RANGKUMAN PPKN KELAS 7 YEHEZKIEL VITO/9A/36

RANGKUMAN PPKN BAB 1

1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa Indonesia.

2. Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, duawali adanya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.

Lambang negara Indonesia

3. Proses perumusan nilai-nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara secara formal diawali pada sidang BPUPKI, baik Sidang Kesatu maupun Sidang Kedua yang menghasilkan Piagam Jakarta sebagai Mukadimah Rancagan UUD. UUD Negara Republik Indonesia ditetapkan pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara ada di dalam Pembukaan alinea keempat.

4. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologii negara Indonesia berdasarkan :

                a. Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia.

                b. Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.

                c. Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang makmur, dan sejahtera.

5. Semua pendiri negara dengan penuh semangat dan komitmen yang tinggi berperan aktif dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, namun ada tokoh-tokoh yang secara nyata memberikan peran yang besar dalam merumuskan Pancasila dengan memberikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Supomo, dan Ir. Soekarno.

Muhammad Yamin                          Dr. Supomo                        Ir. Sukarno

6. Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

7. Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara patut diteladani oleh semua bangsa Indonesia dengan cara mengembangkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan mengamalkan nilai-nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

8. Pancasila sebagai dasar negara karena telah menjadi kesepakatan nasional (consensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.

9. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.

                a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki                    semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk                      mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan                       pribadi dan golongan.

                b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan                     dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu,                            nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan,                  kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan                               digali dari bangsa Indonesia.

                c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam                                   memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno,                     Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan                   perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh                         Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat                                 memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

                d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka,           bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

RANGKUMAN PPKN BAB 2

1. Norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yaitu norma agama, norma moral, norma sosial, dan norma hukum.

                -> Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungan. Tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sumbernya adalah wahyu Tuhan yang terhimpun dalam kitab suci setiap agama.

                -> Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan                     bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma moral adalah mewujudkan keharmonisan                            hubungan antarmanusia. Sanksi bagi para pelanggar adalah menyesal.

                -> Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial mencakup adat istiadat, sopan santun, dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat. Sanksi bagi pelanggar adalah dicemooh atau dikucilkan.

                -> Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa. Sumbernya adalah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara. Sanksi bagi pelanggar adalah denda, penjara, atau hukuman mati.

2. Arti penting norma bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tenteram, sedangkan bagi kehidupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram.

3. Indonesia sebagai negara hukum ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :

                a. Pasal 1 ayat 3, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

                b. Pasal 27 sampai dengan 34 mengatur tentang hal dan kewajiban warga negara, bahkan secara              khusus pada pasal 27 ayat 1 mengatur prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pasal                               28A yang mengatur tentang hak dan asasi manusia.

4. Dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan dengan teman sebaya maupun dalam bermasyarakat secara luas harus menaati norma-norma yang berlaku.

RANGKUMAN BAB 3 

1. UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Hasil lengkap sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah :

                a. Mengesahakan Undang-Undang Dasar Negara

                b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta

                c. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat

                (KNIP) sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara

UUD NRI Tahun 1945

2. UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI memounyai sistematika sebagai berikut.

                a. Pembukaan

                b. Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, dan 2 ayat aturan

                tambahan

                c. Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal

3. UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu :

                a. menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

                b. sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia, baik dalam

penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, maupun hubungan antara warga

negara dan negara.

c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan

                nasional di Indonesia.

                d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal

                Ika.

4.  27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 : Konstitusi negara Indonesia menggunakan Konstitusi RIS

      17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : Konstitusi RIS diganti dengan UUDS 1950

5. Dalam pelaksanaannya, UUD RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak masalah dalam ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Sukarni mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :             

                a. Menetatpkan pembubaran Konstituante

                b. Menetapkan bahqwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

                c. Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan

                DPAS.

6. Setiap pendiri negara memiliki peran yang besar sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing dalam merumuskan dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sehingga sudah sepantasnya diteladani untuk kepentingan bangsa dan negara.

7. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentungan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.

8. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.

                a. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.

                b. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara

                c. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara dengan warga negara

                d. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan

                penyelenggaraan kekuasaan negara.

                e. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada

                lembaga negara.

                f. Simbolik sebagai pemersatu

                g. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan

                h. Simbolik sebagai pusat upacara

                i. Sarana pengendalian masyarakat

                j. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat

RANGKUMAN PPKN BAB 4

1. Salah satu pilar kebangsaan adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Semboyan tersebut tertulis di pita yang tercengkeram kuat oleh kaki Garuda Pancasila, yang telah ditetapkan sebagai lambing negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  

2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu :

                a. Pendorong lahirnya nasionalisme Indonesia

                b. Penyemangat menuju Indonesia yang lebih maju

                c. Benteng persatuan bangsa dan negara di tengah arus globalisasi

3. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan oleh keberagamannya, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender.

Keberagaman budaya di Indonesia

4. Kebudayaan mempunyai tujuh unsur, yaitu :

                a. bahasa sebagai penghubung masyarakat

                b. sistem teknologi

                c. sistem mata pencaharian dan sistem ekonomi

                d. sistem kemasyarakatan

                e. sistem pengetahuan

                f. religi atau kepercayaan

                g. kesenian

5. Setiap keberagaman yang ada di lingkungan harus diterima sebagai suatu kenyataan sehingga harus dikembangkan sikap dan perbuatan toleransi dan menghargai keberagaman serta tidak membeda-bedakan satu sama lain. Sikap toleransi dan saling menghargai perbedaan serta mengutamakan persatuan menjadi dasar tetap kokohnya NKRI harus diwujudkan baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara dengan berpedoman pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Bagi seorang pelajar, perilaku dan semangat kebangsaan dalam mempertahankan keberagaman budaya dapat dilaksanakan dengan :

                a. mengetahui keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia

                b. mempelajari dan menguasai salah satu seni budaya sesuai dengan minat dan

                kesenangannya

                c. merasa bangga terhadap budaya bangsa sendiri, dan

                d. menyaring budaya asing yang masuk ke dalam bangsa Indonesia

RANGKUMAN BAB 5

Saling menolong satu sama lain
  1. Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik
  2. Kerja sama harus berdasarkan norma atau kaidah tertentu, yaitu :
    1. Tidak untuk melakukan kejahatan atau kerusakan
    1. Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
    1. Tetap menghargai keberadaan dan keragaman suku, agama, ras, dan golongan masyarakat
    1. Bersifat adil
    1. Tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Faktor yang memengaruhi kerja sama adalah hubungan timbal balik, orientasi individu, dan komunikasi
  4. Manfaat kerja sama dalam kehidupan sehari-hari adalah :
    1. Menjaga kebersihan lingkungan
    1. Menjaga keamanan lingkungan
    1. Mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
  5. Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, yaitu kerukunan, bargaining, kooptasi, koalisi, dan joint venture. Bentuk kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan kehidupan beragama.
  6. Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara di antaranya :
    1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
    1. Mempererat persaudaraan dan kebersamaan
    1. Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan
    1. Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat terselesaikan
    1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja
  7. Bentuk-bentuk kerja sama adalah :
    1. Kerukunan -> Kerja sama untuk kepentingan bersama atau orang tertentu.
    1. Bargaining -> Perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antarindividu atau antarkelompok.
    1. Kooptasi -> Proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi dengan maksud untuk menghindari terjadinya kegoncangan atau kekacauan sehingga terjaga stabilitas organisasi atau  masyarakat yang bersangkutan.
    1. Koalisi -> gabungan atau kombinasi dua kelompok atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.
    1. Joint venture -> Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau perusahaan dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau proyek.

RANGKUMAN PPKN BAB 6

Peta Indonesia
  1. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.
  2. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapaui hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama.
  3. Tanah air adalah tempat dimana seseorang dilahirkan, hidup, dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia.
  4. Fungsi berdirinya negara adalah :
    1. Fungsi keamanan dan ketertiban
    1. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
    1. Fungsi pertahanan
    1. Fungsi keadilan
  5. Tujuan berdirinya negara secara umum :
    1. Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
    1. Mencapain perdamaian dunia
    1. Menjamin hak dan kebebasan manusia
    1. Mewujudkan keadilan sosial
    1. Mencapai kesejahteraan bersama
  6. Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia. Unsur-unsur sosial budaya, yaitu antara lain sifat kekeluargaan dan jowa gotong royong.
  7. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan kelahiran NKRI, yang telah melalui proses panjang . Keberadaan NKRI memiliki makna yang strategis, baik secara politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, maupun geografis.
    1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kotamadya, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya mempunyai pemerintahan daerah.
    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan undang-undang.
    1. Wilayah NKRI memiliki posisi yang strategis karena berada pada posisi silang di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik).
  8. Setiap daerah memiliki sejarah dan peran yang strategis dalam membentuk dan mempertahankan keutuhan NKRI.
  9. Setiap warga negara sebaiknya mempunyai kesadaran dalam menjaga keutuhan NKRI dan menyadari setiap gangguan dan ancaman yang akan merongrong kedaulatan NKRI dengan mengembangkan sikap :
    1. Mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia
    1. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika
    1. Mengembangkan semangat kekeluargaan
    1. Menghindari penonjolan SARA (Suku, Agama, dan Ras)

Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab III Laura Victoria 9a/23

Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

A. SEJARAH PERUMUSAN UUD NRI 1945

  1. Sidang BPUPKI I (29 Mei- 1 Juni 1945)

Pada sidang BPUPKI I, selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia Sembilan

2. Rapat Panitia kecil

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil mengadakan rapat di Jakarta, hasilnya adalah Rancangan UUD dengan Mukadimah Hukum Dasar Negara/Piagam Jakarta

Image result for piagam jakarta

3. Sidang BPUPKI II (10-17 Juni 1945)

Dibentuk panitia dalam rangka membahas RUU yaitu

  • Panitia perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno
  • Panitia Keuangan dan perekonomian diketuai oleh Drs. Moh Hatta
  • Panitia PETA (Pembela Tanah Air) diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso
  1. Sidang Panitia Perancang UUD

Pada tanggal 11 Juni 1945 panitia perancang UUD siding dan menghasilkan kesepakatan

  • Membentuk panitia perancang (Ahmad Soebarjo, Sukiman, Parada Harahap)
  • Bentuk “Unitarisme”
  • Kepala negara di tangan satu orang yaitu presiden
  • Membebntuk panitia kecil perancang UUD diketuai oleh Supomo

2. Sidang panitia kecil perancang UUD

Tanggal 13 Juli 1945, Panitia ini bersidang dan menghasilkan ketentuan tentang Lembaga negara, negara kesatuan, sebutan MPR, dll

3. Sidang BPUPKI

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan siding dengan agenda “Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”, sedangkan tanggal 15 nya membahas RUUD

Image result for SIDANG BPUPKI

B. PENETAPAN UUD NRI TAHUN 1945

Pembentukan PPKI

Setelah BPUPKI meyelesaikan tugasnya, digantilah dengan PPKI

PPKI bertugas untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka tetapi sesuatu terjadi Jepang kalah melawan sekutu

  • Sidang PPKI

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung kesenian Jakarta. Dalam sidang ini bukan hanya sila pertama yang diubah, tetapi RUUD antara lain Bab II pasal 6 berbunyi “presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi “Presiden  ialah orang Indonesia asli”

Berdasarkan keputusan sidang PPKI tersebut, Indonesia sebagai negara yang medeka telah mempunyai hukum dasar atau konstitusi yaitu UUD 1945

UUD NRI 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut:

  • Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  • Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan

Penjelasan resmi yang terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal baru selesai tanggal 14 Februari 1946, dengan demikian sejak itu, sistematikanya jadi Pembukaan, Batang tubuh, dan penjelasan

C. ARTI PENTING UUD NRI 1945 BAGI BANGSA INDONESIA

Image result for UUD NRI 1945

Kedudukan UUD NRI 1945

UUD ini menjadi konstitusi pertama di Indonesia dan mempunyai kedudukan yang istimewa:

  • Dibentuk dengan cara istimewa
  • Dianggap sesuatu yang luhur
  • Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Pasal-pasal dalam UUD pada dasarnya memuat dua materi:

  • Pengaturan tentang bentuk negara, dan system pemerintahan negara
  • Pengaturan tentang hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya

Arti penting UUD NRI 1945

  • Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • Menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan Negara Indonesia
  • Sebagai aturan hukum tertinggi
  • Salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Perubahan UUD NRI 1945

Pada tanggal 27 Des 1949  = UUD NRI 1945 menjadi konstitusi RIS

Pada tanggal 17 Agustus 1950 = Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950

Pada tanggal 5 Juli 1959 = UUDS 1950 menjadi UUD NRI 1945

Karena banyaknya persoalan, presiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi:

  • Menetapkan pembubaran konstituante
  • Menetapkan bahwa UUD NRI thn 1945 diberlakukan kembali
  • Pembentukan MPRS yang terdiri tas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

Karena UUD NRI 1945 terlalu luwes untuk ditafisrkan dan terlalu singkat sehingga banyak hal yang belum masuk dalam UUD ini. Guna menghindari penyimpangan, maka UUD NRI 1945 perlu diamandemenkan.

  1. Amandemen UUD NRI 1945

Amandemen dilakukan oleh MPR

Latar belakang amandemen UUD NRI 1945

  • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara
  • Mengembangkan kekuasaan Lembaga-lembaga negara
  • Mengubah tata kelola negara agar lebih baik
  • Mewujudkan visi dan misi reformasi

Maksud dan tujuan amandemen

  • Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • Membuat pasal-pasal UUD NRI 1945 yang tidak multitafsir
  • Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM

Menegakan kedaulatan rakyat

  • Kesepakan dasar dalam amandemen UUD NRI 1945
  • Tidak mengubah pembukaan UUD NRI
  • Mempertahankan NKRI
  • Menghilangkan penjelasan UUD NRI 1945
  • Mempertegas system pemerintahan presidensial

Jalannya Amandemen

  • Amandemen I (14-21 Oktober 1999)
  • Amandemen II ( 7-18 Agustus 2000)
  • Amandemen III ( 1-9 November 2001)
  • Amandemen IV ( 1-11 Agustus 2002)

Hasil Amandemen

Sistematika UUD NRI 1945 yang telah diamandemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal (21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)

Makna Amandemen

  • Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir
  • Lebih menjamin HAM warga negara
  • Memperbaiki arah perjalanan bangsa
  • Mempertahankan dasar negara Pancasila
  • Menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat

Rangkuman PPKN kelas 7 Bab II Laura Victoria 9a/23

Norma-Norma dalam Bermasyarakat dan Bernegara

A. NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA

Hakikat Norma

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup Bersama dan terikat oleh kebudayaan yang sama

Norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan dan/hukum yang berlaku dan mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara

  • Jenis-jenis Norma
  1. Norma Agama

Artinya =  aturan yang mengaturhubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan lingkungannya.

Tujuan = mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat

Sumber = wahyu Tuhan yang ada dalam kitab suci

Sanksi = dosa

Contoh

  •  Iman dan takwa kepada Tuhan
  • Beribadah kepada Tuhan
  • Membantu sesama
Image result for NORMA AGAMA

2. Norma Moral/kesusilaan

Artinya = norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum

Tujuan = mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia

Sumber  =  hati nurani manusia

sanksi = rasa menyesal

Contoh

  • Jujur
  • Tidak mengganggu orang lain
  • Mengembalikan hutang
Image result for norma moral

3. Norma Sosial

Artinya = norma yang berkembang dalam suatu kehidupan social masyarakat  tertentu. Norma ini mencakup adat istiadat, sopan santun dan kebiasaan dalam sebuah masyarakat

Sumber = kebaikan dalam suatu masyarakat

Sanksi = dicemooh/dikucilkan

Contoh

  • Berbicara santun dengan orang tua
  • Mengetuk pintu jika bertamu
  • Gotong royong
Image result for norma sosial

4. Norma Hukum

Artinya  = aturan tertulis yang dibuat oleh negara

Tujuan = menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sumber = aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh negara

Sanski = denda, pidana atau hukuman mati

Contoh

  • Peraturan lalu lintas
  • Hukum tata negara
  • Aturan hukum pidana (KUHP)
Related image

B. ARTI PENTING NORMA DALAM KLEHIDUPAN BERMASYARAKAT

  1. Arti penting norma bagi individu dan masyarakat

Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang

Bagi kehidupan masyarakat, norma menjadipedoan dalam pergaulan social sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib aan dan tenteram

2. Indonesia sebagai negara hukum

Negara hukum memiliki 3 unsur:

  • Adanya supremasi hukum = kekuasaan tertinggi ada  pada hukum
  • Adanya persamaan kedudukan dalam hukum
  • Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia

Indonesia sebagai negara hukum tertulis dalam UUD NRI 1945 yaitu

  • Pasal 1 ayat (3)
  • Pasal 27 – 34 =  hak dan kewajiban warga negara
  • Pasal 27  ayat (1) = prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
  • Pasal 28A = hak asasi manusia

Aturan hukum yang ada di Indonesia memiliki tugas dan fungsi luhur, yaitu

  • Menjamin kepastian hukum bagi semua warga
  • Menjamin ketertiban, keamanan, kemakmuran bagi semua warga
  • Menjaga agar tidak terjadi main hakin sendiri

Rangkuman PPKN Kelas 7 Bab I Laura Victoria 9a/23

Perumusan Pancasila sebagai Dasar negara

A. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Image result for PANCASILA
  1. Latar Belakang Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila dipilih sebagai dasar negara karena beberapa factor

  • Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia
  • Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan

2. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam menemukan nlai-nilai luhur dalam Pancasila

  • Masa awal kebradaan bangsa Indonesia

adanya kepercayaan dinamisme dan animisme

  • Masa Kerajaan

Kerajaan pertama di nusantara adalah Kerajaan Kutai. Keberadaan kerajaan ini tercatat pada sebuah yupa, yang menggunakan Bahasa sansekerta dan huruf palawa. Semangat Bhinneka Tunggal Ika nyata tertulis dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular dan Negara Kertagama karya Mpu Prapanca

  • Masa perjuangan Melawan Penjajah

Bangsa Portugis dating ke Indonesia pada awal abad ke 16. Karena keramahan Indonesia disalahgunakan, akhirnya banyak terjadi perlawanan, contohnya

  • Perlawanan Sisimangaraja (Sumatera Utara)
  • Tuanku Imam Bonjol (Sumatera Barat)
  • Pangeran Dipenogoro dan Sultan Agung (Pulau Jawa)
  • Hasanuddin (Sulawesi)
  • Antasari (Kalimantan)
  • Pattimura (Maluku)

Pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri organisasi Budi Utomo (organisasi kaum terpelajar). Pada 28 Okt 1928 diadakan sumpah pemuda di Jakarta

Image result for sumpah pemuda
  • Masa Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

a. pembentukan BPUPKI

Jepang berjanji memberikan kemerdekaan pada Indonesia, tanggal 1 Maret 1945, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka

Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Rajiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh ketua muda, R.P Suroso dan Ichibangase Yoshio

b. Perumusan Dasar Negara dalam siding BPUPKI

Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)

Usulan dasar negara

Muhammad Yamin  (29 Mei 1945)

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)

  • Persatuan/nasionalisme
  • Kekeluargaan
  • Taat kepada Tuhan
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

Ir Soekarno (1 Juni 1945)

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Kelima dasar tersebut diberi nama Panca Dharma. Tetapi diubah menjadi Pancasila. Pancasila dapat diperas menjadi Trisila (Sosionalisme, Sosiodemokrasi dan Ketuhanan). Tanggal 1 Juni diperingati sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”

Akhirnya, siding BPUPKI sepakat membentuk panitia kecil (8 orang)

  • Perumusan Piagam Jakarta

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil emngadakan rapat gabungan dengan BPUPKI hasilnya dibentuklah panitia Sembilan. Pada hari itu juga panitia Sembilan bersidang dan menghasilkan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia/ Piagam Jakarta

  • Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)

Hasil siding ini adalah rancangan UUD Negara Indonesia dengan piagam Jakarta sebagai pembukanya. Rumusannya menurut piagam Jakarta sama dengan sekarang tetapi sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

B. PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  1. Pembentukan PPKI

Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakil Drs. Moh. Hatta, sebenarnya tugas PPKI adalah mempersiapkan kelengkapan2 bagi negara Indonesia merdeka, akan tetapi perubahan besar terjadi, Jepang kalah dengan sekutu (14 Agustus 1945)

2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPKI

Sidang pembukaan

Sidang PPKI dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung kesenian Jakarta. Dilaksanakan oleh Drs. Moh. Hatta dll. Pada siding ini disepakati untuk mengubah kalimat pembukaan UUD pada alinea keempat yaitu sila pertama Pancasila yang tadinya “ Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam…” mejadi “ ketuhanan Yang Maha Esa”

  • Sidang Utama

Sidang ini dipimpin oleh Ir. Soekarno dan menghasilkan tiga keputusan:

  • Mengesahkan UUD negara
  • Memilih presiden dan wakilnya yaitu Ir. Soekarno dan Moh Hatta
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia pusat (KNIP)

UUD yang ditetapkan PPKI memiliki sistematika Pembukaan, batang tubuh dan penjelasan dan piagam Jakarta menjadi dasar penyusunan pembukaan UUD NRI 1945

C. KOMITMEN  KEBANGSAAN PARA PENDIRI NEGARA DALAM PERUMUSAN DAN PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Makna Komitmen kebangsaan

Patriotisme = sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya

Nasionalisme = paham yang mengajarkan bahwa ketiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaanya

  • Nasionalisme Sempit (Chauvinisme)

Ini bersikap negative karena memandang rendah bangsa lain. Chauvinism pernah dipraktikan di Jerma pada masa Hitler

Image result for masa hitler
  • Nasionalisme Luas

Ini bersifat positif karena memajukan bangsa sendiri tetapi tetap menghargai bangsa lain

Jiwa dan semangat kebangsaan Indonesia diwujudkan dalam berbagai sikap dan perilaku antara lain

  • sikap pro-patria dan primus patrialis = mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air
  • solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
  • toleransi atau tenggang rasa antaragam, suku, ras
  • tanpa pamrih dan bertanggung jawab
  • ksatria dan kebesaran jiwa
  • Komitmen Kebangsaan Para pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila  sebagai dasar negara
  • Peran kelembagaan pendiri negara dalam BPUPKI

BPUPKI berperan mengawali dalam membahas rancangan UUD NRI dengan piagam Jakarta sebagai mukadimahnya

  • Peran individual pendiri negara dalam siding BPUPKI
  •  Dr. K.R.T. Rajiman W = Sebagai ketua BPUPKI
  • Moh Yamin = Mengemukakan 5 asas dasar negara, ia juga mengusulkan nama Pancasila
  • Prof. Dr. Supomo  = menyampaikan gagasan negara integralistik (beraneka ragam)

D. MENELADANI SEMANGAT PARA PENDIRI NEGARA

Semangat ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk

  • Mengamalkan Pancasila
  • Menghindari sikap-sikap negative
  • Mengembangkan pendidikan Pancasila
  • Menempatkan Pancasila sebagai nilai-nilai kepribadian bangsa

Rangkuman PPKn kelas 7 Janet 9A/16

BAB 1

A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

  • Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan beberapa faktor, yaitu;
  • a) Proses sejarah dan kelangsungan hidup.
  • b) Nilai-nilai dan moral Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.
  • c) Nilai-nilai dan moral Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur dan sejarah.
  • Pancasila digali, dirumuskan, dan akhirnya disepakati sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Proses tersebut terbagi menjadi beberapa masa;
  • a) masa awal keberadaan Bangsa Indonesia;
  • b) Masa kerajaan
  • c) Masa Perjuangan Melawan Penjajah
  • Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, diawali adanya pembentukan BPUPKI
  • A) Pembentukan BPUPKI
    • Pada bulan september 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
    • Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Mei 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zunbi Chosakai (Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
    • Pengumuman dan pengangkatan keanggotan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945.
    • Pada pengumuman itu diangkat ketua BPUPKI adalah Dr.K.R.T Rajiman Wedyodiningrat, dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu, R.P.Suroso dan seorang berkebangsaan Jepang bernama Ichibangase Yoshio.
    • Pelantikan anggota BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945.
    • BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali, satu resmi, satu tidak resmi.
    • Tugas BPUPKI adalah mengadakan penyelidikan dan persiapan mengenai negara Indonesia merdeka.
    • Dalam sidang-sidang BPUPKi lah muncul usulan-usulan dasar negara Pancasila.
    • Dalam sidang pertama banyak yang mengemukakan usulan tentang dasar negara bangsa Indonesia;
      • a) Muhammad Yamin
        • *Usulan lisan;
        • – Peri Kebangsaan
        • – Peri Kemanusiaan
        • – Peri Ketuhanan
        • – Peri Kerakyatan
        • – Kesejahteraan Rakyat
        • *usulan tertulis;
        • – Ketuhanan Yang Maha Esa
        • – Persatuan Indonesia
        • – Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
        • – Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyahwaratan Perwakilan
        • – Keadilan sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
      • b) Prof.Dr.Sutomo
        • – Persatuan/nasionalisme
        • – Kekeluargaan
        • – Taat kepada Tuhan
        • – Musyawarah
        • – Keadilan rakyat
      • c) Ir.Soekarno
        • – Kebangsaan Indonesia
        • – Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
        • – Mufakat atau Demokrasi
        • – Kesejahteraan Sosial
        • – Ketuhanan yang Berkebudayaan
    • Rumusan dasar negara Pancasila menurut Piagam Jakarta adalah;
      • -Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
      • -Kemanusiaan yang adil dan beradab
      • -Persatuan Indonesia
      • – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan
      • – Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
  • B) Penetapan Pancasila sebagai dasar negara
    • 1) Pembentukan PPKI
      • Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan Ir.Sukarno sebagai ketua.
      • sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.
      • Sidang utama dipimpin oleh Ir.Sukarno dan Drs.Muhammad Hatta menghasillan tiga keputusan penting bagi keberadaan dan kelangsungan negara Indonesia merdeka, yaitu;
      • 1) mengesahkan UUD Negara
      • 2) memilih Presiden dan Wakil Presiden
      • 3) Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai dibentuknya lembaga lembaga negara
      • Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat lima rumusan negara, yang dimana merupakan revisi dari Piagam Jakarta;
        • – Ketuhanan Yang Maha Esa
        • – Kemanusiaan yang adil dan beradab
        • – Persatuan Indonesia
        • – Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan
        • – Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • C) Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sbg dasar negara
    • semangat kebangsaan atau nasionalisme juga bermakna sama dengan patriotisme
    • secara individu, para pendiri bangsa, baik yang tergabung dalam BPUPKI maupun para pahlawan bangsa liannua mempunyai peran yang sama dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
    • Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • D) Meneladani Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
    • Semangat dan komitmen para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara patut dicontoh

BAB II

Norma-norma dalam kemasyarakatan dan bernegara

  • Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna
  • Sebagai makhluk sosial Manusia tidak dapat bekerja sendiri, melainkan membutuhkan bantuan dari orang lain.
  • Menurut KBBI, norma mempunyai dua arti, yaitu;
    • 1) Aturan atai ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
    • 2) aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
  • Norma yang berlaku di masyarakat ada empat. yaitu norma agama, moral, sosial, dan hukum
  • norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia
  • norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungannya
  • norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu
  • norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara
  • bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram.
  • bagi kehidupan masyarakat , norma menjadi pedoman dalam bergaul sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tentram
  • Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu;
  • – pasal 1 ayat 3
  • – pasal 27 sampai dengan 34

BAB III

Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

  • UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia oleh PPKI pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Hasil lengkap pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 adalah;
    • a) Mengesahkan UUD
    • b) memilih presiden dan wakil presiden
    • c) Presiden sementara dibantu oleh KNIP sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara
  • UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI mempunyai sitematika sebagai berikut;
    • a) Pembukaan
    • b) Batang tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
    • c) penjelasan
  • UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yaitu;
    • a) menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinhya NKRI
    • b) sbagai laandasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
    • c) sebagai aturan hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia
    • d) sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia, selain Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Setiap pendiri negara memiliki peran yang besar sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing-masing dalam merumuskan dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sehingga sudah sepantasnya diteladani untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban cinta tanah air, dan musyawarah mufakat

BAB IV

Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

  • salah satu pilar kebangsaan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal IKa, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga.
  • Semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, yaitu;
    • a) pendorong lahirnya nasionalisme di Indonesia
    • b) Penyemangat menuju Indonesia yang lebih maju
    • c) Benteng persatuan bangsa dan negara di tengah arus globalisasi
  • Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditentukan oleh kearagamannya, baik kewilayahan atau daerah, suku bangsa, agama, ras, golongan, maupun gender
  • Keberagaman yang ada di Indonesia memiliki arti penting karena merupakan potensi dan tantangan terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu, yaitu bangsa Indonesia
  • Setiap keberagaman yang ada di lingkungan juga harus diterima sebagai suatu kenyataan sehingga harus dikembangkan sikap dan perbuatan toleransi dan menghargai keberagaman serta tidak membeda-bedakan satu sama lain.

BAB V

Kerja Sama dlam Kehidupan Sehari-hari

  • Kerja sama adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan hasil yang lebih cepat dan baik
  • Kerja sama harus berdasarkan norma atau kaidah tertentu, yaitu;
    • a) tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan
    • b) bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
    • c) tetap menghargai keberadaan dan keragaman suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
    • d) bersifat adil
    • e) tidak bertentangan dengan norma dan aturan-aturan yang berlaku
  • Faktor yang mempengaruhi kerja sama ada tiga hal, yaitu hubungan timbal balik, orientasi individu, dan komunikasi
  • Manfaat kerja sama dalam kehidupan sehari-hari;
    • a) menjaga kebersihan lingkungan
    • b) menjaga keamanan lingkungan
    • c) mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
    • d) meringankan dan mempercepat selesainya suatu pekerjaan
  • Kerja sam adalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dpat dilakukan melalui berbagai bentuk, yaitu kerukunan, bargaining, kooptasi, koalisi, dan joint venture.

BAB VI

Karateristik Daerah dalam kerangka NKRI

  • Persatuan dan kesatuan bangsa tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya, masyarakat Indonesia sendiri. Unsur-unsur sosial budaya itu, antara lain sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong
  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan kelahiran NKRI, yang telah melalui proses panjang. Keberadan NKRI memiliki makna yang strategis, baik secara politik dan hukum, ekonomi, sosial budaya, geografis
    • a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik.
    • b) NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kotamadya, dimana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya mempunyai pemerintahan daerah
    • c) NKRI memiliki posisi yang strategis karena berada pada posisi silang di antara dua benua dan dua samudra
  • Setiap daerah memiliki sejarah dan peran yang strategis dalam membentuk dan mempertahankan keutuhan NKRI
  • Setiap warga negara sebaiknya mempunyai kesadaran dalam menjaga keutuhan NKRI dan menyadari setiap gangguan dan ancaman yang akan menrongrong kedaulatan NKRI dengan mengembangkan sikap;
    • A) mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah di Indonesia
    • b) meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika
    • c) mengembangkan semangat kekeluargaan
    • d) menghindari penonjolan SARA

Rangkuman Buku Kelas 7 Vincent Aurelius 9A/35

Bab 1

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung nilai-nilai dan moral luhur yang digali dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang seiring dengan sejarah bangsa Indonesia. Secara formal, sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak tahun 1945, diawali dengan adanya BPUPKI yang dibentuk pemerintahan Jepang. Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia berdasarkan

a. Proses sejarah kelangsungan hidup dan perjuangan bangsa Indonesia.

b. Nilai-nilai dan moral pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu.

c. Nilai-niali dan moral pancasila mengandung nilai-nilai masa depan, yaitu Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Nasionelisme ada 2 macam yaitu

a. Nasionalisme luas

b. Nasionalisme sempit

Peran yang sangat besar sebagai wujud semangat dan komitmen kebangsaan dalam merumuskan Pancasila sebagai dasar negara

a. Peran kelembagaan pendiri negara dalam BPUPKI

b. Peran individual pendiri negara dalam sidang BPUPKI

c. Peranan para pendiri negara dalam penetapan Pancasila sebagai dasar negara Semangat dan komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara dapat diwujudkan dengan

a. Mengamalkan Pancasila

b. Menghindari sifat-sifat negatif

c. Mengamalkan nilai agama yang dianutnya

Bab 2

Hakikat Norma Menurut KBBI norma mempunyai dua arti yaitu a. Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima

b. Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu Jenis-jenis Norma a. Norma Agama

b. Norma Moral

c. Norma Sosial

d. Norma Hukum

Arti Penting Norma bagi Individu dan Masyarakat

a. Bagi kehidupan pribadi, norma memberikan jaminan untuk hidup lebih tenang dan tentram

b. Bagi kehudupan masyarakat, norma menjadi pedoman dalam pergaulan sosial sehingga tercipta kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan tenteram. Indonesia sebagai Negara Hukum Salah satu norma yang berlaku di masyarakat dengan sifat yang mengikat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya adalah norma hukum. Hal itu karena manusia memiliki kecenderungan untuk melanggar norma.

Bab 3

Sejarah Perumusan UUD NRI Tahun 1945

1. Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)

2. Rapat Panitia Kecil

3. Sidang BPUPKI II (10-17 Juni 1945)

4. Sidang Panitia

Perancang Undang-Undang Dasar Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1. Pembentukan PPKI PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang berujuan untuk mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan bagi negara Indonesia merdeka.

2. Sidang PPKI Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istiewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena 

a. Dibentuk dengan cara istimewa

b. Dianggap sesuatu yang luhur

c. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara

d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a. Menjadi dasar dan sumber ekstitensi berdirinya NKRI

b. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959

a. Menetapkan pembubaran Konstituante

b. Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

Bab 4 Bhinneka Tunggal Ika Berbunyi : Berbeda-beda tetapi Tetap Satu juga Makna : Bangsa Indonesia menyadari bahwa keragaman, baik suku bangsa, agama, ras, antar golongan, bukan merupakan unsur pemecah, melainkan faktor potensi atau modal terbentuknya persatuan dan kesatuan Indonesia. Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia Hakikat Keberagaman : Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang.

Keragaman di Indonesia

a. Keragaman Wilayah dan Lingkungan

b. Keberagaman Suku Bangsa dan Budaya

c. Keberagaman Agama

d. Keberagaman Ras

e. Keberagaman Golongan

f. Keberagaman Gender Faktor Penyebab Keberagaman Bangsa Indonesia

a. Lingkungan Fisik Daerah

b. Keyakinan atau Agama

Bab 5

Makna Kerja Sama dalam Hidup Bermasyarakat Pengertian Kerja Sama : Sebuah tindakan atau bekerja sama untuk mencapai atau tujuam bersama Faktor memengaruhu kerja sama : orientasi individu, hubungan timbal balik, komunikasi Manfaat kerja sama bagi kehidupan : Pribadi : pekerjaan lebih ringan Sekolah : meningkatkan kualita pendidikan Masyarakat : menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan Bangsa dan Negara : menjaga persatuan dan kesatuan Pergaulan Internasional : menjaga keamanan dan perdamaian Bentuk Kerja Sama : Kerukunan Bargaining Kooptasi Koalisi Joint Venture Bidang-bidang Kerja Sama : Politik Ekonomi Sosial Budaya Kehidupan Beragama

Bab 6 Pengertian Persatuan dan Kesatuan : bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh Prinsip : Setiap warga negara harus memahami, menghayati, dan mengamalkan beberapa prinsipyang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia, prinsip-prinsip: -Bhinneka Tunggal Ika -Nasionalisme Indonesia -Kebebasan yang bertanggung jawab -Wawasan Nusantara -Persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi Hakikat Negara Pengertian Bangsa dan Tanah Air : Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan Fungsi dan Tujuan Berdirinya Suatu Negara -Keamanan -Kesejahteraan -Pertahanan -Keadilan

RANGKUMAN PPKN BAB 4 KELAS 7 SALVIUS EVERLAN 9A/32

  1. Bhinneka Tunggal Ika
  2. Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
  3. Berasal dari kitab Sutasoma, Empu Tantular
  4. Arti universal : berbeda-beda tetapi tetap satu jua
  5. Ketentuan tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara :
  6. Seekor burung garuda yang berdiri tegak dan sayap dikembangkan melambangkan tenaga pencipta atau semangat membangun
  7. Kepala burung yang menghadap ke kanan melambangkan kemujuran atau keberuntungan
  8. Burung Garuda yang terbang tinggi tanpa kawan melmbangkan keperkasaan dan kedaulatan bangsa
  9. Lukisan burung garuda yang berwarna kuning emas melambangkan keagungan
  10. Kaki burung yang mencengkram pita melmbangkan kukuhnya persatuan dan kesatuan
  11. Bulu sayap : 17 helai

bulu ekor : 8 helai

leher : 45 helai

bawah perisai : 19 helai

menandakan tanggal proklamasi Indonesia

  • Arti Penting Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bagi Bangsa Indonesia
    • Pendorong lahirnya nasionalisme Indonesia
    • Penyemangat untuk Membangun Indonesia yang Lebih Maju
    • Benteng Persatuan Bangsa dan Negara
  • Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
    • Hakikat Keberagaman
  • Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang
  • Keragaman di Indonesia
  • Keberagaman wilayah dan lingkungan
  • Keberagaman suku bangsa dan budaya
  • Kebudayaan mempunyai tujuh unsur yang bersifat universal, yaitu :
  • bahasa sebagai penghubung masyarakat
  • sistem teknologi yang dipakai sehari-hari
  • sistem mata pencaharian/ekonomi
  • organisasi sosial/kemasyarakatan
  • sistem pengetahuan
  • religi/kepercayaan g. Kesenian
  • Keberagaman Golongan
  • Secara administrasi penduduk
  • Secara usia penduduk
  • Secara ekonomi
  • Secara pendidikan
  • Secara politik
  • Berdasarkan mata pencaharian/profesi
  • Keberagaman Gender
  • Gender merupakan sifat dan perilaku melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikontruksikan secara sosial dan kultural. Kalau jenis kelamin adalah anugrah/kodrat yang diberikan Tuhan.
  • Dibagi jadi 3, yaitu : Peran reproduktif,peran produktif,peran kemasyarakatan
  • Peran kemasyarakatan dibagi jadi 5,yaitu :
  • Marjinalisasi ( pemiskinan )
  • Suboridnasi ( penomorduaan )
  • Stereotip ( pelabelan negatif )
  • Violence ( kekerasan )
  • Double Burden ( beban ganda )
  • Faktor Penyebab Keberagaman Bangsa Indonesia
  • Lingkungan fisik daerah
  • Keyakinan atau agama
  • Kehidupan sosial budaya di berbagai daerah
  • Faktor sejarah
  • Arti Penting Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia
  1. Arti Penting Keberagaman
  2. Dapat dilihat dari dua sudut pandang,yaitu kebhinnekaan sebagai potensi sekaligus tantangan.
  3. Keberagaman sebagai potensi menuju kejayaan bangsa
  4. Keberagaman sebagai tantangan bangsa
  1. Semangat menjaga keberagaman dalam masyarakat dalam masyarakat Indonesia
  2. Semangat dan perilaku dalam kehidupan beragama yang beragam
  3. Semangat dan perilaku dalam kebaragaman ras dan suku di Indonesia
  4. Semangat dan perilaku dalam kebergaman sosial budaya
  5. Semangat dan perilaku dalam perbedaan jenis kelamin
  6.  Perilaku Toleransi dalam Masyarakat

RANGKUMAN PPKN BAB 3 KELAS 7 SALVIUS EVERLAN 9A/32

  1. Sejarah perumusan UUD NRI Tahun 1945
  1. Sidang BPUPKI 1
  2. Sidang pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
  3. Membentukan panitia kecil beranggotakan 9
  • Rapat panitia kecil
  • Pada tanggal 22 Juni 1945 pantia kecil mengadakan rapat gabungan dengan BPUPKI
  • Hasil rapatnya adalah RUUD dengan mukadimah hukum dasar negara Indonesia
  • Sidang BPUPKI 2
  • Sidang pada tanggal 10 – 17 Juli 1945
  • Membentuk tiga panitia, yaitu : Perancang UUD, Panitia keuangan dan perekonomian, dan Panitia PETA
  • Penetapan UUD NRI Tahun 1945
  1. Pembentukan PPKI


Untuk mewujudkan kemerdekaan negara Indonesia maka dibentuklah. Peristiwa kekalahan Jepang pada perang dunia kedua mendorong Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Augustus 1945.

  • Sidang PPKI
  • Awalnya,PPKI berjumlah 21 orang tetapi ditambah 6 orang tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang.
  • Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945
  • Keputusan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
  • Memilih presiden dan wakil presiden
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP
  • UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mempunyai sistematika sebagai berikut :
  • Pembukaan, terdiri atas 4 alinea
  • Batang tubuh, terdiri atas 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,serta 2 ayat tambahan
  • Arti Penting UUD NRI Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia
  1. Kedudukan UUD NRI Tahun 1945
  2. UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena :
  3. Dibentuk dengan cara istimewa
  4. Dianggap sesuatu yang luhur
  5. Berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara
  • Arti Penting UUD NRI Tahun 1945
  • UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti penting untuk kehidupan bangsa Indonesia, yaitu :
  • menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI
  • sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia
  • sebagai aturan hukum yang tertinggi
  • Perubahan UUD NRI Tahun 1945
  • Pada tanggal 27 Desember 1949, konstitusi negara Indonesia diganti dengan Konstitusi RIS
  • Lalu diganti menjadi UUDS 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959
  • Pada pelaksanaanya, Konstitusi RIS dan UUD 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam ketatangeraan di Indonesia
  • Isi dari Dekret Presiden :
  • Menetapkan pembubaran konstituante
  • Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali
  • Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS
  • Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945

RANGKUMAN PPKN BAB 2 KELAS 7 SALVIUS EVERLAN 9A/32

  1. Hakikat Norma

Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Individu- individu yang hidup bersama di suatu lingkungan/tempat disebut masyarakat. Masyarakat adalah sejumlah manusia yang hidup bersama dan terikat kepada kebudayaan yang sama. Di dalam hidupnya manusia/ masyarakat memiliki norma. Menurut KBBI, norma memiliki dua arti yaitu :

  • Aturan atau ketentuan yang dipakai kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima
  • Aturan, ukuran, atau kaidah, yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
  • Jenis – jenis Norma
  1. Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang mengatur manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya, dan  manusia dengan lingkungannya. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Contoh norma agama :

  • Iman dan takwa kepada Tuhan
  • Beribadah kepada Tuhan
  • Berbuat baik kepada semua makhluk hidup
  • Membantu sesama manusia
  • Norma Moral

Norma moral adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari pelanggar norma moral adalah rasa penyesalan. Contoh norma moral adalah :

  • Jujur dalam perkataan dan perbuatan
  • Menghormati sesama manusia
  • Membantu orang lain yang membutuhkan
  • Mengembalikan hutang
  • Norma Sosial

Norma sosial adalah norma yang berkembang dalam suatu kehidupan sosial masyarakat tertentu. Norma sosial bersifat lokal. Sanksi bagi pelanggar norma sosial adalah dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma sosial :

  • Berbicara santun dengan orang yang lebih tua
  • Silaturahmi pada hari raya keagamaan
  • Mengetuk pintu jika bertamu
  • Gotong royong untuk kepentingan bersama
  • Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh negara untuk mengatur warga negara. Tujuannya adalah mencipatakan ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah didenda, dipidana penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum :

  • Peraturan lalu lintas
  • Aturan hukum pidana
  • Aturan hukum pajak
  • Hukum tata negara
  • Negara hukum memiliki 3 unsur, yaitu :
  • Adanya supremasi hukum
  • Adanya persamaan kedudukan dalam hukum
  • Adanya jaminan terhadap HAM
  • Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu secara tegas ditentukan di dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu :
  • Pasal 1 ayat 3
  • Pasal 27 sampai dengan pasal 34
  • Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang luhur, yaitu :
  • Menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat indonesia
  • Menjamin ketertiban, keadilan, kemanan, kebenaran, dan kemakmuran bagi semua warga negara Indonesia
  • Menjaga agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Design a site like this with WordPress.com
Get started