RINGKASAN PPKN BAB 1
- Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
- Masa 1945 – 1950
Tahun 1945 sampai tahun 1950 merupakan masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada masa ini, penerapa Pancasila sebagai dasar Negara mendapatkan banyak tantangan dari berbagai pihak. Belanda masih ingin menguasai Indonesia dan melaksanakan agresi milliter. Di sejumlah wilayah terdapat upaya – upaya pemberontakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia , bahkan terdapat usaha untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Beberapa pemberontakan – pemberontakan yang terjadi adalah sebagai berikut :
- Pemberontakan PKI
- Partai Komunis Indonesia ( PKI) memberontak pada tahun 1948 di daerah Madiun , Jawa Timur.
- Pada tanggal 19 September 1948, Musso ( tokoh yang melarikan diri pada tahun 1926 ke luar negeri setelah PKI gagal melakukan pemberontakan kepada pemerintah Belanda) memproklamasikan dirinya membentuk Negara Republik Soviet Indonesia.
- Tujuan Musso adalah merebut kekuasaan da mengganti dasar Negara Pancasila dengan Komunis.
- TNI dengan dukungan rakyat berhasil merebut kembali kota Madiun pada tanggal 19 September 1948.
- Musso tewas ditembak pada saat pengepungan TNI 31 Oktober 1948 di Samandang, Ponorogo, Jawa Timur.
- Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dan Jawa Tengah
- Darul Islam / Tentara Islam Indonesia ( DI/TII) berniat mendirikan Negara dengan dasar Islam.
- Pada tanggal 7 Agustus 1949 , Kartosuwiryo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) .
- Di Jawa Tengah pasukan Amir Fatah memproklamasikan ikut bergabung dengan DI/TII.
- Amir Fatah juga memproklamasikan berdirinya Darul Islam pada tanggal 23 Agustus 1949.
- Pemberontakan di kedua wilayah dengan cepat ditumpas oleh tentara dengan dukungan rakyat Indonesia.
- APRA
- Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) didirikan oleh Raymond Westerling.
- Sebagian prajurit adalah KNIL ( Koninklijke Nederlands-Indische Leger) atau tentara Hindia Belanda.
- Pada konferensi meja bundar 1949 , Indonesia menjadi negara serikat dan Negara Pasundan di salah satu bagiannya
- Tujuan APRA adalah mempertahankan bentuk Negara Pasundan di Indonesia dan mempertahankan adanya tentara sendiri.
- APRA memberontak pada 23 Januari 1950 dan berhasil menguasai Kota Bandung .
- APRIS( Angkatan Perang Rakyat Indonesia Serikat) berhasil menumpas pemberontakan dan Westerling melarikan diri ke luar negeri.
- Andi Azis
- Pada tanggal 5 April 1950, terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan – kesatuan bekas KNIL yang dimpimpin Andi Azis (mantan perwira KNIL)
- Andi Azis memberikan tuntunan bahwa, hanya APRIS yang bekas KNIL saja yang bertanggung jawab di Negara Indonesia Timur.
- Pada 8 April 1950, pemerintah pusat ris mengeluarkan ultimatum kepada Andi Azis untuk melapor ke Jakarta 2 x 24 jam. Namun , setelah batas ultimatum yang dikeluarkan untuk Andi Azis lewat, karena Andi Azis tidak kunjung datag ke Jakarta.
- Oleh karena itu pemerintah mengirim pasukan eskpedisi untuk menumpas pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
- Pasukan ekspedisi mendarat pada tanggal 26 April 1950. Pada bulan yang sama pula Andi Azis menyerahkan diri , namun pertarungan tetap terjadi pada bulan Mei dan Agustus 1950.
- Pemberontakan RMS
- Republik Maluku Selatan (RMS) yang dipimpi oleh Dr. Soumokil (matan Jaksa Agung NTT), berdiri pada tanggal 25 April 1950.
- Dalam pemberontakan ini terdapat gerakan separatisme yang menolak integritas dan ingin membentuk negara sendiri.
- Awalnya pemerintah ingin merundingkan masalah secara damai namun ditolak. Akhirnya pemerintah mengirimkan pasukan ekspedisi ke Maluku dan pemberontakan dapat dipadamkan.
Selain pemberontakan yang terjadi, Pancasila juga mendapatkan tatantangan dengan perubahan Negara Indonesia yang dulunya Negara kesatuan menjadi Negara Serikat. Perubahan tersebut merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar 2 November 1950. Dalam negara seikat wilayah Indonesia dibagi menjadi 7 negara bagian , dan 9 daerah otonom. Negara- negara tersebut , yaitu Republik Serikat , Negara Pasundan, Negara Sumatra Timur , dan Negara Indonesia Timur. Presiden dan perdana menteri Republik Serikat adaah Soekarno dan Moh. Hatta. Serta konstitusi yang dipakai adalah Kontitusi RIS.
Pada awal tahun 1950 karena dorongan kuat dari rakyat untuk membubarkan RIS dan mengembalikan Indonesia menjadi NKRI , maka pemerintah negara –negara dan RIS mulai merancang UUD baru.
Pada tanggal 15 Agustus , Presiden Soekarno mengumumkan Piagam Pernyataan Terbentuknya Negara Kesatuan. Di hari yang sama pula, Soekarno menandatangani UUDS 1950 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Masa 1950 – 1959
- UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlemen. Presiden sebagai kepala negara dan tanggung jawab pemerintahan di tangan perdana menteri.
- Penerapan Pancasila pada periode ini cenderung diarahkan sebagai ideologi liberal.
- Pada tanggal 29 Maret 1955 terlaksana pemilihan umum pertama. Terpilih 272 wakil rakyat sebagai anggota DP dan pada tanggal yang sama terpilih 550 orang sebagai anggota Konstituante.
- Lembaga Konstituante mulai bekerja pada tahun 1956 dan memiliki tugas untuk menyusun konstitusi pengganti UUDS 1950.Namun sampai 1959 tugasnya belu terselesaikan.
- Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Preside pada 5 Juli 1959 yang berisi memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945 dan membubarkan Konstituante.
Pada periode ini juga terjadi beberapa pemberontakan yang bertujuan untuk melepaskan diri dari NKRI , yaitu:
- Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh
- Pada April 1950 Ibnu Hajar dan pasukannya melakukan pengacauan di Kalimantan Selatan dan mengumumkan bergabung dengan DI/TII
- DI/TII Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Abdul Kahar Muzakkar , pada Agustus 1953 menumumkan bahwa Sulawesi Selatan merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia.
- DI/TII Aceh yang dipimpin oleh Daud Beureueh, pada tanggal 20 September 1953 menyatakan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia.
- Pemerintah langsung mengirim pasukan untuk menumbas pemberontakan.
- Pemberontakan PRRI
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia didirikan di Sumatra.
- Pada tanggal 15 Februari 1958, Ahmad Husei memproklamasikan berdirinya PPRI.
- Untuk memadamkan pemberontakan , pemerintah melakukan sejumlah operasi militer.
- Pemberontakan Permesta
- Di Universitas Permesta , tanggal 17 Februari 1958, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh gubernur militer Sulawesi Utara dan Tengah, para cendekiawan , dan Mayor D. Jus Somba.
- Pada saat pertemuan Mayor D. Jus Somba melontarkan pernyataan bahwa Sulawesi Utara dan Tengah mendukung PPRI seutuhnya, dan sejak saat itu Permesta memutus hubungan dengan RI.
- Pemerintah segera melakukan operasi militer untuk menumpas pemberontakan ini.
- Masa 1959 – 1966
Masa 1959 – 1966 disebut sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada masa ini demokrasi tidak berada pada tangan rakyat yang sesuai dengan Pancasila melaikan berada pada kekuasaan pribadi presiden.
Pada masa ini terdapa banyak penyimpangan, seperti:
- Diangkatnya Presiden Suharto menjadi presiden seumur hidup
- Pembubaran DPR hasil pemilu tahun 1955 oleh presiden melalui penetapan presiden (Penpres) No.3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan pada tanggal 5 Maret 1960.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR_GR) tidak dipilih oleh rakyat, tetapi sebagian besar dan diangkat langsung oleh presiden
- Pelaksanaan politik konfrontasi
- Adanya percobaan penggabungan nasionalis, agama, dan komunisme (Nakaskom), tetapi ternyata tidak cocok untuk NKRI.
Pada masa ini terjadi peristiwa pemberontakan PKi dan G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965. PKI berhasil membunuhenam perwira tinggi dan seorang ajudan Jenderal A. H. Nasution, yaitu sebagai berikut:
- Jenderal Ahmad Yani
- Letjen M.T Haryono
- Letjen Soeprapto
- Letjen S. Parman
- Mayjen D. I. Panjaitan
- Mayjen Soetojo Siswomihardjo
- Letnan Satu Pierre A. Tendean
Pemberontakan PKI dan G30S/PKI dilakukan dengan tujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tanggal 30 diperingati sebagai hari peringatan G30S/PKI , sedangkan 1 Oktober diperingat sebagai hari Kesaktian Pancasila.
- Masa 1966 – 1998
Pada 12 Januari 1966, terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang dikenal dengan Tiga Tuntutan Hati Nurani ( Tritura ). Adapun isi Tritura :
- Bubarkan PKI beserta ormas – ormas
- Bubarkan cabinet Dwikora dari unsur – unsur PKI
- Turunkan harga
Beberapa elemen gerakan mahasiswa dan rakyat yang turut serta, yaitu :
- Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ( KAMI )
- Kesatuan Aksi Pelajar Indonesi ( KAPI )
- Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia ( KAPPI )
- Kesatuan Aksi Buruh Indonesia ( KABI )
- Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia ( KASI )
- Kesatuan Aksi Wanita Indonesia ( KAWI )
- Kesatuan Aksi Guru Indonesi ( KAGI )
Situasi yang tak menentu membuat presiden Soeharto mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret pada 11 Maret 1966. Isi surat itu memintan Letnan Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban ( Pangkopkamtib ) untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban negara. Selain itu Soeharto juga membubarkan PKI beserta ormas – ormasnya dan mengamankan para menteri yang terlibat dengan G30S/PKI.
Masa 1966 – 1998 disebut masa Orde Baru. Pada masa ini diharapkan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan murni dan konsekuen. Presiden Soeharto kemudian menjalankan sejumlah kebijakan dengan dasar penegakan stabilitas keamanan dan pembangunan ekonomi. Namun kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan kemudian yang dianggap tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Hal yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila pada masa Orde Baru , yaitu:
- Kebebasan pers dianggap terbatas
- Pemerintah cenderung sentralistri
- Demokrasi cenderung dikekang
- Diduga terdapat korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Masa 1998 – sekarang
- Masa 1998 – sekarang dikenal dengan masa reformasi
- Pada masa ini , kemunduran ekonomi Indonesia dan dugaan penyelewengan terhadap Pancasila membuat masyarakat dan mahasiswa melakukan demonstrasi agar Soeharto diturunkan dari jabatannya.
- Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mundur sebagai presiden dan digantikan oleh B.J Habibie .
- Jika pemilu 1977- 1997 hanya dilakukan oleh tiga partai, maka pemilu 1998 diikuti oleh 48 partai.
- Pada masa reformasi, juga dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang bertujuan menyempurnakan aturan dasar negara.
- Perkembangan demokrasi pada masa reformasi berkembang pusat
- Meskipun telah terjadi berbagai perubahan dalam masa reformasi, masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi. Sebagian pihak melihat menguatnya semangat primodialis
- Nilai – nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
- Pengertian Nilai
Nilai berasal dari kata Latin, valere yang berartu ‘kuat , baik, berharga’. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam , yaitu:
- Nilai material , yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia
- Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas
- Nilai kerohanian , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani. Nilai krohanian dibagi menjadi menjadi empat macam sebagai berikut.
- Nilai keberanan. Nilai ini bersumber pada akal manusia
- Nilai keindahan atau nilai estetis. Nilai ini bersumber pada unsur kehendak manusia.
- Nilai religious. Nilai ini merupakan nllai rohani tertinggi. Nilai religious bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
- Hakikat Ideologi terbuka
- Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti ‘gagasan,konsep, pengertian dasar, cita – cita’ ; adapun logos berarti ‘ilmu’. Secara harfiah ideology berarti ilmu pengertian – pengertian dasar.
