sumber tertib hokum di Indonesia. Nilai –nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi aturan tertulis dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dan aturan tidak tertulis (konvensi) yang terus berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua aturan hokum yang mengatur penyelenggaraan negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2)Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalm hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung normapnorma dasar yang berfungsisebagai cita-cita bangsa Indonesia. Norma-norma tersebut terkandung dalam sila-sila Pancasila.
B.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara
Arti pentingbagi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
b.Sebagai asas kerohanian tertib hokum Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
c.Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
d.Sebagai norma atau pedoman dalam penylenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
e.Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintah yang sesuai dengan perkembangan zaman.
2.Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa Indonesia. Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut :
a.Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan
b.Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita
c.Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Idonesia yang membedakn dengan bangsa lain.
C.Nlai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.Hakikat Nilai
Secara teoritis nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiag, yaitu nilai material, vital, dan kerohanian.
a.Nlai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.
b.Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan kegiatan.
c.Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguan bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
1)Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional).
2)Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia.
3)Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia.
4)Nilai religisu yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.
2.Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila
Sifat nilai Pancasila adalah objektif dan subjektif. Siaft objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia. Sedangkan sifat subjektif, artinya nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.
a.Dimensi Realistis
Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indoesia. Masyarakat Indonesia sudah mengakui adanya Tuhan, menghargai sesam mansia, suka persatuan, suka bermusyawarah, dan bergotong royong, serta mengutamkan kepentng bersama yang berkeadilan social.
b.Dimensi Idealitas
Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama, yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan social.
c.Dimensi Fleksibelitas
Nilai-nilai Pancasila sebagai suatau nilai ideal tidaklah tetap. Nilai Pancasila selalau mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemiliki nilai dasar. Nilai-nilai Pancasila bersfiat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapi cita-cita.
3.Nilai-Nlai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara atau pandangan hidup bangsa terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis-hierarkis, artinya kelima Pancasila merupakan urutan yang bertingkat. Setiap sila memiliki tempat tersendiri yang tidak dapat digeser-geser.
Sila ke-1
Nilai dasar :
a.Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.
b.Menolak paham atheism.
c.Menghormati perbedaan agama.
Sila ke-2
Nilai dasar :
a.Mengakui persamaan derajat antara manusai dan bangsa
b.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Sila ke-3
Nilai dasar :
a.Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
b.,Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku.
c.Ancaman satu wilayah adalah ancaman bangsa dan keseluruhan.
Sila ke-4
Nilai dasar :
a.Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi.
b.Pengembangan demokrasi Pancaila.
c.Mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Sila ke-5
Nilai dasar :
a.Diekbangkan demokrasi ekonomi.
b.Tidak semua cabang produksi dikuasai negara.
c.Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.
D.Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
1.Upaya Mmpertahankan Pancasila
Ada banyak pemberontakkan dan gerakan-gerakan sosialyang berupaya menggantikan Pancasila sebaga dasar negara, seperti berikut :
a.Pemberontakan PKI
Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan partai politik yang berusaha menggantikan ideology Pancasila dengan komunisme. PKI melakukan pemberontakkan selama dua kali, pertama dilakukan pada tahun 1948, sedangkan pemberontakan kedua dilakukan pada tahun 1965.
Pemberontakan PKI pada tahun 1948 dapat diatasi pemerintah. Pemberontakan PKI tahun 1965 yan dikenal dengan G-30-S/PKI menimbulkan korban yang sangat besar, bahkan menyebabkan terjadinya perubahan politik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru. G-30-S/PKI benar-benar peristiwa yang tragis dalam sejarah Indonesia.
b.Pemberontakan DI/TII
DI/TII merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideology Pancasila dengan ideology agam tertentu, yaitu Islam. Gerakn ini dipimpin oleh S.M.Kartosuwiryo, yang diikuti oleh pemimpin DI/TII dari daerah lain, Daud Beureueh (Aceh), dan Kahar Muzakar (Sulawesi Selatan).
c.Gerakan social liberal
Gerakan-gerakan social liberal membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum.
d.Sakralisasi ideoloi Pancasila
Sakralisasi ideology Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara. Pancasila hanya boleh ditafsirkam oleh sang pemimpin. Akibatnya, pemimpin memiliki kekuasaan tertinggimenfasirkan nilai-nilai Pancasila secara demokratis melalui berbagi jalur, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Bab 2
Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional
1.Indonesia sebagai Negara Hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.
Ciri ciri negara hukum :
a. adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
b.adanya pembagian kekuasaan negara
c.adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
2. Sistem Hukum Nasional
Sistenm hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Dalam system h7ukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat :
a.Peraturan dasar atau hukum dasar
Merupakan peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara. Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah :
1.Naskah induk UUD NRI Tahun 1945
2.naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945
3.naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia
Ada juga hukum dasar yang tidak tertulis atau Konvensi, misalnya PIdato Kenegaraan Presiden RI di depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
b.Peraturan nondasar atau hukum pelaksana
Merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang dapat berupa undang-undang dan peraturan pelaksanan dibawah undang-undang.
3. UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Di samping istilah undang-undnag dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi dari Bahasa Inggris constitution atau dari Bahaasa Belanda constituie. Kata kontitusi mempunyai arti yang lebih luas dari Undnag-Undang Dasar karena pengertian Undang-Undang hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih ada yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-Undang Dasar.
a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945
1.Sidang BPUPKI
a)SIdang BPUPKI I (29 Mei-1Juni 1945)
Pada siding ini, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.
b)Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu:
1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno
2.Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta
3.Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
2.Sidang PPKI
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan apparat pemerintahan. Oleh karena itu PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rkayat Indoensia dalam mebicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang. Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Pada siding disepakati untuk mengubah kalimat Pembuka UUD pada alinea keempat tentang dasar negara, Pancasila pada sila pertama. Sila pertama pancasila yang tadinya “keTuhanan dngan kewajiban melaksanakan syariat islam bagi pemeluknya “ menjadi “Ketuhanan yang maha esa.” Perubahan tersbeut atas usul Drs. Muhammad Hatta. Selain itu sidang utama yan dipimpin oleh IR. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tangapan dari anggota BPUPKI tentang Rancangan hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6, atas usul Oto Iskandar Di Nata. Bab 2 pasal 6 yang tadinya “presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama islam”menjadi “ presiden ialah orang indeonsia asli.”
Sidang PPKI menghasilkan :
a.Mengesahkan UUD
b.Memilih presiden dan wakilnya yaitu Soekarno dan Hatta
c.Presiden sementara waktu dibantu KNIP sebelum dibentuk lembaga negara.
b.Motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945
Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari :
1)warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa tersebut
2)penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya
3)pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelengaraan ketatanegaraannya
4)beberapa negara yang semula masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.
C.Dinamika UUD 1945 :
1)Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945, yang mempunyai sistematika sebagai berikut.
2)Pembukaan terdiri atas 4 alinea
3)Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Dekret presiden dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
a)Pembubaran konstituante
b)Menerapkan UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
c)Pembentukan MPRS yang terdir dari anggota DPR dan DPAS
Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.
a)Latar belakang amandemen :
1.Memperbaiki arah perjalanan negara
2.Mengembangkan kekuasaan lembaga negara
3.Mewujudkan visi misi reformasi
b)Tujuan amandemen :
1.Menegakan kedaulatan rakyat
2.Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
3.Membuat pasal UUD yang tidak multitafsir
4.Membuat tata kelola negara
c)Kesepakatan dasar dalam amandemen :
1.Tidak mengubah pembuka UUD NRI
2.Mempertahankan NKRI
3.Mempertegas sistem presidensial
4.Menghilangkan penjelasan UUD NRI
d)Jalannya amandemen :
1.Amendemen Pertama : 14 -21 oktober 1999
2.Amendemen Kedua : 7- 18 agustus 2000
3.Amendemen Ketiga : 1- 9 november 2001
4.Amendemen Keempat : 1 – 11 agustus 2002
e)Hasil Amandemen
1.Pembuka
2.Pasal-pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)
f)Makna amandemen :
1.Adanya UUD yang lebi lengkap
2.Pembagian kekuasaan
3.Menjamin HAM rakyat
4.Memperbaiki arah perjalanan bangsa
B.Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam System Hukum Nasional
1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
a.Dibentuk dengan cara istimewa
b.Dianggap sesuatu yang luhur
c.Berisi cita cita bangsa
d.Berisi garis besar tentang dasar negara
2.Sifat UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI 1945 memiliki sifat :
a.Tertulis, artinya rumusannya jelas
b.Singkat dan supel, artinya membuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman
c.Normatif, artinya membuat norma
d.Hukum positif yang tertinggi, artinya alat kontrol terhadap norma hukum
3.Fungsi UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI sebagai hukum tertulis memiliki fungsi :
a.Alat kontrol sistem hukum
b.Pengatur kekuasaan negara
c.Penentu hak dan kewajiban
4.Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI memiliki fungsi bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu :
a.Sumber eksistens iberdirinya NKRI
b.Landasan konstitusional
c.Aturan hukum tertinggi
d.Pilar kebangsaan
C.Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional
1.Pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan
Pasal 7 no. 12 tahun 2011 yang mengatur perundang undangan.
Struktur pemerintahan
a.MPR
b.Perrpu
c.Peraturan pemerintah
d.Peraturan presiden
e.Peraturan DPD
f.Peraturan DPRD
2.Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan
Sistem hukum Indonesia lebih menampakan sistem hukum kontinental yang berbentuk tertulis.
Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang undangan.
Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi :
a.penciptaan hukum
b.pembaharuan hukum
c.integrasi pluralisme system hukum
d.kepastian hukum
Fungsi UUD :
a.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
b.Pengaturan di bidang materi konstitusi
Fungsi Perrpu :
a.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
b.Pengaturan lebi lanjut MPR
c.Pengaturan di bidang materi konstitusi
Fungsi Ketetapan MPR : Mengatur tugas dan wewenang MPR
Fungsi peraturan pemerintah :
a.Mengatur lebi lanjut ketenuan UU
b.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut
Fungsi peraturan presiden :
a.Menyelenggarakan pengaturan secara umum
b.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tegas tegas menyebutnya
- Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tidak tegas tegas menyebutnya
Fungsi DPD :menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi
Fumgsi DPRD : menyelenggarakan otonomi darerah di tingakt kabupaten
Bab 3
Peraturan Perundang-undangan Nasional
A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
1.Hakikat Peraturan Perundang-undangan
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah :
a. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
b.Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
c.Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)
Ada beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baiki, yang meliputi asas-asas sebagai berikut.
a.Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang ingin dicapai
bKelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalahy bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pebentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang
c.Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.Dapat dilaksanakan
e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan yang berarti peratura perundang-undangan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
f.Kejelasan rumus adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan
g.Keterbukaan adalah setiap peraturan perundanhg-undangan bersifat transparan dan terbuka
Sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut.
a.Pengayoman yang berarti harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proporsional
b.Kebangsaan yang berarti harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI
c.Kekeluargaan yang berarti harus mencerminkan musywarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
d.Kenusantaraan adalah yang berarti harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
e.Bhinneka Tunggal Ika yang berarti harus memperhatikan keragaman penduduk,agama,suku dan golongan,serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
f.Keadilan yang berarti harus mencerminkan keadilanh secara proporsional bagi setiap warga negara
g.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang berarti tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,agama,suku,ras,golongan,gender,atau status sosial
h.Ketertiban dan kepastian hukum yang berarti harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
i.Keseimbangan,keserasian,dan keselarasan yang berarti harus mencerminkan keseimbangan,keserasian,keselarsan, antara kepentingan individu,masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
b.Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
c.Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi
d.Peraturan yang baru menegsampingkan peraturan yang lama
e.Peraturan yang lebih tinggi menegsampingkan peraturan yang lebih rendah
f.Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
g.Setiap peraturan materinya beda-beda
Pentingnya peraturan perundnag-undangan adalah sebagai berikut.
a.Menjamin hak dan kewajiban warga negara
b.Memberi kepastian hukum
c.Menjamin keadilan dan rasa aman
d.Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalma hidup sehari-hari
e.Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
Peraturan hukum yang dihasilkan benar-benar memihak kepada seluruh warga negara
1.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga yang Berwenang
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yangs aat ini ebrlaku mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut.
a.UUD NRI tahun 1945
b.Ketetapan MPR
c.Undang-Undang/Prraturan [Pemerintah Pengganti Undnag-Undang
d.Peraturan Pemerintah
e.Peraturan Presiden
f.Peraturan Daerah Provinsi
g.Peraturan daerah Kabupaten/Kota
B.Proses penyusunan peraturan perundang undangan nasional
1.Proses penyusunan UUD NRI 1945
Rancangan UUD NRI 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.Secara garis besar naskah sebagai berikut
a.penyataan Indonesia merdeka
b.pembukaan undang undang dasar
c.undang undang dasar
BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI.Setelah Proklamasi Kemerdekaan,17 Agustus 1945,PPKI segera bersidang.tepatnya tanggal 18 Agustus 1945.Sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yaitu
a.mengesahkan UUD
b.memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
c.Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP
UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut
a.Pembukaan
b.Batang tubuh
c.Penjelasan
UUD NRI 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan sebagai berikut
a.dibentuk dengan cara istimewa
b.dianggap sesuatu yang luhur
c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi Negara
d.berisi garis besar tentang dasar dan tujuan Negara
Dalam kurun waktu 1999-2002,UUD NRI 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR
a.Sidang Umum MPR 1999 ,tanggal 14-21 Oktober 1999 Amandemen Pertama UUD NRI 1945
b.Sidang Tahunan MPR 2000,tanggal 7-18 Agustus 2000 Amandemen Kedua UUD NRI 1945
c.Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 November 2001 Amandemen Ketiga UUD NRI 1945
d.Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002 Amandemen Keempat UUD NRI 1945
2.Proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
Ketetapan MPR adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal hal yang bersifat penetapan.Pada masa sebelum perubahan UUD NRI 1945,TAP MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU.Pada masa reformasi,TAP MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan Perundang undangan di Indonesia.
