Ringkasan PPKn Kelas 8 Bab 3
A.Makna Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan Nasional
1.Hakikat Peraturan Perundang – undangan
Ciri – cirinya adalah :
a.dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
b.isinya mengikat secara umum untuk seluruh warga negara
c.sifatnya abstrak dan ideal
Dalam penyusunan peraturan perundang – undangan harus berdasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
a.Landasan filosofis, artinya yang dibuat berdasarkan nilai – nilai fisiologis dasar negara
b.Landasan sosiologis, artinya sesuai dengan perkembangan dan situasi nyata di dalam masyarakat
c.Landasan yuridis, artinya penyusunan peraturan hukum harus mengikuti prosedur dan aturan tertentu atau sering disebut mengacu pada legal drafting , yaitu :
1)adanya wewenang dari pembuat
2)ada kesesuaian antara jenis dan materi peraturan
3)mengikuti prosedur atau cara tertentu
4)tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Dalam pembentukan peraturan perundang – undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik, yang meliputi asas – asas sebagai berikut :
a.Kejelasan tujuan
b.Kelembagaan atau penjabat pembentuk yang tepat
c.Kesesuaian antara jenis,hierarkhi, dan materi muatan
d.Dapat dilaksanakan
e.Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.Kejelasan rumusan
g.Keterbukaan
Sedangkan materi muatan peraturan perundang – undangan harus mencerminkan asas – asas sebagai berikut.
a.Pengayoman adalah perlindungan hak asasi manusia serta harkat dan martabat
b.Kebangsaan adalah mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk
c.Kekeluargaan adalah musayawarah untuk mencapai mufakat
d.Kenusantaraan adalah memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
e.Bhinneka Tunggal Ika adlah memperhatikan keragaman penduduk
f.Keadilan adalah mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara
g.Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
h.Ketertiban dan kepastian hukum adalah mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
i.Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah mencerminkan keseimbangan , keserasian, dan keselarasan antara kepentungan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
Penyusunan peraturan perundang – undangan juga harus berpedoman pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang telah ada
b.Hanya peraturan tertentu yang menjadi dasar yuridis
c.Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diuban dengan peraturan yang sederajat atau lebih tinggi
d.Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama
e.Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yan lebih rendah
f.Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
g.Setiap peraturan metrinya berbeda – beda
2.Pentingnya Peraturan Perundang- Undangan
a.mejamin hak dan kewajiban warga negara
b.memberi kepastian hukum
c.mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam hidup sehari – hari
d.mewujudkan kesejahteraan secara lahir dan batin
3. Tata Urutasn Peraturan Perundang – Undangan dan Lembaga yang Berwenang
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, tata urutan perundang – undangan RI adalah sebagai berikut .
B.Proses Penyusunan Peraturan Perundang – undangan Nasional
1.Prosesn Penyusunan UUD NRI Tahun 1945
Disebut UUD NRI Tahun 1945 karena ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD NRI Tahun 1945 disiapkan oleh BPUPKI dalam sidangan 10 – 16 Juli 1945. Secara garis besar naskah tersebut berisi sebagai berikut:
a.pernyataan Indonesia merdeka
b.pembukaan undang – undang dasar
c.undang – undang dasar (batang tubuh)
BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI. Setelah Proklamasi Kemerdekaan , 17 Agustus 1945, PPKI segera melakukan sidang pada 18 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI adalah :
a.mengesahkan UUD
b.memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
c.Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh KNIP
UUD NRI Tahun 1945 yang ditetapkan oleh PPKI memiliki susunan sebagai berikut:
a.Pembukaan
b.Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Tambahan , dan 2 Ayat Aturan Peralihan)
c.Penjelasan
UUD NRI Tahun 1945 mempunyai kedudukan istimewa dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan yang lain bagi bangsa Indonesia karena:
a.dibentuk dengan cara yang istimewa
b.dianggap sesuatu yang luhur
c.berisi cita – cita dan dasar organisasi negara
d. berisi garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Latar belakang tuntunan amandemen UUD NRI Tahun 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan sangat besar pada Presiden , adanya pasal – pasal yang terlalu luwes, serta kenyataan UUD NRI Tahun 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi,
Tujuan perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan kesepakatan antara lain tidak mengubah Pembukaan, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau NKRI , serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Jalannya amandemen :
(1) amandemen pertama dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 14 – 21 Oktober 1999
(2) Amandemen kedua dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 7- 18 Agustus 2000
(3) Amandemen ketiga dilakukan pada sidang tahunan MPR tanggal 1 – 9 November 2001
(4) Amandemen kempat dilakukan pada sidang tahunan MPR 1-11 Agustus 2002
2.Proses penyusunan Ketetapan MPR
Pada masa sebelum amandemen Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundang – undangan yang secara hierarki berada di bawag UUD NRI Tahun 1945. Pada masa awal reformasi Ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan Perundang – undangan di Indonesia.
Namun pada 2011, berdasarkan UU No.12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi peraturan Perundangan yang secara hierarki di bawah UUD NRI Tahun 1945. Kembali berlakunya Tap MPR tidak semerta – merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya.
3. Proses Penyusunan Undang – undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
a.Proses Penyusunan undang – undang
Suatu masalah dapay diatur dengan UU jika:
a.diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945
b.ditetapkan oleh UU terdahulu
c.ditetapkan oleh Ketetapan MPR
d.dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, atau menambah UU yang sudah ada
e.dibentuk karena berkaitan dengan kewajiba atau hajat hidup orang banyak
f.dibentuk berkaitan dengan hak asasi manusia
Sedangkan menurut UU No. 12 Tahun 2011, materi muata yangharus diatur oleh UU berisi:
a.peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945
b.perintah suatu Undang – Undang untuk diatur dengan Undang – Undang
c.pengesahan perjanjian internasional
d.tindak lanjut atass putusan MK
b. Proses Penyusunan Perppu
4.Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah
a.Penyiapan Rancangan
Penyiapan rancangan dilakukan oleh Menteri yang ditugasi, kemusian dimintakan pertimbangan kepada menteri lain yang terkait dan Menteri Hukum dan HAM untuk pertimbangan hukumnya. Kemudian PP diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Negara.
b.Penetapan dan Pengundangan
5. Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu :
a.Peraturan Presiden yang sifatnya menetapkan
b.Peraturan Presiden yang sifatnya mangatur
6. Proses Penyusunan Peraturan Daerah dan Provinsi
7.Proses Penyusunan Peraturan Daerah dan Kabupaten / Kota
C.Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Sikap positif yang dapat dikembangkan adalah sebagai berikut.
1.Menyampaikan usulan ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan.Usulan dapat dilakukan secara tertulis (dapat secara langsung atau melalui media massa) dan lisan.
2.Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif.
3.Mengaijukan pengujian secara materil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan.Uji materil peraturan yang berupa UU diajukan kepada Mahkamah Konstitusi(MK),sedangkan peraturan di bawah UU kepada Mahkamah Agung(MA).Jika betul-betul teruji bahwa peraturan perundangan yang digugat tidak sesual dengan kepentingan rakyat maka MK atau MA akan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut.
Contoh Sikap taat terhadap peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut:
1.melaksanakan setiap peraturan yang berlaku
2.menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan
3.mendukung setiap uapaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan
4.melaporkan kepada pihak berwenang jiak ada suatu pelanggaran terhadap aturan
5.menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan
