RANGKUMAN PPKN BAB 1
1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa Indonesia.
2. Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, duawali adanya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.

3. Proses perumusan nilai-nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara secara formal diawali pada sidang BPUPKI, baik Sidang Kesatu maupun Sidang Kedua yang menghasilkan Piagam Jakarta sebagai Mukadimah Rancagan UUD. UUD Negara Republik Indonesia ditetapkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara ada di dalam Pembukaan alinea keempat.
4. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologii negara Indonesia berdasarkan :
a. Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
c. Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang makmur, dan sejahtera.
5. Semua pendiri negara dengan penuh semangat dan komitmen yang tinggi berperan aktif dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, namun ada tokoh-tokoh yang secara nyata memberikan peran yang besar dalam merumuskan Pancasila dengan memberikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Supomo, dan Ir. Soekarno.
Muhammad Yamin Dr. Supomo Ir. Sukarno
6. Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
7. Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara patut diteladani oleh semua bangsa Indonesia dengan cara mengembangkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan mengamalkan nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
8. Pancasila sebagai dasar negara karena telah menjadi kesepakatan nasional (consensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
9. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
RANGKUMAN PPKN BAB 2
1. Norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yaitu norma agama, norma moral, norma sosial, dan norma hukum.
-> Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungan. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama.
-> Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi para pelanggar adalah menyesal.
-> Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat. Sanksi bagi pelanggar adalah dicemooh atau dikucilkan.
-> Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa. Sumbernya adalah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. Sanksi bagi pelanggar adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
2. Arti penting norma bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tenteram, sedangkan bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram.
3. Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
a. Pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
b. Pasal 27 sampai dengan 34 mengatur tentang hal dan kewajiban warga negara, bahkan secara khusus pada pasal 27 ayat 1 mengatur prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pasal 28A yang mengatur tentang hak dan asasi manusia.
4. Dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan dengan teman sebaya maupun dalam bermasyarakat secara luas harus menaati norma-norma yang berlaku.
RANGKUMAN BAB 3
1. UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Hasil lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah :
a. Mengesahakan Undang-Undang Dasar Negara
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta
c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara

2. UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI memounyai sistematika sebagai berikut.
a. Pembukaan
b. Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, dan 2 ayat aturan
tambahan
c. Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
3. UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu :
a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga
negara dan negara.
c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
nasional di Indonesia.
d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
4. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi negara Indonesia menggunakan Konstitusi RIS
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Konstitusi RIS diganti dengan UUDS 1950
5. Dalam pelaksanaannya, UUD RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak masalah dalam ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarni mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
a. Menetatpkan pembubaran Konstituante
b. Menetapkan bahqwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan
DPAS.
6. Setiap pendiri negara memiliki peran yang besar sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing dalam merumuskan dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sehingga sudah sepantasnya diteladani untuk kepentingan bangsa dan negara.
7. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentungan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
8. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
a. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
b. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara
c. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara dengan warga negara
d. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
e. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada
lembaga negara.
f. Simbolik sebagai pemersatu
g. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan
h. Simbolik sebagai pusat upacara
i. Sarana pengendalian masyarakat
j. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat
RANGKUMAN PPKN BAB 4
1. Salah satu pilar kebangsaan adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan tersebut tertulis di pita yang tercengkeram kuat oleh kaki Garuda Pancasila, yang telah ditetapkan sebagai lambing negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu :
a. Pendorong lahirnya nasionalisme Indonesia
b. Penyemangat menuju Indonesia yang lebih maju
c. Benteng persatuan bangsa dan negara di tengah arus globalisasi
3. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan oleh keberagamannya, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.

4. Kebudayaan mempunyai tujuh unsur, yaitu :
a. bahasa sebagai penghubung masyarakat
b. sistem teknologi
c. sistem mata pencaharian dan sistem ekonomi
d. sistem kemasyarakatan
e. sistem pengetahuan
f. religi atau kepercayaan
g. kesenian
5. Setiap keberagaman yang ada di lingkungan harus diterima sebagai suatu kenyataan sehingga harus dikembangkan sikap dan perbuatan toleransi dan menghargai keberagaman serta tidak membeda-bedakan satu sama lain. Sikap toleransi dan saling menghargai perbedaan serta mengutamakan persatuan menjadi dasar tetap kokohnya NKRI harus diwujudkan baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara dengan berpedoman pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Bagi seorang pelajar, perilaku dan semangat kebangsaan dalam mempertahankan keberagaman budaya dapat dilaksanakan dengan :
a. mengetahui keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia
b. mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan
kesenangannya
c. merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri, dan
d. menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia
RANGKUMAN BAB 5

- Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik
- Kerja sama harus berdasarkan norma atau kaidah tertentu, yaitu :
- Tidak untuk melakukan kejahatan atau kerusakan
- Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
- Tetap menghargai keberadaan dan keragaman suku, agama, ras, dan golongan masyarakat
- Bersifat adil
- Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Faktor yang memengaruhi kerja sama adalah hubungan timbal balik, orientasi individu, dan komunikasi
- Manfaat kerja sama dalam kehidupan sehari-hari adalah :
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Menjaga keamanan lingkungan
- Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
- Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, yaitu kerukunan, bargaining, kooptasi, koalisi, dan joint venture. Bentuk kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan kehidupan beragama.
- Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara di antaranya :
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mempererat persaudaraan dan kebersamaan
- Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan
- Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat terselesaikan
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja
- Bentuk-bentuk kerja sama adalah :
- Kerukunan -> Kerja sama untuk kepentingan bersama atau orang tertentu.
- Bargaining -> Perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antarindividu atau antarkelompok.
- Kooptasi -> Proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi dengan maksud untuk menghindari terjadinya kegoncangan atau kekacauan sehingga terjaga stabilitas organisasi atau masyarakat yang bersangkutan.
- Koalisi -> gabungan atau kombinasi dua kelompok atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.
- Joint venture -> Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau perusahaan dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau proyek.
RANGKUMAN PPKN BAB 6

- Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.
- Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapaui hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
- Tanah air adalah tempat dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia.
- Fungsi berdirinya negara adalah :
- Fungsi keamanan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi pertahanan
- Fungsi keadilan
- Tujuan berdirinya negara secara umum :
- Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
- Mencapain perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan sosial
- Mencapai kesejahteraan bersama
- Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia. Unsur-unsur sosial budaya, yaitu antara lain sifat kekeluargaan dan jowa gotong royong.
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan kelahiran NKRI, yang telah melalui proses panjang . Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis, baik secara politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, maupun geografis.
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kotamadya, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya mempunyai pemerintahan daerah.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan undang-undang.
- Wilayah NKRI memiliki posisi yang strategis karena berada pada posisi silang di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik).
- Setiap daerah memiliki sejarah dan peran yang strategis dalam membentuk dan mempertahankan keutuhan NKRI.
- Setiap warga negara sebaiknya mempunyai kesadaran dalam menjaga keutuhan NKRI dan menyadari setiap gangguan dan ancaman yang akan merongrong kedaulatan NKRI dengan mengembangkan sikap :
- Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia
- Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika
- Mengembangkan semangat kekeluargaan
- Menghindari penonjolan SARA (Suku, Agama, dan Ras)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1642662/original/064818900_1499437306-Bundesarchiv_Bild_146-1971-070-61__Hitler_mit_Gener__len_bei_Lagebesprechung.jpg)