A.Hakikat bela Negara
1.makna bela Negara
Setiap Negara memiliki kepentingan nasional sendiri yang terkadang dapat ebrbenturan dengan kepentingan Negara lain yang dapat menimbulkan ancaman karena kuatnya persaingan Negara.
Berdasarkan pedoman pembinaan kesadaran bela Negara yang dikeluarkan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia,dijelaskan bahwa bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kehidupan bangsa dan Negara.
Prinsip penyelenggaraann pertahanan menurut UU no 3 tahun 2002:
a.Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela dan mempertahankan kemerdekaan,kedaulatan Negara
b.Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanannegara
c.Bangsa Indonesia cinta perdamaian
d.Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negri bebas aktif
2.Perundang undangan yang mengatur bela Negara
A.UUD NRI Tahun 1945
1.UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3
2.UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1
3.UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 2
b.Ketetapan MPR/TAP MPR
1.TAP MPR No VI tahun 1973
2.TAP MPR No VI tahun 2000
3.TAP MPR No VII tahun 2000
c.Undang undang
1.UU No 29 tahun 1954
2.UU No 1 tahun 1988
3.UU No 56 tahun 1999
4.UU No 3 tahun 2002
5.UU No 2 tahun 2002
6.UU No 34 tahun 2004
3.Bentuk bentuk bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara,keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggaraan melalui pendidikan kewarganegaraan pelatihan dasar militer secara wajib,pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela.
a.Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk emmbentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
b.Pelatihan dasar kemiliteran
salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa.
c.Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002,TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela Negara.Peran TNI sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk melindungi kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah.
D.Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negar ayng mempunyai profesi teryentu untuk kepentingan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan dari perang.
B.Perjuangan mempertahankan NKRI
1.Perjuangan fisik mempertahankan NKRI
Berakhir perang pasifik mengakibatkan kekuasaan Jepang di Indonesia segera berada di abwah pengawasan pasukan Sekutu yaitu AFNEI,Belanda mengambil kesempatan menumpang AFNEI melalui bentukannya Netherlands Indies Civil Administratrion/NICA.Berikut sejumlah perjuangan fisik yang dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI.
a.Pertempuran Lima hari di Semarang(15-19 Oktober 1945)
b.Pertempuran Surabaya(10 November 1945)
c.Pertempuran Ambarawa(20 Oktober-15 Desember 1945)
d.Pertempuran Medan Area (9 Oktober 1945)
e.Bandung Lautan Api(24 Maret 1946)
f.Peristiwa Merah Putih di Manado(14 Februari 1946)
g.Puputan Margarana(20 November 1946)
2.Perjuangan mempertahankan NKRI Melalui jalur diplomasi
a.Perjanjian linggarjati
pada 15 November 1946 disepakati 17 apsal diantaranya:
.1.Belanda mengakui secara de facto wilayah NRI
2.Pemerintah Belanda dan RI bekerja sama membentuk Negara serikat
3.RIS dan Belanda akan membentuk Uni-Indonesia-Belanda yang diketuai Ratu Belanda
b.Perjanjian Renville
Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946. Perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.Hasil perundingan Renville:
1.Pihak Indonesia menyetujui dibentuknya Negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan
2.Belanda bebas membentu Negara Negara federal di daerah daerah yang didudukinya
3.Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serya mengosongkan Garis van Mook
c.Perundingan Roem Roijen
Perjanjian Roem-Roiyen adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama. Perjanjian ini sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingan di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikap Sri Sultan HB IX terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, di mana Sultan HamengkuBuwono IX mengatakan “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).Hasil perundingan roem roijen adalah:
1.Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak menembak
2.Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk bekerja sama menciptakan keamanan
3.Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta
4.Pemerintah RI dan Belanda sepakat menyelenggarakan KMB (Konferensi Meja Bundar)
d.Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.[1] Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
KMB menghasilkan sejumlah persetujuan:
1.Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai suatu negara yang merdeka.
2.Pengakuan kedaulatan ini dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
3.Permasalahan Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan.
4.Pembentukan Uni Indonesia-Belanda sebagai bentuk kerja sama antara RIS dan Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
5.Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan pemberian hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
6.Republik Indonesia Serikat berkewajiban untuk membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
7.Penarikan kapal-kapal perang Belanda dari Indonesia.
8.Penarikan mundur tentara Kerajaan Belanda dan pembubaran Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) sedangkan beberapa anggota yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.
C.Ancaman terhadap keutuhan NKRI
a.Ancaman berdasarkan jenis:
1.Ancaman militer
2.Ancaman nonmiliter
3.Ancaman hibrida
b.Ancaman berdasarkan sumber
1.Ancaman dari dalam
2.Ancaman dari luar
c.Ancaman berdasarkan bentuk:
1.Ancaman nyata
2.Ancaman belum nyata
Pada bagian penjelasan UU No 34 tahun 2004 disebut ancaman dan gangguan antara lain:
1.Agresi berupa penggunaan kekuatan senjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara,dalam bentuk atau cara cara sebagai berikut:
a.Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
b.Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya
c.Serangan bersenjata Negara lainterhadap unsur satuan darat,laut,udara
e.Ancaman lain yang ditetapkan presiden
f.Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan perjanjian yang disepakati
2.Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain
3.Pemberontakan bersenjata
4.Sabotase dari pihak tertentu
5.Spionase yang dilakukan Negara lain
6.Aksi terror bersenjata oleh teroris
7.Ancaman keamanan laut
8.Konflik kamunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang membahayakan
2.Ancaman di bidang ideology,politik,ekonomi,social budaya,pertahanan,dan keamanan
a.Ideologi
berupa unsur radikalisme yang mencoba mengganti ideology Pancasila menjadi ideology ideology yang lainnya
b.Politik
berupa ancaman yang berdimensi politik baik dari luar atau dalam negir
c.Ekonomi
berupa inflasi,pengangguran yang tinggi,system ekonomi yang belum jeas,ketimpangan ditribusi,kinerja yang buruh
d.Sosbud
berupa isu isu kemiskinan,kebodohan,keterbelakangan,dan ketidakadilan
e.Pertahanan Keamanan
berupa abcaman yang menggunakan kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara
3.Ancaman Globalisasi
a.Ancaman Globalisasi dari Sisi ekonomi
b.Ancaman globalisasi dari sisi social dan budaya
4.Ancaman Bergesernya nilai nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pergeseran system nilai sangat Nampak dalam kehidupan masyarakat dewasa seperti penghargaan terhadap nilai mufakat,kekeluargaan,sopan santun,kejujuran,rasa malu.Identitas ke kami an cenderung ditonjolkan dan mengalahkan identitas ke kita ,kepentingan kelompok,dan golongan seakan masih menjadi prioritas.
Hal hal tersebut menandakan kemungkinan telah menjadi pergeseran nilai nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan ebrnegara.
D.Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI
1.Semangat dan komimen persatuan dan kestuan nasional dalam mengisi kemerdekaan
Cara mewujudkan rasa patriotisme yang didasari oleh nasionalisme:
a.mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah
b.menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia
c.Mengikuti kegiatan pemilihan umum
d.menciptakan ekrukunan
2.Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mempertahankan NKRI
Peran serta yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
a.Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia
b.Menciptakan ketahanan nasional
c.Menghorati perbedaan suku,budaya,agama.dan wearna kulit
d.Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
e.Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara
f.Menaaati peraturan agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman