Bab 1
Dinamika
Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
- Masa 1945-1950
Pada masa-masa awal kemerdekaan
Indonesia, penerapan Pancasila di Indonesia mendapat banyak tantangan dari
berbagai pihak. Pihak Belanda masih ingin menguasai Indonesia dan melaksanakan
agresi militer. Selain itu ada beberapa upaya pemberontakan dan bahkan ada
usaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Berikut beberapa pemberontakan yang terjadi di Indonesia:
- Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia)
PKI memberontak pada 19 September
1948 di Kota Madiun, Jawa Timur,saat memproklamasikan berdirinya Negara
Republik Soviet Indonesia. Tujuan Musso adalah merebut kekuasaan dan mengganti
dasar Negara republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjadi komunisme. PKI
berusaha menyamakan derajat orang kaya dengan orang miskin. Mereka menghalalkan
segala cara untuk menggapai keinginan tersebut walaupun diharuskan membunuh.
Karena PKI tidak sesuai dengan Pancasila Pertama dan Kedua pemerintah dengan
segera menumpas pemberontakan dengan mengirimkan Tentara TNI dan berhasil
merebut Kota Madiun pada tanggal 30 September 1948. Mussopun tewas ditembak
dalam sebuah pengepungan TNI pada 31 Oktober 1948 di Samandang, Ponorogo, Jawa
Timur.
- Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) di Jawa Barat
dan Jawa Tengah
Pada tanggal 7 Agustus 1949,
Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Tentara
dan pendukung dari organisasi ini disebut Tentara Islam Indonesia (TII).
Gerakan ini membuat benyak pengaruh di daerah-daerah lain, seperti di Jawa
Tengah, Pasukan Amir Fatah menyatakan bergabung dengan DI/TII. Amir Fatih
menyatakan berdirinya Darul Islam pada 23 Agustus 1949. Pemberontakan ini
segera ditumpas dengan Pemerintah.
- APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)
APRA didirikan oleh Raymond
Westerling dan merekrut sebagian dari prajurit APRA dengan prajurit KNIL
(Koninklijke Nederlands-Indische Leger) atau Tentara Hindia Belanda. Tujuan
APRA adalah mempertahankan bentuk negara Pasundan di Indonesia dan mempertahankan
adanya tentara sendiri. APRA memberontakan pada 23 Januari 1950 dan berhasil
menguasai sebagian Kota Bandung. Namun Pemerintah akhirnya berhasil menumpas
pemberontakan tersebut dan Westerling kabur keluar negeri.
Pada tanggal 5 April 1950, terjadi
pemberotakan yang dilakukan oleh kesatuan bekas KNIL yang dipimpin oleh Kapten
Andi Azis. Ia memberi tuntutan yakni hanya pasukan-pasukan APRIS bekas KNIL
saja yang bertanggung jawab atas daerah NIT. Ia sangat menolak bergabung degan
NIS dan menyatakan bahwa NIT harus tetap berdiri.
Pada 8 April,
Pemerintah RIS mengeluarkan ultimatun kepada Andi Azis untuk datang dan
melaporkan diri ke Jakarta dalam 2 kali 24 jam. Namun sayangnya Andi Azis tak
datang sehingga pasukan ekspedisi dikirim untuk menumpas pemberontakan yang
dipimpin Andi Azis. Seleruh pasukan ekspedisi itu berhasil mendarat pada 26
April 1950 dan pada bulan yang sama, Andi Azis menyerahkan diri.
- Pemberontakan RMS (Republik Maluku Seatan)
RMS dipimpin oleh Dr. Soumokil,
mantan Jaksa Agung di Nusa Tenggara Timur. RMS berdiri pada 25 April 1950.
Dalam pemberontakan ini, RMS ingin mendirikan negara sendiri. Awalnya
pemerintah bersikap lunak kepada peberontakan yang dilakukan RMS dengan
merundingkan masalah RMS secara damai, namun ditolak. Akhirnya pemeritah
mengirimkan eksedisi militer ke Maluku dan pemberontakan berhasil dipadamkan.
