Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 3 Renata Auriel .A (9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 3

A.Makna  Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan Nasional

1.Hakikat Peraturan Perundang – undangan

Ciri – cirinya adalah :

a.dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

b.isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara

c.sifatnya abstrak dan ideal

Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

a.Landasan filosofis, artinya yang dibuat berdasarkan nilai – nilai fisiologis dasar negara

b.Landasan sosiologis, artinya sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat

c.Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting , yaitu :

1)adanya wewenang dari pembuat

2)ada kesesuaian antara jenis  dan materi peraturan

3)mengikuti prosedur atau cara tertentu

4)tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

Dalam pembentukan peraturan perundang – undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik, yang meliputi asas – asas sebagai berikut :

a.Kejelasan tujuan

b.Kelembagaan atau penjabat pembentuk yang tepat

c.Kesesuaian antara jenis,hierarkhi, dan materi muatan

d.Dapat dilaksanakan

e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan

f.Kejelasan rumusan

g.Keterbukaan

Sedangkan materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut.

a.Pengayoman adalah perlindungan hak asasi manusia serta harkat dan martabat

b.Kebangsaan adalah mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk

c.Kekeluargaan adalah musayawarah untuk mencapai mufakat

d.Kenusantaraan adalah memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia

e.Bhinneka Tunggal Ika adlah memperhatikan keragaman penduduk

f.Keadilan adalah mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara

g.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

h.Ketertiban dan kepastian hukum adalah mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum

i.Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah mencerminkan keseimbangan , keserasian, dan keselarasan  antara kepentungan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara

Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip sebagai berikut :

a.Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada

b.Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis

c.Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diuban dengan peraturan yang sederajat atau lebih tinggi

d.Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama

e.Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yan lebih rendah

f.Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum

g.Setiap peraturan metrinya berbeda – beda

2.Pentingnya Peraturan Perundang- Undangan

a.mejamin hak dan kewajiban warga negara

b.memberi kepastian hukum

c.mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari – hari

d.mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin

3. Tata Urutasn Peraturan Perundang – Undangan dan Lembaga yang Berwenang

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, tata  urutan perundang – undangan RI adalah sebagai berikut .

B.Proses Penyusunan  Peraturan Perundang – undangan Nasional

1.Prosesn Penyusunan UUD NRI Tahun 1945

Disebut UUD NRI Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidangan 10 – 16 Juli 1945. Secara garis besar naskah tersebut berisi sebagai berikut:

a.pernyataan Indonesia merdeka

b.pembukaan undang – undang dasar

c.undang – undang dasar (batang tubuh)

BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI. Setelah Proklamasi Kemerdekaan , 17 Agustus 1945, PPKI segera melakukan sidang pada 18 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI adalah :

a.mengesahkan UUD

b.memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden

c.Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP

UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut:

a.Pembukaan

b.Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan , dan 2 Ayat Aturan Peralihan)

c.Penjelasan

UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:

a.dibentuk dengan cara yang istimewa

b.dianggap sesuatu yang luhur

c.berisi cita – cita dan dasar organisasi negara

d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Latar belakang tuntunan amandemen UUD NRI Tahun 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan sangat besar pada Presiden , adanya pasal – pasal yang terlalu luwes, serta kenyataan UUD NRI Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi,

Tujuan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan kesepakatan antara lain tidak mengubah Pembukaan, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau NKRI , serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

 Jalannya amandemen :

(1) amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999

(2) Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7- 18 Agustus 2000

(3) Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001

(4) Amandemen kempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

2.Proses penyusunan Ketetapan MPR

Pada masa sebelum amandemen Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundang – undangan yang secara hierarki berada di bawag UUD NRI Tahun 1945. Pada masa awal reformasi Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan Perundang – undangan di Indonesia.

Namun pada 2011, berdasarkan UU No.12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi peraturan Perundangan yang secara hierarki di bawah UUD NRI Tahun 1945. Kembali berlakunya Tap MPR tidak semerta – merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya.

3. Proses Penyusunan Undang – undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang

a.Proses Penyusunan undang – undang

Suatu masalah dapay diatur dengan UU jika:

a.diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945

b.ditetapkan oleh UU terdahulu

c.ditetapkan oleh Ketetapan MPR

d.dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah UU yang sudah ada

e.dibentuk karena berkaitan dengan kewajiba atau hajat hidup orang banyak

f.dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia

Sedangkan menurut UU No. 12 Tahun 2011, materi muata yangharus diatur oleh UU berisi:

a.peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945

b.perintah suatu Undang – Undang untuk diatur dengan Undang – Undang

c.pengesahan perjanjian internasional

d.tindak lanjut atass putusan MK

b. Proses Penyusunan Perppu

4.Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah

a.Penyiapan Rancangan

Penyiapan rancangan dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemusian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait dan Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara.

b.Penetapan dan Pengundangan

5. Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu :

a.Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan

b.Peraturan Presiden yang sifatnya mangatur

6. Proses Penyusunan Peraturan Daerah dan Provinsi

7.Proses Penyusunan Peraturan Daerah dan Kabupaten / Kota

C.Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Sikap positif  yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut.


1.Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan.Usulan dapat dilakukan secara tertulis (dapat  secara langsung atau melalui media massa) dan lisan.
2.Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif.
3.Mengaijukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan.Uji materil peraturan yang berupa UU diajukan kepada Mahkamah Konstitusi(MK),sedangkan peraturan di bawah UU kepada Mahkamah Agung(MA).Jika betul-betul teruji bahwa peraturan perundangan yang digugat tidak sesual dengan kepentingan rakyat maka MK atau MA akan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut.

Contoh Sikap taat  terhadap peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut:

1.melaksanakan setiap peraturan yang berlaku

2.menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan

3.mendukung setiap uapaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

4.melaporkan kepada pihak berwenang jiak ada suatu pelanggaran terhadap aturan

5.menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 2 Renata Auriel.A (9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 2

A.Makna UUD NRI Tahun 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

1.Indonesia sebagai Negara Hukum

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum adalah suatu negara dengan penyelenggaraan negara berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi dalam negara hukum semua sendi kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ciri – ciri negara hukum adalah :

a.adanya UUD atau konstitusi

b.adanya pembagian kekuasaan negara

c.adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak – hak kebebasan rakyat

2.Sistem Hukum Nasional

Sistem hukum nasional adalah tatanan hukum di NKRI yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain.

Susunan hierarkis aturan hukum dalam system hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a.Peraturan  dasar atau hukum dasar , yaitu peraturan yang berisi norma – norma dasr dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai keudukan tertinggi sebagai konstitusi negara.

Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah :

1)naskah induk UUD NRI Tahun 1945

2)naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945

3)naskah pelengkap yang berupa Piagam Dasar , misalnya Piagam Hak Asasi Manusia

Selain peraturan dasar yang bersifat tertulis sebenarnya dalam suatu negara masih dikenal hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi, misalnya Pidato Kenegaraan Presiden RI di depan Sidang Paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus.

b.Peraturan nondasar atau hukum pelaksana , yaitu peratura yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar, yang dapat berupa undang – undangn dan peraturan pelaksana di bawah undang – undang.

3.UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 adalah UUD atau konstitusi atau hukum dasar di Indonesia. Undang – Undang ialah hukum dasar yang tertulis. Selain itu, juga ada hukum dasar yang tidak tertulis, yang lazim disebut konvensi, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

a.Sejarah Perumusan dan Penetapan UUD NRI Tahun 1945

1)Sidang BPUPKI

a)Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)

Perumusan UUD NRI Tahun 1945 dimulai sejak BPUPKI menjalankan tugasnya. Pada sidang BPUPKI I , selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka, juga dibentuk panitia kecil perumusan Dasar Negara dengan 9 anggota.

b)Rapat Panitia Kecil

Pada 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUKI. Hasil rapat Panitia Kecil Perumusan Dasar Negara adalah Rancangan UUD dengan Mukamadiah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan Piagam Jakarta.

c) Sidang BPUPKI II (10 –  17 Juli 1945)

Pada sidang BPUPKI II dibentuk tiga panitia dalam rangka membahas Rancangan UUD Negara Indonesia , yaitu :

(1)Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno

(2)Panitia Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Mr. Muhammad Hatta

(3) Panitia PETA (Pembela Tanah Air) yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso

2) Sidang PPKI

Setelah menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki tugas berat , yaitu membuat aturan yang mengatur penyelenggaraan negara dan aparat pemerintah. Oleh karena ittu, PPKI memanggil seluruh anggota untuk bersidang.

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Pada sidang disepakati untuk mengubah kalimat pembuka UUD pada alinea keempat tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini atas saran Drs. Muhammad Hatta demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku dan bangsa.

Selain perubahan di atas, terdapa juga perubahan pada Bab II  Pasal 6 yang berbunyi “ Presiden ialan orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Atas usul Oto Iskandar Di Nata akhirnya diubah menjaaadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.

Hasil sidang PPKI  adalah :

a)Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara

b)Memilih Presiden dan Wakil Presiden , yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta

c)Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNPI sampai dibentuknya lembaga – lembaga negara

b.Motivasi Adanya UUD NRI Tahun 1945

Ada empat hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki UUD , yaitu adanya kehendak dari :

1)warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak – haknya

2)Penguasa negara atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atau pemerintah negaranya

3)pembentukan atau pendirian negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraanya ketatanegaraanya

4)beberapa negara yang semula masing – masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerja sama

c. Dinamika UUD NRI Tahun 1945

1)Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 , yang mempunyai sistematika sebagai berikut.

a)Pembukaan , terdiri atas 4 alinea

b) Batang Tubuh, terdiriatas  16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan , dan 2 ayat aturan tambahan

Pada saat itu penjelasan UUD NRI Tahun 1945 belum ada sehingga PPKI menugaskan Mr. Supomo untuk membuat penjelasan. Penjelasan resmi yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, baru selesai pada 14 Februari 1946.

2) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,  yang dikukuhkan diberlakukan kembali melalui Dekret Presiden, 5 Juli 1959.

Lahirnya Dekret presiden dikarenakan sejak tanggal 27 Desember ,konstitusi negara Indonesia diganti dengan konstitusi RIS.Hal ini berlaku Sampai 17 Agustus 1950 dan berganti lagi dengan UUDS 1950.

Sampai tanggal 5 Juli 1959. Pada pelaksanaannya konstitusi RIS dan UUDS 1950 menimbulkan banyak persoalan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekret presiden yang berisi:

a) Menetapkan pembubaran Konstituante

b) Menetapkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali

c) Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR dan DPAS

d) Keseluruhan naskah UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 , dikukuhkan berlaku kembali melalui Deket Presiden ,5 Juli 1959dan diamandemenkan oleh MPR.

a) Latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945

(1) Upaya memperbaiki arah perjalanan negara

(2) Mengembangkan kekuasaan lembaga- lembaga negara

(3) Mengubah tata kelola negara agar lebih baik

(4) Membina hubungan yang lebih baik dalam Pergaulan internasional

(5) Mencegah adanya Penyalahgunaan kekuasaan

(6) Mewujudkan visi dan misi reformasi

(7) Memutakhirkan UUD NRI Tahun 1945 secara tertulis

b) maksud dan tujuan amandemen

(1) menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang

kedaulatan rakyat

(2) Mengontrol kekuasaanPresiden yang terlalu besar

(3) Membuat pasal -pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir

(4) Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan otonomi daerah

c) kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945

(1) Tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945

(2) Mempertahankan NKRI

(3) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial

(4) Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945

(5) Memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal

(6) Perubahan dilakukan dengan penambahan naskah

d) Jalannya amandemen

(1) amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999

(2) Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7- 18 Agustus 2000

(3) Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001

(4) Amandemen kempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

e) hasil amandemen

(1) Pembukaan

(2) Pasal -pasal (21 bab, tiga pasal 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan)

f) makna amandemen

(1) Adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir

(2) Terjadinya pembatasan dan pembagian keuangan antar lembaga negara secara jelas sehingga menghindari kemungkinan Penyalahgunaan kekuasaan

(3) Memudahkan keberadaan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional

(4) Lebih menjamin hak asasi manusia

(5) Memperbaiki arah perjalanan bangsa berdasarkan visi reformasi dalam rangka mau jutkan cita cita nasional

(6) Menjamin pelaksanaan rakyat melalui pemilihan umum untuk memilih lembaga eksekutif dan legislatif

(7) Mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

B. Kedudukan, sifat dan fungsi UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional

1.Kedudukan UUD NRI Tahun 1945

Mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang en yang lain

bagi bangsa Indonesia karena :

a. Dibentuk dengan cara istimewa

b. Dianggap sesuatu yang luhur

c. Berisi cita – cita bangsa dan dasar organisasi negara

d. Berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia setelah Pancasila karena Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum di Indonesia.

2.Sifat UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut :

a. Tertulis, artinya Rumusannya jelas merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah

negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara

b. Singkat dan supel, artinya memuat aturan aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman serta memuat hak hak asasi manusia

c. Normatif, artinya memuat norma norma, aturan aturan, serta ketentuan ketentuan yang dapat harus dilaksanakan secara konstitusional

d. Hukum positif yang tertinggi, artinya sebagai alat kontrol terhadap norma norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib sistem hukum di Indonesia

3.Fungsi UUD NRI Tahun 1945

a. Alat kontrol dalam sistem hukum Indonesia

b. Pengaturan kekuasaan negara, artinya UUD NRI Tahun 1945 mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi,dan dilaksanakan

c. Penentu hak dan kewajiban , Bagi hak dan kewajiban negara, aparat negara, maupun warga negara . Dengan kata lain, UUD NRI Tahun 1945 berfungsi sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

4.Arti Penting UUD NRI Tahun 1945

a. Menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI

b. Sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia

c. Sebagai aturan hukum yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang undangan

nasional Indonesia

d. Sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia Pancasila, NKRI,dan Bhinneka tunggal Ika

C.Pengertian dan Jenis Peraturan Perundang – undangan

Berdasarkan pasal 7 UU No. 12 tahun 2011, peraturan perundang- undangan di Indonesia yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 adalah:

a. Ketetapan MPR

b. UU/Perppu

c. Peraturan Pemerintah

d. Peraturan Presiden

e. Peraturan Daerah Provinsi

f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan

a. Pencipta hukum

Peraturan perundang- undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional.

b. Pembaharuan Hukum

Peraturan perundang – undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi.

c. Integrasi Pluralisme Sistem Hukum

Pada saat ini , di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum, yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum adat,sistem hukum agama dan sistem hukum nasional.

d. Kepastian Hukum

Peraturan perundang – undangan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasaan, adat, atau yurisprudensi.

Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum,peraturan perundang – undangan selain harus memenuhi syarat- syarat formal, juga harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

a. Jelas dalam perumusannya

b. Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung antara kaidah – kaidahnya,, kebakuan susunan dan bahasa. Konsistensi secara ekstern adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan perundang – undangan.

c. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti

d. Pemecahan Masalah

Fungsi perundang -undangan secara umum adalah :

1. Memberikan jaminan perlindungan bagi hal hal kemanusiaan

2. Memastikan posisi hukum semua orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-

masing

3. Sebagai pembatas larangan atau perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 1 Renata Auriel .A (9A/29)

Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 1

A.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

a.Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara

b.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan bersama

c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, artinya Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain

d.Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, artinya Pancasila sudah disepakati oleh bangsa Indonesia menjadi satu perjanjian yang mengikat seluruh bangsa Indonesia

e.Pancasila sebagai pemersatu bangsa , artinya Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang bersatu padu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

f.Pancasila sebagai ideology bangsa, artinya Pancasila menjadi pedoman dan sekaligus cita – cita bangsa Indonesia

2.Hakikat Dasar Negara dan Pandangan Hidup Banga

  • Dasar negara atau dasar filosofis negara adalah nilai – nilai filososfis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara
  • Dasar negara merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional
  • Pandagan hidup bangsa adalah nilai – nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dam mencapai kesejahteraan bersama
  • Sebuah bangsa dapat diartikan sebagai orangyang tinggal di suatu tempat , memiliki nasib dan aturan yang sama , serta bersama – sama mencapai tujuan bersama

Keberadaan dasar negara dan pandangan hidup bangsa memiliki arti yang penting, yaitu :

a.membentuk identitas suatu bangsa

b.mempersatukan seluruh warga negara

c.mengatasi konflik yang terjadi antara warga negara

d.membentuk solidaritas negara

e.mengatasi segala perbedaan dalam suatu negara

3.Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

a.Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

1)Pancasila sebagai pandangan hidup

2) Pancasila sebagai dasar negara

3) Pancasila sebagai kepribadian bangsa

4)Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia

5)Pancasila sebagai pemersatu banga

6)Pancasila sebagai ideology bangsa

b.Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

  1. Proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang
  2. Nilai – nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu
  3. Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai masa depan, yaitu bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur

c.Sejarah Kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah kelahiran Pancasila dimulai sejak tahun 1945  yang diawali dengan pembentukan BPUPKI.BPUPKI sendiri dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang.Kemudia, anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan bekerja sejak tanggal 29 Mei 1945.

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945.Keputusan lengkap sidang PPKI adalah sebagai berikut :

1)Mengesahkan Undang – Undang Dasar Negara

2)Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta

3) Presiden sementara waktu akan dibantu oleh KNIP sampai dibentuk lembaga – lembaga negara

UUD ditetapkan PPKI dikenal sebagai UUD NRI Tahun 1945 merupakan Rancangan UUD yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang dari 10-17 Juli 1945 dengan berapa perubahan diantaranya pada pembuka UUD Tahun 1945.

d.Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1)Pancasila sebagai dasar negara

a)Pancasila sebagai asas kerohanian  yang meliputi suasana kebatinan atau cita- cita hukum nasional

b)Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum di Indonesia

2)Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup  mengandung norma – norma dasar yang berfungsi sebagai cita – cita bangsa Indonesia. Norma – norma dasar tersebut terkandung di dalam sila – sila Pancasila.

B.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara

a.Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia

b.Sebagai asas kerohanias tertib hukum di Indonesia

c.Sebagai wujud cita – cita hukum

d.Sebagai norma atau pedoman dalam penyelenggaraan negara

e.Sebagai sumber semangat bagi bangsa Indonesia

2.Arti Penting sebagai Pandangan Hidup Bangsa

a.sebagai cita – cita luhur bangsa Indonesia yang harus diwujudkan

b.memberi petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai cita – cita

c.sebagai pedomn bersikap,berpikir, dan bertingkah laku bagi semua warga negara Indonesia

C.Nilai – nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

1.Hakikat nilai

Nilai berkaitan dengan sesuatu yang berharga bagi kehidupan manusia. Nilai mengandung sesuatu yang menjadi ukuran baik – buruk dan benar- salah dalam mengambil keputusan

Secara teoritis nilai dalam kehidupan dapat dibagi menjadi 3 , yaitu :

a.Nilai Material adalah  segala sesuatu yang berguna bagi unsur kehidupan manusia dan bersifat fisik

b.Nilai vital adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan

c.Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.Nilai ini dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :

1)nilai kebenaran yang bersumber dari akal manusia

2)nilai keindahan yang bersumber dari rasa manusia

3)nilai kebaikan yang bersumber dari hati nurani manusia

4)nilai religious yang bersumber pada nilai – nilai ketuhanan

2.Sifat dan Dimensi Nilai – Nilai Pancasila

a.Dimensi Realitas

Nilai – nilai Pancasila digali dari nilai – nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia.

b.Dimensi Idealitas

Nilai – nilai Pancasila mengandung nilai – nilai luhur dan ideal yang dicita – citakan bersama, yaitu negara yang ber- Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial

c.Dimensi Fleksibilitas

Nilai Pancasila selalu mengalam perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai pemilik nilai dasar

D.Sikap dan Perilaku yang Sesuai Nilai – Nilai Luhur Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

1.Upaya Mempertahankan Pancasila

Upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara harus ditumbuhkan agar negara Indonesia tetap kukuh berdasarkan nilai – nilai Pancasila.Upaya menggantikan Pancasila sebagi dasar negara ditandai dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan- gerakan sosial seperti berikut:

a.Pemberontakan PKI

PKI adalah partai politik yang berusaha menggantikan ideology Pancasila dengan komunis. Pemberontakan PKI pertama dilakukan pada tahun 1948, sedangkan pemberontakan kedua pada 1965. Pemberontakan pertama berhasil ditanggani oleh pemerintah. Namun pada pemberontakan kedua, memakan banyak korban jiwa, bahkan menyebabkan terjadinya perubahan politik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru.

b.Pemberontakan DI/TII

DI/TII merupaka gerakan sekelompok warga negara yang ingin mengganti ideology agama tertentu, yaitu Islam. Gerakan DI/TII dipimpin oleh S.M Kartosuwirjo yang diikuti oleh beberapa pemimpin DI/TII di daerah lain, seperti Daud Beureueh (Aceh), dan Kahar Muzakar (Sulawesi Selatan).

c.Gerakan Sosial Liberal

Gerakan – gerakan sosial liberal membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum.

d.Sakralisasi Ideologi Pancasila

Sakralisasi ideology Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai – nilai Pancasila oleh warga negara. Pancasila hanya boleh ditafsirkan oleh sang pemimpin. Akibatnya, pemimpin memiliki kekuasaan tertinggi menafsirkan nilai – nilai Pancasila sehingga cenderung melahirkan kehidupan yang totaliter.

3.Upaya Penanaman Nilai – Nilai Pancasila

a.Pendidikan Keluarga

Keteladanan orang tua dalam mengamalkan Pancasila sengat pentig untuk menanamkan nilai – nilai Pancasila bagi seorang anak.

b.Pendidikan Formal di Sekolah

Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) mempu seara integrative sebagi pendidikan budi pekerti dalam semua mata pelajaran.

c.Pendidikan Non Formal/ Masyarakat

Berbagai pendidikan mesyarakat, misalnya penyuluhan perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia benar – benar cerdas dalam mengamalkan Pancasila.

Bentuk kewajiban bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila , antara lain sebagai berikut :

a.mengembangkan pendidikan Pancasila secara demokratis

b. waspada terhadap nilai – nilai yang tidak sesuai dengan Pancasila

c.mempelajari, menghayati, dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila

Rangkuman PPKN kelas 7-9 Alvin Kosasih 9A/02

Kelas 7
Bab 1
Bab 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6

Kelas 8
Bab 1
Bab 2
– Bab 3 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-3-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-02/
– Bab 4 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-4-kelas-8-ppkn-alvin-kosasih-9a-02/(Belum ada)
– Bab 5 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-5-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-02-2/
– Bab 6 https://9apkm.school.blog/2020/03/05/rangkuman-bab-6-ppkn-kelas-8-alvin-kosasih-9a-03/

Kelas 9
Bab 1
Babw 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6

Continue reading “Rangkuman PPKN kelas 7-9 Alvin Kosasih 9A/02”

PPKN Bab 6 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 6 –  semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat keutuhan NKRI 

A. semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia 

  1. pengertian semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

Semangat dan komitmen kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan kuat dalam tahap perjuangan merebut memproklamasikan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang. semangat kebangsaan identik dengan nasionalisme dan patriotisme. 

a. nasionalisme

Nasionalisme adalah kesadaran untuk bersama-sama mencapai mempertahankan dan mengembalikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. nasionalisme merupakan wujud semangat dan komitmen kebangsaan. nasionalisme dapat dibedakan menjadi dua, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan luas. dalam arti sempit, nasionalisme bersifat negatif sebab Ia mengandung makna cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan sehingga memandang rendah bangsa lain. sedangkan nasionalisme dalam arti luas bersifat positif karena mengandung makna perasaan cinta tinggi pada tanah air rendah bangsa lain tetapi selalu mengadakan hubungan dengan negara lain dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. 

prinsip nasionalisme Pancasila adalah

  • membela kebenaran dan keadilan 
  • menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 
  • merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air

b. patriotisme

Patriotisme adalah Semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan tanah air dan bangsanya. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme. Patriotisme Indonesia atau jiwa dan semangat 45 diantaranya 

  • pro patria dan primus patriali, yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air 
  • solidaritas dan kesetiakawanan 
  • toleransi atau tenggang rasa 
  • tanpa pamrih dan bertanggung jawab 
  • ksatria dan kebesaran jiwa
  1. Sejarah semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a. sebelum masa kebangkitan nasional ( sebelum 1908 )

di masa ini perjuangan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir, dan tujuan perjuangan belum jelas sehingga mudah dikalahkan oleh penjajah 

b. masa kebangkitan nasional (1908 – 1928)

Pada masa ini lahir organisasi bernama Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. organisasi ini mampu mengubah sejarah perjuangan bangsa Indonesia menjadi tidak lagi bersifat kedaerahan tetapi bersifat nasional sehingga disebut kebangkitan nasional.

c. masa Sumpah Pemuda (1928 – 1945) 

di masa ini kebangkitan nasional semakin menemukan bentuknya sebagai pergerakan nasional dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda mengandung nilai komitmen dan semangat kebangsaan yang sangat tinggi yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia 

d. masa Proklamasi kemerdekaan (1945) 

semangat dan komitmen kebangsaan yang didasari persatuan dan kesatuan bangsa mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari belenggu penjajah.

e. Masa mempertahankan dan mengisi kemerdekaan (1945 – sekarang)

setelah proklamasi kemerdekaan ternyata berbagai ancaman dan gangguan baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri masih muncul sehingga perlu diwaspadai. NKRI harus tetap dipertahankan dan dibangun dengan semangat kebangsaan yang dilandaskan dengan persatuan dan kesatuan bangsa agar menjadi negara yang kuat. perkembangan semangat dan komitmen kebangsaan dilandasi oleh beberapa faktor yaitu 

  • persamaan nasib 
  • kesatuan tempat tinggal 
  • keinginan bersama untuk Merdeka 
  • cita-cita bersama 

3. unsur-unsur semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia 

a. dasar negara adalah Pancasila 

Rumusan sila sebagai dasar negara terdapat pada pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea keempat, yaitu 

  • Ketuhanan Yang Maha Esa 
  • kemanusiaan yang adil dan beradab 
  • persatuan Indonesia 
  • kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

b. konstitusi negara adalah UUD NRI tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 diamandemen oleh MPR. UUD NRI tahun 1945 juga menjadi landasan konstitusional semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. 

c. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

1) sejarah singkat lagu kebangsaan Indonesia Raya

lagu Indonesia Raya diciptakan oleh WR Supratman yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda Indonesia 2 di Jakarta 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda Sejak. sejak saat itu tiap-tiap rapat kebangsaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Hal itu menyebabkan pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar kemudian melarang agar dalam syair tersebut tidak terdapat kata merdeka dan menyita piringan hitam yang sudah jadi. begitu pula pada masa penjajahan Jepang, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air barulah setelah Jepang menunjukan kekalahannya, indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu Indonesia Raya di seluruh tanah air Indonesia.

2) Penetapan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia 

Dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958 menegaskan status lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan sekaligus diatur tentang tata cara penggunaan nya lagu kebangsaan

- diperdengarkan dan dinyanyikan untuk
  • menghormati kepala negara dan wakil negara
  • pada kegiatan internasional 
  • pada waktu penaikan dan penurunan bendera kebangsaan 
  • untuk menghormati negara asing 
- lagu kebangsaan dapat pula diperdengarkan dengan dinyanyikan sebagai
  • pernyataan perasaan nasional 
  • rangkaian pendidikan dan pengajaran 
- lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan dan dinyanyikan untuk 
  • reklame dalam bentuk apapun juga 
  • menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu Indonesia Raya 

d. Bendera negara adalah bendera merah putih 

1) fungsi bendera negara 

  • lambang kedaulatan negara 
  • identitas bangsa dan negara 
  • lambang kehormatan dan harga diri suatu bangsa atau negara 

2) dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI 

dalam pasal 35 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih” secara terperinci, bendera negara diatur dalam peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1958 yang mengatur tentang tata cara penggunaan bendera merah putih. ketentuan penggunaan bendera merah putih adalah 

  • pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari 
  • dalam hal-hal istimewa 
  • penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan tempat tertentu 
  • sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat dalam hal ini bendera kebangsaan dipasang setengah tiang 
  • bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan negara

e. Lambang negara Garuda Pancasila

lambang negara Indonesia adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. semboyan itu berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. burung garuda menggambarkan tenaga pembangunan. rantai yang dikalungkan pada leher burung garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan membela nusa dan bangsa. terdapat bulu di sayap berjumlah 17 helai, di ekor berjumlah 8 helai, di kaki sebelah bawah perisai berjumlah 19 helai, dan di leher berjumlah 45 helai. semua bilangan itu melambangkan tanggal bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17-8-1945. burung garuda yang terlukis dengan warna kuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang dan nilai negara. warna merah putih di dalam perisai berasal dari Dwiwarna. garis yang melintang di tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui kepulauan Indonesia. dengan garis itu dinyatakan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara negara asli di daerah khatulistiwa yang mencapai kemerdekaan dan kedaulatan dengan kekuatan sendiri. perisai terbagi 5 menjadi lama, yaitu

  • gambar bintang di tengah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • gambar rantai menggambarkan sila ke-2 
  • gambar pohon beringin melambangkan sila ke-9
  • gambar kepala banteng melambangkan sila ke-4
  • gambar padi kapas melambangkan sila ke-5

4. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagi NKRI

a. Unsur-unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia 

1) rakyat Indonesia 

rakyat Indonesia adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara rakyat suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk. penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara

- warga negara indonesia

berdasarkan ketentuan UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat 1 “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” secara lebih terperinci UU tentang kewarganegaraan menentukan tentang siapa warga negara Indonesia, yaitu:

  • anak yang lahir dari pernikahan seorang ayah dan ibu WNI 
  • anak yang lahir dalam tenggat waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari pernikahan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia 
  • anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak mendapatkan kewarganegaraan Ayah atau Ibunya
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui 

syarat-syarat mengajukan kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia adalah 

  • berusia 18 tahun atau sudah kawin 
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut 
  • sehat jasmani dan rohani 
  • membayar uang kewarganegaraan ke kas negara 
  • mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap 

seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila 

  • memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri 
  • masuk dalam dinas tentara Asing Tanpa Izin terlebih dahulu kepada Presiden 
  • mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
- Penduduk Indonesia 

penduduk Indonesia diatur oleh UUD NRI tahun 1945 pasal 26 ayat 2 ” penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. “

2) wilayah Indonesia 

UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A menyatakan ” Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.” Indonesia berada pada posisi silang karena diantara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia serta dua samudra, Hindia dan Pasifik. keberadaan sebagai negara kepulauan sudah ditetapkan sejak tahun 1960 dengan UU Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia. secara umum wilayah suatu negara termasuk NKRI meliputi daratan lautan dan udara

- daratan

Wilayah daratan NKRI meliputi berbagai pulau yang membentang sepanjang garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

- Lautan 

Negara Indonesia disebut sebagai negara Bahari karena dua pertiga wilayahnya berupa lautan. Berdasarkan Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 segala perairan disekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia. pada tahun 1982 PBB mengeluarkan UNCLOS 82 atau hukum laut internasional dan Indonesia sudah meratifikasi dengan UU nomor 17 tahun 1958. dengan adanya hukum laut internasional tersebut mengakibatkan pertambahan luas kawasan wilayah Indonesia terutama mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Indonesia. Dengan demikian batas wilayah laut NKRI ditentukan sebagai berikut 

  • batas laut teritorial, yaitu 12 mil laut yang diukur dari garis pantai batas 
  • zona bersebelahan, yaitu 12 mil laut dari garis luar laut teritorial atau berjarak 24 mil laut dari garis pantai batas 
  • zona ekonomi eksklusif, yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pantai 
  • batas landas benua, yaitu lautan yang berjarak lebih dari 200 mil laut 
  • batas landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaan air laut teritorial sedalam 200 meter atau lebih 
  • batas laut pedalaman, yaitu lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya dalam suatu wilayah negara
- udara

Wilayah udara berada di atas wilayah suatu negara baik daratan maupun lautan. wilayah udara juga merupakan kedaulatan NKRI yang harus dijaga dari penerbangan yang tidak sah akan merugikan kepentingan dan keutuhan NKRI.

- ekstrateritorial 

wilayah ekstrateritorial adalah tempat dimana suatu kapal yang berbendera suatu negara di laut terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara

3. pemerintah yang sah dan berdaulat

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan kedalam dan keluar. berdasarkan UUD NRI tahun 1945 ayat 1 “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” dan Ayat 2 “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik dengan sistem pemerintahan adalah presidensial. bentuk pemerintahan republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis. sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara dan Presiden sebagai pemegang pemerintahan tertinggi yang tunduk pada UUD. dengan demikian pemerintahan negara Indonesia dalam arti luas meliputi semua lembaga negara yang sudah ditentukan oleh UUD NRI tahun 1945 yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, presiden, dan wakil presiden, serta lembaga-lembaga lainnya. 

4. pengakuan dari negara lain

  • Pengakuan de facto 

pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif 

  • Pengakuan de jure 

pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional 

Dengan pengakuan dari negara lain berarti suatu negara memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain. hubungan dan kerjasama dengan negara lain baik bilateral maupun multilateral akan mudah dilaksanakan demi kepentingan nasional.

b. makna semangat dan komitmen kebangsaan bagu NKRI 

keempat unsur berdirinya NKRI sebenarnya disatukan dengan adanya semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia. semangat dan komitmen kebangsaan atau nasionalisme Indonesia telah mampu menyatukan berbagai perbedaan Indonesia karena nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme luas sehingga mengembangkan kerjasama dan saling menghargai dengan negara lain. dengan kata lain semangat kebangsaan Indonesia menjadi ruh keberadaan NKRI harus tetap dijaga dan ditumbuhkan kembangkan seiring dengan berkembangnya zaman.

B. Arti penting semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Semangat dan komitmen kebangsaan dalam pembentukan NKRI

UUD NRI tahun 1945 pasal 18 ayat 1 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.” keberagaman yang ada pada NKRI bukan merupakan pemecah belah yang berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan yang utuh NKRI merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia yang didasari semangat dan komitmen kebangsaan. komitmen dan semangat kebangsaan menjadi motivasi dan sekaligus wujud terbentuknya NKRI. NKRI tidak akan terwujud apabila komitmen dan semangat perjuangan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan, sukuisme, atau fanatik sempit. oleh karena itu, sudah sepantasnya jika semangat dan komitmen kebangsaan sebagai ruh persatuan dan kesatuan bangsa selalu dijaga demi keutuhan dan kejayaan NKRI.

2. semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

a. menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa

Persatuan dan kesatuan Nasional Indonesia memiliki makna :

  • cinta terhadap NKRI, tetapi tidak bersikap merendahkan daerah-daerah yang lain 
  • semangat patriotis atas dasar kerelaan berkorban demi keutuhan NKRI 
  • kebersamaan dalam perbedaan untuk mewujudkan cita-cita nasional 
b. mengkukuhkan sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan 

gotong royong dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan, misalnya :

  • waktu Seorang warga desa mengadakan pesta dan tetangga berdatangan untuk membantu 
  • waktu kegiatan yang berhubungan dengan pertanian atau pembangunan yang lain maka masyarakat kerja bakti bersama-sama 
  • waktu ada peristiwa kematian atau kecelakaan dimana orang datang untuk memberi pertolongan atau takziah

C. kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI

  1. Upaya penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan Indonesia

a. keteladanan

Keteladanan merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh baik dalam sikap, pemikiran, perkataan, maupun perbuatan yang sesuai dengan semangat dan komitmen kebangsaan. keteladanan harus dimulai dari hal-hal kecil dan dari diri sendiri.

b. pewarisan 

pewarisan merupakan proses menurunkan memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain terutama generasi penerus. warisan semangat dan komitmen kebangsaan adalah upaya menurunkan nilai-nilai sikap dan perilaku terpuji kepada generasi penerus.

c. ketokohan 

ketokohan merupakan sosok seseorang yang memiliki kelebihan sehingga terkenal dan disegani pengaruhnya di masyarakat. dalam menanamkan semangat dan komitmen kebangsaan, ketokohan memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda.

d. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan Pelatihan tentang semangat dan komitmen kebangsaan dapat dilakukan di berbagai jenjang pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi maupun pendidikan non formal di masyarakat atau melalui media massa.

e. pembangunan yang berwawasan kebangsaan 

Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mencapai cita-cita nasional

pembangunan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia serta menyangkut semua aspek kehidupan bangsa dan negara akan mampu menumbuhkan semangat dan komitmen kebangsaan.

2. Kegiatan yang mencerminkan semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI 

a. keluarga 

  • memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotisme terhadap bangsa Indonesia 
  • biasakan nilai demokratis melalui musyawarah di keluarga 
  • menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan keluarga 

b. sekolah 

  • memberikan pelajaran tentang PPKn dan juga bela negara 
  • melatih kepemimpinan dan berorganisasi 
  • membiasakan hidup bersih disiplin dan taat aturan 

c. masyarakat, bangsa, dan negara 

  • menggunakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme 
  • mencintai produk dan budaya dalam negeri 
  • mendengarkan dan menghargai aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan rakyat

penumbuhan semangat dan komitmen kebangsaan harus dilakukan pada semua lingkungan dengan 

mengembangkan sikap positif, misalnya :

  • turut membela negara dengan semangat Patriotisme 
  • menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan 
  • mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

PPKN Bab 5 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 5 –  Sumpah Pemuda dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

A. makna sumpah pemuda dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika

  1. latar belakang sumpah pemuda

Sumpah Pemuda merupakan puncak kesadaran para pemuda sebagai bagian dari bangsa Indonesia setelah beratus-ratus tahun Indonesia dijajah oleh negara lain. Sebelumnya politik devide at impera atau politik memecah belah dan menguasai telah memperkuat posisi Belanda dan memperparah kondisi bangsa Indonesia tetapi melihat kesengsaraan bangsa Indonesia yang semakin parah tak sedikit kalangan elit Belanda yang bersimpati. Contohnya seperti Douwes Dekker Baron Van hoevel dan Mr Theodore Van Deventer, mereka adalah seseorang yang menyuarakan politik balas budi atau politik etis kepada bangsa Indonesia melalui 3 gerakan, yaitu edukasi, irigasi, dan migrasi. Akibat politik etis ini banyak warga Indonesia yang mengenal dunia pendidika. Dari situlah muncul kaum terpelajar dan terdidik. Hal ini menyebabkan berdirinya organisasi Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Berdirinya organisasi ini merupakan tanda dari kesadaran bangsa Indonesia untuk mengubah bentuk dan strategi perlawanan menghadapi penjajahan Belanda.

  1. lahirnya sumpah pemuda

Lahirna golongan terpelajar yang kebanyakan terdiri atas para pemuda dari berbagai suku dan daerah itu menunjukkan kesadaran kebangsaan yang semakin jelas. Akhirnya mereka semua berusaha menyatukan diri dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta. Para pemuda tersebut melakukan pertemuan yang dikenal dengan Kongres Pemuda 1. Kongres Pemuda 1 dipimpin oleh Muhammad Tabrani dan dihadiri oleh tokoh-tokoh organisasi pemuda dari Jong Java, Jong sumateranen Bond, Jong Ambon, dan pemuda kaum Betawi. Dari Kongres Pemuda 1 ini lahir kesepakatan untuk 

  • mengakui dan menerima cita-cita persatuan Indonesia 
  • menghilangkan pandangan adat dan kedaerahan yang kolot 

Kongres Pemuda 1 menginspirasi terbentuknya organisasi pemuda tunggal, yaitu Pemuda Indonesia dan Perhimpunan pelajar-pelajar Indonesia. Berbagai organisasi pemuda yang dimotori oleh PPPI membentuk panitia Kongres Pemuda 2 yang diketuai oleh Sugondo Joyopuspito dari. Kongres Pemuda 2 ini dilakukan pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda 2 diselenggarakan oleh organisasi-organisasi Pemuda Indonesia dan juga dihadiri oleh beberapa partai politik. Kongres Pemuda 2 ini menyepakati lahirnya Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda merupakan pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia yang diikrarkan dalam sidang Pleno ke-3 Kongres Pemuda Indonesia 2. Isi dari Sumpah Pemuda adalah 

  1. pertama kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu tanah Indonesia 
  2. kedua kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia 
  3. ketiga kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia 

selain ketiga sumpah di atas, Kongres Pemuda 2 juga menunjukkan kesatuan tanah air bangsa dan bahasa dalam bentuk lambang.

  1. makna sumpah pemuda

a. kesatuan tanah air Indonesia

Makna dari kesatuan tanah air Indonesia adalah 

  • banyaknya pulau di Indonesia, mengokohkan bahwa NKRI sebagai negara kepulauan terbesar di dunia 
  • kondisi wilayah yang sepertiga meliputi lautan merupakan penghubung yang mengkokohkan keutuhan NKRI 
  • kondisi wilayah administratif mempermudah komunikasi antara pemerintah dan rakyat sehingga semakin mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa 
  • keragaman flora dan fauna menjadi modal untuk membangun bangsa demi terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat

b. kesatuan bangsa indonesia

NKRI terbentuk dari keragaman dalam semua aspek kehidupan, yaitu 

  • keragaman bahasa daerah 
  • keragaman adat istiadat 
  • keragaman kesenian daerah 
  • pengetahuan dan teknologi 
  • keragaman organisasi sosial 
  • keragaman religi 
  • keragaman ras 
  • keragaman golongan
  • keragaman gender

c. kesatuan bahasa Indonesia

Kebiasaan berbahasa daerah di Indonesia antara lain 

  • bahasa Melayu 

bahasa Melayu memiliki nilai solidaritas yang tinggi. Pada abad ke-16, bahasa ini sering digunakan dalam kegiatan perdagangan antar suku bangsa di Indonesia 

  • Bahasa Batak 

bahasa Batak dengan hurufnya Karo, Mandailing, dan Toba digunakan oleh suku Batak yang tinggal di Sumatra Utara dan beberapa daerah lain di Indonesia. 

  • Bahasa Jawa 

bahasa Jawa dengan huruf jawa yang digunakan oleh suku Jawa diberlakukan kebiasaan berbahasa secara bertingkat yaitu ngoko (bahasa umum), Krama Alus (orang muda kepada orang tua atau orang yang baru dikenal), dan krama inggil (bahasa khusus pada pertemuan atau pada orang-orang yang berpengaruh) 

  • Bahasa Sunda 

bahasa Sunda digunakan oleh suku Sunda. Bahasa ini diberlakukan kebiasaan berbahasa sebagai bentuk sopan santun dalam pergaulan

  • bahasa Bali 

bahasa Bali dilakukan bahasa secara bertingkat yaitu bahasa kasar,,halus merah, dan halus

  • bahasa Dani 

bahasa Dani digunakan oleh Suku Dani di Papua menerapkan dua dialek bahasa yaitu dialek Dani Barat dan Dani Lembah besar 

Isi dari Sumpah Pemuda yang ke-3 menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat bermanfaat karena hal itu mempermudah komunikasi antar suku bangsa. Kemudahan berkomunikasi ini menjadikan persatuan dan kesatuan.

B. Arti sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia

  1.  Sumpah Pemuda menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam perjuangan mencapai kemerdekaan 

Arti penting sumpah pemuda bagi perjuangan bangsa Indonesia adalah:

  • Menyatukan langkah perjuangan bangsa 
  • Menghilangkan sifat kedaerahan dan sukuisme 
  • mendukung terwujudnya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional 
  • mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia 
  1. Sumpah Pemuda menumbuhkan pengakuan internasional terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia 

Sumpah Pemuda menjadikan perjuangan bangsa Indonesia dikenal oleh masyarakat internasional yang pada akhirnya secara langsung atau tidak langsung memberikan dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia 

  1. Sumpah Pemuda menumbuhkan semangat kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam

a. makna kekeluargaan dan gotong royong 

dalam masyarakat Indonesia yang beragam memang sangat diperlukan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan semangat. kekeluargaan adalah suatu sikap mental bangsa Indonesia yang merasa diri dan kelompoknya merupakan sebuah keluarga besar. sedangkan semangat gotong royong merupakan kerja bersama-sama demi kepentingan bersama meskipun berbeda latar belakang suku agama ras dan golongan. dengan kedua semangat ini akan tumbuh kebersamaan sehingga persatuan dan kesatuan bangsa semakin terjaga.

b. Arti penting kekeluargaan dan gotong royong 

bagi kelompok atau individu yang berbeda, kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting karena hal-hal berikut ini 

  • merasa aman dan tentram 
  • dapat berperan lebih besar dalam kegiatan masyarakat 
  • mudah berkomunikasi dengan kelompok lain 
  • meringankan dan mempercepat pekerjaan 

bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan 

kekeluargaan dan gotong royong menjadi penting sebab

  • tercipta kondisi yang aman dan tentram 
  • mempercepat kemajuan masyarakat 
  • terwujud kesatuan dalam masyarakat 

c. contoh kekeluargaan dan gotong royong dalam masyarakat yang beragam 

sikap warga masyarakat perlu mengembangkan sikap dan perilaku yang didasari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. sikap dan perilaku tersebut harus dilaksanakan di berbagai lingkungan hidup baik di keluarga, sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

C. Nilai dan semangat sumpah pemuda bagi bangsa dan negara Indonesia

  1. Arti penting semangat sumpah pemuda
  • Mempercepat terselesaikannya pekerjaan karena dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong 
  • tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan damai karena tidak melihat perbedaan tetapi bekerja sama demi tujuan bersama 
  • tercipta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara 
  1. wujud semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam masyarakat 

a. bidang keagamaan 

  • menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan 
  • mengerjakan tugas tugas pembelajaran dari sekolah 
  • membina toleransi beragama 

b. bidang sosial budaya 

  • mengadakan peringatan Hut Proklamasi RI 
  • mengerjakan tugas piket di kelas 
  • kerja bakti membersihkan lingkungan 

c. bidang politik 

  • pelaksanaan Pemilihan Umum
  • mendukung calon yang terpilih 
  • menghargai hak asasi manusia dalam kegiatan pemilihan umum 

d. bidang ekonomi 

  • mendirikan koperasi 
  • membantu pihak lain yang membutuhkan 
  • mendukung gerakan disiplin dalam membayar pajak 

e. bidang pertahanan dan keamanan 

  • menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan 
  • membantu tugas-tugas Polri dan TNI 
  • melerai teman berkelahi

PPKN Bab 4 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 4 –  Kegiatan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

A. Makna Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1. Pengertian kebangkitan nasional

    Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme dan keadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Kebangkitan nasional Indonesia dimulai tahun 1908 lebih tepatnya 20 mei 1908 dengan berdirinya budi utomo dan berakhir dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

2. Sejarah Kebangkitan Nasional Indonesia

    Selama 350 tahun Indonesia dijajah oleh Belanda. Penderitaan telah dialami oleh bangsa Indonesia secara fisik, sosial, ekonomi maupun aspek kehidupan yang lain. Penderitaan itu semakin jelas dengan adanya kerja rodi, yaitu masyarakat disuruh bekerja namun tidak diberikan gaji. Kerja rodi ini diterapkan oleh Belanda. Akibatnya kelaparan dan kematian.

    Masa kebangkitan nasional Indonesia merupakan kelanjutan dari politik etis atau politik balas budi yang diterapkan Belanda, pada tahun 1899. Politik etis yaitu pemerintah kolonial memiliki tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi setelah dilakukannya politik kerja rodi. Isi politik etis adalah irigasi, emigrasi dan edukasi. Kebijakan tentang edukasi memberikan kesempatan kepada pribumi untuk memperoleh pendidikan sehingga menjadi lebih terpelajar.

a. periode tahun 1900-1908

    Dalam penerapan politik etis terkandung di dalamnya usaha memajukan pengajaran dan pendidikan bagi generasi muda di Indonesia. Salah satu kendalanya yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran dana. Hal ini menimbulakan keprihatinan dr.Wahidin Sudirohusodo sehingga pada tahun 1901 melalui majalah Retnodhoemilah,yang diterbitkan dengan bahasa jawa dan Melayu. Upaya itu dilakukan untuk mendirikan Studie Fonds atau Yayasan beasiswa dan melakukan kegiatan menghimpun dana dengan melakukan propaganda berkeliling di JAwa tahun 1906. Dokter Wahidin Sudirohusodo adalah pembangkit semangat organisasi Budi Utomo

    Langkah dr.Wahidin Sudirohusodo perhatian seorang mahasiswa STOVIA bernama Sutomo. Jadi dr.Sutomo yang mendirikan organisasi Budi Utomo pada 20 mei 1908. Corak baru yang diperkenalkan Budi Utomo adalah kesadaran local yang dikembangkan dalam wadah organisasi modern dalam arti bahwa organisasi ini mempunyai pemimpin, ideology yang jelas, dan anggota.

    Program utama dari Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan, pendidikan, dan pengajaran. Programnya lebih bersifat sosial karena saat itu belum dimungkinkan didirikannya organisasi politik. Saat itu pemerintah Hindia Belanda sedang melaksanakan program edukasi dari Politik Etis sehingga terdapat kesesuaian kedua program. Jangkauan pergerakannya organisasi Budi Utomo terbatas pada Jawa dan Madura. Oleh karena itu, Budi utomo dianggap sebagai organisasi yang bersifat kedaerahan, karena salah satu programnya berbunyi “de harmonische ontwikkeling van land en volk van Java en Madura” yang artinya kemajuan yang harmonis bagi pulau serta rakyat Jawa dan Madura.

    Pada tanggal 3-5 Oktober 1908, Budi Utomo mengadakn kongres pertama di Yogyakarta. Kongres ini berhasil menetapkan tujuan organisasi yaitu kemajuan yan harmonis antara bangsa dan Negara, terutama kemajuan yang  dalam memajukan pengajaran, peranian, peternakan dan dagang, teknik, industri serta kebudayaan. Ketua besar yang terpilih adalah R.T. Tirtokusumo, Bupati Karangnyar

b. Periode Tahun 1908-1928

    Pada tahun 1912 berdiri partai politik pertama yaitu indische partij. Pada tahun itu juga Haji Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDM) di Solo, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, KH Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama di Surabaya, dan Dwijo Sewoyo dan yang lain mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang.

    Pada tanggal 20 juli 1913, Suwardi Suryaningrat yang tergabung dalam komite Boemi Poetra, menulis artikel yang berjudul Als Ik Eens Nederlander Was yang berarti Seandainya Aku Orang Belanda, yang memprotes keras rencana pemerintah Hindia Belanda meryakan 100 tahun kemerdekaan Belanda. Karena itulah dr. Cipto Mangunkusumo dan Suwardi Suryaningrat dihukum dan diasingkan ke Banda dan Bangka tetapi akhirnya mereka dibuang ke Belanda.

    Pada tahun 1915 Budi Utomo ikut aktif “Inlandsche Militie” dan waktu Volksraad dibentuk, Budi Utomo juga tergabung dalam “Radicale Concentratic”. Hal ini berakibat terjadinya perpecahan antara golongan radikal dan moderat di Budi Utomo.

    Pada tahun 1924, dr Sutomo tidak puas dengan Budi Utomo mendirikan Indonesische Studieclub di Surabaya. Penyebabnya adalah asas kebangsaan jawa dari budi utomo sudah tidak relevan dengan perkembangan rasa kebangsaan. Indonesische Studi Club pada perkembangannya menjadi Persatuan Bangsa Indonesia.

    Pada tanggal 30 April-2 Mei di Jakarta para pemuda melakukan Kongre pemuda 1. Kongres pemuda 1 dipimpin oleh Mohammad Tabrani dan dihadiri tokoh-tokoh  pemuda dari Jong Java, Jong Sumateranen Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, dan Pemuda Kaum Betawi. Kongres pemuda 1 melahirkan kesadaran pemuda untuk membentuk badan yang membina organisasi pemuda yang bersifat nasional dan kebangsaan.

    Organisasi pemuda yang mewadahi semua organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan dengan terbentuknya Pemuda Indonesia (PI) dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). Organisasi pemuda yang dimotori oleh PPPI akhirnya membentuk Kongres Pemuda 2, ketuanya Sugondo Joyopuspito.

    Pada tahun 1927, organisasi Budi Utomo masuk dalam PPPKI yang dipelopori oleh Ir. Sukarno. Meskipun demikian Budi Utomo tetap eksis dengan asas kooperatifnya.

c. Periode Tahun 1928-1945

    Kongres pemuda 2, berlangsung di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928. Kongres pemuda 2 diselenggarkan oleh organisasi-organisasi pemuda Indonesia, yaitu jong java, Jong Sumatra, Pemuda Indonesia, sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, pemuda kaum Betawi, dan perhimpunan pelajar-Pelajar Indonesia. Kongres Pemuda 2 juga dihadiri oleh partai politik seperti PNI, PSI dan Budi Utomo.

      Setelah berjalan 2 hari, dengan mempertimbangkan berbagai pandangan tokoh-tokoh pemuda, akhirnya Kongres pemuda 2 menyepakati bersama lahirnya Sumpah pemuda

    Pada tahun 1928, organisasi Budi utomo menambahkan suatu asas perjuangan yaitu “ikut berusaha melaksanakan cita-cita Bangsa Indonesia”. Organisasi Budi Utomo sedang berusaha memperluas ruang geraknya, tidak hanya menuju kehidupan harmonis bagi Jawa dan Madura, tetapi lebih luas lagi, yakni bagi persatuan Indonesia.

    Pada Tahun 1935 diadakan fusi dengan PBI yang dipimpin oleh dr.Sutomo ,melahirkan Parinda. Berakhirlah riwayat organisasi Budi utomo sebagai organisasi pergerakan pertama Indonesia.

d. Periode Tahun 1945-1948

    sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai puncaknya dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Ternyata situasi awal kemerdekaan masih belum stabil karena rongrongan Belanda yang masih ingin menguasai Indonesia selain itu situasi di Indonesia alam.

3. Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan 

    Sejarah perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung berabad-abad, namun selalu mudah dikalahkan oleh penjajah. Inilah beberapa kelemahan Indonesia sebelum kebangkitan Nasional:

  • perlawanan secara bersifat kedaerahan dan tidak serentak.
  • perlawanan dipimpin oleh pemimpin karismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan.
  • perlawanan menggunakan kekerasan senjata
  • para pejuang mudah diadu domba oleh penjajah dengan politiknya devide et impera (dipecah belah kemudia dikuasai)

Kelemahan-kelamahan tersebut menumbuhkan pemikiran di kalangan cerdik pandai untuk mengubah strategi perjuangan. Perubahan itu diawali oleh organsasi Budi Utomo.

       Dengan adanya organisasi Budi Utomo, perjuangan bangsa Indonesia setelah tahun 1908 mengalami perubahan sehingga memiliki keunggulan, yaitu:

  • perjuangan dilakukan dengan menggunakan organisasi dan diplomasi, bukan kekerasan senjata
  • pura pemimpin berasal dari kaum intelektual terpelajar, bukan raja, sultan, atau bangsawan
  • rasa persatuan dan kebangsaan sudah mulai tumbuh
  • perjuangan serentak, tidak lagi bersifat kedaerahan

B. Arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

1. Arti penting kebangkitan nasional dalam perjuangan kemerdekaan

a. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan yang bersifat kedaerahan menjadi pergerakan nasional  

      Kebangkitan nasional adalah tonggak sejarah bangsa Indonesia. Budi Utomo menjadi pendorong kebangkitan nasional Indonesia. Perjuangan kemerdekaan bukan lagi milik daerah-daerah tertentu, tetapi menjangkau seluruh daerah dengan kesadaran nasional

b. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang bersifat fisik dengan kekuatan senjata menjadi perjuangan bersifat organisasi dan diplomasi

    Budi Utomo yang dipelopori oleh kalangan terpelajar mengubah cara perjuangan melalui organisasi dan diplomasi yang bersifat nasional sehingga lebih disadarkan pada aspek kecerdasan berpikir, tidak semata-semata fisik

c. Kebangkitan Nasional mengubah perjuangan yang tergantung kharismatik pemimpin menjadi perjuangan yang berdasarkan kesadaran bersama

    Para pemuka organisasi tidak lagi bersifat kharismatik, tetapi sebatas sebagai coordinator atau motivator sehingga kebersamaan masyarakat bangsa tumbuh untuk mencapai kemerdekaan.

d. Kebangkitan Nasional Mengubah Perjuangan ang bersifat tunggal menjadi perjuangan yang Multiaspek

    Pergerakan nasional bersifat multidimensional, baik bidang sosial, budaya, ekonomi, maupun politik. Akan tetapi yang paling menonjol adalah pergerakan nasional dalma bidang politik karena penjajah menggunakan politik dalam semua bidang.

e. Kebangkitan Nasional Menjadi Tonggak Pergerakan Nasional Menuju Kemerdekaan Indonesia 

    Kebangkitan nasional sebagai tonggak pergerakan nasional Indonesia yang memiliki arti sangat penting dalam mempercepat tercapainya kemerdekaan Indonesia karena hal-hal :

  • bangkitnya rasa dan semngat persatuan, kesatuan dan rasionalisme serta kesadaran memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
  • mencapai prestasi sebagai bangsa yang gemilang dalam perjuangan mengusir penjajah.
  • menginspirasi seliruh rakyat Indonesia dalam mendukung perjuangan atas dasar semangat nasionalisme dan tanpa pamrih.

2. Arti penting kebangkitan nasional bagi Bangsa Indonesia saat ini

     Kebangkitan nasional memiliki nilai dan makna yang penting dalam kehidupan Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia menjadi merdeka dan berdaulat. Tanpa proklamasi Kemerdekaan tidak akan lahir  NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD NRI tahun 1945

C. Peran Tokoh Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan

1. Tokoh-Tokoh Kebangkitan nasional dan perannya

a. Dokter Wahidin Sudirohusodo (1852-1917)

    Dokter Wahidin Sudirohusodo lahir 7 Januari 1852 di Yogyakarta dan meninggal di tanah kelahirannya tanggal 26 Mei 1917. Dokter Wahidin Sudirihusodo merupakan lulusan STOVIA. Pada tahun 1901 melalui majalah Retnodhoemilah yang di terbitkan dalam bahasa jawa dan melayu. Itu propaganda berkeliling di jawa pada tahun 1906. Dokter Wahidin Sudirohusodo adalah pembangkit dan pemberi inspirasi berdirinya budi utomo.

b. Dokter Sutomo (1888-1938)

     Dokter Sutomo lahir di jawa timur, 30 juli 18 88 dan meninggal di Surabaya, 30 mei 1938. Dokter Sutomo merupakan ketua organisasi Budi Utomo. Budi utomo adalah organisasi modern pertama di Indonesia, didirikan tanggal 20 mei 1908.

c. Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara) (1889-1959)

    Suwardi Suryaningrat lahir tanggal 2 mei 1889 di Yogyakarta dan meninggal tanggal 26 April 1959. Pada tahun 1912 ia tergabung dalam Komite Boemi Poetera dan menulis artikel yang berjudul Als ik Eens Nederlander Was. Ia mendirikan Indische Partij pada tanggal 3 juli 1912 bersama dokter Cipto Mangunkusumo dan Ernest Douwes Dekker dan dikenal sebagai tiga serangkai. Ia juga mendirikan Perguruan Nasional Taman Siswa 3 juli. Ia juga pernah menjadi mentri pengajaran Indonesia pertama

d. Dokter cipto mangunsong (1886-1943)

    Dokter Cipto Mangusong lahir 4 maret 1886 di jepara dan meninggal di Jakarta 8 Maret 1943.Ia pernah dihukum dan diasingkan ke Belanda. Dr Cipto Mangunsong ini dipulangkan ke Hindia Belanda karena sakit. Ia juga mendirikan indische partij tahun 1912.

e. Dokter Ernest Douwes Dekker (1879-1950)

    Douwes Dekker lahir di Pasuruan Jawa Timur 8 Oktober 1879 dan meninggal di Bandung 28 Agustus 1950. Ia mendirikan Indische Partij. Ia juga penggagas nama nusantara sebagai ganti Hindia Belanda setelah mereka merdeka.

f. R.T Tirtokusumo

R.T Tirtokusumo, Bupati Karanganyar, ketua organisasi Budi Utomo yang dipilih melalui kongres 1 Budi utomo pada tanggal 3-5 Oktober 1908. Kongres ini berhasil menetpkan tujuan organisasi yaitu kemajuan yang harmonis, terutama dalam memajukan pengajaran ,pertanian, peternakan, dagang, teknik, industri serta kebudayaan.

g. W.R Supratman

Wage Rudolf Supratman lahir di Jatinegara, Jakarta tanggal 19 Maret 1903 dan meninggal 17 agustus 1938. Ia menciptakan lagu kebangsaan pada tahun 1924. Lagu tiu dinyanyikan pada penutupan kongres pemuda 2 tanggal 28 oktober.

2. Meneladani Tokoh-tokoh Kebangkitan Nasional

    Sikap, semangat para pahlawannasional telah mengantar Indonesia seperti sekarang ini sehingga sudah kewajiban bangsa Indonesia untuk meneladaninya.

     Keteladanan itu harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari contohnya:

  • belajar dan bekerja keras untuk kemajuan bangsa.
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
  • bangga dengan milik bangsa sendiri.
  • mengenangnpara pahlawan, misalnya dengan mengheningkan cipta.

PPKN Bab 3 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 3 –  peraturan perundang-undangan nasional

A. makna tata urutan peraturan perundang-undangan nasional

  1. Hakikat peraturan perundang-undangan

Ciri-cirinya adalah 

  • dikeluarkan oleh pihak berwenang 
  • isinya mengikat secara umum 
  • sifatnya abstrak dan ideal 

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada landasan

  • filosofis artinya peraturan yang dibuat berdasarkan nilai-nilai filosofi dasar negara 
  • sosiologis artinya hukum yang dibuat harus sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata landasan 
  • yuridis artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yaitu

  • kejelasan tujuan 
  • kelembagaan pembentuk yang tepat
  • kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan 
  • dapat dilaksanakan 
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan 
  • kejelasan rumusan 
  • keterbukaan 

Sedangkan Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut 

  • pengayoman 
  • kebangsaan 
  • kekeluargaan 
  • kenusantaraan 
  • Bhinneka Tunggal Ika 
  • keadilan 
  • kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan 
  • ketertiban dan kepastian hukum 
  • keseimbangan keserasian dan keselarasan 

Penyusunan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut 

  • berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
  • hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis 
  • setiap peraturan materi yang berbeda-beda 
  • peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama 
  • peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
  1. pentingnya peraturan perundang-undangan
  • Menjamin hak dan kewajiban warga negara 
  • memberi kepastian hukum 
  • menjamin keadilan dan rasa aman
  1. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam lembaga yang berwenang 

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku mengacu pada undang-undang No 12 tahun 2011 UUD NRI tahun 1945 

  • ketetapan MPR 
  • undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
  • peraturan pemerintah 
  • peraturan presiden 
  • peraturan daerah provinsi 
  • peraturan daerah kabupaten atau kota

B. proses penyusunan peraturan perundang-undangan nasional

  1. proses penyusunan UUD Negara RI Tahun 1945

Rancangan UUD NRI tahun 1945 yang disahkan oleh PPKI dalam sidang keduanya secara garis besar berisi tentang

  • pernyataan Indonesia merdeka 
  • pembukaan undang-undang dasar 
  • undang-undang dasar atau batang tubuh

kemudian BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah PPKI. PPKI melakukan sidang dan sidang itu menghasilkan 3 keputusan penting yaitu

  • mengesahkan UUD 
  • memilih Ir Soekarno dan Drs Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden 
  • presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP 

UUD NRI memiliki susunan pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. UUD NRI juga mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. UUD NRI sempat melakukan amandemen oleh pihak berwenang yaitu MPR. Tujuan Amandemen UUD NRI tahun 1945 pada masa itu adalah untuk menyempurnakan aturan dasar agar sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

  1. Proses penyusunan ketatapan MPR

Pada masa sebelum Amandemen UUD NRI tahun 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI tahun 1945 dan di atas undang-undang. Pada masa awal reformasi, Tap MPR tidak lagi termasuk dalam urutan hierarki. Namun pada tahun 2011 berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 TAP MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD NRI tahun 1945. Tap MPR pun tidak serta merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya.

  1. Proses penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

a. proses penyusunan undang-undang

Masalah diatur dengan undang-undang jika 

  • diperintahkan oleh UUD NRI tahun 1945
  • ditetapkan oleh ketetapan MPR 
  • diperintahkan oleh UU terdahulu 

sedangkan menurut UU No 12 tahun 2011 materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi 

  • pengesahan perjanjian internasional tertentu
  • perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang 
  • pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI tahun 1945

b. Penyusunan peraturan pemerintah pengganti UU

berdasarkan UUD negara RI tahun 1945 pasal 22 Perpu mempunyai kedudukan yang sama dengan UU, hanya pembuatannya karena keadaan darurat. Perpu dibuat oleh presiden.

4. Proses pembuatan peraturan pemerintah

  • penyiapan rancangan
  • penetapan dan pengundangan

5. proses penyusunan peraturan presiden

Peraturan Presiden terdapat dua macam yaitu 

  • Peraturan Presiden dan sifat yang menetapkan 
  • Peraturan Presiden yang sifatnya mengatur

6. Penyusunan peraturan daerah provinsi 

7. proses penyusunan peraturan daerah kabupaten atau kota

C. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nasional

sikap positif yang dapat dikembangkan yaitu 

  • menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung 
  • turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif 
  • mengajukan pengujian secara materiil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan 

warga negara juga harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. contoh sikap taat pada peraturan perundang-undangan adalah 

  • melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
  • menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan 
  • mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan

PPKN Bab 2 Kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 2 – kedudukan dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam sistem hukum nasional 

A. Makna UUD NRI tahun 1945 dalam sistem hukum nasional 

  1. Indonesia sebagai negara hukum 
Ciri-cirinya adalah
  • adanya UUD yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara Penguasa dan rakyat
  • adanya pembagian kekuasaan negara 
  • adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM 

2. sistem hukum nasional 

Sistem hukum nasional merupakan suatu tatanan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia yang menyangkut semua sendi kehidupan negara dan saling terkait satu sama lain. Susunan hirarkis aturan hukum dalam sistem hukum nasional terdiri atas dua jenis secara bertingkat.

a. Peraturan Dasar atau hukum dasar yaitu peraturan yang berisi norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara sehingga mempunyai kedudukan tertinggi dalam konstitusi negara. Wujud nyata peraturan dasar di Indonesia adalah 

  • naskah UUD NRI tahun 1945 
  • naskah perubahan UUD NRI tahun 1945 
  • naskah pelengkap yang berupa piagam dasar 

b. peraturan atau hukum pelaksana yaitu peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan dasar yang dapat berupa undang-undang dan Peraturan pelaksana di bawah undang-undang

3. UUD NRI Tahun 1945

a. sejarah perumusan dan penetapan UUD NRI Tahun 1945

  • Sidang BPUPKI
- Sidang BPUPKI 1

Sidang pertama BPUPKI menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara. Pada sidang BPUPKI 1 selain menerima berbagai usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka juga dibentuk panitia kecil perumusan dasar negara dengan 9 anggota.

- Rapat panitia kecil 

Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat di Jakarta hasil dari Rapat ini mengeluarkan rancangan UUD dengan mukadimah hukum dasar negara Indonesia yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta 

- Sidang BPUPKI 2 

Sidang ini membentuk tiga panitia dalam rangka membahas rancangan UUD Negara Indonesia yaitu 

  • panitia perancang UUD yang diketahui oleh Ir Soekarno 
  • panitia keuangan dan perekonomian yang diketahui oleh Drs Muhammad Hatta 
  • panitia peta yang diketuai oleh abikusno tjokrosoejoso
  • Sidang PPKI 

Sidang PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta. Di sidang ini disepakati untuk mengubah kalimat Pembukaan UUD pada alinea ke-4 tentang dasar negara Pancasila pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang sebelumnya merupakan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” perubahan ini terjadi atas usul dari Drs Muhammad Hatta. Hal ini menunjukkan komitmen para pendiri negara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu pada rancangan UUD bab 2 pasal 6 yang berbunyi “presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi “presiden ialah orang Indonesia asli” yang diusulkan oleh Otto Iskandardinata. Keputusan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut 

  • mengesahkan undang-undang dasar negara memilih 
  • Presiden dan Wakil Presiden 
  • Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah KNIP

b. Motivasi adanya UUD NRI tahun 1945 

Ada 4 hal yang menjadi alasan suatu negara memiliki undang-undang dasar, yaitu 

  • adanya kehendak dari warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya 
  • penguasa negara untuk menjamin agar terdapat pola tertentu atas pemerintah negaranya 
  • pendiri negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya 
  • beberapa negara semula yang masing-masing berdiri sendiri bergabung untuk menjalin kerjasama

c. dinamika UUD NRI Tahun 1945

  1. keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI mereka mempunyai sistematika sebagai berikut 
  • pembukaan, terdiri atas empat alinea 
  • batang tubuh terdiri atas 16 bab 37 pasal 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

Tanggal 14 Februari 1946 sistematika UUD Negara Republik Indonesia terdiri atas pembukaan batang tubuh dan penjelasan.

  1. keseluruhan naskah UUD NRI tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI yang dikukuhkan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 

Isi dari Dekrit Presiden tersebut merupakan 

  • menetapkan pembubaran konstituante
  • menetapkan bahwa UUD NRI tahun 1945 berlaku kembali 
  • pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta pembentukan DPAS

Guna menghindari penyimpangan maka UUD NRI tahun 1945 perlu diamandemen oleh badan yang berwenang yaitu MPR.

  1. latar belakang amandemen UUD NRI Tahun 1945
  • Upaya memperbaiki arah perjalanan negara 
  • mengubah tata kelola negara agar lebih baik 
  • mewujudkan visi dan misi reformasi 
  1. maksud dan tujuan amandemen 
  • mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar
  • membuat pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tidak multitafsir 
  • membuat tata kelola negara secara demokratis 
  1. kesepakatan dasar dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 
  • tidak mengubah Pembukaan UUD NRI tahun 1945 
  • mempertahankan NKRI 
  • mempertegas sistem pemerintahan presidensial 
  1. jalannya amandemen
  • amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999
  • amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000 
  • amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 sampai 9 November 2001 
  • amandemen ke-4 dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002 
  1. hasil amandemen 

Sistematika UUD NRI tahun 1945 yang telah diamandemen selama empat tahap akhirnya terdiri atas

  • pembukaan 
  • pasal pasal (21 bab 73 pasal 170 ayat 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan)
  1. makna amandemen 
  • adanya UUD yang lebih lengkap dan tidak multitafsir 
  • lebih menjamin HAM 
  • mempertahankan dasar negara Pancasila dan NKRI

B. Kedudukan sifat dan fungsi UUD NRI tahun 1945 dalam sistem hukum nasional 

  1. kedudukan UUD NRI tahun 1945 

UUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan peraturan perundangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena 

  • dibentuk dengan cara istimewa 
  • dianggap sesuatu yang luhur 
  • berisi cita-cita bangsa dan dasar organisasi negara 
  1. sifat UUD NRI tahun 1945 

UUD NRI tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut

  • tertulis artinya rumusannya jelas 
  • singkat dan supel artinya memuat aturan-aturan pokok yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman 
  • normatif artinya membuat norma-norma yang dapat dan harus dilaksanakan 
  • hukum positif yang tertinggi artinya sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif
  1. fungsi UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI tahun 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis memiliki fungsi 

  • alat kontrol dalam sistem hukum Indonesia
  • mengatur kekuasaan negara itu hak dan kewajiban 
  1. arti penting UUD NRI tahun 1945 
  • menjadi dasar dan sumber eksistensi berdirinya NKRI 
  • sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara Indonesia 
  • sebagai aturan hukum yang tertinggi
  • sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia

C. Kedudukan sifat dan fungsi peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional 

  1. pengertian dan jenis peraturan perundang-undangan 

berdasarkan pasal 7 UU No 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan di Indonesia RI yang berada di bawah UUD NRI tahun 1945 adalah 

  • ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
  • UU atau Perpu 
  • peraturan pemerintah 
  • peraturan presiden 
  • peraturan daerah provinsi 
  • peraturan daerah kabupaten atau kota 
  1. kedudukan dan fungsi peraturan perundangan 
  • penciptaan hukum

penciptaan hukum melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena 

- sistem hukum Indonesia lebih menampakan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis 
- politik pembangunan hukum nasional mengutamakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum yang utama secara terencana
  • pembaharuan hukum 

peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang efektif dalam pembaharuan hukum dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan 

  • integrasi pluralisme sistem hukum pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam suatu tatanan yang harmonis satu sama lain 
  • kepastian hukum

kepastian hukum merupakan asas penting dalam tindakan hukum dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat syarat formal, yaitu

- jelas dalam perumusannya 
- konsisten dalam.perumusannya, baik secara intern maupun ekstern 
- penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti 
  • pemecahan masalah fungsi perundang-undangan secara umum adalah 
- memberikan jaminan perlindungan HAM 
- memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan 
- sebagai pembatasan larangan

PPKN Bab 1 kelas 8 / Shayna 9A – 33

Bab 1 – Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

A. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

1.Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia

a. Pancasila sebagai dasar negara
b. Pancasila sebagai pandangan hidup 
c. Pancasila sebagai kepribadian bangsa 
d. Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia 
e. Pancasila sebagai pemersatu bangsa 

2. Hakikat dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Dasar negara merupakan nilai-nilai filosofis dan luhur yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam penyelenggaraan negara. Dasar negara memiliki tujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pandangan hidup bangsa merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk suatu bangsa dalam mencapai kesejahteraan bersama bangsa. Pandangan hidup bangsa bertujuan untuk memiliki pandangan yang sama dalam tujuan maupun upaya.

3. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa 

a. Kedudukan pancasila bagi bangsa Indonesia

- Pancasila sebagai pandangan hidup (mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi petunjuk bangsa Indonesia)
- Pancasila sebagai dasar negara (menjadi dasar dan sumber hukum bagi bangsa Indonesia)
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa (ciri khas bangsa Indonesia yang mampu membedakannya dengan bangsa lain)
- Pancasila sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia (menjadi sebuah perjanjian yang mengikat persatuan Indonesia) 
- Pancasila sebagai pemersatu bangsa (mempersatukan bangsa Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika)
- Pancasila sebagai ideologi bangsa (pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia)

b. Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa 

Faktor-faktor Pancasila dipilih sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah :

- proses sejarah bangsa Indonesia yang demikian panjang 
- nilai-nilai Pancasila sudah menjadi milik bangsa Indonesia sejak dahulu 
- nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai masa depan

c. Sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

Pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk suatu organisasi yang bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI mengadakan 3 sidang, 2 sidang resmi dan 1 sidang tidak resmi. Kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang terdapat pada pembukaan UUD NRI tahun 1945 pada alinea ke-4. Keputusan lengkap sidang PPKI tersebut adalah 

- Mengesahkan undang-undang dasar negara 
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden 
- Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat

Pancasila yang terdapat di pembukaan UUD NRI tahun 1945 berbunyi 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

d. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

  • Pancasila sebagai dasar negara 

Sebagai dasar negara Pancasila memiliki dua makna, yaitu 

- Pancasila sebagai asas kerohanian 
- Pancasila menjadi sumber dari segala hukum
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti nilai-nilai Pancasila menjadi petunjuk arah dalam hidup sehari-hari bangsa dan negara Indonesia. Hal ini juga berarti Pancasila mengandung norma-norma dasar yang berfungsi sebagai cita-cita Indonesia.

B. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa 

 A. Arti penting Pancasila sebagai dasar negara

- Sebagai sumber dari segala hukum
- Sebagai asas kerohanian tertib hukum di Indonesia 
- Sebagai wujud cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia 
- Sebagai norma dalam penyelenggaraan negara 
- Sebagai sumber Semangat bagi bangsa Indonesia

B. Arti penting Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 

 - Sebagai cita-cita luhur bangsa dan negara yang harus diwujudkan 
- Memberi petunjuk arah bangsa dalam mencapai cita-cita 
- Sebagai pedoman bersikap berpikir dan bertingkah laku bagi semua warga negara

C. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa 

  1. Hakikat nilai

Secara teoritis nilai dalam kehidupan manusia dapat digolongkan menjadi 3, yaitu 

  • Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur hidup manusia dan bersifat fisik 
  • Nilai vital segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia dalam melakukan suatu kegiatan 
  • Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia nilai rohani dapat dibedakan menjadi 4, yaitu
- nilai kebenaran (akal manusia)
- nilai keindahan (perasaan manusia)
- nilai kebaikan (hati nurani manusia)
-nilai religius (nilai-nilai ketuhanan)

2. Sifat dan dimensi nilai nilai Pancasila

  • Dimensi realitas 

nilai-nilai Pancasila digali dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam masyarakat Indonesia 

  • Dimensi idealitas 

nilai Pancasila mengandung nilai-nilai luhur dan ideal yang diciptakan bersama 

  • Dimensi fleksibilitas 

nilai Pancasila sebagai suatu nilai ideal tidaklah tetap melainkan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perubahan zaman

3. Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdiri atas lima sila yang bersifat sistematis hierarkis, artinya kelima sila pancasila merupakan urutan yang bertingkat. Setiap sila memiliki tempat tersendiri yang tidak dapat digeser-geser.

4. Keunggulan nilai-nilai Pancasila nilai-nilai 

Pancasila hidup dan berkembang dalam pergaulan internasional sehingga berhubungan dengan nilai-nilai milik bangsa lain.

D. Sikap dan perilaku yang sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dalam berbagai kehidupan 

  1. Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila 

Sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat kita terapkan di lingkungan keluarga sekolah masyarakat maupun bangsa dan negara.

  1. Upaya mempertahankan Pancasila 

Banyak upaya yang dilakukan untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan berbagai kegiatan pemberontakan dan gerakan-gerakan sosial seperti 

  • pemberontakan PKI 

PKI atau Partai Komunis Indonesia merupakan partai politik yang berusaha menggantikan ideologi Pancasila menjadi komunisme. PKI melakukan pemberontakan 2 kali, yang pertama pada tahun 1948 dan dapat diatasi oleh pemerintah. Sedangkan pemberontakan yang kedua terjadi pada tahun 1965. Pemberontakan ini sering disebut dengan G-30-S/PKI. Peristiwa ini menyebabkan perubahan politik Indonesia dari orde lama ke orde baru.

  • Pemberontakan DI atau TII 

DI merupakan gerakan sekelompok warga negara yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi agama Islam. Organisasi ini dipimpin oleh Kartosuwiryo yang diikuti oleh beberapa pemimpin di daerah lain seperti Daud Beureueh dan Kahar Muzakar.

  • Gerakan sosial liberal 

Gerakan ini membawa kebebasan yang berlebihan sehingga menimbulkan anarkisme yang merugikan kepentingan umum 

  • sakralisasi ideologi Pancasila

Sakralisasi ideologi Pancasila berupa tidak boleh adanya pengembangan nilai-nilai Pancasila oleh warga negara.

3. Upaya penanaman nilai-nilai Pancasila 

  • Pendidikan keluarga penanaman nilai-nilai 

Pancasila harus dimiliki sejak dini di dalam keluarga pendidikan formal di sekolah 

  • Pendidikan di sekolah 

Dari TK sampai perguruan hendaknya diupayakan untuk menanamkan nilai-nilai ideologi Pancasila 

  • Pendidikan masyarakat 

Berbagai pendidikan masyarakat biasanya merupakan penyuluhan perlu dilakukan agar masyarakat Indonesia benar-benar cerdas dalam mengamalkan Pancasila

Design a site like this with WordPress.com
Get started