3.Proses penyusunan Undang Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang undang
Undang undang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan TAP MPR.Suatu masalah diatur dengan UU jika
a.diperintahkan oleh UUD NRI 1945
b.ditetapkan oleh TAP MPR
c.diperintahkan oleh UU
d.dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia
Sedangkan menurut UU No 12Tahun 2011 materi muatan yang harus dengan Undang Undang berisi
a.pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945
b.perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
c.pengesahan perjanjian internasional
4.Proses pembuatan peraturan pemerintah
a.Penyiapan rancangan
b.Penetapan dan pengundangan
5.Proses penyusunan peraturan presiden
Peraturan preside nada dua macam:
a.PP yang sifatnya menetapkan
b.PP yang sifatnya mengatur
c.Ketaatan terhadap peraturan perundang undangan
Sikap positif yang dapat dikembangkan sebagai berikut:
1.Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakamodasikan
2.Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif
3.Mengajukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan
Contoh sikap taat terhaadap peraturan peundang undangan adalah sebagai berikut
1.Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
2.Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
3.Mendukan setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
4.Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan
Bab 4
Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
A.Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
1.Pengertian Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
2.Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia
Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional.
a.Periode 1900–1908
Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik.
b.Periode 1908–1928
Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya.
Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional.
Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.
Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk:
1.Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia.
2.Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot.
Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia.
c.Periode 1928-1945
Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda.
Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia.
Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya).
d.Periode 1945–1948
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah.
B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan :
1.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional.
2.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi.
3.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama.
4.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek.
5.Kebangkitan Nasional menjadi tonggak pergerakan nasional menuju Kemerdekaan Indonesia.
Arti Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia saat ini :
1.Pemerataan kesempatan mendapat pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
2.Rakyat Indonesia masih banyak yang miskin dari sisi ekonomi.
3.Masyarakat secara umum memiliki budaya belajar dan kerja keras.
4.Kekayaan Negara belum sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Nilai- nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi Indonesia sekarang ini, antara lain :
1.Membangkitan rasa semangat persatuan, kesatuan, patriotism, dan nasionalisme.
2.Memotivasi mencapai prestasi.
3.Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras.
C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
1.Tokoh-tokoh nasional dan perannya
1.Dr. Wahidin Sudirohusodo
Tahun 1901 melalui majalahnya Retnodhoemilah (Ratna yang Berkilauan) berusaha memperbaiki masyarakat Jawa melalui pendidikan dengan menghimpun beasiswa.
2.Dokter Sutomo
Mendirikan organisasi Budi Utomo, Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali di Indonesia pada tanggal 20 Mei 1908.
3.Suwardi Suryaningrat
Suwardi Suryaningrat menjadi Ki Hajar Dewantara. Mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa, lembaga yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk memperoleh hak pendidikan. Semboyan Ki Hajar Dewantara adalah “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani (di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan).
2.Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional
Cara meneladani tokoh – tokoh kebangkitan nasional :
1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Rela Berkorban untuk bangsa dan negara.
Bab 5
Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
1.Latar Belakang Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia.
2.Lahirnya Sumpah Pemuda
Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan.
Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.
1.Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2.Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia.
3.Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia.
3.Makna Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia.
1.Kesatuan Tanah Air Indonesia
orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia.
2.Kesatuan Bangsa Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.
3. kesatuan bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan.
B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan
Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan
1.Menyatukan langkah perjuangan bangsa.
2.Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
3.Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
4.Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu.
2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia
3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam
a.Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong
Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga.
Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat.
b.Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong
Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
1.Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain.
2.Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan.
3.Mudah berkomunikasi dengan kelompok.
4.Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.
Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
1.Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
2.Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat;
3.Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda
1.Arti Penting Sumpah Pemuda
Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut.
1.Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
2.Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama.
3.Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
2.Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat
a.Bidang keagamaan :
1.Membina toleransi beragama
2.Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
3.Membangun rumah warga masyarakat (gotong royong)
b. Bidang sosial budaya :
1.Mengerjakan tugas piket sekolah
2.Kerja bakti membersihkan lingkungan
3.Mengadakan peringatan HUT proklamasi RI
c. Bidang politik :
1.Menghargai HAM dalam kegiatan pemilihan umum
2.Menjaga kedamaian lingkungan
3.Mendukung calon yang terpilih
d. Bidang ekonomi :
1.Mengalakkan kegiatan menabung
2.Mendirikan koperasi atau badan usaha lain
3.Membantu pihak lain yang membutuhkan
e. Bidang pertahanan dan keamanan :
1.Membantu tugas-tugas Polri dan TNI
2.Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
3.Melerai teman yang sedang berkelahi atau bersengketa
Bab 6
Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI
A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
1.Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
a.Nasionalisme
Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut :
a.Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
c.Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
d.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
e.Membela kebenaran dan keadilan.
f.Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
g.Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa.
b. Patriotisme
Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut :
1.Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
2.Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
3.Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam.
4.Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa.
5.Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.
2.Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut.
1.Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang
2.Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
3.Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan.
4.Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI.
3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara.
a.Dasar Negara adalah Pancasila
b.Kontitusi Negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945
c.Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
1) Sejarah singkat Lagu Indonesia Raya
lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda Indonesia 2 di Jakarta 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda Sejak. sejak saat itu tiap-tiap rapat kebangsaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Hal itu menyebabkan pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar kemudian melarang agar dalam syair tersebut tidak terdapat kata merdeka dan menyita piringan hitam yang sudah jadi. begitu pula pada masa penjajahan Jepang, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air barulah setelah Jepang menunjukan kekalahannya, indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu Indonesia Raya di seluruh tanah air Indonesia.
2)Penetapan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958 menegaskan status lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan sekaligus diatur tentang tata cara penggunaan nya lagu kebangsaan
a)Lagu kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan :
1.menghormati kepala negara dan wakil negara
2.pada kegiatan internasional
3.pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan
4.untuk menghormati negara asing
b)lagu kebangsaan dapat pula didengarkan dinyanyikan untuk :
1.pernyataan perasaan nasional
2.rangkaian pendidikan dan pengajaran
c)Lagu dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk :
1.reklame dalam bentuk apapun juga
2.menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya
d.Bendera Negara adalah Bendera Merah Putih
1) fungsi bendera negara
1.lambang kedaulatan negara
2.identitas bangsa dan negara
3.lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara
2) dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI
dalam pasal 35 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih” secara terperinci, bendera negara diatur dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958 yang mengatur tentang tata cara penggunaan bendera merah putih. ketentuan penggunaan bendera merah putih adalah
1.pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari
dalam hal-hal istimewa
2.penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan tempat tertentu
sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang setengah tiang
3.bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara
e. Lambang negara Garuda Pancasila
lambang negara Indonesia adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. semboyan itu berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. burung garuda menggambarkan tenaga pembangunan. rantai yang dikalungkan pada leher burung garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan membela nusa dan bangsa. terdapat bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. semua bilangan itu melambangkan tanggal bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945. burung garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. warna merah putih di dalam perisai berasal dari Dwiwarna. garis yang melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui kepulauan Indonesia. dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. perisai terbagi 5 menjadi lima, yaitu
gambar bintang di tengah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
gambar rantai menggambarkan sila ke-2
gambar pohon beringin melambangkan sila ke-9
gambar kepala banteng melambangkan sila ke-4
gambar padi kapas melambangkan sila ke-5
4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut.
1.Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
2.Warga Negara Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.
Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut :
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
2.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI.
3.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda.
4.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda.
5.Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
6.Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
7.Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
8.Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
9.Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya.
Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut :
1.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.Sehat jasmani dan rohani.
4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
5.Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6.Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut
1.Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
2.Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5.Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6.Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.
7.Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
8.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden.
9.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku.
10.Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
b) Penduduk Indonesia
Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2) Wilayah Indonesia
Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
1.Daratan
Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.
2.Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan
Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut.
1.Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai.
2.Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai.
3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
4.Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut.
5.Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih.
6.Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara.
c) Udara
Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI
d) Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan
3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat
Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial.
4) Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure
1.Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
2.Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
1.Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI.
2.Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut.
3.Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional.
2.Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia.
C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut.
1.Keteladanan
Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.
2.Pewarisan
Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.
3.Ketokohan
Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.
4.Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal.
5.Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan.
2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini.
1.Turut membela negara dengan semangat patriotisme.
2.Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.
3.Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.Menaati aturan hukum yang berlaku. e.
Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut.
1.Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia.
2.Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
3.Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.