bab 5
Kerja Sama dalam Kehidupan Sehari-hari
A. Makna Kerja Sama dalam Hidup Bermasyarakat
Manusia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Dengan kesadaran sebagai mahluk yang paling sempurna, manusia menjadi mahluk monodualis, artinya sebagai mahluk individual dan social. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, artinya mahluk yang selalu ingin hidup berkelompok dengan sesamanya.
1. Pengertian Kerja Sama
Kata kerja sama memliki beberapa makna, yaitu :
- Sebuah tindakan atau bekerja bersama untuk mencapai tujuan atau keuntungan bersama
- Bantuan aktif dari orang/organisasi/kelompok lain
- Keinginan untuk bekerja sama, menandakan keinginan bekerja sama
- Kerja sama dalam pandangan ekonomi merupakan gabungan individu yang saling membantu untuk mencapai hasil produksi, pembelian atau distribusi demi keuntungan bersama
- Kerja sama dalam pandangan sosiologis adlaha aktivitas yang dilakukan bersama demi mencapai hasil yang saling menguntungkan
- Kerja sama dalam pandangan ekologis adalah interaksi saling menguntungkan antara organisme hidup dalam sebuah wilayah terbatas
Sedangkan para ahli mengartikan kerja sama beraneka ragam, anatar lain sebagai berikut :
- Moh.Jafar Hafsah : suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu
- H.Kusnadi : dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu
- Zainudin : kepedulian satu orang atau satu pihak dengan orang atau pihak lain yang tercermin
- Tangkilisan : kekuatan yang diperkirakan mungkin akan timbul
- Bowo dan Andy : diperoleh manfaat bersama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya
- Soekanto : sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia
- Baron dan Byane : suatu usaha atau bekerja untuk mencapai suatu hasil
- Sunarto : adanya keterlibatan secara pribadi di antara kedua belah pihak demi tercapainya penyelesaian masalah yang dihadapi secara optimal.
2. Norma Kerja Sama dalam Berbagai Kehidupan
Manusia diciptakan Tuhan dimuka bumi hanya untuk memakmurkan bumi dan mengabdi kepada- Nya. Untuk itu, manusia diciptakan Tuhan agar hidup berkelompok, tolong-menolong, dan berkerja sama atas dasar kebajikan. Kepentingan bersama menjadi kepentingan semua orang atau kepentingan umum sehingga harus didahulukan atas kepentingan pribadi. Kerja sama yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari harus didasarkan pada norma atau kaidah tertentu, yaitu :
- Tidak untuk melakukan kejahatan dan kerusakan
- Bersifat meninggikan derajat dan martabat kemanusiaan
- Tetap menghargai keberadaan dan keanekaragaman
- Bersifat adil
- Tidak bertentangan dengan norma
3. Faktor yang Mempengaruhi Kerja Sama
- Orientasi Individu
- Hubungan timbal balik
- Komunikasi
B. Pentingnya kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat
Manusia adalah mahluk social, artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dalam menjalankan kehidupan. Kerja sama memiliki arti yang sangat penting, baik bagi kehidupan pribadi maupun bagi kehidupan bersama. Hal itu seperti diungkapkan oleh para ahli berikut :
1. H.Kusnadi mengatakan bahwa berdasarkan penelitian, kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu :
- Mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas
- Mendorong berbagai upaya individu agar dapat berkerja lebih produktif, efektif, dan efisien
- Mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah
- Mendorong terciptanya hubungan yang harmonis
- Menciptakan praktik hidup sehat
- Mendorong ikut serta memiliki situasi
2. Moh.Jafar Hafsah melihat manfaat kerja sama, yang terdiri atas manfaat produktivitas, efisiensi, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas ; resiko :
- Manfaat produktivitas
- Manfaat efisiensi
- Manfaat jaminan kualitas
- Manfaat dalam risiko
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan pribadi :
a. merasa tenang karena diterima orang lain
b. pekerjaan atau kepentingan pribadi akan lebih ringan dan cepat terselesaikan
c. merasa bahagia karena dapat meringankan beban orang lain
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan di sekolah
a. setiap kegiatan sekolah, terutama kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara baik
b. setiap warga sekolah merasa senang dana man di lingkungan sekolah
c. meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan masyarakat
a. menjaga kebersihan lingkungan
b. menjaga keamanan lingkungan
c. mempererat persaudaraan dan meningkatkan persatuan
d. meringankan dan mempercepat selesainya suatu pekerjaan
- Manfaat kerja sama bagi kehidupan bangsa dan negara
a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
b. mempercepat proses dan hasil pembangunan
c. mempercepat kemajuan bangsa
d. meneguhkan bangsa Indonesia yang berjiwa gotong royong
- Manfaat kerja sama dalam pergaulan internasional
a. menjaga keamanan dan perdamaian dunia
b. mencukupi kebutuhan masing-masing negara
c. mempercepat kemajuan suatu negara
C. Bentuk bentuk kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat
1. Kerjasama dalam Kehidupan di Keluarga
Setiap keluarga pasti melakukan kerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada di keluarga, misalnya seorang anak membantu pekerjaan orang tua, kakak membantu adiknya, orang tua membantu anak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru di sekolah, atau bahkan anak dan orang tua mengerjakan suatu pekerjaan secara bersama-sama.
2. Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a. Bentuk Bentuk Kerjasama
- Kerukunan
- Bargaining
- Kooptasi
- Koalisi
- Joint Venture
b. Bidang Bidang Kerja Sama
- Kerjasama dalam bidang politik
- Kerjasama dalam bidang ekonomi
- Kerjasama dalam bidang Sosial Budaya
- Kerjasama dalam Kehidupan Beragama
3. Kerjasama dalam Pergaulan Internasional
a. Prinsip Prinsip Kerjasama Antaregara
- Hubungan luar negeri berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif
- Perkembangan hubungan luar negeri ditunjukan kepada peningkatan persahabatan dan kerja sama International dan regional
- Indonesia berperan dalam usaha meyelesaikan berbagai masalah dunia, khususnya masalah dunia yang mengancam perdamaian dan bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan
b. Tujuan Kerjasama Antarnegara
- Meningkatkan Perekonomian Antarnegara
- Meningkatkan Taraf Hidup
- Saling Mengisi Kekurangan dan Kebutuhan di Berbagai Bidang
- Mempererat persahabatan Antarnegara
- Memperluas pasar hasil produksi
- Meningkatkan Devisa
- Meningkatkan Perdamaian Dunia
c. Hambatan Dalam Kerjasama Antar Negara
- Ideologi Negara Berbeda
- Konflik dan perperangan
- Kebijakan Perdagangan yang merugikan Negara lain
- Perbedaan Kepentingan Tiap-Tiap Negara
d. bentuk-bentuk Kerja sama Antarnegara
- Kerjasama bilateral, yaitu bentuk kerjasama yang melibatkan dua negara di dunia
- Kerjasama Regional, yaitu kerjasama yang terjalin antara beberapa negara dalam satu wilayah atau kawasan
- Kerjasama subregional, dilakukan oleh beberapa negara di dalam subkawasan
- Kerjasama Antarregional, yaitu bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa negara dalam satu Kawasan dengan beberapa negara di kawasan lain
- Kerjasama multilateral, yaitu kerja sama yang melibatkan beberapa negara di dunia tanpa memandang batas wilayah tertentu
bab 6
Karakteristik Daerah dalam Kerangka NKRI
A. Makna Persatuan dan Kesatuan
1. Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan mengandung arti “bersatunya sesuatu yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2. Prinsip-Prinsip Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Bhinneka Tunggal Ika
- Nasionalisme Indonesia
- Kebebasan yang Bertanggung Jawab
- Wawasan Nusantara
- Persatuan Pembangunan Untuk mewujudkan cita cita Reformasi
3. Semangat persatuan dan Kesatuan Indonesia
Wujud nyata sikap persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI adalah sebagai berikut :
- Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan wilayah NKRI dpaat dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musywarah
2. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
3. meratakan pembangunan serta berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
4. melaksanakan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
5. Memperkuat sendi-sendi hukum serta adanya kepastian hukum
6. Melindungi, menjamin, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia
7. memperkuat system pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi
- Meningkatkan semangat bhinneka tunggal ika
- Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
- Menghindari penonjolan suku, agama, ras, dan antargolongan
4. Manfaat Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia
- Memperkuat jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara
- Memudahkan mencapai tujuan nasional
- Menciptakan suasana yang tentram, aman, dan damai karena semau orang menunjukan sikap setia kawan, toleran, dan solidaritas dalam kerangka negara kesatuan republic Indonesia
B. Makna Sejarah Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Hakikat Negara
a. Pengertian Negara, Bangsa, dan Tanah Air
Negara adalah suatu organisasi atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah. Bangsa adalah orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita-cita bersama. Tanah Air adalah tempat di mana seseorang dilahirkan, hidup dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia. Tanah air juga disebut tanah tumpah darah.
b. Bentuk Negara dan Pemerintahan
Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu negara kesatuan dan serikat. Di dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian. Sementara kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian.
c. Lahirnya suatu Negara
kelompok manusia tersebut sepakat untuk hidup bersama dan membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mengarahkan. Dari sinilah terbentuk sebuah negara.
d. Fungsi dan Tujuan Berdirinya Negara
- Fungsi keamanan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi pertahanan
- Fungsi keadilan
Tujuan berdirinya negara secara umum adalah sebagai berikut :
- Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
- Mencapai perdamaian dunia
- Menjamin hak dan kebebasan manusia
- Mewujudkan keadilan social
- Mencapai kesejahteraan bersama
2. Makna Proklamasi
- Perjuangan menuju NKRI
- Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan
- Makna Prokalamasi Kemerdekaan Indonesia
3. Makna NKRI
Prokalamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NRI 1945, yaitu :
- Sila ketiga Pancasila, ”Persatuan Indonesia”
- Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV, “… negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan…persatuan Indonesia…”
- Pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945, ”Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republic”
4. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdasakan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan social
5. Bentuk Negara dan Pemerintahan NKRI
Bentuk pemerintah NKRI adalah Republik sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokrasi, yang dibentuk melalui pemilihan umum.
C. Karakteristik Daerah Tempat Tinggal dalam Perjuangan Berdirinya dan Mempertahankan NKRI
1. Peran Daerah tempat tinggal dalam perjuangan mendirikan dan mempertahankan NKRI
a. Daerah Pembentuk NKRI pada Awal Kemerdekaan (1945)
Daerah pembentuk NKRI pada awal kemerdekaan yang ditetapkan pada sidang PPKI, tanggal 18 agustus 1945 adalah sebagai berikut :
- Sumatra dengan gubernur Mr.Teuku Muhammad Hasssan
- Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartodikusumo
- Jawa Tengah dengan gubernur R.Panji Suroso
- Jawa Timur dengan gubernur R.A.Suryo
- Sunda Kecil dengan gubernur Mr.I Gusti Ketut Pujo
- Maluku dengan gubernur Mr.J.Latuharhary
- Sulawesi dengan gubernur Dr.G.S.S.J.Ratulangi
- Kalimantan dengan Ir.Pangeran Muhammad Noor
b. NKRI Berdasarkan UUD RIS (1945)
Di dalam negara federasi tersebut, ditetapkan bahwa RIS meliputi negara-negara sebagai berikut :
1. Negara negara bagian, yaitu :
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Pasundan termasuk Distrik Federal Jakarta
- Negara Jawa Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatra Timur
2. Satuan Kenegaraan yang tegak sendiri, yaitu :
- Jawa Tengah
- Bangka
- Belitung
- Riau
- Kalimantan barat
- Dayak Banjar
- Dayak Besar
- Kalimantan Tenggara
- Kalimantan Timur
3. Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian,misalnya Karesidenan Irian Barat
c. NKRI Berdasarkan UUDS (1950)
d. NKRI sekarang ini
2. Arti Penting Daerah Tempat tinggal dalam perjuangan Berdiri dan Mempertahankan NKRI
Berbagai hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu :
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolah sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pedapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut :
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan Keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar Pendidikan
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasilitas social dan fasilitas pelayanan umum yang layak
- Mengembangkan system jaminan social
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Mengembangkan sumber daya prduktif di daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai social budaya
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangnya
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Otonomi daerah sejak diberlakukan tanggal 1 Januari 2001 banyak memperlihatkan hasil yang positif, yaitu :
- Makin giatnya pembangunan di daerah
- Dilakasakannya pemilihan kepala daerah langsung (pemilukada) yang merupakan bentuk pelakasanaan demokrasi
- Diundangnya investor dari dalam dan luar negeri untuk masuk ke daerah
- Terjadinya pemerataan pembangunan SDM karena daerah dituntut memiliki SDM yang unggul
- Meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari pajak, retribusi, bea masuk, pengenaan tarif, dan bagi hasil bagi wilayah penghasil tambang
D. Upaya Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan IndonesiaI
Berbagai gangguan dan ancaman yang dapat menghancurkan keutuhan dan keselamatan NKRI harus diwaspadai. Berbagai gangguan dan ancaman tersebut, antara lain sebagai berikut :
- Terorisme adalah kegiatan yang menimbulkan keresahan dan kekacauan dalam masyarakat
- Agresi dari negara lain adalah kegiatan yang mungkin dilakukan oleh negara lain untuk menguasai wilayah Indonesia
- Gerakan Separatisme adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di Indonesia yang ingin memisahkan dari negara Indonesia
- Aksi Radikalisme dan konflik komunal adalah kegiatan yang menimbulkan kekacauan dan kerusuhan karena latar belakang agama, suku, ras, atau ideology tertentu
- Kejahatan Lintas Negara, seperti penyeludupan senjata, narkoba, imigrasi gelap, dan sebagainya.
1. Ketentuan hukum tentang pembelaan negara
a. UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat (1) – (5) menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
- Susunan dan kedudukan TNI, KNRI, hubungan kewenangan TNI dan KNRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan yang diatur dengan undang-undang
b. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang polri
Tujuan dari kepolisian negara RI adalah :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan tertib dan tegaknya hokum
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
c. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
- Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara
- Sistem Pertahanan negara adalah system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya
- Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
- Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman
- Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan
2. Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional. Komponen yang terlibat dalam system pertahanan negara yang bersifat semesta meliputi beberapa hal berikut :
- Komponen utama adalah TNI
- Komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional
- Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional
b. Keamanan Negara
Pendukung penyelenggaraan keamanan negara juga mempunyai tiga komponen berikut :
- Komponen utama adalah kepolisian Negara RI
- Komponen cadangan adalah pertahanan sipil
- Komponen pendukung adalah seluruh sumber daya nasional yang siap mendukung terwujudnya keamanan negara, khususnya seluruh rakyat Indonesia
3. Usaha Mempertahankan NKRI
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Pelatihan kemiliteran secara Wajib
- Pengabdian sebagai parjurit TNI atau Polri secara sukarela atau wajib
- Pengabdian melalui profesi
Untuk itu, dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, setiap warga harus bersikap dan berprilaku nyata dalam usaha pembelaan negara demi mempertahankan keutuhan dan kejayaan NKRI, antara lain :
- Mengutamakan kepentingan nasional daripada daerah
- Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan
- Menjaga keseimbangan antara urusan daerah dan urusan nasional
- Bersama-sama memajukan daerah demi keutuhan NKRI
- Menaati aturan hukum yang berlaku
- Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
- Berkerja secara baik sesuai dengan perkerjaanya
- Waspada terhadap segala ancaman dan gangguan
- Membantu tugas tugas TNI dan Polri
- Mengikuti ronda atau siskamling
- Waspada terhadap segala yang dapat menggangu keamanan masyarakat
- Berkerja keras sesuai perkerjaan
- Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan
- Tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah
- Menciptakan ketertiban dan kedamaian di Lingkungan