Selain
pemberotakan-pemberontakan yang tadi telah dicantumkan, pada masa 1945-1950,
dengan perubahan bentuk Negara Indonesia yang sebelumnya negara kesatuan
menjadi negara serikat. Hal itu berjalan dari hasil Konferensi Meja Bundar, 2
November 1949. Selain negara serikat, negara Indonesia dibagi menjadi 7 negarar
bagian dan 9 daerah otonom. Negara-negara bagian tersebut adalah Negara
Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera
Selatan. Selain itu, konstitusi yang dipakai saat itu adalah Konstitusi RIS.
Pemberlakuan Konstitusi RIS ini tidak serta merta mencabut Undag-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia.
Sejak awal
tahun 1950, banyak rakyat yang mendorong agar RIS dibubrkan dan Indonesia
kembali menjadi negara kesatuan. Pemerintah negara-negara serikat dan RIS
langsung saja bergabung dan menrancang UUD baru dengan konsep negara kesatuan.
Pada 15 Agustus 1950, Presidenn RIS, Soekarno mengumumkan Piagam Pernyataan
Terbentuknya Negara Kesatuan. Selain itu, Seokarno menandatnagni UUDS yang
dikenal dengan UUDS 1950. UUDS 1950-pun mulai berlaku di Indonesia pada 17
Agustus 1950. Dengan demikian, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Bentuk baru negara Indonesia adalah
Negara Kesatuan. UUDs 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer, sama
seperti RIS. Berdasarkan UUDS 1950 presiden berfungsi sebagai kepala negara dan
menjadi bagian dari pemerintah. Namun tanggung jawab pemerintah berada di
tangan perdana menteri bersama para menterinya.
Pada periode ini, penerapan
pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang pada nyatanya tidak dapat
menjamin stabilitas pemerintahan. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum
pertama Indonesia, yaitu pada yanggal 29 September 1955. Terpilih 272 wakil
rakyat sebagai anggota DPR dan juga terpilih 550 sebagai anggota-anggota
lembaga konstituante. Konstituante diberikan tugas untuk membuat
undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950 Lembaga Konstituante
dimulai bekerja pada tahun 1956. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga
bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret
Presiden pada tangga 5 Juli 1959 yang intinya memberlakukan kembali UUD 1945
dan membubarkan konstituante.
Pada periode
ini, persatuan Indonesia juga mendapatkan tantangan berat dengan munculnya
sejumlah pemberontakan yang bertujuan untuk melapaskan diri dari NKRI. Beriku
beberapa pemberontakan yang terjadi:
- Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh
Pada April 1950, Ibnu Hajar dan
pasukannya elakukann pengacauan di Kalimantan Selatan dan menyatak bergabung
dengan DI/TII. Sementara itu, pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan dipimpin
Abdul Kahar Muzakkar. Pada Agustus 1953, Kahar Muzakkar menyatakan kalau
Sulawesi Selatan merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia pimpinan
Kartosuwiryo. Adapun DI/TII di Aceh yang dipimpin Daud Beureuh. Pada tangga 20
September 1953, Daud Beureuh menyatakan Aceh adalah bagian dari Negara Islam
Indonesia. Pemerintah segera mengirim pasukan dan berhasil menumpaskan
pemberontakan.
- Pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
PRRI didirikan di Sumatera. Pada
tanggal 15 Februari 1958, Ahmad Husein memproklamasikan berdirinya PRRI.
Pemberontakan ini berhasil dipdamkan oleh pemerntahan Indonesia.
Di Universitas Permesta, pada 17
Februari 1958, diadakan pertemuan yang dihadiri para tokoh politik, gubernur
militer Sulawesi Utara dan Tengah, para cendikiawan, dan Mayor D. Jus Somba.
