Valentina Andriana T/9A/34

KELAS 8 BAB 5

BAB 5

makna kerjamasa dalam hidup bermasyarakat

Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah.

Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Sesungguhnya, gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama.

Kerjasama dalam Kehidupan Masyarakat

Di masyarakat banyak kita jumpai berbagai kelompok yang bekerja dan saling membantu seperti di lingkungan keluarga, di mana ada ayah, ibu, dan anak-anaknya mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Keharmonisan keluarga dapat ditakar dari peran masing-masing anggota keluarga dapat berjalan dengan semestinya.

Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat, yaitu diantaranya peserta didik ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misal-nya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.

Sekolah secara khusus juga dapat melakukan kerjasama dengan masya-rakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya peserta didik, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI dengan melibatkan masyarakat.

Hal ini akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah terhadap lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang se-nantiasa sadar lingkungan demi baktinya terhadap pembangunan masya-rakat. Bagi sekolah sendiri, kegiatan tersebut dapat melatih para peserta didiknya untuk lebih mudah dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Valentina Andriana T/9A/34

KELAS 8 PKN BAB 4

BAB 4

Bhinneka tunggal ika

Aspek kewilayahan menjelaskan, bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan negara kepulauan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, menyebutkan pengertian negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Dalam konsep wawasan nusantara, laut bukan merupakan unsur pemisah akan tetapi menjadi unsur pemersatu.

Kondisi kewilayahan negara Indonesia sebagai negara kepulauan, dapat menyebabkan terjadinya perpecahan bangsa (disintegrasi). Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah Indonesia pernah menghadapi persoalan adanya daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain kondisi kewilayahan, aspek sosial budaya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia diwarnai oleh berbagai macam per-bedaan. Kondisi sosial budaya yang demikian menjadikan kehidupan bangsa Indonesia


 Kenyataan juga menunjukkan, bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia sering terjadi dilatarbelakangi oleh perbedaan-per bedaan


 menjadikan perhatian bagi semua komponen bangsa agar dapat tetap mem pertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas dasar dua alasan tersebut, maka penting sekali memahami kebe-ragaman dalam masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk mengusahakan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa kesadaran akan keberagaman yang kita miliki, bangsa Indonesia bisa saja terjerumus ke arah perpecahan.

Keberagaman masyarakat Indonesia memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dampak positif memberikan manfaat bagi perkembangan dan kemajuan, sedangkan dampak negatif mengakibatkan ketidakharmonisan bahkan kehancuran bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia keberagaman suku bangsa, budaya, agama, ras dan antargolongan merupakan kekayaan bangsa yang sangat ber harga. Meskipun berbeda-beda suku bangsa, adat istiadat, ras, dan agama kita tetap bersatu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Keberagaman bukan merupakan unsur perpecahan namun justru yang menciptakan kesatuan bangsa. Kesatuan adalah upaya untuk mempersatukan perbedaan suku, adat istiadat, ras dan agama untuk menjadi satu, yaitu bangsa Indonesia. Tuhan menciptakan manusia dengan berbeda-beda bukan untuk saling bermusuhan melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika.

Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia.


 dimana dalam buku tersebut mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis ”Rwaneka dhatu winuwusBuddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) merupakan zatyang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika terdapat pada lambang negara Republik Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata tersebut dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu. Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, adat-istiadat, ras dan agama yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan dan kesatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara Nomor II Tahun 1951.

keberagaman dalam masyarakat indonesia

Persatuan dan kesatuan di sebuah negara yang beragam dapat diciptakan dalam wujud perilaku toleran terhadap keberagaman tersebut. Sikap toleran berarti menahan diri, bersikap sabar, membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda. Toleransi sejati didasarkan sikap hormat terhadap martabat manusia, hati nurani, dan keyakinan, serta keikhlasan sesama apa pun agama, suku, golongan, ideologi atau pandangannya. Sikap toleransi harus muncul dalam masyarakat yang beragam atau plural. Oleh karena itu, setiap individu meng-aplikasikan toleransi terhadap individu lainnya sehingga bangsa Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan antargolongan dapat menjadi bangsa yang satu dan utuh (Budi Juliardi, 2015:47).

Perhatikan dan bacalah penjelasan perilaku toleran terhadap kebe-ragaman agama, suku, ras, budaya, dan antargolongan di bawah ini.

1. Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama

Semua orang di Indonesia tentu menyakini salah satu agama atau keper-cayaan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Bukankah kalian sejak kecil sudah meyakini dan melaksanakan ajaran agama yang kalian anut? Tuliskan pengalaman kalian melaksanakan ajaran agama dan kumpulkan pada guru.

Negara menjamin warga negaranya untuk menganut dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Jaminan negara terhadap warga negara untuk memeluk dan beribadah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam kehidupan berbangsa, seperti kita ketahui keberagaman dalam agama itu benar-benar terjadi. Agama tidak mengajarkan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Oleh karena itu, bentuk perilaku kehidupan dalam keberagaman agama di antaranya diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.

  1. Melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik dan benar.
  • Menghormati agama yang diyakini orang lain.
  • Tidak memaksakan keyakinan agama yang dianutnya kepada orang lain.
  • Toleran terhadap pelaksanaan ibadah yang dianut pemeluk agama lain.

Perilaku baik dalam kehidupan keberagaman beragama tersebut harus kita laksanakan. Tidak hanya di lingkungan keluarga, namun juga di sekolah, masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Perilaku Toleran terhadap Keberagaman Suku dan Ras di Indonesia

Perbedaan suku dan ras antara manusia yang satu dengan manusia yang lain hendaknya tidak menjadi kendala dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maupun dalam pergaulan dunia. Kita harus menghormati harkat dan martabat manusia yang lain. Marilah kita mengembangkan semangat persaudaraan dengan sesama manusia dengan menjunjung nilai- nilai kemanusiaan. Perbedaan kita dengan orang lain tidak berarti bahwa orang lain lebih baik dari kita atau kita lebih baik dari orang lain. Baik dan buruknya penilaian orang lain kepada kita bukan karena warna kulit, rupa wajah dan bentuk tubuh melainkan karena baik dan buruknya dalam berperilaku. Oleh karena itu, sebaiknya kita berperilaku baik kepada semua orang tanpa memandang berbagai perbedaan tersebut.

3. Prilaku Toleran terhadap Keberagaman Sosial Budaya

Kehidupan sosial dan keberagaman kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tentu menjadi kekayaan bangsa Indonesia. Kita tentu harus ber-semangat untuk memelihara dan menjaga kebudayaan bangsa Indonesia. Siapa lagi yang akan mempertahankan budaya bangsa jika bukan kita sendiri. Ceritakan pengalaman kehidupan toleran kalian di depan kelas dan mintalah tanggapan dari teman lainnya.

Bagi seorang pelajar, perilaku dan semangat kebangsaan dalam memper-tahankan keberagaman budaya bangsa dapat dilaksanakan dengan :

  1. mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia;
  • mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan kesenangannya;
  • merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri; dan
  • menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia.

Valentina Andriana/9A/34

BAB 3 PKN KELAS 8

BAB 3

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasi kan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. Nah, cobalah kalian rumuskan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan perumusan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Pertanyaan kalian dapat diarahkan pada persoalan-persoalan, seperti : lem-baga perumus, waktu perumusan, keanggotaan lembaga perumus, tahapan perumusan, dan hasil rumusan.

Merujuk buku Konstitusi dan Konstitusionalisme karangan Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo,

  1. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya me-mahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

  1. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :413).

”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses

pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995 :445-446).

Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

  1. Mengesahkan UUD 1945.
  • Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur.

Sebaliknya apabila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk me laksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran Tokoh Perumus UUD 1945

Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.

Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama me-nginginkan didasarkan pada salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, ” …Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua harus melakukannya. Semua buat semua!… ”Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu :

”Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagai-manakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Setelah kalian membaca peristiwa di atas, kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi tentang perumusan dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya presentasikan bahan tersebut di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.

Valentina Andriana T/ 9A/34

BAB 2 PKN KELAS 8

BAB 2

Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori ke-pentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

  1. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya men-jaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
  • Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban; (2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
  • kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi ke-rusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pem-berantasan korupsi; (4) kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
  • kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara.

c. Kepentingan pribadi, terdiri atas : (1) kepentingan-kepentingan pribadi,

keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;

kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda.

Pada umumnya norma hukum memiliki sanksi sehingga berlakunya dapat dipaksakan. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.

Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan. Maka diperlukan alat-alat perlengkapan negara. Paksaan berlaku-nya norma hukum dilakukan oleh alat-alat per-lengkapan negara yang berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim. Untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Untuk mencegah dan menanggulangi aksi kejahatan dan gangguan keamanan diperlukan aparat kepolisian. Sedang-kan, untuk mewakili negara melakukan tuntutan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  • Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan tentang tiga keadilan di atas dan kumpulkan pada guru kalian.

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara.

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

  • Pembalasan atas kesalahan.
  • Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
  • Rehabilitasi.
  • Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  • Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha negara. Di dalam hukum perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.” Di dalam hukum tata usaha negara, sanksi hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. Demi tegaknya keadilan, anggota masyarakat yang melanggar norma hukum harus dihukum karena perbuatan yang dilakukan telah merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman hanya dapat dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan. Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat. Melalui lembaga peradilan, anggota masyarakat yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dapat memperjuangkan hak-haknya tersebut. Hal itu agar orang yang telah melanggar hak-hak orang lain menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang ber-sangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. Sikap taat akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, tentunya akan selalu menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.

Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

  1. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.
  2. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
  3. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian.

Buatlah slogan tentang tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.

Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.

  1. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
  2. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Rangkuman Bab 1-2 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 1: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
  1. Pancasila sebagai dasar negara
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup
  3. Pancasilla sebagai kepribadian bangsa
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
  6. Pancasila sebagai ideologi bangsa
  7. Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Dasar negara atau fisiologis negara adalah nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara meeurpakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

  1. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia
1. Pancasila sebagai pandangan hidup

2. pancasila sebagai dasar negara

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa

4. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

5. Pancasila sebagai pemersatu bangsa

6. Pancasila sebagai ideologi bangsa

Bab 2: Kedudukan dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1. Indonesia sebagai negara hukum

  1. UUD atau konstitusi yang memuat kententuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
  2. Opembagian kekuaaan negara
  3. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat

2. sistem hkum nasional

Peraturan dasar yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehinga mempunyai kedudukan tertingi sebagai konstitusi negara. 

Peraturan nondasar yaitu peraturan yg dibuat untuk melaksanakan perturan dasar, yang dapat berupa undang-undang dan peraturan pelaksana di bawah undang-undang.

3. UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI 1945 merupakan UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. UUD ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis, yang lazim disebut dari bahasa inggri constitution atau dari bahasa Belanda constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertiNan yang lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi yang teertuilis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis yang tidak tercakup dalam pengertian UUD

Rangkuman PPKN kelas 8 Bab 4-6 Laura Victoria 9a/23

BAB 4 KEBANGKITAN NASIONAL DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1. Pengertian Kebangkitan Nasional

Kebangkitan Nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan RI

Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya 20 Mei 1908 dengan berdirinya Budi Utomo

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

Masa kebangkitan nasional merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Pada tahun 1899 pemerintah kolonial Belanda menerapkan Politik Etis. Isi politik etis adalah irigasi (pengairan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan edukasi (pendidikan)

a. Periode Tahun 1900-1908

dr. Wahidin Sudirohusodo mendirikan Studie Fonds atau Yayasan Beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di Jawa tahun 1906. Gagasan dan langkah dr. Wahidin Sudirohusodo menarik perhatian seorang mahasiswa STOVIA bernama Sutomo, akhirnya beliau mendirikan organisasi yang bernama Budi Utomo (organisasi modern pertama) pada tanggal 20 Mei 1908. Program utama dari Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran

pada tanggal 3-5 Oktober 1908, organisasi Budi Utomo mengadakan kongresnya yang pertama di Yogyakarta

b. Periode Tahun 1908-1928

pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama yaitu Indische Partij. Pada tahun yang sama

Haji Samanhudi = mendirikan Serikat Dagang Islam di Solo

KH Ahmad Dahlan = mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta

KH Hasyim Asy’ari = mendirikan Nahdlatul Ulama di Surabaya

Djiwo Sewoyo dkk = Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang

Pada tanggal 20 Juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetra, menulis artikel yang berjudul Als Ik Eens Nederlander Was (seandainya aku orang Belanda), yang memprotes keras rencana pemerintahan Hindia Belanda merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda di Hindia Belanda

Pada tahun 1924, dr. Sutomo yang tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indonesia Studieclub di Surabaya. Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan itu yang kemudian dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Moh.Tabrani

Kongres pemuda I lahir kesepakatan untuk:

  • Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
  • Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

Berbagai organisasi pemuda yang dimotori oleh PPPI (Perhimpunan Pelajar-pelajar Indonesia) akhirnya  membentuk panitia Kongres Pemuda II yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito. Pada tahun 1927, organisasi Budi Utomo masuk dalam PPPKI (Pemufakatan perhimpunan-perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia) yang dipelopori Ir. Soekarno

c. Periode Tahun 1928-1945

kongres pemuda II berlangsung di Jakrtra tanggl 27-28  Oktober 1928 dan diselenggarakan oleh Jong Java, Jong Sumatera, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi, dsb. Dihadiri juga oleh PNI, PSI dan Budi Utomo

d. Periode Tahun 1945-1948

sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya NKRI yang terbebas dari penjajah

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan kemerdekaan

Perjuangan sebelum kemerdekaan memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  • Masih bersifat kedaerahan dan tidak serentak
  • Dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan
  • Menggunakan kekerasan senjata
  • Para pejuang mudah diadudomba oleh penjajah dengan politik devide et impera

Setelah tahun 1908, mengalami perubahan sehingga memiliki keunggulan yaitu:

  • Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi bukan kekerasan senjata
  • Pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja, sultan dll
  • Rasa persatuan dan kebangsaan mulai tumbuh
  • Perjuangan serentak, tidak bersifat kedaerahan

B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1. Arti penting Kebangkitan Nasional

  • Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional
  • Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi bersifat organisasi dan diplomasi
  • Mengubah perjuangan yang  tergantung kharismatik pemimpin menjadi berdasarkan kesadaran Bersama
  • Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multiaspek
  • Kebangkitan nasional menjadi tonggak pergerakkan nasional menuju kemerdekaan Indonesia

2. Arti penting kebangkitan nasional bagi bangsa Indonesia saat ini

  • Membangkitkan rasa dan semangat persatuan, kesatuan  dan nasionalisme dan patriotism bangsa Indonesia
  • Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global
  • Menumbuhkan budaya  belajar dan kerja keras demi kemajuan bangsa
  • Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam perjuangan Kemerdekaan

1. Tokoh-tokoh kebangkitan Nasional dan perannya:

  • Dr. Wahidin Sudirohusodo

Pendiri Studie Fonds atau Yayasan beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di Jawa tahun 1906. Beliau juga pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya Budi Utomo

  • Dokter Sutomo

Pendiri dan ketua organisasi Budi Utomo

  • Suwardi Suryaningrat

Tergabung dalam Komite Boemi Poetra.