- Fungsi Ideologi
- Menjadi pedoman dalam berpikir, melangkah , dan bertindak
- Menjadi kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi untuk mencapai tujuan
- Menjadi upaya dalam menghadapi berbagai persoalan dalam segala aspek kehidupan
- Perbedaan ideologi terbuka dan tertutup
Menurut Kaelan ( 2005 ) perbedaan ideology terbuka dan tertutup antara lain sebagai berikut.
- Ideologi terbuka
- Nilai dan cita – cita tidak dipaksakan dari luar
- Nilai dan cita – cita diagali dari kekayaan rohani, moral , dan budaya masyarakat sendiri
- Hasil musyawarah dan konsekues masyarakat
- Milik seluruh rakyat
- Isinya yang tidak operasional menjadi operasional bila diwujudkan dalam konstitusi
- Bersifat dinamis dan reformis
- Indeologi tertutup
- Bukan merupakan cita – cita yang sudah hidup dalam masyarakat
- Merupakan cita – cita satu kelompok orang yang mendasari satu program
- Dibenarkan atas nama ideology bahwa masyarakat harus berkorban
- Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
- Bukan berupa nilai – nilai dan cita – cita
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
- Adanya kenyataan yang mutlak
- Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideology yang bersifat terbuka. Dengan demikian , Pancasila bersifat actual, dinamis, antisipasif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zamann, pengetahuan, dan teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Nilai – nilai yang terdapat dalam Pancasila sebagai ideology terbuka adalah nilai dasar, nilai instrumental, nilai praktis
Manurut hamdayama , dkk ( 2012 ) nilai dalam pansila adalah sebagai berikut.
- Nilai dasar, yaitu asas – asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak. Nilai – nilai dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
- Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga – lembaga negara.
- Nilai praktis , yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Adapun sebagai ideology terbuka, secara structural Pancasila memiliki dimendi idealisme , normatif, dan realitas ( Al Hakim, dkk, 2016 ).
- Dimensi idealisme dalam Pancasila adalah nilai – nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Dalam hal ini, adalah hakikat nilai – nilai yang terkandung dalam sila – sila Pancasila , yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
- Dimensi normatif dalam Pancasila adalah penjabaran nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional.
- Dimensi realitas dalam Pancasila maksudnya suatu ideology harus mampu mencermikan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
- Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila dalam Berbagai Bidang Kehidupan
- Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila di Bidang Politik
- Lembaga negara. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara mengenai lembaga negara. Indonesia memiliki lembaga negara, seperti Majelis Perwakilan Rakyat ( MPR ), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), presiden, Mahkamah Agung ( MA ), Mahkamah Konstitusi ( MK ), Komisi Yudisial ( KY ), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), DPD , MK , dan KY merupakan lembaga – lembaga negara yang dibentuk setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945.
- Hukum. Perwujudan Pancasila dapat dilihat pada sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan dan perudang – udangan yang berlaku pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai – nilai dasar Pancasila.
- Sistem demokrasi. Perwujudan nilai Pancasila dapat dilihat pada demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat. Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi semangat kekeluarga dan kegotongroyongan sehingga tidak timbul dominasi mayoritas atau tirani minoritas.
- Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi
Perwujudan nilai – nilai Pancasila di bidang ekonomi ditegaskan pada Pasal 33 UUD Tahun 1945.
- Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila di Bidang Sosial budaya
- Menghargai keragaman budaya Indonesia
- Pelestarian keragaman budaya Indonesia
- Mengembangan nilai – nilai persamaan status sosial dan menghalangi berkembangnya nilai – nilai feodalisme
- Menjaga agar nilai – nilai ekslusivitas dan kedaerahan yang sempit tidak berkembang
- Pengembangan nilai sosial dan budaya masyarakat menuju modernisasi yang dijiwai Pancasila
- Perwujudan Nilai – Nilai Pancasila di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Perwujudan nilai – nilai pancasila di bidang pertahanan dan keamanan terlihat pada UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Berdasarkan kedua pasal tersebut, terlihat bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
