Rangkuman Bab 5 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 5
A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  1. Latar Belakang Sumpah Pemuda
    Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia.
  2. Lahirnya Sumpah Pemuda
    Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan.
    Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.
  3. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  4. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia.
  5. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia.
  6. Makna Sumpah Pemuda
    Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia.
  7. Kesatuan Tanah Air Indonesia
    orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia.
  8. Kesatuan Bangsa Indonesia
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.6
  9. kesatuan bahasa Indonesia
    Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan.
    B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 7
    Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.
  10. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan
    Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan
  11. Menyatukan langkah perjuangan bangsa.
  12. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  13. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  14. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu.
  15. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia
  16. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam
  17. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong
    Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga.
    Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat.
  18. Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong
    Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
  19. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain.
  20. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan.
  21. Mudah berkomunikasi dengan kelompok.
  22. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.
    Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
  23. Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
  24. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat;
  25. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
    C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda
    Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut.
  26. Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
  27. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama.
  28. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
  29. Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat
    Wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat beragam, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan baik keagamaan, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan.
  30. Bidang Keagamaan
    Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang keagamaan dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan bersama di antara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya, kerja sama dalam hal berikut ini:
  31. menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan;
  32. melaksanakan pembangunan pembangunan jalan atau yang lain;
  33. membina toleransi beragama.
    Kerja sama di antara umat beragama yang berbeda tidak dapat dilaksanakan pada hal-hal yang menyangkut keimanan dan ibadah kepada Tuhan karena setiap agama mempunyai tata cara keimanan dan peribadatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sikap dan perbuatan yang dapat dikembangkan hanyalah toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan dan membantu atau peduli terhadap umat beragama lain.
    b. Bidang Sosial Budaya
    Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang sosial dan budaya dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Contoh, kerja sama dalam bidang sosial budaya sebagai berikut:
  34. gotong royong membantu tetangga yang mempunyai hajat atau terkena musibah;
  35. kerja bakti membersihkan lingkungan;
  36. mengadakan peringatan HUT Proklamasi;
  37. mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yang ada di Indonesia;
  38. mengerjakan tugas piket di kelas.

Rangkuman Bab 5 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 5
A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  1. Latar Belakang Sumpah Pemuda
    Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia.
  2. Lahirnya Sumpah Pemuda
    Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan.
    Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut.
  3. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
  4. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia.
  5. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia.
  6. Makna Sumpah Pemuda
    Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia.
  7. Kesatuan Tanah Air Indonesia
    orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia.
  8. Kesatuan Bangsa Indonesia
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.6
  9. kesatuan bahasa Indonesia
    Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan.
    B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 7
    Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.
  10. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan
    Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan
  11. Menyatukan langkah perjuangan bangsa.
  12. Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  13. Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
  14. Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu.
  15. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia
  16. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam
  17. Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong
    Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga.
    Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat.
  18. Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong
    Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
  19. Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain.
  20. Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan.
  21. Mudah berkomunikasi dengan kelompok.
  22. Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.
    Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut.
  23. Tercipta kondisi yang aman dan tentram;
  24. Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat;
  25. Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
    C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda
    Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut.
  26. Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
  27. Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama.
  28. Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
  29. Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat
    Wujud nyata semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat beragam, dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan baik keagamaan, sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan.
  30. Bidang Keagamaan
    Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang keagamaan dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam kehidupan bersama di antara keanekaragaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya, kerja sama dalam hal berikut ini:
  31. menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan;
  32. melaksanakan pembangunan pembangunan jalan atau yang lain;
  33. membina toleransi beragama.
    Kerja sama di antara umat beragama yang berbeda tidak dapat dilaksanakan pada hal-hal yang menyangkut keimanan dan ibadah kepada Tuhan karena setiap agama mempunyai tata cara keimanan dan peribadatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sikap dan perbuatan yang dapat dikembangkan hanyalah toleransi dalam hal keimanan dan peribadatan dan membantu atau peduli terhadap umat beragama lain.
    b. Bidang Sosial Budaya
    Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda di bidang sosial dan budaya dapat dilakukan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama. Contoh, kerja sama dalam bidang sosial budaya sebagai berikut:
  34. gotong royong membantu tetangga yang mempunyai hajat atau terkena musibah;
  35. kerja bakti membersihkan lingkungan;
  36. mengadakan peringatan HUT Proklamasi;
  37. mengadakan pertukaran budaya antarsuku bangsa yang ada di Indonesia;
  38. mengerjakan tugas piket di kelas.

Rangkuman kelas 8 Angel Sdiharta/ 9a/3

Ringkasan Kelas 8 BAB 1

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

(1) Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagu Bangsa Indonesia

1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi suatu perjanjian yang mengikat dan seluruh bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai  pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beranekaragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika.

6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.

(2) Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1. Dasar negara atau dasar Filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai nilai Filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam ujudkan cita cita atau tujuan.

3. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama.

4. Pandangan hidup bangsa akan membuat seluruh bangsa memiliki pandangan yang sama, baik dalam tujuan maupun upaya mencapai tujuan tersebut.

5. Suatu bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, memiliki nasib dan aturan yang sama, serta bersama sama mencapai tujuan bersama.

6. Suatu bangsa sudah memiliki aturan aturan hukum yang sama dan pemerintah yang disepakati bersama, maka jadilah bangsa itu sebagai suatu negara.

7. Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti penting, yaitu:

1) membentuk identitas suatu negara

2) memersatukan seluruh warga negara

3) mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara

4) bentuk solidaritas negara

5) mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

8. Disimpulkan bahwa suatu bangsa dan negara membutuhkan dasar dan pandangan hidup yang kuat yang akan memberikan arah yang dicapai oleh bangsa.

(3) Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

(a) Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1. Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi suatu perjanjian yang mengikat dan seluruh bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai  pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beranekaragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika.

6. Pancasila sebagai ideologi bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.

(b) Latar Belakang Pancasila sebagau Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. Faktor faktor Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup adalah:

1)  proses sejarah bangsa Indonesia demikian panjang

2) nilai nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu

3) nilai nilai Pancasila mengandung nilai nilai masa depan, yaitu bangsa dan negara Indonesia yang sejahtera adil dan makmur.

2. Berdasarkan tiga alasan itu, Pancasila kemudian digali, di rumuskan, dan akhirnya disepakati seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

(c) Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada 29 April 19 empat lima. Kemudian, anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak 29 Mei 1945.

2. Sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, meskipun penetapan itu bukan secara tersendiri, melainkan ada dalam pembukaan ude UUD NRI tahun 1945 alinea ke empat.

3. Keputusan lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945:

1) mengesahkan undang undang dasar negara

2) memilih presiden dan wakil presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta

3) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh komite nasional Indonesia pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga lembaga negara

4. UUD yang ditetapkan PPKI dikenal dengan nama UUD NRI tahun 1945.

5. Rancangan UUD NRI tahun 1945 merupakan rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10 sampai 17 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, diantaranya pada pembukaan UUD NRI tahun 1945.

(d) Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Pancasila sebagai dasar negara.

1. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia.

2. Pancasila memiliki dua makna:

1) Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasana Kebatinan dan cita cita hukum nasional

2) Pancasila menjadi sumber dari segala atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia.

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung norma norma dasar yang berfungsi sebagai cita cita bangsa Indonesia.

 B. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Arti penting Pancasila sebagai dasar negara.

1. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki arti yang penting antara lain:

1) sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia

2) sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945

3) sebagai wujud cita cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia

4) sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

5) sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintah yang sesuaiDengan perkembangan jaman.

(2) Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam yakni:

1) sebagai cita cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan

2) memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita cita

3) sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Indonesia membedakannya dengan bangsa lain

C. Nilai nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

(1) Hakikat nilai.

1. Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan dan mengandung makna sesuatu yang menjadi ukuran baik buruk dan salah benar dan mengambil keputusan.

2. Secara teoritas, nilai dan kehidupan manusia dapat digologkan menjadi tiga yaitu nilai material, vital, dan kerohanian.

3. Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.

4. Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan.

5. Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi Rohani manusia. Ini dapat dibedakan menjadi empat yaitu:

1) nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia atau rasional

2) nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia

3) nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia

4) nilai religius yang bersumber pada nilai nilai ketuhanan

(2) Sifat dan dimensi nilai nilai Pancasila.

1. Nilai nilai luhur Pancasila mengandung tiga dimensi, yaitu realitas, idealitas, dan fleksibelitas.

2. Dimensi realitas

1) Nilai nilai Pancasila digali dari nilai nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia masyarakat Indonesia sudah mengakui adanya Tuhan, menghargai sesama manusia, suka persatuan, suka bermusyawarah, dan bergotong-royong, serta mengutamakan kepentingan bersama yang berkeadilan sosial.

3. Dimensi idealitas

1)  yang dicita citakan bersama, yaitu negara yang berikut to Hanan Yang Maha esa, beri kemanusiaan, bersatu, kerakyatan, dan ber keadilan sosial.

4. Dimensi fleksibelitas

1) Nilai nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap.

2) Nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan jaman dan gendutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar.

3)Nilai nilai Pancasila bersifat terbuka yang mencerminkan beban demi mencapai cita cita.

(3) Nilai nilai Pancasila

1) Sila pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa”

a)  Mengakui adanya Tuhan Yang Maha esa

b) menolak paham Ateisme

c) menjamin kebebasan beragama dan beribadah

d) menghormati perbedaan agama

e) adanya Kerukunan dan kerjasama antar umat beragama

2) Sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”

a) mengakui persamaan derajat antar manusia dan bangsa

b) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

c) mengembangkan sikap penggang rasa

d) menjamin kesamaan penduduk kedudukan, hak, dan kewajiban

e) membina Kerukunan dan kerjasama dengan bangsa lain

3) Sila ketiga: “Persatuan Indonesia”

a) menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa

b) mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku

c) mengakui keanekaragaman bangsa dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika

d) ancaman sate wilayah adalah ancaman bangsa secara keseluruhan

4) Sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan”

a) penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi

b) pengembangan demokrasi Pancasila

c) mengutamakan musyawarah mufakat

5) Sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

a) dikembangkan demokrasi ekonomi

b) tidak semua cabang produksi dikuasai

c) kekayaan alam untuk kemakmuran bersama

d) mengutamakan gotong royong

e) pihak yang kuat ikut membantu yang lemah.

BAB 2

Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

  1. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. 
  2. Ciri-ciri negara hukum:
  • Adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis
  •   Adanya pembagian kekuasaan negara
  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakya

3. Sistem hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait dengan satu sama lain. 

4. Kedudukan peraturan perundangan dalam hukum nasional

  • sifat dan ciri peraturan perundang-undangan
  • peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional
  • melaksanakan UUD NRI 1945

BAB 3

Peraturan Perundang-undangan Nasional

1. hakikat peraturan perundang-undangan(dasarnya tertulis)

a. dikeluarkan oleh pihak berwenang

b. isnya mengikat secara umum  untuk seluruh warga negara

c. sifatnya abstrak dan ideal

2. Dalam penyudunan Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasan:

a. fisiologis, peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai2 filosofi dasar negara, yaitu Pancasila

b. sosiologi, hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

c. yuridis, penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting

2. pentingnya peraturan perundang-undangan

a. menjamin hak&kewajiban warga negara

b.memberi kepastian hukum

c. menjamin keadilan dan rasa amain

d. mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari2

e. mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

3. tata urutan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang berwenang

a. UUD NRI 1945

b. ketetapan MPR

c. UU/ peraturan pemerintah pengganti undnag-undnag

d. peraturan pemerintah

e. peraturan presiden

f.peraturan daerah provinsi

g. peraturan daerah kabupaten/kota

BAB 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Dimulai pada 20 Mei 1908, berdirinya budi utomo.
  3. Politik etis:
  • Irigasi
  • Edukasi
  • emigrasi

4. Budi Utomo didirikan oleh dr. Sutomo dan digagas oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo.

5. Budi Utomo Mengadakan kongres pertamanya pada 3-5 Oktober 1908.

6. Indische partij merupakan partai modern pertama yang berdiri pada tahun 1912 oleh dr.cipto mangunkusumo, E.F.E Douwes Dekker dan Suwardi Suryaningrat.

7. Partai-partai lain:

  • Serikat dagang islam
  • Muhammadiyah
  • Nahdlatul ulama

8. Bentuk perjuangan Sebelum merdeka:

  1. Perlawanan bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  2. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tak ada yang melanjutkan
  3. Perlawanan menggunakan kekerasan
  4. Para pejuan mudah diadu domba oelh penjajajh menggunakan politiknya devide et impera

9. Bentuk perjuangan Sesudah merdeka:

  1. Perjuangan dilakukan menggunakan organisasi dan diplomasi
  2. Paara pemimpiin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja ataupun sultan dan bangswana
  3. Rasa pesatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  4. Perjuagan serentak tidak bersifat kedaerahaan

BAB 5

Sumpah Pemuda dalam Bhinneka Tunggal Ika

A.      Makna sumpah pemuda dalamBhinneka Tunggal Ika

1.       Latar belakang sumpah pemuda

Pelaksanakan politik etis yaitu irigasi, edukasi dan migrasi sehingga melahirkan kesadaran berbangsa. Berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908.

2.       Lahirnya sumpah pemuda

Kongres Pemuda I (30 April-2 Mei 1926) menyepakati :

–          Menerima cita-cita persatuan Indonesia

–          Menghilangkan pandangan kedaerahan yang kolot

Kongres Pemuda II (27-28 Oktober 1928), menghasilkan Sumpah Pemuda yang berisi :

–          Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia

–          Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia

–          Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

3.       Makna sumpah pemuda

a.       Kesatuan tanah air Indonesia, bermakna :

–          Banyaknya pulau

–          Lautan yang luas

–          Kondisi wilayah administratif

–          Keragaman flora dan fauna

b.      Kesatuan bangsa Indonesia, memiliki keragaman :

–          Bahasa daerah

–          Adat istiadat

–          Kesenian daerah

–          Pengetahuan dan teknologi

–          Organisasi sosial

–          Religi dan kepercayaan

–          Ras

–          Golongan

–          Gebder

c.       Kesatuan bahasa Indonesia

Terdapat bahasa : melayu,batak,jawa,sunda,bali,dani.

B.      Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia

1.       Menumbuhkan kesatuan dan persatuan

2.       Penumbuhan pengakuan internasional kemerdekaan RI

3.       Menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong

–          Makna gotong royong : menumbuhkan rasa saling menolong sesama masyarakat

–          Arti penting gotong royong : merasa aman, mudah berkomunikasi, meringankan perkejaan.

C.      Nilai dan semangat sumpah pemuda bagi bangsa Indonesia

1.       Arti penting semangat sumpah pemuda,

Membantu meringankan pekerjaan karena dilakukan secara bersama. Sehingga menciptakan lingkungan yang rukun.

2.       Wujud nyata semangat sumpah pemuda

a.       Bidang keagamaan , membina toleransi beragama

b.      Bidang sosial budaya , gotong royong

c.       Bidang politik , menghargai HAM

d.      Bidang ekonomi ,membuat koperasi

e. Bidang pertahanan dan keamanan , menjaga keamanan 

BAB 6

Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Nasionalisme adalah kesadaran mencapai, mempertahankan, mengabadikan integritas, kemakmuran, kekuatan bangsa. Selain itu, juga berarti sikap dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan loyalitas dan mengabdi terhadap bangsa dan negara.

2. Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap sesorang mengorbankan segala-galanya, bahkan nyawanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya. Patriotism Indonesia berdasarkan prinsip 1945.

3. Prinsip nasionalisme Pancasila:

  1. Menempatkan peersatuan dan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  3. Merasa bangga sebagai bangsa indonesia
  4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dna kewajiban antara sesama manusia dan bangsa

Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 6 Donald Oktavio s/9a

A. Semangat dan Komitmen Indonesia

1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.

1.Nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama sama mencapai,mempertahankan,dan megabadikan kekuatan bangsa itu.

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut:

1.Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2.Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

3.Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

4.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

5.Membela kebenaran dan keadilan.

6.Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.

7.Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia.

8.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa.

b. Patriotisme

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut.

1.Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

2.Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.

3.Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam.

4.Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa.

5.Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2.Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia :

1. Sebelum masa kebangkitan nasional (sebelum 1908)

2. Masa kebangkitan nasional (1908-1928)

3. Masa sumpah pemuda (1928-1945)

4. Masa proklamasi kemerdekaan (1945)

5. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia didukung beberapa faktor :

1. Persamaan nasib, sama – sama mengalami penjajahan selama 350 tahun.

2. Kesatuan tempat tinggal, sama – sama mendiami wilayah Nusantara.

3. Keinginan bersama untuk merdeka, sama – sama mengalami penderitaa akibat dijajah.

4. Cita – cita bersama, sama –sama ingin merebut kemerdekaan Indonesia.

3.Unsur unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a.Dasar negara adalah Pancasila.

Rumusan sila Pancasila adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.Konstitusi Negara adalah UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan diamandemen oleh MPR.

c.       Lagu kebangsaan Indonesia Raya, diciptakan oleh WR.Soepratman dan pertama kali didengarkan pada Kongres Pemuda Indonesia II,28 Oktober 1928.

d.      Bendera merah putih, fungsinya : sebagai lambang negara, identitas bangsa, lambang kehormatan.

e.       Lambang negara Garuda Pancasila, burung garuda sambil mencengram pita Bhinneka Tunggal Ika.

–  17 helai bulu sayap : tanggal kemerdekaan

–  8 helai bulu ekor : bulan kemerdekaan

–  19 helai bulu kaki bagian bawah : tahun kemerdekaan

–  45 helai bulu leher : tahun kemerdekaan

4. Makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

a. Unsur NKRI :

–  Rakyat Indonesia

– Wilayah Indonesia :

A.Daratan

B.Lautan,meliputi

a.laut teritorial

b.laut terbuka

Batas batas lautan:

1.Batas tertitorial

2.Batas zona bersebelahan

3.Batas zona ekonomi/ZEE

4.Batas landas benua

5.Batas landas kontinen

6.Batas laut pedalaman

C.Udara

D.Ekstrateritorial

3. Pemerintah yang sah dan berdaulat

Pemerintah dalam arti luas yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau lembaga yang menjalankan pemerintahan baik legislative,yudikatif,maupun eksekutif.Pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga Negara yang khusus menjalankan kekuasaan legislatif

4.  Pengakuan negara lain

 A.defacto  = pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang memiliki konstitutif.

B.De jure = pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai hukum internasional.

B.Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

Persatuan adalah gabungan keberagaman yang bersatu. Artinya, berbagai keberagamaan yang ada pada Indonesia. Kesatuan adalah gabungan keberagaman dengan kesadaran menjadi 1 sehingga memiliki sifat tunggal. Persatuan dan kesatuan nasional Indonesia memiliki makna :

1. Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita – cita nasional.

2. Semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI.

3. Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah.

Contoh kegiatan gotong royong :

1. Peristiwa kematian/kecelakaan, dimana ada orang yang membutuhkan bantuan kita.

2. Seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal maka tetangga berdatangan membantu.

3. Seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan.

Gotong royong menjadi kunci dalam rangka mensukseskan program pembangunan. Melalui gotong royong, biaya hidup dan kegiatan pembangunan menjadi lebih murah dan efisien. Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan perlu diwujudkan dalam semua segi kehidupan, baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Untuk Memperkuat NKRI

Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan :

1. Keteledanan.

2. Pewarisan.

3. Ketokohan.

4. Pendidikan dan Pelatihan.

5. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan.

Semangat Kebangsaan di Lingkungan Keluarga :

1. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

2. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism.

Semangat Kebangsaan di Lingkungan Sekolah :

1. Memberikan pelajaran tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga bela negara.

2. Melatih kepemimpiman dan berorganisasi, misalnya OSIS, Kepramukaan, PMR, dll.

Semangat Kebangsaan di Masyarakat, Bangsa, dan Negara :

1. Melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata.

2. Mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat.

Selain perbuatan diatas kita harus mengembangkan sikap positif seperti:

a.turut membela Negara dengan semangat patriotism

b.menghormati perbedaan,suku,agama,ras

c.mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi/golongan

FIREN WIJAYA (11) – Rangkuman PPKn Kls. 8

BAB 1

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia :

  • Dasar negara
  • Pandangan hidup
  • Kepribadian bangsa
  • Perjanjian luhur
  • Pemersatu bangsa
  • ideologi

Dasar filosofis negara = Nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara.

Pandangann hidup bangsa = Nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa.

Arti penting dasar negara :

  • Identitas negara
  • Mempersatukan warga
  • Mengatasi konflik
  • Solidaritas negara
  • Mengatasi perbedaan

Faktor faktor pancasila dipilih jadi dasar negara :

  • Proses sejarah bangsa yang panjang
  • Nilai pancasila menjadi milik bangsa
  • Nilai pancasila mengandung nilai nilai masa depan

Hasil sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 :

  • Mengesahkan UUD
  • Memilih presiden dan wakil presiden yaitu Soekarno dan Muhammad Hatta
  • Presiden dibantu oleh KNIP

Makna pancasila sebagai dasar negara :

  • Sebagai asa kerohanian
  • Menjadi sumber dari segala sumber hukum

Arti penting pancasila sebagai dasar negara :

  • Sumber dari segala sumber hukum
  • Asa kerohanian tertib hukum
  • Wujud cita cita hukum
  • Pedoman penyelenggaraan negara
  • Sumber semangat bangsa

Arti penting bangsa yang beraneka ragam :

  • Cita cita luhur bangsa
  • Petunjuk arah bnagsa dan negara indonesia
  • Pedoman bersikap

Hakikat Nilai

Nilai material = Segala hal yang berguna bagi manusia.

Nilai vital = Segala hal yang berguna bagi manusai untuk melakukan kegiatan.

Nilai kerohanian = Segala hal yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian :

  • Kebenaran = Sumber dari akal manusia.
  • Keindahan = Sumber dari rasa manusia.
  • Kebaikan = Sumber dari kehendak manusia.
  • Religius = Sumber dari nilai keTuhanan.

Dimensi

Dimensi realitas = Pancasila digali dari nilai yang berkembang secara nyata.

Dimensi idealitas = Mengandung nilai luhur.

Dimensi fleksibilitas = Nilai ideal yang tidak tetap.

Pemberontakan

PKI = Ingin mengganti pancasila menjadi komunisme.

Memberontak pada 1948 dan 1965 / G-30-S/PKI.

DI/TII = Ingn mengubah Pancasila menjadi islam.

Gerakan sosial liberal = Memberi kebebasan yang berlebih.

Sakralisasi ideologi Pancasila = Tidak boleh adanya pengembangan nilai Pancasila.

Cara mempertahankan Pancasila :

  • Mengembangkan pendidikan Pancasila
  • Mengenalkan Pancasila
  • Menjalankan reformasi Pancasila
  • Mempelajari Pancasila

BAB 2

Ciri negara hukum :

  • Adanya konstitusi
  • Pembagian kekuasaan
  • Pengakuan dan perlindungan Hak kekebasan rakyat

Hukum dasar = Peraturan yang berisi peraturan dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga memiliki kedudukan paling tinggi.

Contoh :

  • Naskah induk UUD 1945
  • Naskah perubahan UUD 1945
  • Naskah pelengkap UUD 1945

Hukum pelaksana = Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan hukum dasar.

Rapat BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas Pancasila sebagai dasar negara .

Rapat panitia kecil membahas rancangan UUD.

Rapat BPUPKI tangga 10 – 17 Juli 1945 :

  • Panitia perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
  • Panitia keungan dan perekonomian diketuai oleh Muhammad Hatta
  • Panitia PETA diketuai Abikusno Cokrosuyoso

Sila pertama pancasila yang tadinya “keTuhanan dngan kewajiban melaksanakan  syariat islam bagi pemeluknya “ menjadi “Ketuhanan yang maha esa” atas usul.

Drs.Muhammad Hatta

Bab 2 pasal 6 yang tadinya “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” menjadi “ Presiden ialah orang Indeonsia asli” atas usul.

Oto Iskandar Di Nata

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 :

  • Mengesahkan UUD
  • Menunjuk presiden dan wakil presiden
  • Presiden dibantu KNIP

Alasan suatu negara punya UUD :

  • Menjamin hak warga negara
  • Pemerintah menjamin pola pemerintahan
  • Pembuat negara mendapat kepastian penyelenggaraan negara
  • Menjalin kerja sama dengan negara lain

Dinamika UUD 1945 :

  • Pembukaan 4 alinea
  • Batang tubuh 16 bab , 37 pasal , 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan

Dekret presiden  dikeluarkan pada tanggal  5 Juli 1959 yang berisi :

  • Pembubaran konstituante
  • Menerapkan UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali
  • Pembentukan MPRS yang terdir dari anggota DPR dan DPAS

Latar belakang amandemen :

  • Memperbaiki arah perjalanan  negara
  • Mengembangkan kekuasaan lembaga negara
  • Mewujudkan visi misi reformasi

Tujuan amandemen :

  • Menegakan kedaulatan rakyat
  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal UUD yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara

Kesepakatan dasar dalam amandemen :

  • Tidak mengubah pembuka UUD NRI
  • Mempertahankan NKRI
  • Mempertegas sistem presidensial
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI

Jalannya amandemen :

  • Pertama = 14 -21 oktober 1999
  • Kedua = 7- 18  agustus 2000
  • Ketiga = 1- 9 november 2001
  • Keempat = 1 – 11 agustus 2002

Makna amandemen :

  • Adanya UUD yang lebi lengkap
  • Pembagian kekuasaan
  • Menjamin HAM rakyat
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa

UUD NRI 1945 menjadi peraturan perundangan karena :

  • Dibentuk dengan cara istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita cita bangsa
  • Berisi garis besar tentang dasar negara

UUD NRI 1945 memiliki sifat :

  • Tertulis = Rumusannya jelas.
  • Singkat dan supel = Membuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Normatif = Membuat norma.
  • Hukum positif yang tertinggi = Alat kontrol terhadap norma hukum.

UUD NRI sebagai hukum tertulis memiliki fungsi :

  • Alat kontrol sistem hukum
  • Pengatur kekuasaan negara
  • Penentu hak dan kewajiban

UUD NRI memiliki fungsi bagi kehidupan bangsa :

  • Sumber eksistens iberdirinya NKRI
  • Landasan konstitusional
  • Aturan hukum tertinggi
  • Pilar kebangsaan

Struktur pemerintahan :

  • MPR
  • Perrpu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan DPD
  • Peraturan DPRD

Sistem hukum Indonesia lebih menampakan sistem hukum kontinental yang berbentuk tertulis.

Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang undangan.

Syarat – syarat kepastian hukum :

  • Jelas dalam perumusannya
  • Konsisten dalam perumusannya secara intern maupun ekstern
  • Penggunaan bahasa yang  tepat dan mudah dimengerti

Internal = harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidahnya.

Eksternal =  adanya hubungan harmonisasi antara berbagai peraturan perundangan

Fungsi perundang undangan secara umum :

  • Memberikan jaminan perlindungan HAM
  • Memastikan posisi hukum setiap orang
  • Pembatasan larangan

Fungsi UUD :

  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi

 Fungsi Perrpu :

  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI
  • Pengaturan lebi lanjut MPR
  • Pengaturan di bidang materi konstitusi

Fungsi Ketetapan MPR :

  • Mengatur tugas dan wewenang MPR

Fungsi peraturan pemerintah :

  • Mengatur lebi lanjut ketenuan UU
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut

Fungsi peraturan presiden :

  • Menyelenggarakan pengaturan secara umum
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tegas tegas menyebutnya
  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tidak tegas tegas menyebutnya

Fungsi  DPD = Menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi.

Fumgsi DPRD = Menyelenggarakan otonomi darerah di tingakt kabupaten.

BAB 3

Ciri – ciri aturan hukum :

  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Mengikat secara umum
  • Sifatnya abstrak dan ideal

Peraturan perundang undangan memiliki 3 landasan :

  • Filosofis = Peraturan dibuat harus sesuai dengan nilai filosofis negara (Pancasila).
  • Sosiologis = Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Yuridis = Penyusunan peraturan hukum harus sesuai prosedur dan aturan tertentu.

Legal drafting berisi :

  • Wewenang dari pembuat
  • Jenis dan materi pertauran yang sesuai
  • Mengikuti prosedur
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Ada beberapa asas yang harus dijalankan :

  • Kejelasan tujuan = Memiliki tujuan yang jelas.
  • Kelembagaan = Dibuat oleh lembaga yang berwenang
  • Kesesuaian jenis , hierakhi , dan materi muatan.
  • Dapat dilaksanakan = Memperhitungkan efektivitas.
  • Kedayagunaan = Dibuat karena benar – benar dibutuhkan.
  • Kejelasan rumusan = Memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundang undangan.
  • Keterbukaan = Saat pembuatan harus bersifat transparan dan terbuka.

Asas yang dicerminkan :

  • Pengayoman = Perlindungan HAM.
  • Kebangsaan = Mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia.
  • Kekeluargaan = Mencerminkan musyawarah.
  • Kenusantaraan = Memperhatkan kepentingan seluruh wilayah bangsa Indonesia.
  • Bhinneka Tunggal Ika = Memperhatikan suku , ras , dan golongan.
  • Keadilan = Mencerminkan keadilan secara proporsional.
  • Kesamaan kedudukan = Semua setara.
  • Ketertiban dan kepastian hukum = Mewujudkan ketertiban
  • Keseimbangan , keserasian , dan keselarasan.

Prinsip – prinsip pembuatan peraturan perundang undangan :

  • Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama
  • Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah
  • Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
  • Setiap peraturan materinya berbeda

Pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara karena :

  • Menjamin hak dan kewajiban
  • Memberi kepastian hukum
  • Menjamin keadilan
  • Mewujudkan ketertiban
  • Mewujudan kesejahteraan

Tata urutan perundang – undangan RI :

  • UUD NRI 1945
  • Keteapan MPR
  • UU / Peraturan Pemerintah
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan daerah provinsi
  • Peraturan daerah kabupaten / kota

Sidang kedua BPUPKI mendapatkan hasil sebagai berikut :

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan undang – undang dasar
  • Undang undang

UUD NRI 1945 memiliki kedudukan yang spesial di kenegaraan karena :

  • Dibentuk secara istimewa
  • Dianggap luhur
  • Berisi cita cita bangsa
  • Berisi garis besar tujuan negara

TAP MPR = Bentuk putusan MPR yang berisi hal – hal yang bersifat menetapkan.

Alur penyusunan UUD

Sikap positif yang bisa dilakukan pada undang – undang :

  • Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan undang – undang
  • Turut mengawasi pelaksanaan UU
  • Mengajukan pengujian secara materill

Sikap positif menaati peraturan :

  • Melaksanakan peraturan
  • Menjalankan tugas
  • Mendukung upya pemerintah

BAB 4

Kebangkitan nasional = Bangkitnya rasa semangat persatuan , kesatuan , dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekan RI.

Politik etis mencakup :

  • Irigasi
  • Emigrasi
  • edukasi

1900 – 1908

Dr. Wahidin Sudirohusodo melalui majalah Retnodhoemilah.

Mencoba untuk memperbaiki masyarakat jawa melalui pendidikan dengan menghimpun beasiswa agar dapat memberikan pendidikan modern.

Gagasan ini menarik perhatian murid STOVIA yaitu Soetomo.

Budi Utomo = Organisasi modern Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan dan berdiri pada tanggal 20 MEI 1908.

Organisasi ini dianggap modern karena memiliki = Pemimpin , ideologi , dan anggota yang jelas.

3 – 5 Oktober 1908 =  Kongres Budi Utomo

Tujuan Budi Utomo = Kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara terutama di bidang perngajaran , pertanian , peternakan , dagang , teknik , industri , dan kebudayaan.

Ketua pertama R.T. Tirtokusumo.

1908 – 1928 = Partai politik pertama yaitu Indische Partij

Haji samanhudi = Sarekat Dagang Islam

Ahmad Dahlan = Muhammadiyah

Hasyim Ashari = NU

Soewardi Suryaningrat menulis artikel berjudul “Seandainya Aku Orang Belanda” yang memprotes pemerintahan Hindia-Belanda.

Dr. Cipto Mangunkusumo dan Soewardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke belanda namun Dr. Cipto Mangunkusumo dipulangkan karena sakit.

30 April – 2 Mei 1926 = Kongres Pemuda 1

Dipimpin oleh Muh. Tabrani.

Kesepakatan Kongres Pemuda 1 :

  • Mengakui cita cita persatuan
  • Menghilangkan pandangan adat yang kolot

Terbentuknya PI dan PPPI karena Kongres Pemuda 1

1928 – 1945

27 – 28 Oktober 1928 = Kongres Pemuda ke 2

Kebangkitan Nasional

Sebelum kebangkitan nasional :

  • Perlawanan bersifat kedaerahan
  • Perlawanan dipimpin pemimpin karismatik
  • Kekerasan senjata
  • Pejuang mudah diadu domba

Sesudah kebangkitan nasional :

  • Dilakukan secara diplomasi
  • Perjuangan secara serentak
  • Rasa persatuan yang mulai timbul
  • Pemimpin adalah kaum terpelajar

Arti penting kebangkitan nasioanal pada masa kemerdekaan :

  • Mengubah perjuangan kedaerahan menjadi nasional
  • Mengubah perjuangan fisik menjadi diplomasi
  • Mengubah [erjuangan yang dipimpin karismatik menjadi terpelajar
  • Mengubah perjuangan bersufat tunggal menjadi multiaspek
  • Tonggak pergerakan nasional

Arti penting kebangkitan nasioanal pada saat ini :

  • Pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan
  • Mengubah kemiskinan menjadi sejahtera
  • Budaya belajar dan kerja keras
  • Memenuhi kebutuhan
  • Semangat integritas

Nilai-nilai kebangkitan nasional :

  • Membangkitkan persatuan
  • Motivasi untuk mencapai prestasi
  • Menumbuhkan budaya belajar

Tokoh-tokoh kebangkitan nasional :

  • Dr. Wahidin Sudirohusodo = Menghimpun beasiswa dan salah satu pencetus Budi Utomo.
  • Sutomo = Pendiri Budi Utomo.
  • Soewardi Suryaningrat = Mendirikan Indische Partij dan sekolah Taman Siswa.
  • Dr. Cipto Mangunkusumo = Mendirikan Indische Partij.
  • Douwes Dekker = Mendirikan Indische Partij.
  • W.R. Supratman = Menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

BAB 5

30 April – 2 Mei 1926 = Kongres Pemuda 1

Kesepakatan :

  • Menghilangkan pandangan adat yang kolot
  • Mengakui cita cita kemerdekaan

27 – 28 Oktober 1928 = Kongres Pemuda 2

Lahirnya lambang yaitu :

  • Lambang warna = Bendera Merah Putih.
  • Lambang suara = Lagu Indonesia Raya.
  • Lambang Lukisan = Lencana Garuda.

Makna Sumpah Pemuda

Kesatuan tanah air = Banyaknya pulau melambangkan persatuan yang kokoh antar pulau.

Kesatuan Bangsa Indonesia = Keberagaman dalam semua aspek.

Keberagaman :

  • Bahasa daerah
  • Adat
  • Kesenian
  • Pengetahuan dan teknologi
  • Ormas
  • Religi
  • Ras
  • Golongan
  • Gender

Fungsi keberagaman golongan :

  • Memberi kontribusi positif
  • Menjadi pilar penyangga NKRI
  • Menjalankan fungsi khusus

Fungsi keberagaman gender :

  • Meningkatkan peran gender
  • Hilangnya ketidak adilan gender
  • Terpenuhinya kebutuhan gender

Kesatuan bahasa indonesia :

  • Melayu = Sumatera dan Kalimantan
  • Batak = Sumatera Utara
  • Jawa = Pulau Jawa
  • Sunda = Banten dan Jawa Barat
  • Bali = Bali
  • Dani = Papua

Ada 154 bahasa daerah aktif dan 139 terancam punah.

Arti penting sumpah pemuda bagi perjuangan kemerdekaan :

  • Menyatukan langakh perjuangan
  • Menghilangkan sifat kedaerahan
  • Mendukung terwujudnya bahasa indonesuia menjadi bahasa utama

Pentingnya gotong royong :

  • Merasa aman
  • Berperan besar dalam masyarakat
  • Mudah berkomunikasi
  • Meringankan pekerjaan
  • Kondisi yang aman
  • Terwujudnya oersatuan

Kerja sama bid. agama :

  • Menjaga keamanan
  • Melaksanakan pembangunan jalan

Kerja sama bid. budaya :

  • Mengadakan HUT RI
  • Gotong royong

Kerja sama bid. politik :

  • Menjaga kedamian lingkunan
  • Melaksanakan pemilihan umum

Kerja sama bid. ekonomi :

  • Mendirikan koperasi
  • Membantu pihak yang membutuhkan

Kerja sama bid. keamanan :

  • Menjaga ketertiban dan keamanan
  • Membantu tugas TNI

BAB 6

Semangat kebangsaan = Daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap merebut , memproklamasikan , mempertrahnkan , dan mengisi kemerdekaan.

Nasionalisme = Paham yang mengaggap bahwa kesetiaan atas pribadi wajib diserahkan kepada negara.

Prinsip nasionalisme Pancasila :

  • Sikap rela berkorban
  • Memebela keadilan
  • Menumbuhkan sikap saling mencintai
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

Sifat patriotisme :

  • Mencintai tanah air
  • Solidaritas
  • Mempunyayi kebesaran jiwa
  • toleran

Faktor – faktor perkembangan semangat kebangsaan :

  • Persamaan nasib
  • Kesatuan tempat tinggal
  • Keinginann untuk merdeka
  • Cita – cita bersama

Unsur semangat kebangsaan :

  • Pancasila’
  • Konstitusi
  • Bendera
  • Lambang negara

Unsur NKRI :

  • Rakyat
  • Wilayah
  • Pemerintah Yang Sah
  • Pengakuan dari negara lain

UU no.12 tahun 2006 tentang warga negara :

  • Anak yang lahri dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar penikahan oleh ibu WNI.
  • Anak yang lahir diluar nikah dan diakui ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI tanpa ada kewarganegaraan dari orang tua.
  • Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI
  • Anak yang lahir di NKRI tanpan diketahui keberadaan orang tuanya.

Syarat – syarat mengajukan kewarganegaraan :

  • Berusia 18 tahun atau lebih
  • Tinggal di RI selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengakui UUD NRI 1945
  • Berbahasa Indonesia
  • Mempunyai pekerjaan
  • Membayar pajak

Status kewaerganegaraan akan dicabut jika :

  • Memperoleh kewarga negaraan lain
  • Diakui orang asing sebagai anaknya
  • Tidak melepas kewarga negaraan lain
  • Anak yang diangkat oleh WNA
  • Memmiliki paspor asing
  • masuk tentara asing

 Wilayah NKRI :

  • Daratan = Pulau sebanyak 17 ribu.
  • Lautan = Wilayah yang di sahkan dengan Deklarasi Djuanda.
  • Udara
  • Ektrateritorial = Wilayah kedutaan besar Indonesia di negara asing.

Batas laut wilayah NKRI :

  • Teritorial = 12 mil dari garis pantai.
  • Zona bersebelahan = 24 mil dari garis pantai.
  • ZEE = 200 mil dari garis pantai.
  • Landas benua = Lautan yang ebrjarak dari 200 mil laut.
  • Landas kontinen = Daratan di bawah air laut teritorial sedalam 200 meter atau lebih.
  • Laut pedalaman = Selat yang emnghubungkan satu pulau dengan pulau lain.

Pemerintah dalam arti luas =  Gabungan dari seluruh lembaga kenegaraanyang menjalankan pemerintahan baik legislatif , yudikatif , dan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit = Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan ekssekutif.

Pengakuan :

  • De facto = Pengakuan negara karena memiliki unsur konstitutif.
  • De Jure = Pengakuan sebuah negara sesuai hukum internasional.

Arti penting semangat dann  komitmen kebangsaan :

  • Menumbuhkan persatuan bangsa
  • Mengukuhkan sikap gotong royong

Upaya penumbuhan semngat persatuan :

  • Keteladanan = Sikap patut yang dapat dicontoh.
  • Pewarisan = Menurunkansesuatu kepihak lain
  • Ketokohan = Sosok yang terkenal sehingga disegani
  • Pendidikan
  • Pembangunan yang berwawasan kenegaraan

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat NKRI :

  • Turut membela negara
  • Menghormati perbedaan suku
  • Mengutamakan kepentingan negara

Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 6, Crecencia Michiko 9A/07

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat Keutuhan NKRI

A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan suatu negara milik tanah air. Nasionalisme merupakan wujud semangat dn komitmen kebangsaan.

Nasionalisme dapat dibedakan menjadi 2, nasionalisme luas dan nasionalisme sempit. Nasionalisme luas adalah bersifat positif, dalam artian perasaan cinta tanah air yang tinggi, tanpa menjelek – jelekkan negara lain. Sedangkan, nasionalisme sempit (chauvinisme) adalah bersifat negative, dalam artian perasaan cinta tanah air yang sangat tinggi, hingga melebih – lebihkan, sampai menjelek – jelekkan negara lain.

Prinsip nasionalisme Pancasila :

1. Menempatkan persatuan dan kesatuan negara di atas kepentingan pribadi.

2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan negara.

3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

4. Membela kebenrana dan keadilan.

5. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kew3ajiban antar masyarakat.

Patriotisme berasal dari kata patria yang berarti patriot. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air.

Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia :

1. Sebelum masa kebangkitan nasional (sebelum 1908)

2. Masa kebangkitan nasional (1908-1928)

3. Masa sumpah pemuda (1928-1945)

4. Masa proklamasi kemerdekaan (1945)

5. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia didukung beberapa faktor :
1. Persamaan nasib, sama – sama mengalami penjajahan selama 350 tahun.

2. Kesatuan tempat tinggal, sama – sama mendiami wilayah Nusantara.

3. Keinginan bersama untuk merdeka, sama – sama mengalami penderitaa akibat dijajah.

4. Cita – cita bersama, sama –sama ingin merebut kemerdekaan Indonesia.

Dasar negara adalah Pancasila. Rumusann sila Pancasila adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, yang pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928.

Pemerintah Hindia Belanda mengizinkan lagu itu dinyanyikan dengan syarat kata “merdeka” diganti dengan “mulia” dan sebelum dinyanyikan lagu Indonesia Raya, harus menyanyikan lagu kebangsaan Belanda terlebih dahulu.

Source : https://www.dictio.id/t/apa-yang-anda-ketahui-tentang-wage-rudolf-soepratman/92113

Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan dalam :

1. Menghormati Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara.

2. Kegiatan Internasional, olahraga, dan seminar yang diikuti oleh negara Indonesia.

3. Penaikkan dan penurunan Bendera Merah Putih.

Lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk :

1. Reklame

2. Menggunakan bagian – bagian dari lagu untuk hal yang negatif.

Bendera negara adalah bendera merah putih.

Fungsi bendera :

1. Lambang kedaulatan negara.

2. Identitas bangsa dan negara.

3. Lambang kehormatan.

Ketentuan penggunaan bendera merah putih :

1. Bendera dikibarkarkan di siang hari pada umumnya, antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam.

2. Dalam keadaan peringatan hari nasional.

3. Tanda berkabung, jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat.

4. Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang negara dan tanda kehormatan, seperti :

– pembukus barang, tutup barang, reklame perdagangan

– digambar, dicetak, disusun di barang yang kurang adanya penghormataan.

Lambang negara adalah Burung Garuda, yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang di dalam mitologi adalah tenaga pembangunan.

                Rantai yang dikalungkan pada leher burung Garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa dan bangsa. Jumlah bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. Semua bilangan itu melambangkan tanggal, bulan, dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945.

Soucre : https://www.kompasiana.com/haniprahman4560/5cda4aea75065737185b2213/mengapa-harus-pancasila

Perisai yang terbagi lima itu melambangkan sila Pancasila :

1. gambar bintang melambangkan sila pertama.

2. gambar rantai melambangkan sila kedua.

3. gambar pohon beringin melambangkan sila ketiga.

4. gambar kepala banteng melambangkan sila keempat.

5. gambar padi dan kapas melambangkan sila kelima.

Pengakuan dari negara lain adalah unsur negara yang bersifat deklaratif, artinya kenyataan bahwa keberadaan negara yang berdiri sudah diakui oleh negara lain sebagian bagian dari pergaulan masyarakat Internasional.

                Rakyat Indonesia adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara. Berdasarkan ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat (1) “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.”

Undang – undang tentang Kewarganegaraan menentukan tentang siapa WNI, yaitu :

1. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI.

2. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda.

3. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.

4. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

5. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.

Syarat – syarat orang asing menjadi Warga Negara Indonesia :

1. Telah berusia 18 tahun/sudah menikah.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.

4. Jika memperoleh kewarganegaraan RI, tidak berkewearganegaraan negara lainnya (berkewarganegaraan ganda).

5. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

2. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang besangkuta belum berusia 18 tahun dan belum menikah.

3. Dinyatakan hilang oleh Preiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika telah berusia 21 tahun.

4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden.

5. Lari dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut – turut bertempat tinggal di luar negeri dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui menteri.

                Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan dengan undang – undang.”

Batas wilayah Indonesia terdiri dari :

1. Daratan

2. Lautan NKRI ditentukan :

– Batas laut territorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai.

– Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.

– Batas landas benua, lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut.

3. Udara

4. Ekstrateritorial adalah tempat di mana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan  tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar).

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara. Pengakuan dari negara lain dibagi menjadi 2, yaitu de facto dan de jure.

a.) Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.

b.) Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

B, Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

Persatuan adalah gabungan keberagaman yang bersatu. Artinya, berbagai keberagamaan yang ada pada Indonesia. Kesatuan adalah gabungan keberagaman dengan kesadaran menjadi 1 sehingga memiliki sifat tunggal. Persatuan dan kesatuan nasional Indonesia memiliki makna :

1. Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita – cita nasional.

2. Semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI.

3. Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah.

Contoh kegiatan gotong royong :

1. Peristiwa kematian/kecelakaan, dimana ada orang yang membutuhkan bantuan kita.

2. Seorang penduduk perlu mengerjakan sesuatu untuk tempat tinggal maka tetangga berdatangan membantu.

3. Seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan.

Gotong royong menjadi kunci dalam rangka mensukseskan program pembangunan. Melalui gotong royong, biaya hidup dan kegiatan pembangunan menjadi lebih murah dan efisien. Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan perlu diwujudkan dalam semua segi kehidupan, baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Untuk Memperkuat NKRI

Upaya menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia dapat dilakukan dengan :

1. Keteledanan.

2. Pewarisan.

3. Ketokohan.

4. Pendidikan dan Pelatihan.

5. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan.

Semangat Kebangsaan di Lingkungan Keluarga :

1. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

2. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism.

Semangat Kebangsaan di Lingkungan Sekolah :

1. Memberikan pelajaran tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan juga bela negara.

2. Melatih kepemimpiman dan berorganisasi, misalnya OSIS, Kepramukaan, PMR, PASKIBRA, dll.

Source : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170814071452-20-234473/pramuka-indonesia-di-persimpangan-jalan

Semangat Kebangsaan di Masyarakat, Bangsa, dan Negara :

1. Melaksanakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia secara adil dan merata.

2. Mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat.

Kelas 8 Bab 1-6 Athalia Bernice. P 9A/4

Bab 1

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia :

a.Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.

b.Pancasila sebagai pandangan hidup, artinya Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama.

c.Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.

d.Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.

e.Pancasila sebagai pemersatu bangsa, artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang beraneka ragam menjadi bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

f.Pancasila sebagai ideology bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman sekaligus cita-cita bangsa Indonesia.

2.Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Dasar negara atau dasar filosofis negara (philosofische grondslag) adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara. Pandangan hidup bangsa (way of life) adalah  nilai-nilai lihur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama. Sebuah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, memiliki nasib dan aturan yang sama, serta bersama-sama mencapai tujuan bersama. Pada perkembangsan selanjutnya, ketika suatu bangsa sudah memiliki aturan-aturan hokum yang sama dan pemerintahan yang disepakati bersama, maka jadilah bangsa itu sebagai suatu negara. Keberadaaan dasar negara dan pandangan bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :

a.Membentuk identitas suatau negara

b.Mempersatukan seluruh warga negara

c.Mengatasi konflik yang terjadi di antara warga negara

d.Membentuk solidaritas negara

e.Mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

Suatu bangsa dan negara mebutuhkan dasar dan pandangan hidup yang kuat yang akan memberikan arah yang dicapai oleh bangsa.

3.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

a.Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1)Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan umum.

2)Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila mejadi dasar dan sumber hokum dalam penyelenggaraan negara.

3)Pancasila sebagai kepribadian bangsa

Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakan dengan bangsa lain

4)Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

Pancasila disepakati bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah perjanjian yang dapat mengikat seluruh bangsa Indonesia.

5)Pancasila sebagai pemersatu bangsa

Pancasila membuat bangsa Indonesia yang beraneka ragam bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

6)Pancasila sebagai ideology bangsa

Pancasila merupakan pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.

b.Latar belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Faktor-faktor Pnacasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia :

1)Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang.

2)Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejka dahulu.

3)Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yng sejahtera, adil, dan makmur.

Berdasarkan ketiga alasan itu, Pancasila kemudian digali, dirumuskan, dan akhirnya disepakati seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

c.Sejarah Kelahiran Pancasila seabagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945 yang diawali dengan pembentukkan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Kemudian, angota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 Mei 1945. Sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.  Keputusan lengkap sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :

1)Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara

2)Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir.Sukarno dan Drs.Muhammad Hatta

3)Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara

UUD yang ditetapkan oleh PPKI dikenal sebagai UUD NRI Tahun 1945. Rancangan UUD NRI Tahun 1945 merupakan Rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, di antaranya pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ini menjadi dasar negara Indonesia yang sampai saat ini tidak berubah, meski UUD NRI Tahun 1945 sudah beberapa kali diamandemen oleh MPR.

d.Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1)Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara , Pancasila memiliki dua makna berikut :

a)Pancasila sebagai asas kerohanian yang meliputi suasanana kebatinan atau cita-cita hokum nasional.

b)Pancasila menjadi sumber dari segala sumber tertib hokum di Indonesia. Nilai –nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi aturan tertulis dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 dan aturan tidak tertulis (konvensi) yang terus berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua aturan hokum yang mengatur penyelenggaraan negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2)Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalm hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung normapnorma dasar yang berfungsisebagai cita-cita bangsa Indonesia. Norma-norma tersebut terkandung dalam sila-sila Pancasila.

B.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara

Arti pentingbagi keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut:

a.Sebagai sumber dari segala sumber hukum.

b.Sebagai asas kerohanian tertib hokum Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

c.Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.

d.Sebagai norma atau pedoman dalam penylenggaraan negara untuk memelihara moral kemanusiaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

e.Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan negara dan pelaksanaan pemerintah yang sesuai dengan perkembangan zaman.

2.Arti Penting Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki arti  bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa Indonesia. Arti penting bagi bangsa yang beraneka ragam itu adalah sebagai berikut :

a.Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan

b.Memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita-cita

c.Sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara sehingga terbentuk kepribadian bangsa Idonesia yang membedakn dengan bangsa lain.

C.Nlai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Hakikat Nilai

Secara teoritis nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi tiag, yaitu nilai material, vital, dan kerohanian.

a.Nlai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik.

b.Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan kegiatan.

c.Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguan bagi rohani manusia. Nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :

1)Nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia (rasional).

2)Nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia.

3)Nilai kebaikan yang bersumber dari kehendak moral atau hati nurani manusia.

4)Nilai religisu yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.

2.Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Sifat nilai Pancasila adalah objektif dan subjektif. Siaft objektif bermakna nilai-nilai Pancasila adalah universal dan diakui seluruh manusia karena digali melalui proses akal budi manusia. Sedangkan sifat subjektif, artinya nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri.

a.Dimensi Realistis

Nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indoesia. Masyarakat Indonesia sudah mengakui adanya Tuhan, menghargai sesam mansia, suka persatuan, suka bermusyawarah, dan bergotong royong, serta mengutamkan kepentng bersama yang berkeadilan social.

b.Dimensi Idealitas

Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang dicita-citakan bersama, yaitu negara yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan social.

c.Dimensi Fleksibelitas

Nilai-nilai Pancasila sebagai suatau nilai ideal tidaklah tetap. Nilai Pancasila selalau mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemiliki nilai dasar. Nilai-nilai Pancasila bersfiat terbuka yang mencerminkan perubahan demi mencapi cita-cita.

3.Nilai-Nlai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara atau pandangan hidup bangsa terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis-hierarkis, artinya kelima Pancasila merupakan urutan yang bertingkat. Setiap sila memiliki tempat tersendiri yang tidak dapat digeser-geser.

Sila ke-1

Nilai dasar :

a.Mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa.

b.Menolak paham atheism.

c.Menghormati perbedaan agama.

Sila ke-2

Nilai dasar :

a.Mengakui persamaan derajat antara manusai dan bangsa

b.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

c.Mengembangkan sikap tenggang rasa.

Sila ke-3

Nilai dasar :

a.Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

b.,Mengutamakan kepentingan bangsa dengan kepentingan golongan atau suku.

c.Ancaman satu wilayah adalah ancaman bangsa dan keseluruhan.

Sila ke-4

Nilai dasar :

a.Penyelenggaraan musyawarah atas dasar demokrasi.

b.Pengembangan demokrasi Pancaila.

c.Mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Sila ke-5

Nilai dasar :

a.Diekbangkan demokrasi ekonomi.

b.Tidak semua cabang produksi dikuasai negara.

c.Kekayaan alam untuk kemakmuran bersama.

D.Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai-Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

1.Upaya Mmpertahankan Pancasila

Ada banyak pemberontakkan dan gerakan-gerakan sosialyang berupaya menggantikan Pancasila sebaga dasar negara, seperti berikut :

a.Pemberontakan PKI

Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan partai politik yang berusaha menggantikan ideology Pancasila dengan komunisme. PKI melakukan pemberontakkan selama dua kali, pertama dilakukan pada tahun 1948, sedangkan pemberontakan kedua dilakukan pada tahun 1965.

Pemberontakan PKI pada tahun 1948 dapat diatasi pemerintah. Pemberontakan PKI tahun 1965 yan dikenal dengan G-30-S/PKI menimbulkan korban yang sangat besar, bahkan menyebabkan terjadinya perubahan politik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru. G-30-S/PKI benar-benar peristiwa yang tragis dalam sejarah Indonesia.

b.Pemberontakan DI/TII

DI/TII merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideology Pancasila dengan ideology agam tertentu, yaitu Islam. Gerakn ini dipimpin oleh S.M.Kartosuwiryo, yang diikuti oleh pemimpin DI/TII dari daerah lain, Daud Beureueh (Aceh), dan Kahar Muzakar (Sulawesi Selatan).

c.Gerakan social liberal

Gerakan-gerakan social liberal membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum.

d.Sakralisasi ideoloi Pancasila

Sakralisasi ideology Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara. Pancasila hanya boleh ditafsirkam oleh sang pemimpin. Akibatnya, pemimpin memiliki kekuasaan tertinggimenfasirkan nilai-nilai Pancasila secara demokratis melalui berbagi jalur, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Bab 2

Kedudukan dan Fungsi  UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1.Indonesia sebagai Negara Hukum

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku.

Ciri ciri negara hukum :

a. adanya UUD atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat

b.adanya pembagian kekuasaan negara

c.adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. Sistem Hukum Nasional

Sistenm hukum nasional adalah suatu tatanan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Dalam system h7ukum nasional, aturan hukum tersusun secara terstruktur dan hirarkhis (bertingkat). Susunan hirarkhis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat :

a.Peraturan dasar atau hukum dasar

Merupakan peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara. Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah :

1.Naskah induk UUD NRI Tahun 1945

2.naskah perubahan UUD NRI Tahun  1945

3.naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar, misalnya Piagam Hak Asasi Manusia

Ada juga hukum dasar yang tidak tertulis atau Konvensi, misalnya PIdato Kenegaraan Presiden RI di depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

b.Peraturan nondasar atau hukum pelaksana

Merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang dapat berupa undang-undang dan peraturan pelaksanan dibawah undang-undang.

3. UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar NKRI yang tertulis. Di samping istilah undang-undnag dasar, dipergunakan juga istilah lain  yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi dari Bahasa Inggris constitution atau dari Bahaasa Belanda constituie. Kata kontitusi mempunyai arti yang lebih luas dari Undnag-Undang Dasar karena pengertian Undang-Undang hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih ada yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-Undang Dasar.

a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1.Sidang BPUPKI

a)SIdang BPUPKI I (29 Mei-1Juni 1945)

Pada siding ini, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar Negara dengan 9 anggota.

b)Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)

Pada Sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia yaitu: 

1. Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

2.Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Muhammad Hatta

3.Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso. 

2.Sidang PPKI

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas yang berat, yaitu membuat aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara dan apparat pemerintahan. Oleh karena itu PPKI sebagai lembaga yang mewakili seluruh rkayat Indoensia dalam mebicarakan masalah bangsa segera memanggil seluruh anggota untuk bersidang. Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Pada siding disepakati untuk mengubah kalimat Pembuka UUD pada alinea keempat tentang dasar negara, Pancasila pada sila pertama. Sila pertama pancasila yang tadinya “keTuhanan dngan kewajiban melaksanakan  syariat islam bagi pemeluknya “ menjadi “Ketuhanan yang maha esa.” Perubahan tersbeut atas usul Drs. Muhammad Hatta. Selain itu  sidang utama yan dipimpin oleh IR. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta juga mendapat beberapa tangapan dari anggota BPUPKI tentang Rancangan hasil kerja BPUPKI, antara lain Bab II Pasal 6, atas usul Oto Iskandar Di Nata. Bab 2 pasal 6 yang tadinya “presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama islam”menjadi “ presiden ialah orang indeonsia asli.”

Sidang PPKI menghasilkan :

a.Mengesahkan UUD

b.Memilih presiden dan wakilnya yaitu Soekarno dan Hatta

c.Presiden sementara waktu dibantu KNIP sebelum dibentuk lembaga negara.

b.Motivasi adanya UUD NRI Tahun 1945

Setidaknya ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD, yaitu adanya kehendak dari :

1)warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa tersebut

2)penguasa negara dan/atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya

3)pembentuk atau pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelengaraan ketatanegaraannya

4)beberapa negara yang semula masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama.

C.Dinamika UUD 1945 :

1)Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tangal 18 Agustus 1945, yang mempunyai sistematika sebagai berikut.

2)Pembukaan terdiri atas 4 alinea

3)Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Dekret presiden  dikeluarkan pada tanggal  5 Juli 1959 yang berisi :

a)Pembubaran konstituante

b)Menerapkan UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali

c)Pembentukan MPRS yang terdir dari anggota DPR dan DPAS

Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen oleh badan yang berwenang, yaitu MPR agar lebih lengkap dan memenuhi tuntutan perubahan.

a)Latar belakang amandemen :

1.Memperbaiki arah perjalanan  negara

2.Mengembangkan kekuasaan lembaga negara

3.Mewujudkan visi misi reformasi

b)Tujuan amandemen :

1.Menegakan kedaulatan rakyat

2.Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar

3.Membuat pasal UUD yang tidak multitafsir

4.Membuat tata kelola negara

c)Kesepakatan dasar dalam amandemen :

1.Tidak mengubah pembuka UUD NRI

2.Mempertahankan NKRI

3.Mempertegas sistem presidensial

4.Menghilangkan penjelasan UUD NRI

d)Jalannya amandemen :

1.Amendemen Pertama : 14 -21 oktober 1999

2.Amendemen Kedua : 7- 18  agustus 2000

3.Amendemen Ketiga : 1- 9 november 2001

4.Amendemen Keempat : 1 – 11 agustus 2002

e)Hasil Amandemen

1.Pembuka

2.Pasal-pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)

f)Makna amandemen :

1.Adanya UUD yang lebi lengkap

2.Pembagian kekuasaan

3.Menjamin HAM rakyat

4.Memperbaiki arah perjalanan bangsa

B.Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam System Hukum Nasional

1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :

a.Dibentuk dengan cara istimewa

b.Dianggap sesuatu yang luhur

c.Berisi cita cita bangsa

d.Berisi garis besar tentang dasar negara

2.Sifat UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI 1945 memiliki sifat :

a.Tertulis, artinya rumusannya jelas

b.Singkat dan supel, artinya membuat aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman

c.Normatif, artinya membuat norma

d.Hukum positif yang tertinggi, artinya alat kontrol terhadap norma hukum

3.Fungsi UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI sebagai hukum tertulis memiliki fungsi :

a.Alat kontrol sistem hukum

b.Pengatur kekuasaan negara

c.Penentu hak dan kewajiban

4.Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI memiliki fungsi bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu :

a.Sumber eksistens iberdirinya NKRI

b.Landasan konstitusional

c.Aturan hukum tertinggi

d.Pilar kebangsaan

C.Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan Perundangan dalam Sistem Hukum Nasional

1.Pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan

Pasal 7 no. 12 tahun 2011  yang mengatur perundang undangan.

Struktur pemerintahan

a.MPR

b.Perrpu

c.Peraturan pemerintah

d.Peraturan presiden

e.Peraturan DPD

f.Peraturan DPRD

2.Kedudukan dan fungsi peraturan perundangan

Sistem hukum Indonesia lebih menampakan sistem hukum kontinental yang berbentuk tertulis.

Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang undangan.

Peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI Tahun 1945 mempunyai fungsi :

a.penciptaan hukum

b.pembaharuan hukum

c.integrasi pluralisme system hukum

d.kepastian hukum

Fungsi UUD :

a.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI

b.Pengaturan di bidang materi konstitusi

 Fungsi Perrpu :

a.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut UUD NRI

b.Pengaturan lebi lanjut MPR

c.Pengaturan di bidang materi konstitusi

Fungsi Ketetapan MPR : Mengatur tugas dan wewenang MPR

Fungsi peraturan pemerintah :

a.Mengatur lebi lanjut ketenuan UU

b.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut

Fungsi peraturan presiden :

a.Menyelenggarakan pengaturan secara umum

b.Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tegas tegas menyebutnya

  • Menyelenggarakan pengaturan lebi lanjut yang tidak tegas tegas menyebutnya

Fungsi  DPD :menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi

Fumgsi DPRD : menyelenggarakan otonomi darerah di tingakt kabupaten

Bab 3

Peraturan Perundang-undangan Nasional

A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

1.Hakikat Peraturan Perundang-undangan

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah :

a. Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

b.Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara

c.Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

Ada beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baiki, yang meliputi asas-asas sebagai berikut.

a.Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang ingin dicapai

bKelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalahy bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pebentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang

c.Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

d.Dapat dilaksanakan

e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan yang berarti peratura perundang-undangan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara

f.Kejelasan rumus adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan

g.Keterbukaan adalah setiap peraturan perundanhg-undangan bersifat transparan dan terbuka

Sedangkan materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut.

a.Pengayoman yang berarti harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proporsional

b.Kebangsaan yang berarti harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip NKRI

c.Kekeluargaan yang berarti harus mencerminkan musywarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan

d.Kenusantaraan adalah yang berarti harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia

e.Bhinneka Tunggal Ika yang berarti harus memperhatikan keragaman penduduk,agama,suku dan golongan,serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara

f.Keadilan yang berarti harus mencerminkan keadilanh secara proporsional bagi setiap warga negara

g.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang berarti tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,agama,suku,ras,golongan,gender,atau status sosial

h.Ketertiban dan kepastian hukum yang berarti harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum

i.Keseimbangan,keserasian,dan keselarasan yang berarti harus mencerminkan keseimbangan,keserasian,keselarsan, antara kepentingan individu,masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada

b.Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis

c.Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi

d.Peraturan yang baru menegsampingkan peraturan yang lama

e.Peraturan yang lebih tinggi menegsampingkan peraturan yang lebih rendah

f.Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum

g.Setiap peraturan materinya beda-beda

Pentingnya peraturan perundnag-undangan adalah sebagai berikut.

a.Menjamin hak dan kewajiban warga negara

b.Memberi kepastian hukum

c.Menjamin keadilan dan rasa aman

d.Mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalma hidup sehari-hari

e.Mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

Peraturan hukum yang dihasilkan benar-benar memihak kepada seluruh warga negara

1.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga yang Berwenang

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yangs aat ini ebrlaku mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah sebagai berikut.

a.UUD NRI tahun 1945

b.Ketetapan MPR

c.Undang-Undang/Prraturan [Pemerintah Pengganti Undnag-Undang

d.Peraturan Pemerintah

e.Peraturan Presiden

f.Peraturan Daerah Provinsi

g.Peraturan daerah Kabupaten/Kota

B.Proses penyusunan peraturan perundang undangan  nasional

1.Proses penyusunan UUD NRI 1945

Rancangan UUD NRI 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidang keduanya tanggal 10-16 Juli 1945.Secara garis besar naskah sebagai berikut

a.penyataan Indonesia merdeka

b.pembukaan undang undang dasar

c.undang undang dasar

BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI.Setelah Proklamasi Kemerdekaan,17 Agustus 1945,PPKI segera bersidang.tepatnya tanggal 18 Agustus 1945.Sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yaitu

a.mengesahkan UUD

b.memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden

c.Presiden sementara waktu dibantu oleh KNIP

UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut

a.Pembukaan

b.Batang tubuh

c.Penjelasan

UUD NRI 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan sebagai berikut

a.dibentuk  dengan cara istimewa

b.dianggap sesuatu yang luhur

c.berisi cita cita bangsa dan dasar organisasi Negara

d.berisi garis besar  tentang dasar dan tujuan Negara

Dalam kurun waktu 1999-2002,UUD NRI  1945 mengalami 4 kali perubahan yang  ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR

a.Sidang Umum MPR 1999 ,tanggal 14-21 Oktober 1999 Amandemen Pertama UUD NRI 1945

b.Sidang Tahunan MPR 2000,tanggal 7-18 Agustus 2000 Amandemen Kedua UUD NRI 1945

c.Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 November 2001 Amandemen Ketiga UUD NRI 1945

d.Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002 Amandemen Keempat UUD NRI 1945

2.Proses penyusunan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat

Ketetapan MPR adalah bentuk putusan MPR yang berisi  hal hal yang bersifat penetapan.Pada masa sebelum perubahan UUD NRI 1945,TAP MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU.Pada masa reformasi,TAP MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan Perundang undangan di Indonesia.

3.Proses penyusunan Undang Undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang undang

Undang undang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI 1945 dan TAP MPR.Suatu masalah diatur dengan UU jika

a.diperintahkan oleh UUD NRI 1945

b.ditetapkan oleh TAP MPR

c.diperintahkan oleh UU

d.dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia

Sedangkan menurut UU No 12Tahun 2011 materi muatan yang harus dengan Undang Undang berisi

a.pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945

b.perintah suatu UU untuk diatur dengan UU

c.pengesahan perjanjian internasional

4.Proses pembuatan peraturan pemerintah

a.Penyiapan rancangan

b.Penetapan dan pengundangan

5.Proses penyusunan peraturan presiden

Peraturan preside nada dua macam:

a.PP yang sifatnya menetapkan

b.PP yang sifatnya mengatur

c.Ketaatan terhadap peraturan perundang undangan

Sikap positif yang dapat dikembangkan sebagai berikut:

1.Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakamodasikan

2.Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif

3.Mengajukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan

Contoh sikap taat terhaadap peraturan peundang undangan adalah sebagai berikut

1.Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

2.Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

3.Mendukan setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

4.Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan

Bab 4

Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

A.Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

1.Pengertian Kebangkitan Nasional 

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945. 

2.Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional. 

a.Periode 1900–1908 

Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik. 

b.Periode 1908–1928

Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya. 

Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. 

Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.

Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk: 

1.Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia. 

2.Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot. 

Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar  Indonesia.

c.Periode 1928-1945 

Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda. 

Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia. 

Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya). 

d.Periode 1945–1948 

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah. 

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan :

1.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional.

2.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi.

3.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama.

4.Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek.

5.Kebangkitan Nasional menjadi tonggak pergerakan nasional menuju Kemerdekaan Indonesia.

Arti Kebangkitan Nasional bagi bangsa Indonesia saat ini :

1.Pemerataan kesempatan mendapat pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

2.Rakyat Indonesia masih banyak yang miskin dari sisi ekonomi.

3.Masyarakat secara umum memiliki budaya belajar dan kerja keras.

4.Kekayaan Negara belum sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Nilai- nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi Indonesia sekarang ini, antara lain :

1.Membangkitan rasa semangat persatuan, kesatuan, patriotism, dan nasionalisme.

2.Memotivasi mencapai prestasi.

3.Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras.

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1.Tokoh-tokoh nasional dan perannya

1.Dr. Wahidin Sudirohusodo

Tahun 1901 melalui majalahnya Retnodhoemilah (Ratna yang Berkilauan) berusaha memperbaiki masyarakat Jawa melalui pendidikan dengan menghimpun beasiswa.

2.Dokter Sutomo

Mendirikan organisasi Budi Utomo, Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali di Indonesia pada tanggal 20 Mei 1908.

3.Suwardi Suryaningrat

Suwardi Suryaningrat menjadi Ki Hajar Dewantara. Mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa, lembaga yang memberikan kesempatan bagi para pribumi untuk memperoleh hak pendidikan. Semboyan Ki Hajar Dewantara adalah “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani (di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan).

2.Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional

Cara meneladani tokoh – tokoh kebangkitan nasional :

1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Rela Berkorban untuk bangsa dan negara.

Bab 5

Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

A Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika 

1.Latar Belakang Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah beratus- s tabun Indonesia bernasib menjadi bangsa terjajah. Sebelumnya, politik devide et impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia. 

2.Lahirnya Sumpah Pemuda 

Lahirnya golongan terpelajar di Indonesia menjadikan pemerintah kolonial Belanda kerepotan. Kalangan golongan terpelajar yang terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya, mereka berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan. 

Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia II, pada tanggal 28 Oktober 1928, di gedung Indonesia Clubgebouw, jalan Kramat Raya 106 Jakarta. Isi dari Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut. 

1.Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. 

2.Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. 

3.Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan yang satu bahasa Indonesia. 

3.Makna Sumpah Pemuda 

Sumpah Pemuda memiliki makna yang besar bagi bangsa Indonesia. Dengan Sumpah Pemuda, hakikatnya bangsa Indonesia disadarkan bahwa kita sebenarnya memiliki kesatuan tanah air, kesatuan bangsa, dan kesatuan bahasa, yaitu bahasa Indonesia. 

1.Kesatuan Tanah Air Indonesia 

orang yang tinggal di bumi Indonesia menyadari bahwa Indonesia adalah tanah air, yaitu tempat kita lahir, hidup, dan mati. Wilayah Indonesia yang sangat beragam, baik aspek kepulauan, wilayah administratif,kondisi topografi, kondisi geografi, flora, dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia. 

2.Kesatuan Bangsa Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras, dan golongan, dan gender.

3. kesatuan bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memegang peran yang penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan, sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, baik, lisan, maupun tulisan.

B. Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia 

Sumpah Pemuda mempunyai arti penting bagi perjuangan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut. 

1. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan 

Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan kemerdekaan 

1.Menyatukan langkah perjuangan bangsa. 

2.Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. 

3.Mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan sehingga mempermudah komunikasi antar daerah dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.

4.Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena Belanda menjadi kewalahan dalam menghadapi perlawanan bangsa Indonesia yang sudah bersatu. 

2. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Banora Indonesia 

3. Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang Beragam 

a.Makna Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Keberagaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan ciri-ciri bangsa Indonesia yang keberadaannya tidak dapat dihilangkan. Dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. Semua paham bahwa, meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu karena merasa sebagai suatu keluarga. 

Kebersamaan adalah kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan, serta sepadan atau sebanding. Kebersamaan dalam masyarakat yang beragam berarti suatu kondisi masyarakat yang sebenarnya berbeda, namun seakan tidak berbeda karena dapat selalu berbarengan dalam kehidupan sehari-hari serta didasari sikap sebanding atau sederajat. Misalnya, meskipun berbeda agama, tetapi di antara warga masyarakat yang berbeda itu memiliki kedudukan dan peran yang sama dalam masyarakat. 

b.Arti Penting Kekeluargaan dan Gotong Royong 

Bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

1.Merasa aman dan tentram karena tidak dimusuhi kelompok lain. 

2.Dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat secara keseluruhan. 

3.Mudah berkomunikasi dengan kelompok. 

4.Meringankan dan mempercepat pekerjaan untuk kepentingan bersama.

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut. 

1.Tercipta kondisi yang aman dan tentram;

2.Mempercepat kemajuan masyarakat karena meskipun berbeda, tetapi selalu bersama-sama dalam mendukung perkembangan masyarakat; 

3.Terwujud persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. 

C. Nilai dan Semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia 1. Arti Penting Semangat Sumpah Pemuda 

1.Arti Penting Sumpah Pemuda

Salah satu ciri manusia hidup adalah kerja. Kerja dapat diartikan sebagai kegiatan untuk melakukan u vang berkaitan dengan hidup dan kehidupan, baik sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, maupun akbluk sosial. Sedangkan, kerja sama diartikan sebagai kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa rang untuk mencapai tujuan bersama. Berdasarkan pengertian itu dapat dipahami bahwa kerja sama mengandung beberapa unsur, yaitu banyak orang atau pihak, melakukan suatu kerja, dan memiliki tujuan. Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting, bagi bangsa Indonesia, yakni sebagai berikut. 

1.Mempercepat terselesaikan pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. 

2.Tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan, tetapi bekerja sama demi tujuan bersama. 

3.Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. 

2.Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam Masyarakat

a.Bidang keagamaan :
1.Membina toleransi beragama
2.Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
3.Membangun rumah warga masyarakat (gotong royong)


b. Bidang sosial budaya :
1.Mengerjakan tugas piket sekolah
2.Kerja bakti membersihkan lingkungan
3.Mengadakan peringatan HUT proklamasi RI

c. Bidang politik :
1.Menghargai HAM dalam kegiatan pemilihan umum
2.Menjaga kedamaian lingkungan
3.Mendukung calon yang terpilih

d. Bidang ekonomi :
1.Mengalakkan kegiatan menabung
2.Mendirikan koperasi atau badan usaha lain
3.Membantu pihak lain yang membutuhkan

e. Bidang pertahanan dan keamanan :
1.Membantu tugas-tugas Polri dan TNI
2.Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
3.Melerai teman yang sedang berkelahi atau bersengketa

Bab 6

Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat  Keutuhan NKRI

A. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

1.Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. 

a.Nasionalisme 

Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut :

a.Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

b.Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

c.Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia. 

d.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

e.Membela kebenaran dan keadilan. 

f.Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 

g.Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia. 

Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa. 

b. Patriotisme 

Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut :

1.Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 

2.Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.

3.Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam. 

4.Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa. 

5.Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.

2.Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia 

Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. 

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut. 

1.Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang 

2.Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 

3.Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan. 

4.Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI. 

3. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara. 

a.Dasar Negara adalah Pancasila

b.Kontitusi Negara adalah UUD Negara RI Tahun 1945

c.Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

1) Sejarah singkat Lagu Indonesia Raya

lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda Indonesia 2 di Jakarta 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda Sejak. sejak saat itu tiap-tiap rapat kebangsaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Hal itu menyebabkan pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar kemudian melarang agar dalam syair tersebut tidak terdapat kata merdeka dan menyita piringan hitam yang sudah jadi. begitu pula pada masa penjajahan Jepang, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air barulah setelah Jepang menunjukan kekalahannya, indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu Indonesia Raya di seluruh tanah air Indonesia.

2)Penetapan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia

Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958 menegaskan status lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan sekaligus diatur tentang tata cara penggunaan nya lagu kebangsaan

a)Lagu kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan :

1.menghormati kepala negara dan wakil negara

2.pada kegiatan internasional 

3.pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan 

4.untuk menghormati negara asing 

b)lagu kebangsaan dapat pula didengarkan dinyanyikan untuk :

1.pernyataan perasaan nasional 

2.rangkaian pendidikan dan pengajaran

c)Lagu dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk :

1.reklame dalam bentuk apapun juga 

2.menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya 

d.Bendera Negara adalah Bendera Merah Putih

1) fungsi bendera negara 

1.lambang kedaulatan negara 

2.identitas bangsa dan negara 

3.lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara 

2) dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI 

dalam pasal 35 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih” secara terperinci, bendera negara diatur dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958 yang mengatur tentang tata cara penggunaan bendera merah putih. ketentuan penggunaan bendera merah putih adalah 

1.pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari 

dalam hal-hal istimewa 

2.penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan tempat tertentu 

sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang setengah tiang 

3.bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara

e. Lambang negara Garuda Pancasila

lambang negara Indonesia adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. semboyan itu berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. burung garuda menggambarkan tenaga pembangunan. rantai yang dikalungkan pada leher burung garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan membela nusa dan bangsa. terdapat bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. semua bilangan itu melambangkan tanggal bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945. burung garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. warna merah putih di dalam perisai berasal dari Dwiwarna. garis yang melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui kepulauan Indonesia. dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. perisai terbagi 5 menjadi lima, yaitu

gambar bintang di tengah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

gambar rantai menggambarkan sila ke-2 

gambar pohon beringin melambangkan sila ke-9

gambar kepala banteng melambangkan sila ke-4

gambar padi kapas melambangkan sila ke-5

4. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI 

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut. 

1.Rakyat Indonesia 

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

2.Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut :

1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI. 

2.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI. 

3.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. 

4.Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda. 

5.Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda. 

6.Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.

7.Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.

8.Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. 

9.Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya. 

Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut :

1.Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2.Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 

3.Sehat jasmani dan rohani.

4.Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

5.Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

6.Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 

7.Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 

8.Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut 

1.Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri. 

2.Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. 

3.Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

4.Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

5.Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

6.Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing. 

7.Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.

8.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden. 

9.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. 

 10.Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI. 

b) Penduduk Indonesia

Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2) Wilayah Indonesia 

Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. 

Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

1.Daratan 

Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.

2.Lautan 

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan

Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut. 

1.Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai. 

2.Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai. 

3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.

4.Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut. 

5.Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih. 

6.Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara. 

c) Udara 

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI 

d) Ekstrateritorial 

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan 

3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat 

Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial. 

4) Pengakuan dari Negara Lain 

Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure 

1.Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.

2.Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi. 

B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

1.Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI. 

2.Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut. 

3.Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 

Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional. 

2.Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan 

Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia. 

C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

1. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut. 

1.Keteladanan 

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.

2.Pewarisan 

Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus. 

3.Ketokohan 

Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

4.Pendidikan dan Pelatihan 

Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal. 

5.Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan. 

2. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI 

Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini. 

1.Turut membela negara dengan semangat patriotisme. 

2.Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. 

3.Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

4.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 

5.Menaati aturan hukum yang berlaku. e. 

Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut. 

1.Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia. 

2.Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.

3.Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 6 Renata Auriel .A(9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 6

A.Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

1.Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginanya. Sedangkan komitmen adalah janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata.

Kebangsaan berasal dari kata dasar bangsa, yang berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan , adat, bahasa , dan sejarahnya, serta mempunyai pemerintahan sendiri. Kebangsaan memiliki beberapa arti, yaitu :

(1)ciri – ciri yang menandai golongan bangsa

(2)perihal bangsa, mengenai bangsa

(3)kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara

Jadi, semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identic dengan nasionalisme dan patriotisme.

a.Nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama – sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

Nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua , yaitu nasionalisme sempit dan nasionalisme luas. Nasionalisme dalam arti sempit bersifat negative sebab mengandung makna cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan sehingga memandang rendah bangsa lain. Nasionalisme luas bersifat positif sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi dan bangga pada tanah air, namun tidak memandang rendah bangsa lain.

Prinsip Nasionalisme dalam Pancasila :

a.membela kebenaran dan keadilan

b.bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia

c.menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

d.menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antar sesama manusia

e.tidak semena – mena terhadap orang lain , tetapi gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

b.Patriotisme

Patriotisme berasal dari kata patria , yang berarti tanah air. Kata Patria berubah menjadi patriot yang berarti mencintai tanah air. Sikap Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankannya segala – galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya.

Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45 di antaranya :

1)pro-patria dan primus patrialis

2)solidaritas dan kesetiakawanan

3)toleran atau tegang rasa antaragama, antarsuku,antargolongan,dan antarbangsa

4)tanpa pamrih dan bertanggung jawab

5)ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak menanggung balas dendam

2. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

a.Sebelum Masa Kebangkitan Nasional (sebelum 1908)

Perjuangan  bangsa Indonesia untuk membela tanah air sebelum kebangkitan nasional terus – menerus dilakukan, meskipun bersifat kedaerahan , terganung pada pemimpin , belum terorganisir , dan tujuan perjuangan beum jelas sehingga mudah dikalahkan oleh penjajah.

b.Masa Kebangkitan Nasional (1908 – 1912)

Kelahiran Budi Utomo , mempu mengubah sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifat kedaerahan, tetapi bersifatnasional sehingga disebut Kebangkitan Nasional

c.Masa Sumpah Pemuda (1928 -1945)

Sumpah Pemuda mengandung nilai komitmen dan semangat kebangsaan yang sangat tinggi, yaitu persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang merupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.

d.Masa Proklamasi Kemerdekaan (1945)

Tepat, pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri daribelenggu penjajah.

e.Masa Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan (1945- sekarang)

Setelah Proklamasi Kemerdekaan tenyata  berbagai ancaman dan gangguan , baik yang datang dari dalam maupun luar negeri masih muncul sehingga perlu diwaspadai.

Faktor yang mendorong perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia adalah :

a.persamaan nasib

b.kesatuan tempat tinggal

c.keinginan bersama untuk merdeka

d.cita – cita bersama

3.Unsur – Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia

a.Dasar Negara adalah Pancasila

b.Konstitusi Negara adalah UUD NRI Tahun 1945

c. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya

d.Bendera Negara adalah Bendera Merah Putih

4.Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI

a.Unsur-unsur NKRI

1)Rakyat Indonesia

  adalah semua orang semua orang yang ada dalam suatu negara.

a)Warga Negara Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b) Penduduk Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2)Wilayah Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang.

a)Daratan

b)Lautan

c)Udara

d)Ekstrateritorial

3)Pemerintahan yang sah dan berdaulat

UUD NRI Tahun 1945 Pasal ayat (1) Negara ialah negara kesatuan, berbentuk republic dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

4)Pengakuan dari negara lain

a)Pengakuan de facto

      b)Pengakuan de jure

B.Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

1.Semangat Persatuan dan Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI

a.Persatuan dan kesatuan bangsa memiliki makna :

  • Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan pribadi
  • Cinta terhadap NKRI
  • Kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional

b.Mengukuhkan sikap kekeluargaan dan gotong royong

Ir.Soekarno menyatakan bahwa dari Pancasila bisa diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong royong. Gotong royong adalah bekerja sama untuk kepentingan seseorang atau masyarakat. Gotong royong juga menjadi kunci dalam rangka mensukseskan program-program pembangunan.

C.Memperkuat Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk NKRI

1.Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a.Keteladanan

b.Pewarisan

c.Ketokohan

d.Pendidikan dan pelatihan

e.Pembangunan yang berwawasan kebangsaan

2.Kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  • Turut membela negara dengan semangat patriotisme
  • Menghormati perbedaan suku, agama, ras antargolongan
  • Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
  • Menaati peraturan hukum yang berlaku

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 5 Renata Auriel .A(9A/29)

Ringkasan Kelas 8 Bab 5

A.Makna Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1.Latar Belakang Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa setelah berates – ratus tahun menjadi bangsa terjajah. Melihat kesengsaraan bangsa Indonesia , tak seidikit  kalangan elit Belanda yang bersimpati. Kemudian Belanda menyuarakan politik balas budi ( politik etis) kepada bangsa Indonesia melaluit tiga gerakan, edukasi (pendidikan), irigasi (pengairan), dan migrasi (perpindahan penduduk).

2.Lahirnya Sumpah Pemudan

Pada tanggal 30 April – 2 mei 1926 di Jakarta para pemuda mengadakan Kongres Pemuda I. Pada Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk :

a.Mengakui dan menerima cita – cita persatuan Indonesia

b.Menghilangkan pandangan alat dan kedaerahan yang kolot

Kongres Pemuda I membentuk Pemuda Indonesia (PI) dan Perhimpunan Pelajar – Pelajar Indonesia (PPPI).

Pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 diselenggarakan Kongres Pemuda II . Setelah berjalan dua hari, dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan para tokoh, akhirnya Kongres Pemuda II menyepakati bersama lahirnya Sumpah Pemuda.

Kongres Pemuda II juga menunjukan kesatuan tanah air, bangsa , dan bahasa dalam bentuk lambing, yaitu :

a.Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih

b.Lambang suara ditandai dengan dikumandangkannya lagi “Indonesia Raya” karangan WR. Soepratman

c.Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang

3.Makna Sumpah Pemuda

a.Kesatuan Tanah Air Indonesia

Wilayah Indonesia yang beragam baik dari aspek kepulauan, wilayah administratif, kondisi topografi, kondisi geografis, flora , dan fauna mempunyai makna yang besar bagi kesatuan bangsa Indonesia.

b.Kesatuan Bangsa Indonesia

NKRI terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan baik kewilayahan, suku bangsa, agama, ras , golongan, dan gender.

c.Kesatuan Bahasa Indonesia

Sampai saat ini bahasa Indonesia mempunyai dua fungsi strategis , yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.

B.Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

1.Sumpah Pemuda Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan dalam Perjuangan mencapai Kemerdekaan

Dengan demikian, arti penting Sumpah Pemuda bagi perjuangan Bangsa Indonesia adalah:

a.Menyatukan langkah perjuangan bangsa

b.Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme

c.Mendukung bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara
d.Mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia

2.Sumpah Pemuda Menumbuhkan Pengakuan Internasional terhadap Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Dengan demikian, Sumpah Pemuda menjadikan perjuangan bangsa Indonesia dikenal masyarakat Internasional , yang pada akhirnya secara langsung atau tidak langsung memberikan dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.

3.Sumpah Pemuda Menumbuhkan Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong dalam Masyarakat yang beragam

a.Makna kekeluargaan dan gotong royong

Semangat kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga. Semangat gotong royong adalah kerja bersama – sama demi kepentingan bersama , meskipun berbeda latar belakang , suku , agama, ras ,dan golongan.

b.Arti penting kekeluargaan dan gotong royong

Bagi kelompok atau individu yang berbeda , kekeluargan dan gotong royong menjadi penting karena hal – hal berikut ini:

1)merasa aman dan tentram

2)dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat

3)mudah berkomunikasi dengan kelompok lain

4)meringankan  dan mempercepat pekerjaan

Bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, keluarga dan gotong royong menjadi penting karena hal berikut :

1)tercipta kondisi yang aman dan tentram

2)mempercepat kemajuan masyarakat

3)terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam masyarakat

C. Nilai dan Semangat Sumpah pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia

1.Arti Penting Semangat Sumpah pemuda

Semangat Sumpah Pemuda sejatinya memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia , yaitu :

a.mempercepat terselesainya pekerjaan

b.terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai

c.terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

2.Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah pemuda dalam Masyarakat

a.Bidang Keagamaan

Contoh kerja sama dalam hal berikut ini:

1)membina toleransi beragama

2)menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan

3)membangun rumah warga masyarakat

b.Bidang Sosial Budaya

Contoh kerja sama dalam hal berikut ini:

1)mengadakan peringatan HUT proklamasi RI

2)kerja bakti membersihkan lingkungan

3)mengerjakan tugas piket di kelas

c.Bidang Politik

Contoh kerja sama dalam hal berikut ini:

1)menjaga kedamaian lingkungan, meskipun pada masa kampanye

2)mendukung calon yang terpilih, meskipun calonnya kalah dalam pemilu

3)menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan pemilu

d.Bidang Ekonomi

Contoh kerja sama dalam hal berikut ini:

1)mendirikan koperasi / badan usaha lain

2)membantu pihak yang membutuhkan

3)menggalakan kegiatan menabung

e.Bidang pertahanan dan Keamanan

Contoh kerja sama dalam hal berikut ini :

1)menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan

2)membantu tugas – tugas POLRI dan TNI

3)melerai teman yang berkelahi

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 4 Renata Auriel .A (9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 4

A.Makna Kebangkitan Nasional dalam perjuangan Kemerdekaan

1.Pengertian Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan , kesatuan, nasionalisme  dan kesadaran untu memperjuangan Kemerdekaan RI.

Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Oetomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Kelahiran Budi Oetomo , dianggap sebagai mulainya kebangkitan nasional Indonesia karena mulai masa itu bangsa Indonesia mengubah strategi dari yang bersifat kekerasan menjadi bersifat organisasi, diplomasi , dan bersifat serentak di seluruh wilayah Indonesia.

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

Selama 350 tahun bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda. Berbagai

penderitaan telah dialami oleh bangsa Indonesia, baik secara fisik, sosial,ekonomi, maupun aspek kehidupan yang lain. Penderitaan itu semakin jelas dengan adanya kerja rodi, yaitu sistem kerja paksa yang diterapkan oleh Belanda. Masyarakat disuruh bekerja, namun tidak diberikan gaji atau kesejahteraan yang memadai. Akibatnya, kelaparan dan kematian menjadi bagian yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia waktu itu.

Berbagai perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia mengalami kegagalan sehingga melahirkan pemikiran baru. Pemikiran dan cara baru itulah yang disebut masa kebangkitan nasional. Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Pada tahun 1899 Pemerintah kolonial Belanda menerapkan Politik Etis, yaitu pemerintah kolonial memiliki tanggung jawab moral bagi kepada kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja paksa(rodi). Adapun isi politik etis adalah irigasi (pengairan), emigrasi(perpindahan penduduk),dan edukasi(pendidikan).

a.Periode Tahun 1900 – 1908

Dr. sutomo mendirikan sebuah organisasi yang bernama Budi Utomo. Budi Utomo merupakan organisasi modern pertama kali di Indonesia yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, organisasi Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogyakarta. Tujuan organisasi, yaitu kemajuanj yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam mengajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dan dagang, teknik, serta kebudayaan.

b. periode tahun 1908-1928

Pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama, yaitu indische partij. Pada tanggal 20 juli 1913, suwardi suryaningrat yang tergabung dalam komite boemi poetera, menulis artikel yang berjudul ‘seandainya aku orang belanda’. Pada tahun 1924, Dr. sutomo yang tidak puas dengan organisasi Budi Utomomendirikan indonesische studieclub di Surabaya. Penyebabnya adalah asas kebangsaan jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional. Pada tanggal 30 april-2 mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu yang kemudian dikenal sebagai kongres pemuda I yang dipimpin oleh Mohammad Tabrani.

c. periode tahun 1928-1945

kongres pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928 yang diselenggarakan oleh organisasi pemuda Indonesia. Pada tahun 1928, organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa indonesia.”

d. periode tahun 1945-1948

sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Tanggal 20 mei 1948 presiden Sukarno menetapkan bahwa tanggal 20 mei 1908 sebagai hari bangkitnya nasionalisme di Indonesia atau hari kebangkitan nasional.

3. kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

Perjuangan bangsa Indonesia sebelum kebangkitan nasional memiliki beberapa kelemahan, yaitu :

  1. Perlawanan secara bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  2. Perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
  3. Perlawanan menggunakan kekerasan senjata
  4. Para pejuang muda diadu domba oleh penjajah dengan politiknya devide et impera

Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami perubahan sehingga memiliki keunggulan, yaitu :

  1. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata
  2. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar, buakn raja, sultan, atau bangsawan
  3. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  4. Perjuangan serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan

B. arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

1. arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional

Kebangkitan nasional memberi perubahan strategi perjuangan kemerdekaan Indonesia dari tadinya bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional. Artinya, perjuangan kemerdekaan bukan lagi milik daerah-daerah tertentu, tetapi menjangkau seluruh daerah dengan kesadaran nasional.

b. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi

muculnya budi utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar mengubah cara perjuangan melalui organisasi dan diplomasi yang bersifat nasional sehingga lebih didasarkan pada aspek kecerdasan berpikir, tidak semata-mata fisik.

c. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama

kebangkitan nasional mampu mengubah pengaruh perjuangan sebelumnya yang banyak dipengaruhi oleh charisma pemimpin menjadi perjuangan yang didasarkan pada kesadaran bersama secara terorganisir dan terencana.

d. kebangkitan nasional mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek

gerakan budi utomo bersifat etis edukatif dan pergerakan nasional bersifat multidimensional.

e. kebangkitan nasional menaji tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia

  1. Bangkitnya rasa dan semangat persatuan
  2. Mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah
  3. Menginspirasi seluruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa Indonesia

2. arti penting kebangkitan nasional bagi bangsa Indonesia saat ini

Nilai-nilai dan semangat kebangkitan nasional memiliki arti sangat penting bagi bangsa Indonesia sekarang ini, antara lain :

  1. Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme, dan patriotism bangsa Indonesia di tengah globalisasi
  2. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
  3. Menumbuhkan budaya belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
  4. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan bersemboyan bhinneka tunggal ika

C. peran tokoh kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

Dokter Wahidin Sudirohusodo lahir 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan meninggal di tanah kelahirannya 26 Mei 1917. Upaya memperbaiki masyarakat jawa melalui pendidikan, dilakukan dengan mendirikan studie fonds atau yayasan beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di jawa tahun 1906.

b. Dokter Sutomo (1888-1938)

Dokter Sutomo lahir di jawa timur, 30 juli 1888 dan meninggal di Surabaya, 30 mei 1938. Selama menjadi mahasiswa di STOVIA bersama teman-temannya mendirikan Budi Utomo dan dipercaya sebagai ketua.

c. Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)

Suwardi Suryaningrat lahir 2 mei 1889 di Yogyakarta, sejak 1922 menjadi Ki Hajar Dewantara, dan meninggal di tanah kelahiran 26 april 1959. Dalam konteks kebangkitan nasional, mendirikan indische partij pada tanggal 3 juli 1912 bersama Dokter Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker sehingga ketiganya dikenal sebagai tiga serangkai.

d. Dokter Cipto Mangunkusumo (1886-1943)

Dokter Cipto Mangunkusumo lahir 4 maret 1886 di jepara, jawa tengah dan meninggal di Jakarta 8 maret 1943. Mendirikan indische partij pada tahun 1912 bersama Ernest Douwes Dekker dan Suwardi Suryaningrat.

e. Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

Dokter Ernest Douwes Dekker lahir di pasuruan, jawa timur 8 oktober 1879 dan meninggal di bandung, jawa barat 28 agustus 1950. Beliau adalah penggagas nama nusantara sebagai ganti hindia belanda setelah merdeka.

f. R.T Tirtokusumo

R.T Tirtokusumo adalah ketua organisasi budi utomo, yang dipilih melalui kongres I budi utomo.

g. W.R Supratman

Wage Rudolf Supratman lahir di jatinegara, Jakarta tanggal 19 maret 1903 dan meninggal di Surabaya, jawa timur pada tanggal 17 agustus 1938. Beliau menciptakan lagu kebangsaan. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres pemuda II, tanggal 28 oktober dan setelah Indonesia raya dijadikan lagu kebangsaan.

2. meneladani tokoh-tokoh kebangkitan nasional

  1. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  4. Bangga dengan milik bangsa sendiri
  5. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta
Design a site like this with WordPress.com
Get started