Penulis artikel Als Ik Eens Nederlander Was (seandainya aku orang Belanda)

Pendiri Indische Partij  (3 Juli 1912) bersama Dr Cipto Mangunkusumo dan E. Douwess dekker (tiga serangkai)

Pendiri Taman Siswa

  • Dr. Cipto Mangunkusomo

Bersama Tiga Serangkai pernah diasingkan ke Banda dan Bangka tetapi beliau dipulangkan karena sakit

Pendiri Indische Partij

  • Ernest Douwes Dekker

Pendiri Indische partij

Penggaggas nama Nusantara sebagai ganti Hindia Belanda setelah merdeka

  • R.T. Tirtokusumo

Tergabung dalam Budi Utomo

  • W.R. Soepratman

Menciptakan lagu kebangsaan Indonesia

2. Meneladani Tokoh-tokoh Kebangkitan Nasional

  • Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Bangga dengan milik sendiri
  • Mengenang  para pahlawan misalnya dengan mengheningkan cipta

BAB 5 SUMPAH PEMUDA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

  1. Makna Sumpah Pemuda dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  2. Latar belakang Sumpah Pemuda

Melihat kesengsaraan Bangsa Indonesia yang semakin parah, tak sedikit kalangan elit Belanda yang bersimpati. Douwes Dekker, Baron Van Hovel, Theodore van Deventer adalah sebagian diantaranya. Mereka menyuarakan politik balas budi melalui tiga gerakan yaitu edukasi, irigasi dan migrasi

Berdirinya Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908 merupakan kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajah

  • Lahirnya Sumpah Pemuda

Pada tanggal 30 April-2 Mei 1926 di Jakarta, para pemuda melakukan pertemuan yang kemudian dikenal sebagai Kongres pemuda I dipimpim oleh Moh. Tabrani dan dihadiri oleh tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jong Java, Jong Sumateranen bond, Jong  Ambon, dan Pemuda Kaum Betawi. Kongres pemuda I lahir kesepakatan untuk:

  • Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia
  • Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot

Kongres pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda lainnya yaitu Pemuda Indonesia (PI) dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). PPPI membentuk kongres pemuda II diketuai oleh Sugondo Joyopuspito. Kongres pemuda II 27-28 Okt 1928

Isi dari sumpah pemuda:

  • Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
  • Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
  • Kami putra dan putri Indonesia menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

Kongres pemuda II juga menunjukkan kesatuan tanah air, bangsa, dan Bahasa dalam bentuk lambang:

  • Lambang warna yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih
  • Lambang suara yang ditandai dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya
  • Lambang lukisan berupa lencana garuda terbang
  • Makna Sumpah Pemuda
  • Kesatuan Tanah Air Indonesia

Maknanya:

  • Banyaknya pulau yang menjadi wilayah Indonesia semakin mengokohkan  bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
  • Kondisi wilayah yang sepertiga meliputi lautan bukan merupakan pemisah antarpulau melainkan penghubung yang mengokohkan keutuhan NKRI
  • Kondisi wilayah administrative yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa mempermudah komunikasi antara pemrintah dan rakyat
  • Keragaman flora dan fauna sebagai SDA yang dapat diperbaharui
  • Kesatuan bangsa Indonesia

Kesatuan bangsa yang didasari keragaman sebenarnya bermakna sebagai berikut:

  • Keragaman Bahasa daerah menjadi dasar pengembangan Bahasa Indonesia yang telah dijadikan Bahasa nasional dan Bahasa negara
  • Keragaman adat istiadat seperti pakaian, rumah, upacara perkawinan, dsb
  • Keragaman kesenian daerah menjadi modal terbentuknya budaya nasional seperti wayang
  • Keragaman pengetahuan dan teknologi
  • Keragaman organisasi social atau system kemasyarakatan atau kekerabatan
  • Keragaman religi atau kepercayaan
  • Keragaman ras (warna kulit dan ciri fisik lainnya)
  • Keragaman golongan atau kelompok masyarakat dengan ciri-ciri dan aktivitas tertentu

Dampak positif keragaman golongan:

  • Memberi kontribusi positif bagi kemajuan bangsa
  • Menjadi pilar penyangga keutuhan NKRI
  • Menjalankan fungsi-fungsi khusus misalnya partai politik sebagai saran membina kehidupan demokrasi
  • Keragaman gender (sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang terbentuk karena faktor sosbud masyarakat)

Makna keragaman gender:

  • Meningkatkan peran-peran gender baik reproduktif, produktif dan kemasyarakatan
  • Hilangnya ketidakadilan gender dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
  • Terpenuhinya kebutuhan gender baik praktis maupun strategis
  • Tercapainya pengarusutamaan Gender di berbagai bidang pembangunan
  • Kesatuan Bahasa Indonesia

Kebiasaan berbahasa daerah di Indonesia antara lain

  • Bahasa Melayu
  • Bahasa batak
  • Bahasa jawa

Ngoko (umum)

Krama alus (orang muda kepada orang tua)

Krama inggil (bahasa khusus pada pertemuan/orang yang dihormati)

  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Bali (kasar, halus mera, alus)
  • Bahasa Dani

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional memegang peran penting karena menjadi alat komunikasi antarsuku bangsa yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan. Sedangkan sebagai Bahasa negara, Bahasa Indonesia menjadi Bahasa resmi dalam berbagai kegiatan kenegaraan baik lisan maupun tertulis

  • Arti Sumpah Pemuda bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
  • Sumpah pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan

Arti penting sumpah pemuda:

  • Menyatukan langkah perjuangan bangsa
  • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme
  • Mendukung terwujudnya Bahasa Indonesia sebagai Bahasa nasional dan resmi
  • Mempecepat tecapainya kemerdekaan Indonesia
  • Sumpah pemuda menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
  • Sumpah pemuda menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat
  • Makna kekeluargaan dan gotong royong

Semangat kekeluargaan : suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar

Semangat gotong royong : kerja Bersama-sama demi kepentingan Bersama

Kebersamaan : kondisi yang tidak berbeda, kondisi berbarengan atau bertepatan

  • Arti penting kekeluargaan dan gotong royong
  • Merasa aman dan tenteram
  • Mudah berkomunikasi dengan kelompok lain
  • Meringankan dan mempercepat pekerjaan
  • Nilai dan semangat Sumpah Pemuda bagi Bangsa dan Negara Indonesia
  • Arti penting  Semangat Sumpah pemuda

Salah satu ciri makhluk hidup adalah melakukan kerja. Kerja artinya kegiatan yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan . kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan Bersama

Arti penting sumpah pemuda:

  • Mempercepat terselesaikannya perkerjaan
  • Terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai
  • Tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  • Wujud Nyata Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat
  • Bidang keagamaan
  • Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan
  • Membina toleransi agama
  • Melaksanakan pembangunan jalan
  • Bidang Sosial Budaya
  • Mengadakan peringatan HUT RI
  • Gotong royong membantu tetangga
  • Kerja bakti membersihkan lingkungan
  • Bidang politik
  • Menjaga kedamaian lingkungan
  • Melaksanakan pemilu
  • Menghargai HAM
  • Bidang Ekonomi
  • Mendirikan koperasi
  • Membantu pihak lain yang membutuhkan
  • Mendukung gerakan dispilin
  • Bidang Pertahanan dan keamanan
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
  • Membantu tugas-tugas Polri dan TNI
  • Melerai teman yang berkelahi

BAB 6 SEMANGAT DAN KOMITMEN KEBANGSAAN UNTUK MEMPERKUAT KEUTUHAN NKRI

  1. Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
  2. Pengertian dan semangat kebangsaan Indonesia

Semangat merupakan daya dorong atau motivasi manusia untuk mewujudkan keinginannya

Komitmen adalah janji pada diri sendiri atau orang lain yang tercermin dalam sikap dan perbuatan nyata

Kebangsaan adalah kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta mempunyai pemerintahan sendiri

Semangat kebangsaan identic dengan nasionalisme dan patriotisme, nasionalisme adalah paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan. Patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya

Nasionalisme dibedakan menjadi dua, sempit dan luas. Nasionalisme sempit (chauvinism) artinya cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan memandang rendah bangsa lain. Sedangkan nasionalisme luas artinya perasaan cinta tanah air namun tetap menghargai bangsa lain

Prinsip nasionalisme Pancasila:

  • Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  • Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Membela kebenaran dan keadilan
  • Mengakui persamaan derajat

Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45 diantaranya:

  • Pro-patria dan primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air
  • Solidaritas dan kesetiakawanan
  • Toleran atau tenggang rasa
  • Tanpa pamrih dan bertanggung jawab
  • Ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
  • Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Sebelum masa kebangkitan Nasional (sebelum 1908)
  • Masa kebangkitan nasional (1908-1928)
  • Masa sumpah pemuda (1928-1945)
  • Masa proklamasi kemerdekaan (1945)
  • Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945-sekarang)

Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beberapa faktor sebagai berikut:

  • Persamaan nasib
  • Kesatuan tempat tinggal
  • Keinginan Bersama untuk merdeka
  • Cita-cita Bersama (kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan)
  • Unaur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  • Dasar negara adalah Pancasila

Pancasila dis=tetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidp bangsa Indonesia telah dirumuskan oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945

  • Konstitusi Negara adalah UUD Negara RI

UUD NRI ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agt 1945

  • Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
  • Sejarah singkat

Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh W.R.Soepratman, yang pertama kali diperdengarkan pada kongres pemuda II di Jakarta 28 Okt 1928

  • Penetapan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan

Lagu kebangsaan diperdengarkan dan dinyanyikan:

  • Untuk menghormati Kepala Negara dan Wakil
  • Pada kegiatan internasional
  • Pada waktu penaikan dan penurunan bendera dalam upacar
  • Untuk menghormati negara asing

Lagu kebangsaan dapat pula diperdengarkan dan dinyanyikan sebagai:

  • Pernyataan perasaan nasional
  • Rangkaian Pendidikan dan pengajaran

Lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk:

  • Reklame dalam bentuk apapun juga
  • Menggunakan bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan
  • Bendera Negara adalah bendera merah putih
  • Fungsi bendera negara:
  • Lambang kedaulatan negara
  • Identitas bangsa dan negara
  • Lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara
  • Dasar Hukum berlakunya bendera kebangsaan Negara RI

Ketentuan penggunaan bendera merah putih adalah:

  1. Pada umumnya, bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari tertib dan saat matahari terbenam
  2. Dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa dan bangsa
  3. Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat:
  4. Diadakan perhelatan perkawinan, sunatan, agama dsb
  5. Didirikan bangunan, jika pemasangan itu menjadi kebiasaan dan pemasangan dapat dilakukan siang dan malam
  6. Diadakan pertemuan, seperti muktamar, konferensi, peringatan tokoh nasional atau hari-hari bersejarah
  7. Diadakan perlombaan
  8. Diadakan perayaan sekolah
  9. Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil wafat
  10. Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:
  11. Di rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah
  12. Di rumah-rumah pejabat
  13. Di makam pahlawan nasional
  14. Di Gedung Gedung cabinet, presiden, DPR, MA dsb
  15. Di Gedung-gedung atau halaman sekolah negeri atau swasta
  16. Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara, seperti:
  17. Dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang dan reklame perdagangan dengan cara apapun
  18. Digambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung adanya kurang kehormatan terhadap bendera
  • Lambang Negara Garuda Pancasila

Lambang negara Indonesia adalah burung Garuda yang mencekram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Banyak bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai dan di leher berjumlah 45 helai melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan  17-8-1945

Warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang. Warna putih di dalam perisai berasal dari dwiwarna. Garis yang melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan Khatulistiwa yang melalui kepulauan Indonesia

    4.Makna Semangat dan Komitmen kebangsaan bagi NKRI

a. Unsur-unsur Negara kesatuan RI

a. Rakyat Indonesia

Rakyat Indonesia adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara. Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing

Warga negara Indonesia, warga negara Indonesia yaitu:

  • Anak yang lahir dari pernikahan ayah dan ibu WNI
  • Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNA
  • Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya memilih kewarganegaraan Indonesia
  • Anak yang lahir di wilayah RI
  • Aanak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah RI selama kedua orangtuanya tuidak diketahui

Syarat-syarat mengajukan pewarganegaraan menjadi WNI adalah:

  • Telah berusia 18 tahun/sudah kawin
  • Sudah bertempat tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dijatuhi pidana
  • Dapat berbahasa Indonesia
  • Dsb

Penduduk Indonesia : penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat (2)

b. Wilayah Indonesia

wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan, secara astronomis terletak pada 6 LU-11 LS dan 95 BT – 141 BT dan berada diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudra (Hindia dan Pasifik). Secara umum, wilayah suatu negara, termasuk NKRI meliputi daratan, lautan dan udara

  1. Daratan

Pulau di Indonesia sekita 17.508 buah

  • Lautan

Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut territorial sedangkan yang bukan wilayah, disebut laut terbuka. Batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut:

  • Batas laut territorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai
  • Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut territorial atau 24 mil laut dari garis pantai
  • Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai
  • Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut
  • Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut territorial sedalam 200 meter/lebih
  • Batas laut pedalaman, lautan yang menghubungkan pulau yang satu dengan lainnya
  • Udara
  • Ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat di mana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara

c.Pemerintah yang sah dan berkedaulatan

bentuk negara Indonesia adalah republic dengan system pemerintahan adalah presidensial

d.Pengakuan dari negara lain

  • Pengakuan de facto : pengakuan berasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif
  • Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional
  • Arti penting semangat dan komitmen Kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  • Semangat dan komitmen kebangsaan dalam pembuatan NKRI
  • Semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  • Menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa

Maknanya:

  • Kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional daripada daerah
  • Kesadaran bahwa kekurangan atau kelebihan setiap keberagaman pada dasarnya menjadi tanggung jawab bersama
  • Semangat patriotis
  • Cinta terhadap NKRI
  • Kebersamaan dalam perbedaan
  • Mengukur sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan

Gotong royong: bekerja sama untuk kepentingan seseorang atau masyarakat

  • Kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI
  1. Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia
  2. Keteladanan
  3. Pewarisan
  4. Ketokohan
  5. Pendidikan dan pelatihan
  6. Pembangunan yang berwawasan kebangsaan

Rangkuman PPKN kelas 8 Bab 1-3 Laura Victoria 9a/23

BAB 1 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. Kedudukan dan fungsi
  • Pancasila sebagai dasar negara = menjadi dasar dan sumber hukum
  • sebagai pandangan hidup = mengandung nilai-nilai luhur
  • sebagai kepribadian bangsa = menjadi ciri khas bangsa Indonesia
  • sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia
  • sebagai pemersatu bangsa
  • sebagai ideologi bangsa

2. Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Dasar negara = pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara

Pandangan Hidup = nilai- nilai luhur yang menjadi penunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama

Arti penting keberadaan dasar negara dan pandangan hidup

  • membentuk identitas suatu negara
  • mempersatukan seluruh warga
  • mengatasi konflik yang terjadi
  • membentuk solidaritas negara
  • mengatasi segala perbedaan

3. Pancasila sebagai Dasar negara dan pandangan hidup Bangsa

a. Latar Belakang

  1. proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  2. Nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia dari dulu
  3. Nilai-nilainya mengandung nilai- nilai masa depan

b. Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

  1. sebagai dasar negara
  • sebagai asas kerohanian yang neliputi suasana kebatinan
  • menjadi sumber dari segala sumber hukum

2. sebagai pandangan hidup bangsa

ini berarti nilai-nilai pancasila menjadi penunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa Indonesia

B. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. arti pentingnya sebagai dasar negara
  • sebagai sumber dari segala sumber hukum
  • sebagai asas kerohanian tertib hukum
  • sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
  • sebagai norma/pedoman dalam penyelenggaraan negara
  • sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2. arti pentingnya sebagai pandangan hidup

  • sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia
  • memberi penunjuk arah bangsa
  • sebagai pedoman bersikap, berpikir, dan bertingkah laku

C. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

  1. Hakikat Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berharga bagi kehdupan manusia, nilai dibagi menjadi 3, yaitu

a. nilai material = segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia (sandang, pangan, papan)

b. nilai vital = segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan

c. nilai kerohanian = sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, niali ini dibagi jadi 4

  • nilai kebeneran (sumber : akal manusia)
  • nilai keindahan ( rasa manusia)
  • nilai kebaikan ( hati nurani manusia)
  • niali religius ( nilai2 ketuhanan)

2. Sifat dan Dimensi Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila bersifat kerohanian = tetap berusaha menjaga keseimbangan antara nilai material dan vital

Pancasila bersifat objektif = nilai-nilainya bersifat universal dan diakui seluruh manusia

Pancasila bersifat subjektif = nilai Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia

dan mengandung 3 dimensi:

a. Dimensi Realitas = berkembang secara nyata dalam masyarakat

b. Dimensi Idealitas = mengandung nilai-nilai luhur dan ideal

c. Dimensi Fleksibilitas = nilai Pancasila selalu mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman

3. Nilai-Nilai Pancasila

nilai-nilai ini terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis-hierarkis (bertingkat)

4. Keunggulan Nilai-Nilai Pancasila

D. Sikap dan Perilaku yang sesuai Nilai-Nilai luhur Pancasila

  1. Upaya Memetahankan Pancasila

a. Pemberontak PKI

merupakan partai politik yang berusaha menggantukan ideologi Pancasila dengan komunisme

b. Pemberontakan DI/TII

gerakan ini ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Islam

c. Gerakan Sosial Liberal

gerakan ini membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum

d. Sakralisasi Ideologi Pancasila

tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oelh warga negara, hanya boleh pemimpin

2. Upaya Penanaman Nilai-Nilai Pancasila

a. pendidikan keuarga

b. pendidikan formal di sekolah

c. pendidikan non formal/masyarakat

BAB 2 KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NRI 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

A. Makna UUD NRI 1945

  1. Indonesia sebagai Negara Hukum

ciri-ciri negara hukum

  • adanya UUD atau konstitusi
  • adanya pembagian kekuasaan negara
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kebebasan rakyat
  • memiliki sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak

2. Sistem Hukum Nasional

Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan

dalam sistem ini, aturan hukum terusun secara terstruktur dan hirarkis (bertingkat), susunannya terdiri atas dua jenis secara bertingkat

a. Peraturan dasar/hukum dasar = peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi sebagai konstitusi negara

Konstitusi adalah kelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan negara

wujud nyatanya = 1. Naskah induk UUD NRI 1945

2. Naskah perubahan UUD NRI 1945

3. Naskah pelengkap yang berupa piagam dasar

b. Peraturan non dasar/ hukum pelaksana = peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar

3. UUD NRI 1945

UUD NRI 1945 merupakan konstitusi/ hukum dasar Indonesia

Konstitusi adalah hukum secara tertulis sedangkan konvensitidak tertulis seperti foto presiden yang dipasang di kelas, upacara peringatan hari pahlawan, dsb

a. Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI 1945

  1. Sidang BPUPKI

a. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)

b. Rapat Panitia Kecil = menghasilkan Piagam Jakarta

c. Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)

di sidang ini, membentuk 3 panitia

  • Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno
  • Panitia Keuangan dan perekonomian diketuai oleh Drs. Moh Hatta
  • Panitia PETA diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2. Sidang PPKI

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di gedung kesenian Jakarta. pada sidang ini mengubah kalimat pembukaan UUD alinea keempat dan mengubah rancangan UUD Bab II pasal 6

Keputusan hasil sidang PPKI

  • Mengesahkan UUD Negara
  • memilih presiden dan wakil
  • presiden untuk sementara waktu dibantu oleh KNIP

b. Motivasi adanya UUD NRI 1945

4 alasan negara memiliki UUD

  • warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya
  • penguasan negara/ rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintahan negara
  • pembentuk/pendiri negara tersebut agara terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraanya
  • beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri untuk menjalin kerjasama

c. Dinamika UUD NRI 1945

  1. Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika
  • pembukaan terdiri atas 4 alinea
  • Batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan. dan 2 ayat aturan tambahan

pada tanggal 14 Feb 1946, sistematikanya jadi Pembukaan, Batang tubuh dan penjelasan

2. Keseluruhan naskah UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh PPKI yang dikukuhkan beraku kembali melalui dekrit presiden 5 Juli 1959

isi dekrit pesiden 5 Juli 1959

  • mentapkan pembubaran konstituante
  • menetapkan bahwa UUD NRI 1945 berlaku kembali
  • pembentukan MPRS dan DPAS
  • Latar belakang amandemen
  • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
  • Mewujudkan visi dan misi reformasi
  • Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan
  • Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
  • Maksud dan Tujuan amandemen
  • Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi pemegang kedaulatan rakyat
  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal pasal UUD yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelora negara secara demokratis
  • Kesepakatan Dasar dalam Amandemen UUD NRI Tahun 1945
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI 1945
  • Mempertahankan NKRI
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945
  • Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah (amandemen)
  • Dsb
  • Jalannya amandemen
  • Amandemen I  pada Sidang Tahunan MPR : 14-21 Okt 1999
  • Aamandemen II pada Sidang Tahunan MPR : 7-8 Agt 2000
  • Amandemen III pada Sidang Tahunan MPR : 1-9 Nov 2001
  • Amandemen IV pada Sidang Tahunan MPR : 1-11 Agt 2002
  • Hasil Amandemen

Sistematika UUD NRI 1945 yang telah diamandemenkan selama empat tahap akhirnya terdiri atas:

  • Pembukaan
  • Pasal-pasal (21 bab, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan)
  • Makna Amandemen
  • Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  • Lebih menjamin hak asasi warga negara
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa
  • Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

B. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD NRI 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

      1. Kedudukan UUD NRI 1945

 UUD NRI 1945 menjadi konstitusi pertama negara Indonesia maka dari itu UUD           mempunyai kedudukan istimewa karena:

  • Dibentuk dengan cara yang istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
  • Sifat UUD NRI Tahun 1945
  • Tertulis : rumusannya jelas, mengikat bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga
  • Singkat dan supel : disesuaikan dengan perkembangan zaman
  • Normatif : memuat norma-norma, aturan-aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
  • Hukum positif yang tertinggi : alat kontrol terhadap norma-norma
  • Fungsi UUD NRI 1945

UUD sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi:

  • Alat kontrol dalam system hokum di Indonesia
  • Pengaturan kekuasaan negara (mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan)
  • Penentu hak dan kewajiban  (negara, apparat negara, warga negara)
  • Arti penting UUD NRI 1945
  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
  • Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
  • Salah satu pilar kebangsaan Indonesia

C. Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Peraturan perundang-undangan dalam system Hukum    Nasional

      1. Pengertian dan jenis Peraturan perundang-undangan

Berdasarkan pasal 7 UU NO 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI 1945 adalah:

  1. TAP MPR
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah Provinsi
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  • Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundangan

Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berkedudukan sebagai aturan pelaksana dalam rangka melaksanakan amanat negara hokum

Fungsi UUD NRI:

  • Penciptaan hukum = hukum bisa dikembangkan

Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama system hokum nasional karena:

  1. System hukum Indonesia lebih menampakkan bentuk system hukum tertulis
    1. Politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan  sebagai instrumen hukum yang utama secara terencana
  • Pembaharuan Hukum

Lebih nyata dibandingdengan Yurisprudensi/penggunaan hukum kebiasaan

  • Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

Pembangunan system hukum nasioanl adalah dalam rangka mengintegrasi berbagai system hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis

  • Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakkan hukum. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Jelas dalam perumusannya
    • Konsisten
    • Penggunaan bahasa tepat dan mudah dimengerti
  • Pemecahan Masalah

Fungsi perundang-undangan secara umum:

  • Memberikan jaminan perlindungan bagi hal-hal kemanusiaan
  • Memastikan posisi hukum setiap orang
  • Sebagai pembatasan larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi

BAB 3 Peraturan Perundang-undangan Nasional

  1. Makna Tata Urutan  Peraturan Perundang-undangan
  2. Hakikat peraturan perundang-undangan

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan:

  • Dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
  • Isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
  • Sifatnya abstrak dan ideal (normatif)

Dalam penyusunan peraturan -undangan harus berdasarkan pada:

  • Landasan filosofis = harus berdasar nilai-nilai filosofi negara yaitu Pancasila
  • Landasan sosiologis = sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata
  • Landasan yuridis = harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting yaitu:
  • Ada wewenang dari pembuat
  • Ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
  • Mengikuti prosedur atau cara tertentu
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Asas peraturan perundang-undangan yang baik meliputi:

  • Kejelasan  tujuan
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat  = harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan = harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan  = dibuat karena dibutuhkan
  • Kejelasan rumusan = harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
  • Keterbukaan = bersifat transparan dan terbuka

Materi muatan  peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas berikut

  • Pengayoman = harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM
  • Kebangsaan = mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
  • Kekeluargaan = mencerminkan musyawarah
  • Kenusantaraan = memperhatikan seluruh kepentingan warga negara Indonesia
  • Bhinneka Tunggan Ika = memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dsb
  • Keadilan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan = tidak boleh memuat hal yang sifat membedakan latar belakang, agama, dsb
  • Ketertiban dan kepastian hukum  = harus dapat mewujudkan ketertiban
  • Keseimbangan, keserasian, keselarasan

Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut

  • Berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang telah ada
  • Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
  • Peraturan baru mengesampingkan yang lama
  • Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah
  • Setiap peraturan materinya berbeda-beda
  • Pentingnya Peraturan Perundang-undangan

Bagi warga negara

  • Menjamin hadan kewajiban warga negara
  • Membri kepastian hukum
  • Menjamin keadilan dan rasa aman
  • Tata urutan Peraturan Perundang-undangan

Terdapat  pada UU No 12 Tahun 2011

  • UUD NRI 1945
  • TAP MPR
  • UU/Perppu
  • PP
  • Perpres
  • Perda provinsi
  • Perda kabuoaten/kota
  • Proses Penyusunan Peraturan perundang-undangan Nasional
  • Proses penyusunan TAP MPR

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tuigas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini bekedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya

  • Proses penyusunan UU dan Perppu

Suatu masalah diatur dengan UU jika:

  • Diperintahkan oleh UUD NRI 1945
  • Ditetapkan oleh TAP MPR
  • Diperintahkan oleh UU terdahullu
  • Dibentuk berkaitan dengan HAM
  • Dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau hajat hidup orang banyak

Sedangkan menurut UU No 12 tahun 2011, materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi:

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI 1945
  • Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU
  • Pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi

Proses membuat UU

  • Penyiapan RUU oleh pemerintah/DPR
  • Persetujuan, yaitu pembahasan di DPR
  • Pengesahan oleh presiden dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas perintah presiden
  • Proses penyusunan Perppu

Keadaan darurat – ateri – Menteri sekretaris negara – presiden

                                                         Diundangkan

                                                             Berlaku

  • Proses pembuatan PP

Dibuat oleh presiden bersama menteri

  • Penyiapan Rancangan
  • Penetapan dan pengundangan
  • Proses penyusunan Perpres

Ada dua macam:

  • Perpres yang sifatnya menetapkan
  • Perpres yang sifatnya mengatur
  • Proses penyusunan Perda Provinsi
  • Proses penyusunan Perda Kabupaten/kota
  • Ketaatan, terhadap Peraturan perundang-undangan Nasional

Sikap positif yang dapat dikembangkan

  • Melaksanakan tiap peraturan yang berlaku
  • Menjalankan tugas dan kewajiban
  • Menjadi saksi jika diperlukan dalam proses pengadilan

Rangkuman Bab 3 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 3
A . Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan Nasional

  1. Hakikat Peraturan-perundangan
    Peraturan perundang – undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis . Memiliki ciri – ciri yaitu , oleh pihak yang berwenang , isinya mengikat secara umum seluruh warga negara , dan sifatnya abstrak dan ideal ( normatif ) . Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis , sosiologis , dan yuridis . Landasan filosofis artinya peraturan yang dibuat harus berdasarkan nilai – nilai filosofi dasar negara , yaitu Pancasila . Landasan sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat . Landasan yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan atau sering disebut mengacu pada legal drafting . Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : ( a ) berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada ; ( b ) hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis ; ( c ) peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat ; ( d ) peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama ; ( e ) peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah ; ( f ) peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum ; ( g ) setiap peraturan materinya berbeda – beda .
    2 . Pentingnya Peraturan Perundang – undangan
    pentingnya peraturan perundang – undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut .
  2. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  3. Memberi kepastian hukum
  4. Menjamin keadilan dan rasa hukum
  5. Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam hidup sehari – hari
  6. Mewujudkan kesejahteraan secara lahir kesejahteraan secara lahir dan batin
    3 .Tata urutan Perundang – undangan dan Lembaga yang Berwenang
    Tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku didasarkan atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Tata urutan perundang-undanan sebagai berikut
    B. Proses Punyusunan Peraturan Perundang-undangan Nasional
  7. Proses Penyusunan UUD NRI Tahun 1945
    UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi atau hukum dasar negara Indonesia disebut UUD NRĮ Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena dibentuk dengan cara istimewa, dianggap sesuatu yang luhur, berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara, dan berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
    Dalam kurun waktu 1999–2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  8. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999, Amendemen Pertama UUD NRI Tahun 1945.
  9. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7–18 Agustus 2000, Amendemen Kedua UUD NRI Tahun 1945.
  10. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001, Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun1945.
  11. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002, Amendemen Keempat UUD NRI Tahun1945.
  12. Proses Penyusunan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat TAP MPR, adalah bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Pada masa sebelum perubahan (amendemen) UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hirearki berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas Undang-Undang. Namun pada tahun 2011, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011,TẠP MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan, tetapi tidak serta mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya.
  13. Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  14. Proses Penyusunan Undang-Undang
    UU merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR. Suatu masalah diatur dengan UU jika, diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945; ditetapkan oleh Ketetapan MPR; diperintahkan oleh UU terdahulu; dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau sudah ada; dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia; dan dibentuk karena berkaita menambah UU yang dengan kewajiban atau hajat orang banyak.
    UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Adapun proses yang dilakukan untuk membuat UU adalah sebagai berikut: (a) penyiapan Rancangan UU oleh pemerintah atau DPR; (b) persetujuan, yaitu pembahasan di DPR; dan (c) pengesahan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden.
  15. proses penyusunan persatuan pemerintah pengganti UU(Perppu)
    berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 22,Perppu mempunyai kedudukan sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perppu dibuat oleh Presiden.
  16. Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)
    Peraturan pemerintah diterbitkan oleh pemerintahan untuk melaksanakan UU. Proses pembentukannya di awali dari persiapan rancangan yang dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemudian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait serta Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian rancangan PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara. Setelah diterima oleh Presiden, rancangan PP akan diundangkan oleh Sekretaris Negara.
  17. Proses Penyusunan Peraturan Presiden
    Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU, atau PP. Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu, Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan dan Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur. Peraturan Presiden merupakan tanggung jawab Presiden dalam rangka menjalankan tugas dan kewajibannya.
  18. proses penyusunan peraturan daerah provinsi
    peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah provinsi.Proses penyusunan peraturan daerah provinsi adalah sebagai berikut.
  19. Proses Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota sama seperti penyusunan Peraturan Daerah Provinsi yaitu melibatkan kepala daerah yakni bupati/walikota, masyarakat dan DPRD Kabupaten/Kota.
    C. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional
    Sikap positif terhadap peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
  20. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
  21. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan.
  22. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan.
  23. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.

Rangkuman Bab 6 PPKN Kelas 8 Alvin Kosasih 9A/02

Bab 6
A. Semangat dan Komitmen Indonesia

  1. Pengertian Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
    Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut, memproklamasikan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme merupakan paham yang menganggap bahwa kesetiaan atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
  2. Nasionalisme
    Prinsip nasionalisme Pancasila sebagai berikut.
  3. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  5. Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  6. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  7. Membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Menumbuhkan sikap saling mencintai dan tenggang rasa di antara sesama manusia.
  10. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan bangsa.
    b. Patriotisme
    Patriotisme merupakan semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala- galanya untuk mempertahankan bangsa. Sifat patriotisme Indonesia di antaranya sebagai berikut.
  11. Mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  12. Solidaritas dan kesetiakawanan yaitu kebersatuan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan.
  13. Mempunyai rasa kebesaran juwa yang tidak mengandung balas dendam.
  14. Toleran dan tenggang rasa antaragama, antarasuku, antargolongan, dan antarbangsa.
  15. Tanpa pamrih dan bertanggungjawab.
  16. Sejarah Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia
    Semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia mulai masa sebelum kebangkitan nasional, masa kebangkitan nasional, masa sumpah pemuda, me proklamasi kemerdekaan, masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
    Perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia dilandasi oleh beber faktor sebagai berikut.
  17. Persamaan nasib, sama-sama mengalami penjajahan selama 350 tahun yang telah memberikan derita panjang
  18. Kesatuan tempat tinggal, yaitu sama-sama mendiami wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
  19. Keinginan bersama untuk merdeka, yaitu sama-sama mengalami penderitaan panjang akibat penjajahan melahirkan keinginan bersama untuk merdeka melepaskan diri dari belenggu kemerdekaan.
  20. Cita-cita bersama, yaitu sama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan daam wadah NKRI.
  21. Unsur-Unsur Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Unsur-unsur semangat kebangsaan Indonesia di antaranya meliputi: Pancasila, konstitusi negara, lagu kebangsaan, bendera, dan lambang negara.
  22. Makna Semangat dan Komitmen Kebangsaan bagi NKRI
  23. Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
    Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk dari unsur-unsur pembentuk negara yang merupakan satu kesatuan. Bagaimana dengan unsur-unsur negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945? Simak uraian berikut.
  24. Rakyat Indonesia
    Rakyat Indonesia adalah semua orang yang tinggal dan berdiam di negara yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Penduduk Indonesia terdiri atas warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Pembedaan antara warga negara Indonesia dan orang asing penduduk Indonesia diperlukan karena berkaitan dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
  25. Warga Negara Indonesia
    Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia biasanya dibagi menjadi dua. Pertama, orang-orang bangsa Indonesia asli, yaitu orang-orang yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri. Kedua, orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Seorang WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia kemball dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut.
    Secara lebih terperinci, UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006) menentukan tentang warga negara Indonesia, sebagai berikut.
  26. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
  27. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI.
  28. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNI dan ibu WNA, kecuali mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda.
  29. Anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah WNA dan ibu WNI yang keduanya menyatakan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya melalui perjanjian nikah dengan tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda.
  30. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari ibu WNI, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  31. Anak yang lahir di luar pernikahan yang diakui oleh ayahnya yang seseorang WNI dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berumur 16 (enam belas) tahun atau belum nikah, kecuali menyebabkan kewarganegaraan ganda.
  32. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
  33. Anak yang baru lahir yang diketemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
  34. Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila orang tuanya tidak mempunyai atau diketahui keberadaan atau kewarganegaraannya.
    Selain ketentuan di atas, orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia kepada Presiden melalui pejabat berwenang. Syarat-syarat untuk mengajukan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut.
  35. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  36. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  37. Sehat jasmani dan rohani.
  38. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  39. Tidak dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  40. Jika memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  41. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  42. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
    Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila yang bersangkutan memenuhi hal-hal sebagai berikut
  43. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
  44. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  45. Diakui orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  46. Anak yang diangkat dengan sah oleh seorang warga asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berusia 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  47. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan orang yang bersangkutan, jika tola berusia 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  48. Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.
  49. Dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk su negara asing.
  50. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu kepada Presiden.
  51. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku.
  52. Selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
    b) Penduduk Indonesia
    Keberadaan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun1945 Pasal 26 ayat (2), yaitu “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”. Jadi, berdasarkan pasal tersebut maka penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2) Wilayah Indonesia
    Wilayah negara merupakan tempat tinggal dan tempat berdiam bagi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 25A menyatakan bahwa, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
    Luas keseluruhan wilayah Indonesia adalah t 5.193.252 km² yang secara astronomis terletak pada 6°LU – 11°LS dan 95°BT – 141°BT dan berada pada posisi silang karena di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Hindia dan Pasifik). Keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
  53. Daratan
    Wilayah daratan NKRI meliputi pulau-pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Pulau yang ada di Indonesia sekitar 17.508 buah.
  54. Lautan
    Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial, sedang lautan yang bukan wilayah suatu negara disebut laut terbuka. Berdasarkan Deklarasi Djuanda yang ditetapkan pada 13 Desember 190- segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia yang tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia Pada tahun 1982, PBB mengeluarkan UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) au Hukum Laut Internasional. Indonesia kemudian meratifikasi Deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan
    Nomor 17 Tahun 1985. Adanya UNCLOS 82 dan UU Nomor 17 Tahun 1985 menjadikan kawasan wilayah Indonesia, terutama mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landasan Kontinen Indonesia, bertambah luas. Alhasil, batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut.
  55. Batas laut teritorial yaitu 12 mil yang diukur dari garis pantai.
  56. Batas zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil dari garis pantai.
  57. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai.
  58. Batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak dari 200 mil laut.
  59. Batas landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 m laut atau lebih.
  60. Batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara.
    c) Udara
    Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara, baik daratan maupun lautan. Wilayah udara juga merupakan kedaulatan (air souvergnity) NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah, bahkan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI
    d) Ekstrateritorial
    Wilayah ekstrateritorial adalah tempat tempat bekerja perwakilan negara (kantor kedutaan besar). suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan
    3) Pemerintah yang Sah dan Berdaulat
    Makna pemerintah dapat diartikan dalam dua pengertian. Pertama, pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintahan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Kedua, pemerintah dalam arti sempit, yaitu lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif. Pemerintah yang sah niscaya mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur sebuah negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahannya, yakni presidensial.
    4) Pengakuan dari Negara Lain
    Pengakuan dari negara lain sangat diperlukan bagi suatu negara dalam tata hubungan internasional. Dengan pengakuan itu suatu negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure
  61. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif.
  62. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
    Keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. Semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan sebagai rakyat Indonesia. Semangat kebangsaan menjadi ruh keberadaan NKRI sehingga harus tetap dijaga ditumbuhkembangkan seiring dengan dinamika dan kemajuan bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
    B. Arti Penting Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
  63. Semangat dan Komitmen Kebangsaan dalam Pembentukan NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan mempunyai arti penting melahirkan persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia. Hal itu telah terbukti dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada saat perjuangan mengusir peniaish masih bersifat kedaerahan lebih menganggap bahwa penjajahan merugikan daerahnya. Namun, sejak kebangkitan Nasional, ketika komitmen kebangsaan mulai tumbuh yang melahirkan persatuan dan kesatuan bangsa, perjuangan mengusir penjajah hanya membutuhkan waktu 37 tahun sehingga Indonesia merdeka. Itulah, hebatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan harus selaju dipertahankan demi keutuhan dan kejayaan NKRI.
  64. Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI Semangat dan komitmen kebangsaan memiliki arti yang untuk memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan dalam memperkuat NKRI adalah sebagai berikut.
  65. Menumbuhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
    Persatuan dan kesatuan bangsa mempunyai makna kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan daerah, kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional.
  66. Mengukuhkan Sikap Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
    Gotong royong merupakan ciri khas interaksi sosial bangsa Indonesia dapat menjadi modal terbentuknya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia yang bersifat kolektif, dan kooperatif. Sifat interaksi sosial berpengaruh kuat terhadap pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia.
    C. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
  67. Upaya Penumbuhan Semangat dan Komitmen Kebangsaan Indonesia Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antarany sebagai berikut.
  68. Keteladanan
    Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh, baik dalam sikap, pemikiran, perkate maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan.
  69. Pewarisan
    Pewarisan merupakan proses menurunkan, memberikan, dan menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. Pewarisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya untuk menurunkan nilai-nilai, an dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.
  70. Ketokohan
    Ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya masyarakat. Dalam menanamkan semangat, dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.
  71. Pendidikan dan Pelatihan
    Pendidikan dan pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan baik di jenjang pendidikan formal maupun informal.
  72. Pembangunan yang Berwawasan Kebangsaan
    Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional. Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan.
  73. Kegiatan yang Mencerminkan Semangat dan Komitmen Kebangsaan untuk Memperkuat NKRI
    Upaya menumbuhkan kesadaran semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dapat dilakukan pada semua lingkungan dengan mengembangkan sikap seperti berikut ini.
  74. Turut membela negara dengan semangat patriotisme.
  75. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.
  76. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  77. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  78. Menaati aturan hukum yang berlaku. e.
    Contoh kegiatan yang mencerminkan semangat kebangsaan di lingkungan keluarga di antaranya sebagai berikut.
  79. Memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia.
  80. Membiasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga.
  81. Menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Rangkuman Bab 4 Kelas 8 PPKN Alvin Kosasih 9A/02

Bab 4
A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

  1. Pengertian Kebangkitan Nasional
    Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, dan kesatuan, nasionalisme,dan Lurodaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908, tepatnya pada tanggal 20 Mei 1908 dengan berdirinya organisasi Budi Utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
  2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari Politik Etis atau Politik Balas Budi yang diterapkan Belanda. Berikut ini periodisasi masa kebangkitan nasional.
  3. Periode 1900–1908
    Pada periode ini muncul organisasi modern pertama yaitu Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi tersebut lebih bersifat sosial yaitu mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Karena pada waktu itu ada peraturan dari pemerintah kolonial Belanda yang melarang berdirinya organisasi politik.
  4. Periode 1908–1928 Setelah organisasi Budi Utomo, maka disusul berbagai organisasi modern yang lain. Tahun 1912, berdiri organisasi politik pertama, yaitu Indische Partij yang didirikan oleh dr Cipto Mangunkusumo, E.F.E Doewes Dekker, Suwardi Suryaningrat. Selain itu, pada tahun tersebut H. Samahudi mendirikan Sarekat Dagang Islam di Surakarta, KH Hasyim Asyari mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya.
    Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan organisasi Budi Utomo mendirikan Indoesische Studieclub di Surabaya.Penyebabnya adalah rasa kebangsaan Jawa dari Budi Utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan yang menuju pada sifat nasional.
    Pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta para pemuda melakukan pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda I dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jone. Java, Jong Sumateranend Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond dan Pemuda Kaum Betawi.
    Dari Kongres Pemuda I lahir kesepakatan untuk:
  5. Mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia.
  6. Menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot.
    Kongres Pemuda I menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia.
    c. Periode 1928-1945
    Kongres Pemuda II berlangsung di Jakarta tanggal 27–28 Oktober 1928.Jalannya kongres ini diwarnei ni i dari tokoh pemuda yang intinya menyuarakan terbentuknya persatuan Indonesia. Setelah kongres berlan selama dua hari akhirnya disepakati lahirnya Sumpah Pemuda.
    Pada tahun 1928,organisasi Budi Utomo menambahkan suatu asas perjuangan, yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menui- kehidupan harmonis bagi masyarakat Jawa dan Madura saja, namun lebih luas lagi bagi persatuan Indonesia.
    Usaha ini diteruskan dengan mengadakan fusi dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) pimpinan dr Sutoma. Fusi ini terjadi pada tahun 1935, yang melahirkan Parindra (Partai Indonesia Raya).
    d. Periode 1945–1948
    Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia telah merdeka dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbebas dari belenggu penjajah.
  7. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
    Kebangkitan nasional Indonesia tumbuh karena perlawanan lokal dan bersifat kedaerahan dapat dengan mudan diatasi oleh pemerintah kolonial Belanda. Kelemahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan terpelajar untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organisasi Budi Utomo. Organisasi Budi Utomo berjuang mencapai kemerdekaan dengan strategi organisasi dan diplomasi.
    Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami peruban sebagai berikut.
  8. Perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata.
  9. Para pemimpin berasal dari kaum intelektual.
  10. Rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh.
  11. Perjuangan secara serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan.
    B. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional merupakan tahapan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki arti sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
  12. Arti Penting Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Kebangkitan Nasional mempunyai arti penting di antaranya sebagai berikut.
  13. Mengubah perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional.
  14. Mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi.
  15. Mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik seseorang menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama.
  16. Mengubah perjuangan yang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang multi aspek.
  17. Menjadi tonggak pergerakan nasional menuju kemerdekaan Indonesia.
  18. Arti Penting Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia saat Ini
    Sudah lebih dari 72 tahun bangsa Indonesia merdeka. Namun, sudahkah cita-cita luhur bangsa Indonesia n? Coba renungkan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Bangsa Indonesia dari era Orde baru sampai sekarang msih bergantung dengan utang luar negeri untuk melaksanakan pembangunan. Kekayaan sumber daya alam belum sepenuhnya dikelola secara mandiri. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu ditanamkan kembali semangat kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional bukan semata-mata peristiwa sejarah perjuangan bangsa melainkan nilai-nilai dan semangat aktual bagi kelangsungan dan kemajuan bangsa Indonesia saat ini.
    Nilai-nilai semangat kebangkitan Nasional memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia saat ini, antara lain sebagai berikut.
  19. Membangkitkan rasa persatuan, nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia di tengah globalisasi.
  20. Memotivasi untuk mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang di tengah persaingan global.
  21. Menumbuhkan budaya belajar dan bekerja keras demi kemajuan bangsa.
  22. Menumbuhkan kesadaran sejarah untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.
    C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan
  23. Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional dan Perannya
    Peran para tokoh kebangkitan nasional ditunjukkan pada tabel berikut.
  24. Wahidin Sudirohusodo : Wahidin Sudirohusodo merupakan pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya organisasi Budi Utomo
  25. Sutomo : Sutomo merupakan ketua organisasi modern pertama di Indonesia yaitu organisasi Budi Utomo
  26. Suwardi Suryaningrat Termasuk pendiri Indische Partij bersama Cipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker
  27. Cipto Mangunkusumo Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Douwes Dekker
  28. Ernest Douwes Dekker Termasuk pendiri Indische Partij bersama Suwardi Mangunkusumo dan Cipto Mangunkusumo.
  29. R T Tirtokusumo Menjabat sebagai bupati Karanganyar tahun 1908, termasuk pengurus inti Budi Utomo. Terpilih sebagai ketua dalam Kongres I Budi Utomo tanggal 3-5 Oktober 1908.
  30. WR Supratman : WR Supratman banyak berjuang di bidang seni di antaranya menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu itu menjadi terkenal dan dinyanyikan pada penutupan kongres Pemuda II tahun 28 Oktober 1928 setelah Indonesia Raya resmi ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan.
  31. Meneladani Tokoh-Tokoh Kebangkitan Nasional
    Keteladanan dari tokoh-tokoh kebangkitan Nasional dapat diwujudkan dalam perilaku keseharian yaitu:
  32. Belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.
  33. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  34. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
  35. Bangga dengan milik bangsa sendiri.
  36. Mengenang para pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta
Design a site like this with WordPress.com
Get started