Saat pertemuan tersebut, terlontarlah pernyataan dari Mayor D. Jus Somba bahwa
permesta di Sulawesi Utara dan tengah mendukung PRRI seutuhnya. Hal itu
dikarenakan Permesta dan PRRI sama-sama iri dengan masyarakat yang tinggal di
pulau jawa. Dengan demikian sejak 17 Februaru 1958, Permesta memutuskan
hubungannya dengan Pemerintah RI. Pemerintah segera melakukan operasi militer
dan menumpas pemberontakan.
Sebagian
pihak menyebut masa 1959-1966 sebagau periode demokrasi terpimpin. Pada masa
ini, semokrassu tidak berada pada kekuasaan rakyat melainkan terdapat pada
tangan presiden. Banyak sekali terjadi penyimpangan pada masa ini:
- Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hiup.
- Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 melalui presiden. Pembubaran ini terjadi
karena DPR tidak menyetujui RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakat Gotong Royong (DPR-GR0 tidak dipilih oleh
rakyat, sebagian besar dipilih dan diangkat oleh presiden
- Perlaksanaan politik konfrontasi, Indonesia konfrontasi dengan Malaysia
yang dianggap negara boneka Inggris. Pada 3 Mei 1964, Presiden Soekarno
memberikan komando penggayangan Malaysia (Dweikora), kemudian Indonesia keluar
dari PBB pada 7 Januari 1965
- Penggabungan NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis) tetapi hasilnya
ternyata tidak cocok untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada masa ini terjadi pemberontakan
PKI atau G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965. PKI berudaha merebut
kekuasaan disertai pembunuhan enam perwira tinggi dan seorang ajudan Jenderal
A. H. Nasution, sebagai berikut:
- Jenderal Ahmad Yani
- Letjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono
- Letjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang
Administrasi)
- Letjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
- Mayjen TNI Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang
Logistik)
- Mayjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal
Angkatan Darat)
Pemberontakan G30S/PKI dilakukan untu
kmengganti pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tentara dan rakyat tetap
mendukung persatuan dan kesatuan NKRI, serta Pancasila sebagai dasar negara,
segera menghentikan pemberontakan PKI tersebut.
Pada 12 Januari 1966 terjadi
demontrasi mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan beberapa tuntutan. Demontrasi
ini dikenal sebagai Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat (Tritura). Adapun isi dari
Tritura sebagai berikut:
- Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
- Bubarkan kabinet Dwikora dan unsur-unsur PKI
- Turunkan harga
Beberapa gerakan mahasiswa dan
rakyat yag turut serta dama demontrasi itu antara lain, Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda
Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI), Kesatuan Aksi
Sarjana Indonesia (KASI), Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI), dan Kesatuan
Aksi Guru Indonesia (KAGI).
Situasi semakin tidak menentu
membuat Presiden Seokarna mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret
(Supersemar) pada 11 Maret 1966. Isi surat itu meminta Letnan Jenderal Seoharto
selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk
mengendalikan keamanan dan ketertiba negara. Soharto segera mengambil tindakan
yakni membubarkan PKI besert ormas-ormasnya dan mengamankan para menteri yang
terlibat G30S/PKI.
Masa 1966-1998 disebut sebagai masa
orde baru. Orde baru diharapkan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD NRI tahun
1945 dengan murni dan konsekuen. Presden Soeharto sebagai pengemban amanat
rakyat Indonesia kemudian menjalakan kebijakan dengan dasar penegakan
stabilitas keamanan dan pembangunan ekonomi. Pemahman Pancasila disusun dalam
konsep P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia
Pancakarsa. Namun tetap saja ada kebijaka-kebijakan yang tidak sesuai dengan
Pancasila, antara lain sebagai berikut:
- Kebebasan pers dianggap terbatas, terdapat sejumlah penghentian media massa
- Pemerintah cendrung sentralistik
- Demokrasi cenderung dikekang, antara lain hanya tiga partai yang boleh ikut
pemilu dari tahun 1977-1997
- Diduga terdapat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga menjadi lasan
salah satu kemunduran Indonesia
Masa 1998-sekarang disebut dengan
masa reformasi. Pada masa ini, kemunduran ekonomi Indonesia dan dugaan
penyelewengan terhadap Pancasila membuat mahasiswa dan masyarakat melakukan
demoontrasi ,emumtu turunnya Presiden Soeharto. Gerakan ini sering disebut sebagai
gerakan reformasi. Pada 21 Mel 1998, Presiden Soeharto menyatakan akan mundur
dan akan digantikn oleh BJ. Habibie, wakilnya.
Pergantian pemimpin ini membuat
harapan rakyat menadi lebih menguat. Selain itu, hak rakyat untuk mendirikan
partai politik baru diberikan. Hasilnya banyak partai politi baru didirikn.
Jika pemilihan umum 1977-1997 hanya diikuti tiga partai, pemilihan tahun 1998
diikuti 48 partai. Pada masa ini, dilakukan perubahan amandemen UUD NRI tahun
1945 yang bertujuan menyempurnakam aturan dasar negara. Salah satunya adalah
jatah prmbatasan jabatan presiden.
Perkembangan reformasi terus
berkembang pesat. Untuk pertama kalinya, pada tahun 2004, pemilihan presiden
dan wakil presiden untuk periode 2004-2009 dilakukan secara umum dan secara
langsung. Warga negara Indonesia dapat memilih presiden dan wakil presiden.
Pemilihan tersebut dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
Presiden RI dan Muhammad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden Indonesia.
- Nilai-nilai Pancasila Sesuai Dengan
Perkembangan Jaman
- Pengertian Nilai
Nilai berasal dari kata latin,
valere yang berarti ‘kuat, baik, berharga’. Notonagoro membagi nilai menjadu
beberapa macam, yakni sebagai berikut:
- Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia
- Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan
kegiatan atau aktivitas
- Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani. Nilai
kerohanian dapat dibagi menjadi empat macam yakni:
- Nilai kebenaran, nilai ini bersumber pada akal manusia (rasio, budi, dan
cipta)
- Nilai keindahan atau nilai estesis, nilai ini bersumber pada unsur kehendak
manusia
- Nilai religius, nilai ini merupakan nilai rohani tertinggi. Nilai ini
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia
- Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang
berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’, adapun logos yang
berarti ‘ilmu’. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertisan
dasar. Beberapa pengertian lain dari ideologi antara lain:
- Menurut Horton dan Hunt, ideologi merupakan suatu sistem gagasan yang
menyetujui seperangkat norma.
- Menurut W. Newman, ideologi merupakan seperangkat gagasan yag
menjelaskanatau melegalisasikan tatanan sosial, struktur kekuasaan atau cara
hidup dilihat dari segi tujuan, kepentingan atau status sosial dari kelompok
atau kolektivitas du mana ideologi itu muncul.
- Menurut Mubyarto, ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan
simbol-bimbol kelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat bangsa.
Fungsi ideologi antara lain sebagai
berikut:
- Menjadi pedoan bagi individu, masyarakat, atau untuk berfikir, melangkah,
dan bertindak
- Menjasi kekuatan yang mampu memberian semangan dan motivasi bagi individu,
masyarakat, dan bangsa untuk mencapai tujuan
- Mencapai ipaya dalam menghasapi berbagai persoalan masyarakat dan bangsa
dalam segala aspek kehidupan
- Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Menurut Kaelan (2005), perbedaan ideologi
terbuka dan ideologi tertutup sebagai berikut:
- Ideologi terbuka:
- Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari kuar
- Nilai dan cita-cita digali dari kekayaan tohani, moral, dan budaya
masyarakat sendiri
- Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
- Milik seluruh rakyat, sehingga dapat sekaligus sebagai kepribadian
masyarakat
- Isinya yang tidak operasional menjadi operasional bila diwujudkan dalan
konstitusi
- Bersifat dinamis dan reformis
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk
mengubah dan memperbahurui masyarakat
- Dibenerkan atas nama ideologi bahwa masyarakat harus berkorban
- Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
- Bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
- Adanya ketaatan yang mutlak, bahkan terkadang menggunakan kekuatan dan
kekuasaan
- Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi yang
bersifat terbuka. Dengan demikian, Pancasila bersigat aktual, dinamis,
antipasid, dan senantiasa mempu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
pengertahuan, dan teknologu, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Menurut Hamdayama, dkk. (2012),
nilai dalam pancasila adlah nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Berikut penjelasannya:
- Nilai dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifar
mutlak, sebagai sesuatu yang benar, atau tidak perlu ditanyakan lagi. Nilai
dasar daei Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan
- Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum
yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga0lembaga negara
- Nilai praktis, yaitu nilai sesungguhnya kita laksnakan dalam kenyataan.
Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu
benar-benar hidup dalam masyarakat
Adapun sebagai ideologi terbuka,
secara struktural, Pancasila memiliki dimensi idealisme, normatif, dan
realistis (Al Hakim, dkk., 2016)
- Dimensi idealisme dalam panncasila adalah nilai-nilai dasar yang tergantung
dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Dalam hal
ini, adalah hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila,
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
- Dimensi normatif dalam Pancasila adalah penjabaran nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih
operasional. Oleh karena itu, Panasila, berkedudukan sebagai norma tertib hukum
tertinggi dalam negara Indonesia
- Dimensi realistis dalam pancasila maksudnya suatu ideologi harus mampu
mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena
itu, selain memiliki dimensi nilai ideal dan normatif, Pancasila harus mampu
dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara
- Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam berbagai Bidang Kehidupan
Sila-sila Pacasila merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Suatu sila dalam Pancasila tidak dapat
dilepaskan dari pemahaman sila-sila yang lainnya. Tiap sila dalam Pancasila
juga menjiwai sila-sila yang lainnya.
- Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang politik dapat dilihat dalam beberapa hal, seperti lembaga negara, hukum,
dan sistem demokrasi Indonesia.
- Lembaga negara. Indonesia memiliki lembaga negara seperti, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). DPD, MK, dan KY merupakan lembaga-lembaga negara yang dibentuk
setelah perubahan UUD NRI tahun 1945. DPD merupakan langkah untuk mengakomodasi
kepentingan daerah di tingkat nasional. MK dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi. KY berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon hakim agung.
- Hukum. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada sistem hukum nasional
berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh bertenangan dengan nilai-nilai
Pancasila. . Semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada
hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.
- Sistem demokrasi. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada demokrasu
Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat. Musyawarah dapat diartikan
sbagai upaya bersama untuk mencari pemecahan suatu masalah. Adapun mufakat
dapat diartikan sebagai kesepakatan yang dihasilkan oleh berbagai pihak yang
terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam proses pemecahan masalah.
Pelaksanaan demokrasii Pancasila dilandasi semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan sehinggatudak timbul dominasi mayoritas atau tirani minoritas
- Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang ekonomi sudah ditegaskan pada pasal 33 UUD NRI tahun 1945 sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan
- Cabang-cabang prduksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang tergantung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutkan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
- Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Sosial dan Budaya
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang sosial dan budaya dapat terlihat antara lain pada hal-hal berikut:
- Menghargai keragaman budaya Indonesia
- Pelestarian keragaman budaya Indonesia
- Mengembangkan nilai-nilai persamaan status sosial dan menghalangi
berkembangnya nilai-nilai feodalisme
- Menjaga agar nilai-nilai ekslusivitas dan kedaerahan yang sempit tidak berkembang
- Pengembangan nilai sosial dan budaya masyarakat menuju modenisasi yang
dijiwai Pancasila
- Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang pertahanan dan keamanan terlihat antara lain pada UUD NRI tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). UUD NRI tahun 1945 Pasal 27 (3)
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Adapun UUD NRI tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Berdasarkan kedua pasal tersebut, terlihat bahwa setiap warga negara
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.